Logo hukumonline
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag
Pidana

Mengenal Arti Asas Ultimum Remedium

Mengenal Arti Asas Ultimum Remedium
Mengenal Arti Asas Ultimum Remedium

PERTANYAAN

Saya mau bertanya adakah teori khusus yang membahas ultimum remedium atau hanya sekedar istilah saja? Apa arti ultimum remedium? Terima kasih.

Daftar Isi

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran kedua dari artikel dengan judul Arti Ultimum Remedium yang pertama kali dipublikasikan pada 11 Agustus 2014 oleh Tri Jata Ayu Pramesti, S.H. dan pertama kali dimutakhirkan pada 15 Juli 2022.

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Asas Ultimum Remedium

    Ultimum remedium adalah sebuah istilah dari Bahasa Latin yang berarti “upaya” atau “obat terakhir”. Hal itu berarti sesuatu yang digunakan sebagai upaya atau kemungkinan yang terakhir. Dalam praktiknya, istilah ultimum remedium banyak digunakan sebagai istilah dalam hukum pidana, yang artinya hukum pidana hanya digunakan sebagai upaya yang paling terakhir. Di samping itu, dalam kamus Bahasa Belanda, ultimum remedium dimasukkan dalam kategori hukum acara pidana (het procesrecht) yang berbunyi “Het uiterste middel. Remedie die toegepast wordt als geen andere remedie meer mogelijk is Gevonden”. Artinya, ultimum remedium adalah upaya atau sarana terakhir. Obat atau penyembuhan yang digunakan bilamana obat lainnya tidak lagi ditemukan.[1]

    Sejalan dengan penjelasan di atas, sepanjang penelusuran kami, ultimum remedium adalah istilah hukum yang biasa dipakai dan diartikan sebagai penerapan sanksi pidana yang merupakan sanksi pamungkas (terakhir) dalam penegakan hukum. Sudikno Mertokusumo dalam Penemuan Hukum Sebuah Pengantar (hal. 128) mengartikan ultimum remedium sebagai alat terakhir.

    Selain itu, ada pendapat yang mengatakan bahwa ultimum remedium tidak hanya suatu istilah, tetapi juga merupakan suatu asas hukum. Mengenai asas hukum, Sudikno menyebutkan asas hukum sifatnya abstrak (hal. 7). Karena sifatnya itu, asas hukum pada umumnya tidak dituangkan dalam bentuk peraturan atau pasal yang konkret, antara lain seperti:

    1. Point d’interet point d’action adalah barangsiapa yang mempunyai kepentingan hukum dapat mengajukan gugatan ke pengadilan;
    2. Restitutio in integrum adalah pengembalian kepada keadaan semula;
    3. In Dubio Pro Reo adalah dalam hal ada keragu-raguan hakim apakah terdakwa salah atau tidak, maka hakim wajib memberikan putusan yang menguntungkan terdakwa;
    4. Res judicata pro veritate habetur adalah apa yang diputus hakim harus dianggap benar;
    5. Presumptio Iures de Iure adalah setiap orang dianggap tahu akan hukum atau undang-undang;
    6. Perlindungan terhadap pihak ketiga yang beriktikad baik.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya Terjangkau

    Mulai DariRp. 149.000

    Baca juga: Catat! Ini 21 Asas Hukum dan 7 Adagium Hukum yang Perlu Dipahami

    Sepanjang penelusuran kami, Sudikno Mertokusumo memang tidak menyebutkan perihal asas ultimum remedium secara detail. Akan tetapi, pada Desember 2020 lalu, Mantan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly dalam berita berjudul Perlu Penegasan Norma Ultimum Remedium Soal Pengenaan Sanksi di Aturan Turunan UU Cipta Kerja (hal. 1) menerangkan ultimum remedium merupakan asas hukum yang biasa dipakai dan diartikan sebagai penerapan sanksi pidana menjadi sanksi pamungkas (terakhir) dalam penegakan hukum.

    Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa arti ultimum remedium adalah salah satu asas dalam hukum pidana Indonesia yang mengatakan bahwa hukum pidana hendaklah dijadikan upaya terakhir penegakan hukum. Asas ultimum remedium bermakna apabila suatu perkara dapat diselesaikan melalui jalur lain (kekeluargaan, negosiasi, mediasi, perdata, atau hukum administrasi) hendaklah jalur lain tersebut terlebih dahulu dilakukan.

    Ultimum Remedium sebagai Sanksi Pamungkas

    Kemudian, istilah ultimum remedium juga kami temukan dalam buku Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia karangan Wirjono Prodjodikoro. Dalam buku tersebut (hal. 17), Wirjono Prodjodikoro menyebutkan norma-norma atau kaidah-kaidah dalam bidang hukum tata negara dan hukum tata usaha negara harus pertama-tama ditanggapi dengan sanksi administrasi. Begitu pula norma-norma dalam bidang hukum perdata pertama-tama harus ditanggapi dengan sanksi perdata. Hanya, apabila sanksi administrasi dan sanksi perdata ini belum mencukupi untuk mencapai tujuan meluruskan neraca kemasyarakatan, maka baru diadakan juga sanksi pidana sebagai pamungkas (terakhir) atau asas ultimum remedium.

    Mengapa hukum pidana memiliki sifat ultimum remedium? Wirjono Prodjodikoro (hal. 50) menjelaskan karena sifat sanksi pidana sebagai senjata pamungkas atau ultimum remedium, jika dibandingkan dengan sanksi perdata atau sanksi administrasi. Sifat ini menimbulkan kecenderungan untuk menghemat mengadakan sanksi pidana. Jadi, ultimum remedium merupakan istilah yang menggambarkan suatu sifat sanksi pidana.

    Ultimum Remedium dalam Hukum Penyelesaian Sengketa

    Selain dikenal dalam hukum pidana, istilah ini juga dikenal dalam hukum penyelesaian sengketa. Terkait hal ini, Frans Hendra Winarta dalam bukunya Hukum Penyelesaian Sengketa (hal. 1-2) menyebutkan secara konvensional, penyelesaian sengketa dalam dunia bisnis, seperti dalam perdagangan, perbankan, proyek pertambangan, minyak dan gas, energi, infrastruktur, dan sebagainya biasanya dilakukan melalui proses litigasi. Dalam proses litigasi menempatkan para pihak saling berlawanan satu sama lain, selain itu penyelesaian sengketa secara litigasi merupakan sarana akhir (ultimum remedium) setelah alternatif penyelesaian sengketa lain tidak membuahkan hasil.

    Berdasarkan penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa sebenarnya tidak ada teori khusus mengenai ultimum remedium pidana. Ultimum remedium adalah istilah lumrah yang kemudian biasa dipakai atau dikaitkan dengan hukum pidana. Istilah ini menggambarkan suatu sifat hukum pidana, yakni sebagai pilihan atau alat terakhir penyelesaian perkara.

    Contoh ultimum remedium dapat Anda lihat secara implisit dalam Pasal 95 ayat (4) UU Hak Cipta yang berbunyi:

    Selain pelanggaran Hak Cipta dan/atau Hak Terkait dalam bentuk Pembajakan, sepanjang para pihak yang bersengketa diketahui keberadaannya dan/atau berada di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia harus menempuh terlebih dahulu penyelesaian sengketa melalui mediasi sebelum melakukan tuntutan pidana.

    Adapun penyelesaian sengketa hak cipta dapat dilakukan melalui alternatif penyelesaian sengketa seperti melalui mediasi, negosiasi, atau konsiliasi, arbitrase, atau Pengadilan Niaga.[2]

    Demikian jawaban dari kami tentang asas ultimum remedium sebagaimana ditanyakan, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

    Referensi:

    1. Frans Hendra Winarta. Hukum Penyelesaian Sengketa. Jakarta: Sinar Grafika, 2012;
    2. Sudikno Mertokusumo. Penemuan Hukum Sebuah Pengantar. Yogyakarta: Liberty, 2006;
    3. Wirjono Prodjodikoro. Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia. Bandung: Refika Aditama, 2003;
    4. Yoserwan. Doktrin Ultimum Remedium dalam Hukum Pidana Indonesia (Implementasinya dalam Hukum Pidana Ekonomi). Padang: Andalas University Press, 2019.

    [1] Yoserwan. Doktrin Ultimum Remedium dalam Hukum Pidana Indonesia (Implementasinya dalam Hukum Pidana Ekonomi). Padang: Andalas University Press, 2019, hal. 49

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atau konsultasi via chat mulai Rp30.000