Logo hukumonline
KlinikBeritaHukumonline StreamData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag
Keluarga

Hukumnya Dipaksa Membuat Perjanjian Kawin Pisah Harta

Hukumnya Dipaksa Membuat Perjanjian Kawin Pisah Harta
Hukumnya Dipaksa Membuat Perjanjian Kawin Pisah Harta

PERTANYAAN

Saya seorang wanita yang bekerja sebagai karyawan swasta, calon suami saya juga bekerja sebagai karyawan swasta dengan jabatan manajer. Kami memutuskan menikah, tapi calon mertua saya menghendaki kami untuk menandatangani perjanjian pisah harta, karena itu merupakan salah satu syarat untuk mendapat restu mereka. Saya dan calon suami sebetulnya tidak ingin membuat perjanjian pisah harta. Yang ingin saya tanyakan:

  1. Jika perjanjian pisah harta dibuat hanya untuk melindungi perolehan aset sebelum kami menikah, apakah hal tersebut sah? Karena menurut saya harta setelah menikah adalah milik bersama, saya sadar bahwa harta sebelum menikah adalah kepunyaan masing-masing.
  2. Jika saya terpaksa menandatangani perjanjian pisah harta atas desakan calon mertua, bisakah saya membuat perjanjian lain antara saya dan calon suami, yang menegaskan bahwa perjanjian pisah harta tersebut tidak berlaku (tentunya tanpa sepengetahuan calon mertua saya). Terima kasih.

Daftar Isi

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran ketiga dari artikel dengan judul Hukumnya Dipaksa Mertua Membuat Perjanjian Kawin Pisah Harta yang dibuat oleh Diana Kusumasari, S.H., M.H. dan pertama kali dipublikasikan pada Rabu, 22 Pebruari 2012, yang pertama kali dimutakhirkan oleh Tri Jata Ayu Pramesti, S.H. pada 15 Mei 2017, dan dimutakhirkan kedua kali pada 11 Juni 2024.

    KLINIK TERKAIT

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Perihal harta dalam perkawinan Pasal 35 UU Perkawinan menyatakan bahwa harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama; dan harta bawaan dari masing-masing suami dan istri dan harta benda yang diperoleh masing-masing sebagai hadiah atau warisan adalah di bawah pengawasan masing-masing sepanjang para pihak tidak menentukan lain.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya Terjangkau

    Mulai DariRp. 149.000

    Dari ketentuan tersebut dapat dikatakan harta atau aset yang diperoleh sebelum menikah adalah menjadi milik masing-masing, sehingga tidak termasuk harta bersama, kecuali ditentukan lain oleh pasangan yang bersangkutan Kemudian, benar seperti yang Anda katakan, harta bersama adalah yang diperoleh setelah perkawinan.

    Menurut hemat kami, tanpa adanya perjanjian sekalipun, harta yang diperoleh sebelum perkawinan memang adalah milik masing-masing suami atau istri seperti halnya ketentuan UU Perkawinan yang disebutkan.

    Pembuatan Perjanjian Perkawinan

    Kemudian, membahas soal perjanjian perkawinan sebagaimana Anda tanyakan, ketentuan Pasal 29 UU Perkawinan jo. Putusan MK No. 69/2015 (hal. 156) mengatur sejumlah hal sebagai berikut.

    1. Pada waktu, sebelum dilangsungkan, atau selama dalam ikatan perkawinan, kedua belah pihak atas persetujuan bersama dapat mengajukan perjanjian tertulis yang disahkan oleh pegawai pencatat perkawinan atau notaris, setelah mana isinya berlaku juga terhadap pihak ketiga sepanjang pihak ketiga tersangkut.
    2. Perjanjian tersebut tidak dapat disahkan bilamana melanggar batas-batas hukum, agama dan kesusilaan.
    3. Perjanjian tersebut mulai berlaku sejak perkawinan dilangsungkan, kecuali ditentukan lain dalam Perjanjian Perkawinan.
    4. Selama perkawinan berlangsung, perjanjian perkawinan dapat mengenai harta perkawinan atau perjanjian lainnya, tidak dapat diubah atau dicabut, kecuali bila dari kedua belah pihak ada persetujuan untuk mengubah atau mencabut, dan perubahan atau pencabutan itu tidak merugikan pihak ketiga.

    Merujuk pada ketentuan di atas, perjanjian perkawinan dibuat atas persetujuan bersama calon suami dan calon istri. Jadi, pihak yang mengadakan perjanjian adalah calon suami dan calon istri. Tidak seharusnya calon mertua yang menentukan perjanjian perkawinan tersebut.

    Selain itu, perjanjian perkawinan tidak dapat dibuat atas dasar paksaan. Salah satu syarat sahnya perjanjian adalah kesepakatan, yang berarti konsensus untuk seia sekata (consensual) di antara para pihak. Dalam arti, apa yang dikehendaki oleh pihak yang satu, juga dikehendaki oleh pihak lainnya. Tidak ada unsur-unsur kekhilafan (dwaling), tidak karena paksaan (dwang) dan juga bukan karena penipuan (bedrog) dari satu pihak terhadap pihak lainnya secara bertimbal-balik.[1]

    Apabila syarat sepakat ini tidak terpenuhi (dengan adanya paksaan), perjanjian perkawinan tersebut dapat dibatalkan (voidable).

    Kemudian, disebutkan pula bahwa selama perkawinan berlangsung perjanjian tersebut tidak dapat diubah, kecuali bila dari kedua belah pihak ada persetujuan untuk mengubah dan perubahan tidak merugikan pihak ketiga.

    Merujuk ketentuan tersebut, jelas bahwa sebenarnya bisa saja kemudian perjanjian perkawinan tersebut diubah tanpa sepengetahuan mertua Anda asalkan ada persetujuan dari suami Anda kelak.

    Namun, menurut hemat kami, adalah lebih tepat jika Anda dan calon suami Anda menjelaskan bahwa Anda dan pasangan menginginkan harta yang diperoleh setelah perkawinan menjadi harta bersama. Dengan demikian, tidak diperlukan biaya maupun tenaga yang lebih untuk membuat perjanjian perkawinan dan kemudian mengubahnya.

    Demikian jawaban kami terkait hukumnya dipaksa membuat perjanjian kawin pisah harta sebagaimana ditanyakan, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;
    2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan;
    3. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

    Putusan:

    Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015.

    [1] Pasal 1321 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

    TAGS