Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Apakah ‘Term of Service’ Bisa Membebaskan Penyedia Layanan dari Hukum?

Share
copy-paste Share Icon
Start-Up & UMKM

Apakah ‘Term of Service’ Bisa Membebaskan Penyedia Layanan dari Hukum?

Apakah ‘Term of Service’ Bisa Membebaskan Penyedia Layanan dari Hukum?
Teguh Arifiyadi, S.H., M.H.Indonesia Cyber Law Community (ICLC)
Indonesia Cyber Law Community (ICLC)
Bacaan 10 Menit
Apakah ‘Term of Service’ Bisa Membebaskan Penyedia Layanan dari Hukum?

PERTANYAAN

Saya mau tanya sebuah kasus yang dialami jika seorang yang membuat fasilitas website layanan sms gratis disalahgunakan oleh pengguna (untuk melakukan teror, ancaman, sms spam dll), dan bagaimana dampak hukum bagi penyedia jika pengguna menyalahgunakan layanan tersebut? Apakah penyedia layanan bisa dijerat dengan hukum jika term of service telah dicantumkan di web? Terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul sama yang dibuat oleh Teguh Arifiyadi, S.H., M.H. dan pernah dipublikasikan pada Senin, 11 Agustus 2014.

     

    Intisari:

    KLINIK TERKAIT

    Motor Hilang di Parkiran, Siapa yang Bertanggung Jawab?

    Motor Hilang di Parkiran, Siapa yang Bertanggung Jawab?

     

     

    Konten komunikasi teks bersifat privat dan tidak wajib di-filter atau dimoderasi oleh penyedia layanan. Terkecuali pengguna SMS gratis memanfaatkannya untuk pengiriman SMS massal atau spamming yang dapat mengganggu kinerja layanan, maka filter/moderasi dapat diterapkan. Meskipun penyedia layanan tidak melakukan filter/moderasi, menurut pendapat kami, penyedia layanan tidak dapat dimintai tanggung jawab secara pidana terhadap konten komunikasi yang dikirim karena filter/moderasi tanpa alasan yang tepat dapat dianggap melanggar privasi pengguna.

     

    Jadi dalam kasus penyediaan layanan SMS gratis, penyedia layanan tidak dapat dimintai pertanggungjawaban secara pidana jika ternyata konten yang terkirim dalam layanannya berkaitan dengan suatu tindak pidana. Namun jika layanan tersebut mengakibatkan kerugian secara perdata, misalkan penggunaan layanan untuk pengiriman spam dan terbukti merugikan pihak lain serta tidak ada upaya dari penyelenggara SMS gratis untuk mengatasinya, penyelenggara tetap dapat digugat.

     

    Kemudian mengenai Term of Service (“ToS”), dalam konteks pidana, isi ToS yang berisi pelepasan tanggung jawab pidana dapat saja diabaikan berdasarkan teori dolus eventualis (sadar akan kemungkinan). Konkretnya adalah, pemilik sebuah layanan tidak dapat mengelak untuk dimintai pertanggungjawaban hukum jika pemilik dapat memprediksi layanannya digunakan secara langsung untuk perbuatan pidana atau layanannya semata-mata dibuat untuk memfasilitasi tindak pidana. Tapi, itu semua tergantung case by case. Tidak bisa semua kasus diperlakukan sama.

     

    Penjelasan lebih lanjut, silakan simak ulasan di bawah ini.

     

     

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

     

    Ulasan:

     

    Pembaca hukumonline yang baik, sebelum menjawab pertanyaan tersebut, kami akan menjelaskan terlebih dahulu tentang layanan SMS gratis (free SMS) melalui web site.

     

    Layanan SMS gratis melalui web site adalah adalah layanan yang dapat diberikan oleh penyedia web site kepada setiap orang untuk mengirimkan pesan singkat tanpa dikenakan biaya/pulsa dengan cara memasang fasilitas widget atau aplikasi sms gratis pada web site tersebut. Pesan singkat yang dikirim memanfaatkan server dari penyedia widget atau aplikasi SMS gratis sehingga tidak memotong pulsa dari penggunanya. SMS yang dikirim dan diterima pada umumnya tidak menampilkan nomor handphone pengirim. SMS hanya berisi konten pengirim dan nama penyedia layanan SMS gratis tersebut.

     

    Sebagaimana layanan SMS yang memanfaatkan jaringan telekomunikasi operator (penyelenggara jasa telekomunikasi), layanan free SMS berbasis web hanyalah sebuah media perantara yang digunakan terbatas person to person untuk berkomunikasi secara tekstual.

     

    Menurut pendapat kami, konten komunikasi teks tersebut bersifat privat dan tidak wajib di-filter atau dimoderasi oleh penyedia layanan. Terkecuali pengguna SMS gratis memanfaatkannya untuk pengiriman SMS massal atau spamming yang dapat mengganggu kinerja layanan, maka filter/moderasi dapat diterapkan. Meskipun penyedia layanan tidak melakukan filter/moderasi, menurut pendapat kami, penyedia layanan tidak dapat dimintai tanggung jawab secara pidana terhadap konten komunikasi yang dikirim karena filter/moderasi tanpa alasan yang tepat dapat dianggap melanggar privasi pengguna.

