Berdasarkan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan (“Permenaker 6/2016”), besarnya Tunjangan Hari Raya (“THR”) ditetapkan sebagai berikut:
a. Pekerja/Buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan sebesar 1 (satu) bulan upah;
b. Pekerja/Buruh yang mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional sesuai masa kerja dengan perhitungan:
masa kerja x 1 (satu) bulan upah
klinik Terkait :
12
Upah 1 (satu) bulan terdiri atas komponen upah:[2]
a. upah tanpa tunjangan yang merupakan upah bersih (clean wages); atau
b. upah pokok termasuk tunjangan tetap.
Rekomendasi Berita :
Apa saja yang termasuk tunjangan tetap? Aturan mengenai tunjangan tetap dapat kita lihat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan (“PP Pengupahan”). Tunjangan tetap merupakan bagian dari komponen upah. Sebagaimana disebutkan dalam Pasal 5 ayat (1) PP Pengupahan, upah terdiri atas komponen:
a. Upah tanpa tunjangan;
b. Upah pokok dan tunjangan tetap; atau
c. Upah pokok, tunjangan tetap, dan tunjangan tidak tetap.
Yang dimaksud dengan "tunjangan tetap" adalah pembayaran kepada Pekerja/Buruh yang dilakukan secara teratur dan tidak dikaitkan dengan kehadiran Pekerja/Buruh atau pencapaian prestasi kerja tertentu.[3]
Berdasarkan ketentuan di atas, apabila pembayaran tunjangan jabatan Anda dilakukan secara teratur dan tidak dikaitkan dengan kehadiran atau pencapaian prestasi kerja tertentu, maka tunjangan jabatan tersebut dapat dikategorikan sebagai tunjangan tetap.
Oleh karena itu, merujuk pada pengaturan perhitungan THR di atas, jika komponen upah di perusahaan tempat Anda bekerja adalah upah pokok termasuk tunjangan tetap, maka tunjangan jabatan yang Anda terima termasuk ke dalam perhitungan THR Anda.
Sebagai referensi, Anda juga dapat membaca artikel Perhitungan THR untuk Karyawan yang Baru Dipromosi.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar hukum:
1. Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan;