PerdataPerdata
Perbedaan Surat Keputusan dan Perjanjian
Bacaan 5 Menit

PERTANYAAN
Saya ingin bertanya apakah Surat Keputusan bisa disamakan dengan perjanjian?
Pro

Pusat Data
Koleksi peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan yang sistematis serta terintegrasi
Solusi
Wawasan Hukum
Klinik
Tanya jawab gratis tentang berbagai isu hukum
Berita
Informasi dan berita terkini seputar perkembangan hukum di Indonesia
Jurnal
Koleksi artikel dan jurnal hukum yang kredibel untuk referensi penelitian Anda
Event
Informasi mengenai seminar, diskusi, dan pelatihan tentang berbagai isu hukum terkini
Klinik
Berita
Login
Pro
Layanan premium berupa analisis hukum dwibahasa, pusat data peraturan dan putusan pengadilan, serta artikel premium.
Solusi
Solusi kebutuhan dan permasalahan hukum Anda melalui pemanfaatan teknologi.
Wawasan Hukum
Layanan edukasi dan informasi hukum tepercaya sesuai dengan perkembangan hukum di Indonesia.
Catalog Product
Ada Pertanyaan? Hubungi Kami


Bacaan 5 Menit

Saya ingin bertanya apakah Surat Keputusan bisa disamakan dengan perjanjian?
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Apakah Surat Keputusan Bisa Disamakan dengan Perjanjian? yang dibuat oleh Albert Aries, S.H., M.H. dan pertama kali dipublikasikan pada 19 Februari 2016.
Sebelum menjawab pertanyaan Anda, sebaiknya kita pahami terlebih dahulu apa yang dimaksud dengan Surat Keputusan (“SK”) dan perjanjian.
Menurut KBBI, keputusan didefinisikan sebagai tindakan memutuskan; menentukan. Adapun menurut hemat kami, keputusan merupakan sikap terakhir atau segala sesuatu yang berkaitan dengan putusan yang sudah dipertimbangkan, difikirkan, dan sebagainya.[1]
Kemudian, Titin Astini dan Aah Johariyah dalam bukunya Melakukan Proses Administrasi (hal. 20), memberikan definisi mengenai Surat Keputusan yang berarti surat yang berisi suatu keputusan yang dibuat oleh pimpinan suatu organisasi atau lembaga pemerintahan berkaitan dengan kebijakan organisasi atau lembaga tersebut.
Sedangkan menurut Pasal 1313 KUH Perdata, suatu perjanjian atau persetujuan adalah suatu perbuatan dimana satu orang atau lebih mengikatkan diri terhadap
satu orang lain atau lebih.
Kemudian menurut Subekti dalam bukunya Hukum Perjanjian (hal. 29), perjanjian adalah suatu perhubungan hukum antara dua orang atau dua pihak yang lain, dan pihak yang lain berkewajiban untuk memenuhi tuntutan itu. Selain itu, merupakan suatu peristiwa hukum di mana seorang berjanji kepada seorang lain atau di mana dua orang itu saling berjanji untuk melaksanakan suatu hal.
Baca juga: Macam-Macam Perjanjian dan Syarat Sahnya
Berdasarkan praktik dan pengalaman pribadi penulis, unsur-unsur dari SK pada umumnya adalah sebagai berikut:
Landasan atau dasar hukum dibuatnya keputusan tersebut. Adapun yang dimuat dalam bagian ini adalah nama undang-undang, keputusan terdahulu, peraturan, usul, dan saran yang dirinci ke dalam sub topik menimbang, mengingat, membaca, mendengar, dan memperhatikan.
Bagian ini merupakan tujuan (untuk apa) SK itu dibuat. Dalam setiap SK, tentu mempunyai tujuan, di mana tujuan itu bisa lebih dari satu atau lebih.
Bagian ini merupakan isi dalam suatu SK yang biasanya ditandai dengan kata-kata seperti memutuskan dan menetapkan.
Abdulkadir Muhammad dalam bukunya Hukum Perikatan (hal. 78), menguraikan unsur-unsur yang terdapat dalam suatu perjanjian sebagai berikut:
Pihak yang dimaksud adalah subyek perjanjian yang paling sedikit terdiri dari dua orang atau badan hukum dan mempunyai wewenang untuk melakukan perbuatan hukum berdasarkan undang-undang.
Persetujuan dilakukan antara pihak-pihak yang bersifat tetap dan bukan suatu perundingan.
Hal ini dimaksudkan bahwa tujuan dari pihak kehendaknya tidak bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan, dan undang-undang.
Hal itu dimaksudkan bahwa prestasi merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh pihak-pihak sesuai dengan syarat-syarat perjanjian.
Hal ini berarti bahwa perjanjian bisa dituangkan secara lisan atau tertulis. Hal ini sesuai ketentuan undang-undang yang menyebutkan bahwa hanya dengan bentuk tertentu suatu perjanjian mempunyai kekuatan mengikat dan bukti yang kuat.
Syarat menurut undang-undang, agar suatu perjanjian atau kontrak menjadi sah.
Dengan demikian, dari penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa Surat Keputusan berbeda dengan perjanjian. Untuk mempermudah pemahaman Anda, kami akan jelaskan dalam bentuk tabel sebagai berikut:
| Faktor Pembeda | Surat Keputusan | Perjanjian |
| Siapa yang Membuat | Dibuat secara sepihak oleh pimpinan suatu organisasi atau lembaga yang berkaitan dengan kebijakan organisasi atau lembaga tersebut. | Dibuat oleh satu orang atau lebih yang mempunyai tujuan untuk mengikatkan diri satu sama lain. |
| Keberadaan Pertimbangan | Dibuat dengan adanya pertimbangan dasar hukum terlebih dahulu sebelum dikeluarkannya suatu SK. | Dibuat tanpa adanya pertimbangan terlebih dahulu sepanjang dikehendaki dan disepakati oleh para pihak yang membuat suatu perjanjian. |
| Keberadaan Negosiasi | Tanpa melalui adanya negosiasi antara pihak yang membuat maupun pihak yang menerima SK. | Adanya negosiasi bagi para pihak yang membuat perjanjian. |
| Terdapat Prestasi atau Tidak | Tidak menimbulkan prestasi bagi pihak yang membuat maupun pihak yang menerima suatu SK. | Menimbulkan prestasi bagi para pihak yang membuat suatu Perjanjian. |
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Referensi:
[1] Siti Aldhawaty Syam (et.al). Pengaruh Preferensi Konsumen Terhadap Keputusan Pembelian Produk pada Marketplace. Value Added: Majalah Ekonomi dan Bisnis, Vol. 18, No. 2, 2022, hal. 75