Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Asas-Asas Antidumping

Share
copy-paste Share Icon
Bisnis

Asas-Asas Antidumping

Asas-Asas Antidumping
Abi Jam'an Kurnia, S.H. Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Asas-Asas Antidumping

PERTANYAAN

Saya mau bertanya tentang masalah perdagangan antidumping. 1) Apa asas-asas yang terkandung dalam hukum antidumping? Karena hal ini menimbulkan kerugian bagi negara yang dirugikan dari dumping tersebut, hal ini bisa merugikan industri dalam negeri suatu negara. 2) Bagaimana membuktikan adanya dumping terhadap suatu produk?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

     
    Ketentuan Antidumping tercantum dalam Bab IV Bagian Pertama Pasal 18 dan Pasal 19 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (“UU 10/1995”) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (“UU 17/2006”). Bab IV UU 17/2006 berjudul Bea Masuk Antidumping, Bea Masuk Imbalan, Bea Masuk Tindakan Pengamanan, dan Bea Masuk Pembalasan, sedangkan Bagian Pertama bersubjudul Bea Masuk Antidumping. Pasal 18 dan Pasal 19 UU 10/1995 mengatur sebagai berikut:
     
    Pasal 18 UU 10/1995
    Bea Masuk Antidumping dikenakan terhadap barang impor dalam hal:
    1. harga ekspor dari barang tersebut lebih rendah dari nilai normalnya; dan
    2. impor barang tersebut:
      1. menyebabkan kerugian terhadap industri dalam negeri yang memproduksi barang sejenis dengan barang tersebut;
      2. mengecam terjadinya kerugian terhadap industri dalam negeri yang memproduksi barang sejenis dengan barang tersebut; dan
      3. menghalangi pengembangan industri barang sejenis di dalam negeri.
     
    Pasal 19 UU 10/1995
    1. Bea Masuk Antidumping dikenakan terhadap barang impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 setinggi-tingginya sebesar selisih antara nilai normal dengan harga ekspor dari barang tersebut.
    2. Bea Masuk Antidumping sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tambahan dari Bea Masuk yang dipungut berdasarkan Pasal 12 ayat (1).
     
    Untuk membuktikan adanya dumping terhadap suatu produk, perlu diketahui bahwa Bea Masuk Antidumping dikenakan setelah dilakukan penyelidikan oleh Komite Anti Dumping Indonesia (KADI). Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
     

    ULASAN LENGKAP

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Tentang Asas-Asas Antidumping yang dibuat oleh Amrie Hakim, S.H. dan pertama kali dipublikasikan pada Senin, 18 Januari 2010
     
    Intisari:
     
     
    Ketentuan Antidumping tercantum dalam Bab IV Bagian Pertama Pasal 18 dan Pasal 19 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (“UU 10/1995”) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (“UU 17/2006”). Bab IV UU 17/2006 berjudul Bea Masuk Antidumping, Bea Masuk Imbalan, Bea Masuk Tindakan Pengamanan, dan Bea Masuk Pembalasan, sedangkan Bagian Pertama bersubjudul Bea Masuk Antidumping. Pasal 18 dan Pasal 19 UU 10/1995 mengatur sebagai berikut:
     
    Pasal 18 UU 10/1995
    Bea Masuk Antidumping dikenakan terhadap barang impor dalam hal:
    1. harga ekspor dari barang tersebut lebih rendah dari nilai normalnya; dan
    2. impor barang tersebut:
      1. menyebabkan kerugian terhadap industri dalam negeri yang memproduksi barang sejenis dengan barang tersebut;
      2. mengecam terjadinya kerugian terhadap industri dalam negeri yang memproduksi barang sejenis dengan barang tersebut; dan
      3. menghalangi pengembangan industri barang sejenis di dalam negeri.
     
    Pasal 19 UU 10/1995
    1. Bea Masuk Antidumping dikenakan terhadap barang impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 setinggi-tingginya sebesar selisih antara nilai normal dengan harga ekspor dari barang tersebut.
    2. Bea Masuk Antidumping sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tambahan dari Bea Masuk yang dipungut berdasarkan Pasal 12 ayat (1).
     
