KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Apakah Suami Berhak Atas Uang Pesangon Istri?

Share
copy-paste Share Icon
Ketenagakerjaan

Apakah Suami Berhak Atas Uang Pesangon Istri?

Apakah Suami Berhak Atas Uang Pesangon Istri?
Sovia Hasanah, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Apakah Suami Berhak Atas Uang Pesangon Istri?

PERTANYAAN

Tenaga kerja kami (wanita) meninggal dunia dan meninggalkan suami tanpa anak. Kepada siapa kami memberikan pesangon? Sebab kami ditekan oleh pihak adik almarhum agar pesangonnya tidak diberikan kepada suaminya, dengan alasan suaminya sepeninggal almarhum sudah menikah lagi. Mohon penjelasan. Terima kasih.

 

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

     
    Jika pekerja meninggal dunia, perusahaan wajib memberikan uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak kepada ahli warisnya berdasarkan Pasal 166 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Tetapi, pasal tersebut tidak menjelaskan lebih rinci mengenai siapa ahli waris yang dimaksud dan bagaimana mekanisme pemberian uang-uang itu kepada si ahli waris.
     
    Dalam kasus yang Anda sebutkan, silakan coba diliahat lagi di dalam perjanjian kerja atau perjanjian kerja bersama. Barangkali disebutkan mengenai siapa ahli waris yang berhak atas pesangon maupun uang lainnya. Jika disebutkan, maka Anda tinggal membayarkannya kepada yang bersangkutan.
     
    Apakah suami dari pekerja Anda berhak atas uang pesangon istrinya dan termasuk ahli waris di sini? Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
     

    ULASAN LENGKAP

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul “Pesangon III” yang dibuat oleh Bung Pokrol dan pertama kali dipublikasikan pada Selasa, 25 March 2008.
     
    Intisari:
     
     
    Jika pekerja meninggal dunia, perusahaan wajib memberikan uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak kepada ahli warisnya berdasarkan Pasal 166 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Tetapi, pasal tersebut tidak menjelaskan lebih rinci mengenai siapa ahli waris yang dimaksud dan bagaimana mekanisme pemberian uang-uang itu kepada si ahli waris.
     
    Dalam kasus yang Anda sebutkan, silakan coba diliahat lagi di dalam perjanjian kerja atau perjanjian kerja bersama. Barangkali disebutkan mengenai siapa ahli waris yang berhak atas pesangon maupun uang lainnya. Jika disebutkan, maka Anda tinggal membayarkannya kepada yang bersangkutan.
     
    Apakah suami dari pekerja Anda berhak atas uang pesangon istrinya dan termasuk ahli waris di sini? Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
     
     
    Ulasan:
     
    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Yang Berhak Atas Pesangon Jika Pekerja Meninggal
    Untuk menjawab pertanyaan Anda, kami akan merujuk pada Pasal 166 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”) yang menjelaskan bahwa:
     
    Dalam hal hubungan kerja berakhir karena pekerja/buruh meninggal dunia, kepada ahli warisnya diberikan sejumlah uang yang besar perhitungannya sama dengan perhitungan 2 (dua) kali uang pesangon sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (2), 1 (satu) kali uang penghargaan masa kerja sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (3) dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4).
     
    Dari ketentuan di atas terlihat bahwa perusahaan wajib memberikan pesangon dan hak pekerja lainnya kepada ahli waris. Tetapi, pasal tersebut tidak menjelaskan lebih rinci mengenai siapa ahli waris yang dimaksud dan bagaimana mekanisme pemberian pesangon itu kepada si ahli waris.
     
    Ahli Waris yang Berhak
    Pada praktiknya, di tiap dokumen perjanjian asuransi atau pembukaan rekening tabungan di bank, ada sebuah klausul yang menyebutkan siapa ahli waris yang berhak menerima manfaat atas asuransi atau tabungan itu jika si empunya meninggal dunia, yaitu suami atau istri si empunya.
     
    Hal yang sama dialami oleh istri yang suaminya seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS). Ketika sang suami meninggal, istri berhak atas tunjangan bulanan almarhum suaminya dan sebaliknya.[1]
     
    Dalam kasus yang Anda sebutkan, silakan coba dilihat lagi di dalam perjanjian kerja atau perjanjian kerja bersama. Barangkali disebutkan mengenai siapa ahli waris yang berhak atas pesangon maupun uang lainnya. Jika disebutkan, maka Anda tinggal membayarkannya kepada yang bersangkutan.
     
