Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul
Tentang Asas-Asas Antidumping yang dibuat oleh
Amrie Hakim, S.H. dan pertama kali dipublikasikan pada Senin, 18 Januari 2010
Intisari:
Pasal 18 UU 10/1995 Bea Masuk Antidumping dikenakan terhadap barang impor dalam hal: harga ekspor dari barang tersebut lebih rendah dari nilai normalnya; dan impor barang tersebut: menyebabkan kerugian terhadap industri dalam negeri yang memproduksi barang sejenis dengan barang tersebut; mengecam terjadinya kerugian terhadap industri dalam negeri yang memproduksi barang sejenis dengan barang tersebut; dan menghalangi pengembangan industri barang sejenis di dalam negeri.
Pasal 19 UU 10/1995 Bea Masuk Antidumping dikenakan terhadap barang impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 setinggi-tingginya sebesar selisih antara nilai normal dengan harga ekspor dari barang tersebut. Bea Masuk Antidumping sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tambahan dari Bea Masuk yang dipungut berdasarkan Pasal 12 ayat (1).
Untuk membuktikan adanya dumping terhadap suatu produk, perlu diketahui bahwa Bea Masuk Antidumping dikenakan setelah dilakukan penyelidikan oleh Komite Anti Dumping Indonesia (KADI). Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini. |
Ulasan:
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Praktik dumping merupakan salah satu praktik dagang tidak sehat yang dilakukan oleh negara eksportir, sehingga mengakibatkan kerugian (injury) bagi dunia usaha dan industri di suatu negara. Suatu barang diduga sebagai barang dumping apabila harga ekspor produk tersebut lebih rendah dari harga jual produk tersebut di dalam negeri.
Pasal 18 UU 10/1995
Bea Masuk Antidumping dikenakan terhadap barang impor dalam hal:
harga ekspor dari barang tersebut lebih rendah dari nilai normalnya; dan
impor barang tersebut:
menyebabkan kerugian terhadap industri dalam negeri yang memproduksi barang sejenis dengan barang tersebut;
mengecam terjadinya kerugian terhadap industri dalam negeri yang memproduksi barang sejenis dengan barang tersebut; dan
menghalangi pengembangan industri barang sejenis di dalam negeri.
Pasal 19 UU 10/1995
Bea Masuk Antidumping dikenakan terhadap barang impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 setinggi-tingginya sebesar selisih antara nilai normal dengan harga ekspor dari barang tersebut.
Bea Masuk Antidumping sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tambahan dari Bea Masuk yang dipungut berdasarkan Pasal 12 ayat (1).
Selanjutnya, dalam Pasal 23D ayat (1) UU 17/2006, disebutkan bahwa ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara pengenaan bea masuk anti dumping, bea masuk imbalan, bea masuk tindakan pengamanan, dan bea masuk pembalasan diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.
Berdasarkan Pasal 1 angka 1 PP 34/2011, Tindakan Antidumping adalah tindakan yang diambil pemerintah berupa pengenaan Bea Masuk Antidumping terhadap Barang Dumping.
Barang Dumping adalah barang yang diimpor dengan tingkat Harga Ekspor yang lebih rendah dari Nilai Normalnya di negara pengekspor.
[1]
Suatu barang baru dikatakan barang dumping apabila memenuhi tiga unsur, yaitu adanya kegiatan dumping yang LTFV (less than fair price), adanya kerugian (injury), dan adanya hubungan timbal balik antara dumping dan kerugian (causal link). Seandainya terjadi dumping yang less than fair value tetapi tidak menimbulkan kerugian, maka dumping tersebut tidak dilarang WTO.
Jika melihat ke dalam PP 34/2011, untuk membuktikan adanya dumping terhadap suatu produk, perlu membahas terlebih dahulu bahwa Bea Masuk Antidumping dikenakan setelah dilakukan penyelidikan oleh Komite Anti Dumping Indonesia (KADI).
[2] Penyelidikan oleh KADI dapat dilakukan:
[3]berdasarkan permohonan
Produsen dalam negeri Barang Sejenis dan/atau asosiasi produsen dalam negeri Barang Sejenis (yang mewakili Industri Dalam Negeri) dapat mengajukan permohonan secara tertulis kepada KADI untuk melakukan penyelidikan dalam rangka pengenaan Tindakan Antidumping atas barang impor yang diduga sebagai Barang Dumping yang menyebabkan Kerugian.
[4]
Permohonan harus memuat bukti awal dan didukung dengan dokumen lengkap mengenai adanya:
[5]Barang Dumping;
Kerugian; dan
Hubungan sebab akibat antara Barang Dumping dan Kerugian yang dialami oleh pemohon.
berdasarkan inisiatif KADI
Penyelidikan berdasarkan inisiatif KADI dapat dilakukan apabila KADI memiliki bukti awal yang cukup mengenai adanya Barang Dumping, Kerugian Industri Dalam Negeri, dan hubungan sebab akibat antara Barang Dumping dan Kerugian Industri Dalam Negeri.
[6]
Indikator-indikator kerugian menurut KADI:
Penurunan penjualan dalam negeri;
Penurunan keuntungan;
Penurunan output (produksi);
Penurunan market share;
Penurunan produktivitas;
Penurunan utilisasi kapasitas produksi;
Gangguan terhadap return of investment;
Gangguan terhadap harga dalam negeri;
The magnitude of dumping margin;
Perkembangan cash flow yang negatif;
Inventory meningkat;
Pengurangan tenaga kerja/penurunan gaji, PHK;
Gangguan terhadap pertumbuhan perusahaan;
Gangguan terhadap investasi;
Gangguan terhadap kemampuan meningkatkan modal.
Untuk bacaan lebih lanjut Anda dapat merujuk pada buku dan makalah-makalah mengenai antidumping di antaranya “Regulasi Antidumping di Bawah Bayang–Bayang Pasar Bebas” karya Sukarmi (Sinar Grafika, Jakarta, 2002). Makalah-makalah yang menjadi rujukan kami dalam artikel ini yaitu “Dumping dalam Perdagangan Internasional dan Mekanisme Penyelesaian Sengketa Dumping Melalui WTO oleh Christhophorus Barutu, S.H., M.H. (Indonesian Journal of International Law, Vol. 4 No. 2 Tahun 2007) dan “Anti Dumping Dalam Perspektif Hukum Indonesia oleh Aji Setiadi (PPH Newsletter, No. 43 Desember 2000).
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar hukum:
[1] Pasal 1 angka 4 PP 34/2011
[2] Pasal 3 ayat (1) PP 34/2011
[3] Pasal 3 ayat (2) PP 34/2011
[4] Pasal 4 ayat (1) PP 34/2011
[5] Pasal 4 ayat (4) PP 34/2011