    Untuk membuktikan adanya dumping terhadap suatu produk, perlu diketahui bahwa Bea Masuk Antidumping dikenakan setelah dilakukan penyelidikan oleh Komite Anti Dumping Indonesia (KADI). Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
     
     
     
    Ulasan:
     
    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    1. Praktik dumping merupakan salah satu praktik dagang tidak sehat yang dilakukan oleh negara eksportir, sehingga mengakibatkan kerugian (injury) bagi dunia usaha dan industri di suatu negara. Suatu barang diduga sebagai barang dumping apabila harga ekspor produk tersebut lebih rendah dari harga jual produk tersebut di dalam negeri.
     
    Larangan praktik dumping merupakan salah satu ketentuan yang termaktub dalam aturan-aturan dan ketentuan-ketentuan Organisasi Perdagangan Dunia (WTO). Mengingat Indonesia adalah salah satu negara yang telah meratifikasi WTO lewat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing the World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia) (“UU 7/1994”), maka Indonesia juga harus melaksanakan prinsip-prinsip pokok yang dikandung dalam General Agreement on Tariff and Trade/GATT 1947 (Persetujuan Umum mengenai Tarif dan Perdagangan Tahun 1947). Peraturan antidumping dapat dilihat dalam Article VI Persetujuan Anti-Dumping GATT yang terdiri dari 7 ayat.
     
    Sebagai tindak lanjut dari UU 7/1994, Indonesia membuat ketentuan dasar tentang antidumping dengan cara menyisipkannya dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (“UU 10/1995”) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (“UU 17/2006”). Ketentuan antidumping tercantum dalam Bab IV Bagian Pertama Pasal 18, Pasal 19 dan Pasal 20 UU 10/1995, namun Pasal 20 telah dihapus berdasarkan UU 17/2006. Bab IV UU 17/2006 berjudul Bea Masuk Antidumping, Bea Masuk Imbalan, Bea Masuk Tindakan Pengamanan, dan Bea Masuk Pembalasan, sedangkan Bagian Pertama bersubjudul Bea Masuk Antidumping. Pasal 18 dan Pasal 19 UU 10/1995 mengatur sebagai berikut:
     
    Pasal 18 UU 10/1995
     
    Bea Masuk Antidumping dikenakan terhadap barang impor dalam hal:
    1. harga ekspor dari barang tersebut lebih rendah dari nilai normalnya; dan
    2. impor barang tersebut:
      1. menyebabkan kerugian terhadap industri dalam negeri yang memproduksi barang sejenis dengan barang tersebut;
      2. mengecam terjadinya kerugian terhadap industri dalam negeri yang memproduksi barang sejenis dengan barang tersebut; dan
      3. menghalangi pengembangan industri barang sejenis di dalam negeri.
     
    Pasal 19 UU 10/1995
        1. Bea Masuk Antidumping dikenakan terhadap barang impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 setinggi-tingginya sebesar selisih antara nilai normal dengan harga ekspor dari barang tersebut.
        2. Bea Masuk Antidumping sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tambahan dari Bea Masuk yang dipungut berdasarkan Pasal 12 ayat (1).
     
    Selanjutnya, dalam Pasal 23D ayat (1) UU 17/2006, disebutkan bahwa ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara pengenaan bea masuk anti dumping, bea masuk imbalan, bea masuk tindakan pengamanan, dan bea masuk pembalasan diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.
     
    Peraturan pemerintah yang dimaksud adalah Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2011 tentang Tindakan Antidumping, Tindakan Imbalan, dan Tindakan Pengamanan Perdagangan (“PP 34/2011”).
     
    Berdasarkan Pasal 1 angka 1 PP 34/2011, Tindakan Antidumping adalah tindakan yang diambil pemerintah berupa pengenaan Bea Masuk Antidumping terhadap Barang Dumping.
     