    Benar bahwa masalah yang menimpa perusahaan Anda cukup pelik karena adanya 'perselisihan' antar ahli waris (suami dengan adik si istri) yang masing-masing mengaku sebagai ahli waris yang sah dari pekerja Anda. Mari kita lihat dari segi hukum waris.
     
    Menurut Waris Islam
    Dalam hukum waris islam menurut Yahya Harahap dalam bukunya Kedudukan Janda, Duda dan Anak Angkat dalam Hukum Adat (hal. 92), janda/duda termasuk ahli waris utama kelompok ketiga.
     
    Kelompok-kelompok ahli waris menurut KHI terdiri dari:[2]
    1. Menurut hubungan darah:
        1. golongan laki-laki terdiri dari: ayah, anak laki-laki, saudara laki-laki, paman dan kakek
        2. golongan perempuan terdiri dari: ibu, anak perempuan, saudara perempuan dan nenek
    2. Menurut hubungan perkawinan, terdiri dari: duda atau janda.
     
    Kelompok ahli waris utama tingkat pertama terdiri dari anak laki-laki dan anak perempuan. Kelompok ahli waris utama tingkat kedua adalah saudara laki-laki dan saudara perempuan. Sedang kelompok ahli waris utama tingkat ketiga terdiri dari janda dan duda. Janda dan duda ditempatkan pada derajat keutamaan sebagai ahli waris, baik terhadap sesama diri mereka maupun terhadap anak-anak mereka.[3]
     
    Hak dan kedudukan janda/duda sebagai ahli waris di antara sesama mereka disebabkan faktor hubungan perkawinan. Akibat hukum yang ditimbulkan hubungan perkawinan tadi, menimbulkan kedudukan yang timbal balik di antara suami istri dalam kewarisan yakni suami istri saling mewaris apabila salah satu pihak meninggal dunia. Dengan demikian duda/janda menurut Hukum Islam “saling mewaris”.[4] Itu artinya, duda berhak atas harta yang diwariskan oleh istrinya.
     
    Besaran yang diterima duda menurut Pasal 179 Kompilasi Hukum Islam (“KHI”) adalah separoh bagian jika tidak meninggalkan anak, bila pewaris tidak meninggalkan anak, dan apabila pewaris meninggalkan anak, maka duda mendapat seperempat bagaian dari harta warisan.
     
    Selengkapnya mengenai kedudukan suami mewarisi dari istri dapat Anda simak dalam artikel Kedudukan Hak Mewaris Duda Menurut Hukum Waris Islam.
     
    Menurut Waris Perdata Barat
    Sedangkan dari sisi hukum waris Barat berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUH Perdata”) yang pada prinsipnya anak dan keturunan lainnya diutamakan kedudukannya sebagai ahli waris. Meski begitu, Pasal 852a KUH Perdata menyamakan posisi suami (yang ditinggal mati istrinya) dengan anak untuk menjadi ahli waris.
     
    Menurut Waris Adat
    Sementara ditinjau dari hukum waris adat yang menganut sistem parental, pada prinsipnya antara duda dan janda tidak saling mewarisi. Namun demikian, sang duda bisa menguasai harta warisan istri untuk kebutuhan biaya hidup dan memelihara anak-anaknya.
     
    Dari tiga ketentuan sistem hukum waris di atas terlihat bahwa suami bisa dikategorikan sebagai ahli waris seperti yang disebut dalam ketentuan Pasal 166 UU Ketenagakerjaan. Artinya, Anda wajib menyerahkan pesangon dan uang lainnya kepada suami si pekerja.
     
    Ada baiknya Anda meminta para pihak mendapatkan terlebih dahulu penetapan ahli waris dari pengadilan. Jika penetapan itu ada, maka Anda bisa lebih kuat secara hukum membayarkan pesangon tersebut kepada ahli waris yang sah.
     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar hukum:
    1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;
     
    Referensi:
    Yahya Harahap. 1993. Kedudukan Janda, Duda dan Anak Angkat dalam Hukum Adat. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.
     
     
     
     

    [1] Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai
    [2] Pasal 174 ayat (1) Kompilasi Hukum Islam (“KHI”) dan Yahya Harahap, hal. 92-93
    [3] Yahya Harahap, hal. 93
    [4] Yahya Harahap, hal. 93-94

    Tags

    hukumonline
    google

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Tips Jika Menjadi Korban Penipuan Rekber

    1 Agu 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!