     

    Term of Service (“ToS”)

    Istilah “term of service” sepengetahuan kami sebetulnya tidak dikenal dalam kaidah hukum di Indonesia. Term of service atau ada sebagian negara menyebutnya Acceptable Use Policy (“AUP”) adalah pernyataan sepihak yang biasanya diterapkan sebagai kebijakan bahkan aturan sebuah layanan agar pengguna mematuhi aturan-aturan sebelum atau pada saat menggunakan layanan tersebut. ToS ada yang dimintakan persetujuan dalam bentuk statement persetujuan yang harus di-klik atau di-“centang” oleh pengguna, namun ada juga yang meletakkannya dalam tampilan link web site atau aplikasi dan menganggap semua pengguna telah membaca dan menyetujuinya.

     

    Beberapa ToS bahkan digunakan sebagai sebuah penyangkalan atau disclaimer jika terjadi permasalahan atas pelanggaran kebijakan tersebut. ToS berisi klausula baku yang harus disetujui oleh pengguna.

     

    Klausula baku memang tidak dikenal dalam istilah pidana. Namun dalam Pasal 1 angka 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (“UUPK”), klausula baku diartikan sebagai setiap aturan atau ketentuan dan syarat-syarat yang telah dipersiapkan dan ditetapkan terlebih dahulu secara sepihak oleh pelaku usaha yang dituangkan dalam suatu dokumen dan/atau perjanjian yang mengikat dan wajib dipenuhi oleh konsumen.

     

    Menurut pendapat kami, ada atau tidaknya ToS tidak berkaitan secara langsung dengan dapat tidaknya seseorang dikenakan tanggung jawab hukum. Terlebih jika isi ToS adalah pernyataan pelepasan tanggung jawab hukum penyelengara yang “mau tidak mau” harus disetujui oleh pengguna.

     

    Pasal 18 ayat (1) UUPK telah mengatur bahwa klausula baku tidak boleh berisi tentang:

    a)  menyatakan pengalihan tanggung jawab pelaku usaha;

    b)   menyatakan bahwa pelaku usaha berhak menolak penyerahan kembali barang yang dibeli konsumen;

    c)  menyatakan bahwa pelaku usaha berhak menolak penyerahan kembali uang yang dibayarkan atas barang dan/atau jasa yang dibeli oleh konsumen;

    d)  menyatakan pemberian kuasa dari konsumen kepada pelaku usaha baik secara langsung maupun tidak langsung untuk melakukan segala tindakan sepihak yang berkaitan dengan barang yang dibeli oleh konsumen secara angsuran;

    e)  mengatur perihal pembuktian atas hilangnya kegunaan barang atau pemanfaatan jasa yang dibeli oleh konsumen;

    f)   memberi hak kepada pelaku usaha untuk mengurangi manfaat jasa atau mengurangi harta kekayaan konsumen yang menjadi obyek jual beli jasa;

    g)  menyatakan tunduknya konsumen kepada peraturan yang berupa aturan baru, tambahan, lanjutan dan/atau pengubahan lanjutan yang dibuat sepihak oleh pelaku usaha dalam masa konsumen memanfaatkan jasa yang dibelinya;

    h) menyatakan bahwa konsumen memberi kuasa kepada pelaku usaha untuk pembebanan hak tanggungan, hak gadai, atau hak jaminan terhadap barang yang dibeli oleh konsumen secara angsuran.

     

    Jika ditemukan klausula baku demikian dalam sebuah ToS, maka dinyatakan batal demi hukum (Pasal 18 ayat [3] UUPK).

     

    Dalam konteks pidana, isi ToS yang berisi pelepasan tanggung jawab pidana dapat saja diabaikan berdasarkan teori dolus eventualis (sadar akan kemungkinan). Konkretnya adalah, pemilik sebuah layanan tidak dapat mengelak untuk dimintai pertanggungjawaban hukum jika pemilik dapat memprediksi layanannya digunakan secara langsung untuk perbuatan pidana atau layanannya semata-mata dibuat untuk memfasilitasi tindak pidana. Tapi, itu semua tergantung case by case. Tidak bisa semua kasus diperlakukan sama.

     

    Menegaskan penjelasan kami sebelumnya, dalam kasus penyediaan layanan SMS gratis, kami berpendapat, penyedia layanan tidak dapat dimintai pertanggungjawaban secara pidana jika ternyata konten yang terkirim dalam layanannya berkaitan dengan suatu tindak pidana. Namun jika layanan tersebut mengakibatkan kerugian secara perdata, misalkan penggunaan layanan untuk pengiriman spam dan terbukti merugikan pihak lain serta tidak ada upaya dari penyelenggara SMS gratis untuk mengatasinya, penyelenggara tetap dapat digugat berdasarkan Pasal 38 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”) maupun berdasarkan UUPK.

     

    Bunyi Pasal 38 UU ITE adalah sebagai berikut:

     

    (1) Setiap Orang dapat mengajukan gugatan terhadap pihak yang menyelenggarakan Sistem Elektronik dan/atau menggunakan Teknologi Informasi yang menimbulkan kerugian.

    (2) Masyarakat dapat mengajukan gugatan secara perwakilan terhadap pihak yang menyelenggarakan Sistem Elektronik dan/atau menggunakan Teknologi Informasi yang berakibat merugikan masyarakat, sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

     

    Demikian pendapat kami, terima kasih.

     

    Dasar Hukum:

    1.   Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen;

    2.  Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

     

    Tags

    hukumonline
    teknologi

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Ini Cara Mengurus Akta Nikah yang Terlambat

    30 Sep 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!