    1. Barang Dumping adalah barang yang diimpor dengan tingkat Harga Ekspor yang lebih rendah dari Nilai Normalnya di negara pengekspor.[1]
     
    Suatu barang baru dikatakan barang dumping apabila memenuhi tiga unsur, yaitu adanya kegiatan dumping yang LTFV (less than fair price), adanya kerugian (injury), dan adanya hubungan timbal balik antara dumping dan kerugian (causal link). Seandainya terjadi dumping yang less than fair value tetapi tidak menimbulkan kerugian, maka dumping tersebut tidak dilarang WTO.
     
    Jika melihat ke dalam PP 34/2011, untuk membuktikan adanya dumping terhadap suatu produk, perlu membahas terlebih dahulu bahwa Bea Masuk Antidumping dikenakan setelah dilakukan penyelidikan oleh Komite Anti Dumping Indonesia (KADI).[2] Penyelidikan oleh KADI dapat dilakukan:[3]
    1. berdasarkan permohonan
    Produsen dalam negeri Barang Sejenis dan/atau asosiasi produsen dalam negeri Barang Sejenis (yang mewakili Industri Dalam Negeri) dapat mengajukan permohonan secara tertulis kepada KADI untuk melakukan penyelidikan dalam rangka pengenaan Tindakan Antidumping atas barang impor yang diduga sebagai Barang Dumping yang menyebabkan Kerugian.[4]
     
    Permohonan harus memuat bukti awal dan didukung dengan dokumen lengkap mengenai adanya:[5]
    1. Barang Dumping;
    2. Kerugian; dan
    3. Hubungan sebab akibat antara Barang Dumping dan Kerugian yang dialami oleh pemohon.
    1. berdasarkan inisiatif KADI
    Penyelidikan berdasarkan inisiatif KADI dapat dilakukan apabila KADI memiliki bukti awal yang cukup mengenai adanya Barang Dumping, Kerugian Industri Dalam Negeri, dan hubungan sebab akibat antara Barang Dumping dan Kerugian Industri Dalam Negeri.[6]
     
    Indikator-indikator kerugian menurut KADI:
    1. Penurunan penjualan dalam negeri;
    2. Penurunan keuntungan;
    3. Penurunan output (produksi);
    4. Penurunan market share;
    5. Penurunan produktivitas;
    6. Penurunan utilisasi kapasitas produksi;
    7. Gangguan terhadap return of investment;
    8. Gangguan terhadap harga dalam negeri;
    9. The magnitude of dumping margin;
    10. Perkembangan cash flow yang negatif;
    11. Inventory meningkat;
    12. Pengurangan tenaga kerja/penurunan gaji, PHK;
    13. Gangguan terhadap pertumbuhan perusahaan;
    14. Gangguan terhadap investasi;
    15. Gangguan terhadap kemampuan meningkatkan modal.
     
    Untuk bacaan lebih lanjut Anda dapat merujuk pada buku dan makalah-makalah mengenai antidumping di antaranya “Regulasi Antidumping di Bawah Bayang–Bayang Pasar Bebas” karya Sukarmi (Sinar Grafika, Jakarta, 2002). Makalah-makalah yang menjadi rujukan kami dalam artikel ini yaitu “Dumping dalam Perdagangan Internasional dan Mekanisme Penyelesaian Sengketa Dumping Melalui WTO oleh Christhophorus Barutu, S.H., M.H. (Indonesian Journal of International Law, Vol. 4 No. 2 Tahun 2007) dan “Anti Dumping Dalam Perspektif Hukum Indonesia oleh Aji Setiadi (PPH Newsletter, No. 43 Desember 2000).
     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar hukum:
     

    [1] Pasal 1 angka 4 PP 34/2011
    [2] Pasal 3 ayat (1) PP 34/2011
    [3] Pasal 3 ayat (2) PP 34/2011
    [4] Pasal 4 ayat (1) PP 34/2011
    [5] Pasal 4 ayat (4) PP 34/2011
    [6] Pasal 5 PP 34/2011

    Tags

    kepabeanan
    bea masuk

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Baca Tips Ini Sebelum Menggunakan Karya Cipta Milik Umum

    28 Feb 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!