Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Aspek Hukum Isi Perjanjian Kerja Pekerja Migran Indonesia

Share
copy-paste Share Icon
Ketenagakerjaan

Aspek Hukum Isi Perjanjian Kerja Pekerja Migran Indonesia

Aspek Hukum Isi Perjanjian Kerja Pekerja Migran Indonesia
Bernadetha Aurelia Oktavira, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Aspek Hukum Isi Perjanjian Kerja Pekerja Migran Indonesia

PERTANYAAN

Apa dasar hukum pembuatan kontrak kerja TKI? Lalu apa saja isi atau poin dari kontrak kerja yang harus saya perhatikan sehingga saya sebagai TKI tidak dirugikan dan disalahgunakan? Jika nanti saya sebagai TKI merasa dirugikan, bisakah kontraknya diubah?
 

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Istilah Tenaga Kerja Indonesia (“TKI”) kini dikenal dengan pekerja migran Indonesia sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (“UU 18/2017”).
     
    Dalam UU 18/2017 dan peraturan pelaksananya diatur mengenai muatan perjanjian kerja antara pekerja migran Indonesia dan pemberi kerja. Apa saja hal-hal yang perlu diperhatikan dalam perjanjian kerja tersebut?
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Aspek Hukum Isi Perjanjian Kerja TKI di Luar Negeri yang dibuat oleh Sovia Hasanah, S.H. dan pertama kali dipublikasikan pada Selasa, 31 Oktober 2017.
     
    Perlu Anda ketahui, dulu aturan mengenai Tenaga Kerja Indonesia (“TKI”) diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri yang kini telah dicabut dengan Pasal 89 huruf a Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (“UU 18/2017”).
     
    Selain itu, aturan terkait yang lebih rinci dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 22 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri kini juga telah dicabut dengan Pasal 41 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 9 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penempatan Pekerja Migran Indonesia (“Permenaker 9/2019”).
     
    TKI sebagai Pekerja Migran Indonesia
    Calon pekerja migran Indonesia adalah setiap TKI yang memenuhi syarat sebagai pencari kerja yang akan bekerja di luar negeri dan terdaftar di instansi pemerintah kabupaten/kota yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan.[1]
     
    Sedangkan pekerja migran Indonesia adalah setiap warga negara Indonesia yang akan, sedang, atau telah melakukan pekerjaan dengan menerima upah di luar wilayah Republik Indonesia.[2]
     
    Pekerja migran Indonesia meliputi:[3]
    1. Pekerja migran Indonesia yang bekerja pada pemberi kerja berbadan hukum;
    2. Pekerja migran Indonesia yang bekerja pada pemberi kerja perseorangan atau rumah tangga; dan
    3. Pelaut awak kapal dan pelaut perikanan.
     
    Yang tidak termasuk sebagai pekerja migran Indonesia, adalah:[4]
    1. warga negara Indonesia yang dikirim atau dipekerjakan oleh badan internasional atau oleh negara di luar wilayahnya untuk menjalankan tugas resmi;
    2. pelajar dan peserta pelatihan di luar negeri;
    3. warga negara Indonesia pengungsi atau pencari suaka;
    4. penanam modal;
    5. aparatur sipil negara atau pegawai setempat yang bekerja di Perwakilan Republik Indonesia;
    6. warga negara Indonesia yang bekerja pada institusi yang dibiayai oleh anggaran pendapatan dan belanja negara; dan
    7. warga negara Indonesia yang mempunyai usaha mandiri di luar negeri.
     
    Jadi, dapat dikatakan bahwa kini istilah TKI yang Anda maksud sekarang telah digantikan dengan istilah pekerja migran Indonesia.
     
    Untuk dapat ditempatkan di luar negeri, calon pekerja migran Indonesia wajib memiliki dokumen:[5]
    1. surat keterangan status perkawinan, bagi yang telah menikah melampirkan fotokopi buku nikah;
    2. surat keterangan izin suami atau istri, izin orang tua, atau izin wali yang diketahui oleh kepala desa atau lurah;
    3. sertifikat kompetensi kerja;
    4. surat keterangan sehat berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi;
    5. paspor yang diterbitkan oleh kantor imigrasi setempat;
    6. visa kerja;
    7. perjanjian penempatan pekerja migran Indonesia; dan
    8. perjanjian kerja.
     
    Sehingga menyambung pertanyaan Anda, terdapat 2 jenis perjanjian, yaitu perjanjian penempatan pekerja migran Indonesia dan perjanjian kerja.
     
    Isi Perjanjian Kerja
    Dikarenakan Anda menanyakan tentang kontrak kerja, kami akan berfokus pada penjelasan mengenai perjanjian kerja.
     
