Logo hukumonline
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag
Ilmu Hukum

Arti Asas Res Judicata Pro Veritate Habetur

Arti Asas <i>Res Judicata Pro Veritate Habetur</i>
Arti Asas <i>Res Judicata Pro Veritate Habetur</i>

PERTANYAAN

Saya sering mendengar istilah res judicata/res judicata pro veritate habetur, utamanya dalam konteks putusan pengadilan. Pertanyaan saya, apa yang dimaksud dengan res judicata?

Daftar Isi

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Arti Res Judicata Pro Veritate Habetur yang dibuat oleh Tri Jata Ayu Pramesti, S.H. dan pertama kali dipublikasikan pada 19 Februari 2014.

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Arti Asas Res Judicata Pro Veritate Habetur

    Res judicata atau secara lengkap adalah res judicata pro veritate habetur merupakan suatu asas hukum yang sering dijumpai dalam konteks putusan pengadilan.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya Terjangkau

    Mulai DariRp. 149.000

    Menurut Sudikno Mertokusumo dalam buku Penemuan Hukum (hal. 11), asas res judicata pro veritate habetur adalah putusan hakim harus dianggap benar. Meski dalam perkara tersebut diajukan saksi palsu dan hakim memutus perkaranya berdasarkan saksi palsu tersebut, jelas putusannya tidak berdasarkan kesaksian yang benar, tetapi harus dianggap benar sampai memperoleh kekuatan hukum yang tetap atau diputus lain oleh pengadilan yang lebih tinggi (kalau dimintakan banding atau kasasi).

    Res judicata pro veritate habetur dapat pula diartikan bahwa putusan hakim itu harus dianggap benar yang tidak bisa dipersalahkan, karena putusan hakim sama dengan undang-undang.[1] Artinya, putusan hakim itu dianggap benar sebelum ada pembatalan oleh pengadilan yang lebih tinggi.[2]

    Dalam arti khusus, asas res judicata berarti setelah terdapat putusan pengadilan atas suatu gugatan atau permohonan, hakim berikutnya dilarang mengadili. Apabila ada dua perkara yang objek perkara, para pihak, serta materi pokoknya sama dan salah satunya telah mendapatkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, maka dianggap ne bis in idem sehingga tidak dapat dipersoalkan kembali.[3]

    Baca juga: Syarat-syarat Asas Ne Bis In Idem dalam Hukum Pidana

    Menurut Sudikno Mertokusumo sebagaimana dikutip Majalah Konstitusi Edisi April 2012 (hal. 8), putusan pengadilan yang menetapkan, menghapuskan atau mengubah hubungan hukum merupakan sumber hukum materiil meskipun bisa terjadi kesalahan dalam putusan (teori hukum materiil). Putusan ini juga merupakan sumber wewenang prosesuil (teori hukum acara) dan putusan ini merupakan bukti apa yang ditetapkan dalam putusan sehingga mempunyai kekuatan mengikat (teori hukum pembuktian). Dalam arti positif, kekuatan mengikat suatu putusan berarti bahwa apa yang telah diputus oleh hakim harus dianggap benar (res judicata pro veritate habetur).

    Adapun, dalam arti negatif, suatu kekuatan mengikat putusan berarti hakim tidak boleh memutus perkara yang pernah diputus sebelumnya antara pihak-pihak yang sama serta mengenai pokok perkara yang sama. Hal ini sesuai dengan asas litis finitiri opportet yang berarti apa yang pada suatu waktu telah diselesaikan oleh hakim tidak boleh diajukan lagi oleh hakim (hal. 8).

    Tujuan Asas Res Judicata Pro Veritate Habetur

    Meski semua putusan hakim harus dianggap benar, namun tidak berarti semua putusan hakim sudah benar. Ada keterpaksaan untuk dapat menempatkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap sebagai suatu vonis yang dianggap benar supaya dapat dilakukan eksekusi terhadap perintah putusan tersebut.[4]

    Dengan kata lain, asas res judicata ini dimaksudkan untuk menjamin adanya kepastian hukum. Bukan berarti kebenaran peristiwa tersebut telah tercapai dan sengketa telah diselesaikan dengan sempurna, namun, secara formal harus diterima bahwa dengan dijatuhkannya suatu putusan oleh hakim atas suatu sengketa, berarti untuk sementara sengketa itu telah selesai.[5]

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    Referensi:

    1. Fathorrahman Fathor dan Aan Eko Widiarto. Memikirkan Kembali Res Judicata Pro Veritate Habetur. Indonesian Journal of Law and Economics Review. Vol. 19, No. 1, 2024;
    2. Joko Widarto. Penerapan Asas Putusan Hakim Harus Dianggap Benar (Studi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 97/PUU-XI/2013). Lex Jurnalica, Vol. 13, No. 1, April 2016;
    3. Komisi Yudisial. Penerapan dan Penemuan Hukum dalam Putusan Hakim; Laporan Penelitian Putusan Pengadilan Tinggi Tahun 2011. Jakarta: Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial, 2011;
    4. Majalah Konstitusi Edisi April 2012;
    5. Sudikno Mertokusumo. Penemuan Hukum. Cetakan Ke-5. Yogyakarta: Universitas Atma Jaya, 2014.

    [1] Komisi Yudisial. Penerapan dan Penemuan Hukum dalam Putusan Hakim; Laporan Penelitian Putusan Pengadilan Tinggi Tahun 2011. Jakarta: Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial, 2011, hal. 117

    [2] Joko Widarto. Penerapan Asas Putusan Hakim Harus Dianggap Benar (Studi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 97/PUU-XI/2013). Lex Jurnalica, Vol. 13, No. 1, April 2016, hal. 78

    [3] Majalah Konstitusi Edisi April 2012, hal. 8

    [4] Fathorrahman Fathor dan Aan Eko Widiarto. Memikirkan Kembali ‘Res Judicata Pro Veritate Habetur. Indonesian Journal of Law and Economics Review. Vol. 19, No. 1, 2024, hal. 7

    [5] Joko Widarto. Penerapan Asas Putusan Hakim Harus Dianggap Benar (Studi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 97/PUU-XI/2013). Lex Jurnalica, Vol. 13, No. 1, April 2016, hal. 78

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atau konsultasi via chat mulai Rp30.000