Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran kedua dari artikel dengan judul Arti R dan TM dalam Merek Dagang, yang dibuat oleh Adi Condro Bawono dan Diana Kusumasari, dan pertama kali dipublikasikan pada 22 Februari 2012, lalu pertama kali dimutakhirkan oleh Valerie Augustine Budianto, S.H., pada 10 Maret 2022.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
Sebelum menjawab pokok pertanyaan Anda terkait arti C, R, dan TM pada logo, kami akan menjelaskan terlebih dahulu terkait dengan merek dagang. Ketentuan mengenai merek dagang terkandung dalam UU Merek sebagaimana diubah dengan Perppu Cipta Kerja.
Adapun yang dimaksud dengan merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 dimensi dan/atau 3 dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa.[1]
Sementara, merek dagang merupakan merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang sejenis lainnya.[2]
Berkaitan dengan pertanyaan Anda mengenai apa arti TM dan R pada logo, kami asumsikan yang Anda tanyakan adalah mengenai penggunaan simbol TM atau biasanya dituliskan (™) yang mana TM adalah singkatan dari trademark dan R atau biasanya dituliskan dengan huruf R bulat (®) pada label merek dagang yang mana R adalah singkatan dari registered, dan bukanlah mengenai labelnya.
Label yang dimaksud di sini sebagaimana didefinisikan oleh KBBI adalah sepotong kertas (kain, logam, kayu, dan sebagainya) yang ditempelkan pada barang dan menjelaskan tentang nama barang, nama pemilik, tujuan, alamat, dan sebagainya.
Dikutip dari buku berjudul Membuat Sebuah Merek: Pengantar Merek untuk Usaha Kecil dan Menengah, penggunaan simbol TM atau R di sekitar merek dalam praktik di dunia internasional dijelaskan sebagai berikut (hal. 17):
Penggunaan ®, TM, SM atau simbol-simbol di samping sebuah merek bukan merupakan sebuah kewajiban dan biasanya tidak dapat diberikan perlindungan hukum. Namun demikian, simbol-simbol tersebut mungkin merupakan cara yang paling baik untuk menginformasikan kepada pihak lain bahwa tanda yang diberikan tersebut adalah merek dagang, yang kemudian memberi peringatan terhadap kemungkinan munculnya pelanggaran.
Simbol ® digunakan jika merek tersebut sudah didaftarkan, sedangkan TM menunjukkan bahwa tanda yang menempeli kata-kata atau simbol lainnya merupakan merek dagang dari produk tersebut. SM kadang-kadang digunakan untuk merek jasa.
Dari penjelasan tersebut, menurut Valerie Augustine Budianto (penulis sebelumnya), kiranya telah jelas perbedaan arti R dan arti TM pada logo maupun SM, di mana arti R digunakan jika merek sudah didaftarkan, sedangkan arti TM atau trademark menunjukkan kata-kata atau simbol yang bersangkutan adalah merek dagang, dan SM kadang-kadang digunakan untuk merek jasa.
Jika merujuk pada UU Merek dan perubahannya, memang aturan penggunaan simbol TM dan R ini tidak dapat kita temukan pengaturannya. Jadi, dapat disimpulkan bahwa pencantuman simbol TM dan R tidak diwajibkan secara hukum dan pun tidak memberikan perlindungan hukum.
Sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya, pencantuman simbol R hanya sebagai informasi untuk memberitahukan bahwa merek tersebut sudah didaftarkan. Sedangkan pencantuman TM hanya menunjukkan bahwa kata-kata atau simbol yang dicantumkan adalah merupakan merek dagang.
Untuk menentukan mana yang lebih tepat untuk dicantumkan pada merek Anda, perlu dilihat apakah merek dagang restoran Anda sudah terdaftar dalam Daftar Umum Merek atau belum, seperti yang diatur dalam Pasal 3 UU Merek, yang berbunyi:
Hak atas Merek diperoleh setelah Merek tersebut terdaftar.
Jika merek dagang restoran Anda belum terdaftar, kami menyarankan, sebaiknya simbol R tidak Anda gunakan. Sebaliknya, pencantuman simbol TM kiranya lebih tepat. Namun, bila merek dagang restoran Anda sudah terdaftar, Anda dapat mencantumkan simbol R maupun TM.
