Logo hukumonline
KlinikBeritaHukumonline StreamData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag
Perdata

Perbedaan Surat Keputusan dan Perjanjian

Perbedaan Surat Keputusan dan Perjanjian
Perbedaan Surat Keputusan dan Perjanjian

PERTANYAAN

Saya ingin bertanya apakah Surat Keputusan bisa disamakan dengan perjanjian?

Daftar Isi

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Apakah Surat Keputusan Bisa Disamakan dengan Perjanjian? yang dibuat oleh Albert Aries, S.H., M.H. dan pertama kali dipublikasikan pada 19 Februari 2016.

    KLINIK TERKAIT

    Sebelum menjawab pertanyaan Anda, sebaiknya kita pahami terlebih dahulu apa yang dimaksud dengan Surat Keputusan (“SK”) dan perjanjian.

    Pengertian Surat Keputusan

    Menurut KBBI, keputusan didefinisikan sebagai tindakan memutuskan; menentukan. Adapun menurut hemat kami, keputusan merupakan sikap terakhir atau segala sesuatu yang berkaitan dengan putusan yang sudah dipertimbangkan, difikirkan, dan sebagainya.[1]

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya Terjangkau

    Mulai DariRp. 149.000

    Kemudian, Titin Astini dan Aah Johariyah dalam bukunya Melakukan Proses Administrasi (hal. 20), memberikan definisi mengenai Surat Keputusan yang berarti surat yang berisi suatu keputusan yang dibuat oleh pimpinan suatu organisasi atau lembaga pemerintahan berkaitan dengan kebijakan organisasi atau lembaga tersebut.

    Pengertian Perjanjian

    Sedangkan menurut Pasal 1313 KUH Perdata, suatu perjanjian atau persetujuan adalah suatu perbuatan dimana satu orang atau lebih mengikatkan diri terhadap
    satu orang lain atau lebih.

    Kemudian menurut Subekti dalam bukunya Hukum Perjanjian (hal. 29), perjanjian adalah suatu perhubungan hukum antara dua orang atau dua pihak yang lain, dan pihak yang lain berkewajiban untuk memenuhi tuntutan itu. Selain itu, merupakan suatu peristiwa hukum di mana seorang berjanji kepada seorang lain atau di mana dua orang itu saling berjanji untuk melaksanakan suatu hal.

    Baca juga: Macam-Macam Perjanjian dan Syarat Sahnya

    Unsur-Unsur Surat Keputusan

    Berdasarkan praktik dan pengalaman pribadi penulis, unsur-unsur dari SK pada umumnya adalah sebagai berikut:

    1. Konsideran

    Landasan atau dasar hukum dibuatnya keputusan tersebut. Adapun yang dimuat dalam bagian ini adalah nama undang-undang, keputusan terdahulu, peraturan, usul, dan saran yang dirinci ke dalam sub topik menimbang, mengingat, membaca, mendengar, dan memperhatikan.

    1. Desideratum

    Bagian ini merupakan tujuan (untuk apa) SK itu dibuat. Dalam setiap SK, tentu mempunyai tujuan, di mana tujuan itu bisa lebih dari satu atau lebih.

    1. Diktum

    Bagian ini merupakan isi dalam suatu SK yang biasanya ditandai dengan kata-kata seperti memutuskan dan menetapkan.

    Unsur-Unsur Perjanjian

    Abdulkadir Muhammad dalam bukunya Hukum Perikatan (hal. 78), menguraikan unsur-unsur yang terdapat dalam suatu perjanjian sebagai berikut:

    1. Ada Pihak-Pihak

    Pihak yang dimaksud adalah subyek perjanjian yang paling sedikit terdiri dari dua orang atau badan hukum dan mempunyai wewenang untuk melakukan perbuatan hukum berdasarkan undang-undang.

    1. Ada Persetujuan

    Persetujuan dilakukan antara pihak-pihak yang bersifat tetap dan bukan suatu perundingan.

    1. Ada Tujuan yang Hendak Dicapai

    Hal ini dimaksudkan bahwa tujuan dari pihak kehendaknya tidak bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan, dan undang-undang.

    1. Ada Prestasi yang Akan Dilaksanakan

    Hal itu dimaksudkan bahwa prestasi merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh pihak-pihak sesuai dengan syarat-syarat perjanjian.

    1. Ada Bentuk Tertentu, Lisan atau Tulisan

    Hal ini berarti bahwa perjanjian bisa dituangkan secara lisan atau tertulis. Hal ini sesuai ketentuan undang-undang yang menyebutkan bahwa hanya dengan bentuk tertentu suatu perjanjian mempunyai kekuatan mengikat dan bukti yang kuat.

    1. Ada Syarat-Syarat Tertentu

    Syarat menurut undang-undang, agar suatu perjanjian atau kontrak menjadi sah.

    Dengan demikian, dari penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa Surat Keputusan berbeda dengan perjanjian. Untuk mempermudah pemahaman Anda, kami akan jelaskan dalam bentuk tabel sebagai berikut:

    Faktor PembedaSurat KeputusanPerjanjian
    Siapa yang MembuatDibuat secara sepihak oleh pimpinan suatu organisasi atau lembaga yang berkaitan dengan kebijakan organisasi atau lembaga tersebut.Dibuat oleh satu orang atau lebih yang mempunyai tujuan untuk mengikatkan diri satu sama lain.
    Keberadaan PertimbanganDibuat dengan adanya pertimbangan dasar hukum terlebih dahulu sebelum dikeluarkannya suatu SK.Dibuat tanpa adanya pertimbangan terlebih dahulu sepanjang dikehendaki dan disepakati oleh para pihak yang membuat suatu perjanjian.
    Keberadaan NegosiasiTanpa melalui adanya negosiasi antara pihak yang membuat maupun pihak yang menerima SK.Adanya negosiasi bagi para pihak yang membuat perjanjian.
    Terdapat Prestasi atau TidakTidak menimbulkan prestasi bagi pihak yang membuat maupun pihak yang menerima suatu SK.Menimbulkan prestasi bagi para pihak yang membuat suatu Perjanjian.

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

    Referensi:

    1. Abdulkadir Muhammad. Hukum Perikatan. Bandung: PT. Citra Aditya, 1992;
    2. Siti Aldhawaty Syam (et.al). Pengaruh Preferensi Konsumen Terhadap Keputusan Pembelian Produk pada Marketplace. Value Added: Majalah Ekonomi dan Bisnis, Vol. 18, No. 2, 2022;
    3. Subekti. Hukum Perjanjian. Jakarta: PT. Intermasa, 1987;
    4. Titin Astini dan Johariyah. Melakukan Proses Administrasi. Bandung: Armico, 2004;
    5. KBBI, keputusan, yang diakses pada 13 Maret 2025, pukul 19.00 WIB.

    [1] Siti Aldhawaty Syam (et.al). Pengaruh Preferensi Konsumen Terhadap Keputusan Pembelian Produk pada Marketplace. Value Added: Majalah Ekonomi dan Bisnis, Vol. 18, No. 2, 2022, hal. 75

    TAGS