    Perjanjian kerja adalah perjanjian tertulis antara pekerja migran Indonesia dan pemberi kerja yang memuat syarat kerja, hak, dan kewajiban setiap pihak, serta jaminan keamanan dan keselamatan selama bekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.[6]
     
    Pemberi kerja yang dimaksud di atas adalah instansi pemerintah, badan hukum pemerintah, badan hukum swasta, dan/atau perseorangan di negara tujuan penempatan yang mempekerjakan pekerja migran indonesia.[7]
     
    Hubungan kerja antara pemberi kerja dan pekerja migran timbul setelah disepakati dan ditandatanganinya perjanjian kerja oleh para pihak yang mempunyai unsur pekerjaan, upah, dan perintah.[8]
     
    Perjanjian kerja paling sedikit meliputi:[9]
    1. nama, profil, dan alamat lengkap pemberi kerja;
    2. nama dan alamat lengkap pekerja migran indonesia;
    3. jabatan atau jenis pekerjaan pekerja migran indonesia;
    4. hak dan kewajiban para pihak;
    5. kondisi dan syarat kerja yang meliputi jam kerja, upah dan tata cara pembayaran, hak cuti dan waktu istirahat, serta fasilitas dan jaminan sosial dan/atau asuransi;
    6. jangka waktu perjanjian kerja; dan
    7. jaminan keamanan dan keselamatan pekerja migran Indonesia selama bekerja.
     
    Untuk jangka waktu perjanjian kerja dibuat berdasarkan kesepakatan tertulis antara pekerja migran Indonesia dan pemberi kerja serta dapat diperpanjang.[10]
     
    Perpanjangan jangka waktu tersebut dilakukan di hadapan pejabat yang berwenang di kantor Perwakilan Republik Indonesia di negara tujuan penempatan.[11]
     
    Lebih lanjut, dalam Pasal 20 ayat (1) dan (2) Permenaker 9/2019 ditegaskan kembali bahwa penandatanganan perjanjian kerja dilakukan sesuai dengan kesepakatan serta mulai berlaku sejak disepakati dan ditandatangani oleh para pihak.
     
    Merujuk pada Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 tentang Standar, Penandatanganan, dan Verifikasi Perjanjian Kerja Pekerja Migran Indonesia (“PBP2MI 1/2020”), secara rinci disebutkan perjanjian kerja minimal memuat:[12]
    1. nama, profil, dan alamat lengkap pemberi kerja;
    2. nama, nomor identitas, dan alamat lengkap pekerja migran Indonesia;
    3. jabatan atau jenis pekerjaan dan uraian pekerjaan pekerja migran Indonesia;
    4. hak dan kewajiban para pihak;
    5. kondisi dan syarat kerja yang meliputi:
    1. jam kerja, waktu istirahat, dan cuti;
    2. upah/gaji, cara pembayaran gaji, upah lembur, dan bonus;
    3. fasilitas, akomodasi, transportasi, dan konsumsi; dan
    4. jaminan sosial dan/atau asuransi;
    1. jangka waktu dan mulai berlakunya perjanjian kerja;
    2. tata cara perpanjangan perjanjian kerja;
    3. tata cara pemutusan hubungan kerja;
    4. berakhirnya perjanjian kerja;
    5. tata cara penyelesaian perselisihan;
    6. ketentuan tata cara pemulangan; dan
    7. jaminan keamanan dan keselamatan pekerja migran Indonesia selama bekerja.
     
    Menjawab pertanyaan Anda, mengenai perubahan isi perjanjian kerja harus dituangkan dalam perjanjian kerja baru yang disepakati para pihak di depan pejabat yang berwenang.[13]
     
    Perjanjian kerja baru itu dilaporkan oleh pekerja migran Indonesia, pemberi kerja, dan/atau mitra usaha ke pejabat yang berwenang melalui sistem yang terintegrasi antara Portal Peduli WNI, Sisko P2MI, dan Sisnaker.[14]
     
    Patut diperhatikan, perjanjian kerja dibuat dalam rangkap 3 asli, masing-masing untuk pekerja migran Indonesia, pemberi kerja, dan pejabat yang berwenang yang dibuat dalam bahasa Indonesia dan bahasa Inggris dan/atau bahasa yang dapat dipahami oleh pemberi kerja.[15]
     
    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar Hukum:
     

    [1] Pasal 1 angka 1 UU 18/2017
    [2] Pasal 1 angka 2 UU 18/2017
    [3] Pasal 4 ayat (1) UU 18/2017
    [4] Pasal 4 ayat (2) UU 18/2017
    [5] Pasal 13 UU 18/2017
    [6] Pasal 1 angka 14 UU 18/2017
    [7] Pasal 1 angka 11 UU 18/2017
    [8] Pasal 15 ayat (1) jo. Pasal 14 UU 18/2017
    [9] Pasal 15 ayat (2) UU 18/2017
    [10] Pasal 16 UU 18/2017
    [11] Pasal 17 UU 18/2017
    [12] Pasal 2 ayat (2) PBP2MI 1/2020
    [13] Pasal 6 ayat (1) PBP2MI 1/2020 jo. Pasal 18 UU 18/2017
    [14] Pasal 6 ayat (2) PBP2MI 1/2020
    [15] Pasal 5 PBP2MI 1/2020

    Tags

    imigrasi
    hukumonline

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Menghitung Pembebasan Bersyarat bagi Narapidana

    3 Agu 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!