Baca juga: Perlindungan Hak Merek, Ini Syarat Mendapatkannya
Dengan demikian, merujuk peraturan perundang-undangan di Indonesia, dalam hal ini UU Merek sendiri memang tidak mengatur mengenai kewajiban penggunaan simbol-simbol TM atau R.
Akan tetapi, perlu digarisbawahi, pencantuman simbol TM dan R juga tidak dilarang. Sehingga, kami menyimpulkan, pencantuman TM dan R tumbuh dalam praktik untuk memudahkan dalam mengenali suatu merek dagang apakah sudah terdaftar atau belum.
Baca juga: Bisakah Menggugat Penjiplak Ciptaan yang Belum Dicatatkan?
Selain bertanya mengenai arti R dan TM pada logo, Anda juga bertanya mengenai arti dari C. Perlu diketahui bahwa simbol C bukan merupakan bagian dari merek, melainkan bagian dari hak cipta. Simbol C atau biasanya dituliskan dengan huruf C bulat (©) memiliki arti copyright. Simbol tersebut biasanya merupakan bagian dari copyright notice atau dapat disebut juga pemberitahuan hak cipta.
Merujuk pada penjelasan Module 05 Copyright and Related Rights yang diakses dari laman resmi World Intellectual Property Organization (“WIPO”), copyright notice pada dasarnya tidak diwajibkan untuk mendapatkan perlindungan hak cipta. Namun, penggunaan copyright notice disarankan karena hal ini mengingatkan orang lain bahwa karya cipta tersebut dilindungi dan dapat mengidentifikasi pemegang hak ciptanya. Identifikasi ini dapat membantu, jika terdapat pihak lain yang ingin mendapatkan izin untuk menggunakan ciptaan dari pemegang hak cipta. Selain itu, penggunaan copyright notice juga membantu untuk melindungi ciptaan jika terdapat pihak yang ingin menjiplak ciptaan yang bersangkutan.
Masih bersumber dari modul yang sama, tidak terdapat prosedur yang resmi mengenai penggunaan copyright notice pada ciptaan. Namun, pada umumnya copyright notice terdiri dari:
- kata “copyright”, “copr.” atau simbol dari copyright itu sendiri, yaitu (©);
- tahun di mana ciptaan itu pertama kali dipublikasikan;
- nama dari pemilik hak cipta dari ciptaan yang bersangkutan.
Sebagaimana disebutkan di atas, bahwa penggunaan simbol C pada suatu ciptaan bukan merupakan kewajiban untuk mendapatkan perlindungan terhadap suatu ciptaan. Penggunaan simbol C hanya sebuah identifikasi dari pemegang hak cipta ciptaan tersebut dan pengingat bahwa ciptaan tersebut dilindungi.
Baca juga: Memahami Perbedaan Pencipta dan Pemegang Hak Cipta
Untuk perlindungan hak cipta, dapat ditemukan dalam definisi hak cipta yang terdapat dalam Pasal 1 angka 1 UU 28/2014, yang berbunyi:
Hak cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca juga: Penegakan Hukum atas Pelanggaran Hak Distribusi Eksklusif
Jadi, pada dasarnya hak cipta menganut prinsip deklaratif, sehingga perlindungan hak cipta timbul setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata.
Baca juga: Perlindungan Hak Cipta Atas Program Komputer
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta;
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis;
- Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja;
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.
Referensi:
- Daftar Umum Merek, yang diakses pada 10 September 2025, pukul 13.00 WIB.
- Label, KBBI, yang diakses pada 10 September 2025, pukul 12.45 ;
- Membuat Sebuah Merek: Pengantar Merek untuk Usaha Kecil dan Menengah, World Intellectual Property Organization (“WIPO”), yang diakses pada 10 September 2025, pukul 13.05 .
- Module 05 Copyright and Related Rights, World Intellectual Property Organization (“WIPO”), yang diakses pada 10 September 2025, pukul 13.20 WIB.
[2] Pasal 1 angka 2 UU 20/2016