Pada saat terjadinya bencana di Sumatra, banyak masyarakat yang berbondong-bondong untuk menggalang donasi Sumatra untuk membantu para korban baik melalui sosial media maupun melalui platform digital. Tapi, belakangan Menteri Sosial mengeluarkan statement kalau donasi itu harus izin. Apakah donasi harus ada izin? Lalu, apakah donasi harus melalui yayasan?
Daftar Isi
INTISARI JAWABAN
ULASAN LENGKAP
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Aspek Hukum Pengumpulan Sumbangan dari Masyarakat yang dibuat oleh Bernadetha Aurelia Oktavira, S.H. dan pertama kali dipublikasikan pada tanggal 19 Maret 2020.
Seluruh informasi hukum dalam Klinik Hukumonlinedisediakan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Silakan mempelajariPernyataan Penyangkalanuntuk informasi selengkapnya. Untuk memperoleh nasihat hukum yang sesuai dengan kasus Anda, silakan berkonsultasi langsung denganKonsultan Mitra Justika.
Izin Donasi
Soal donasi izin dulu atau tidak, dapat dilihat ketentuannya dalam UU 9/1961 dan peraturan terkaitnya. Menurut Pasal 1 UU 9/1961, yang diartikan dengan pengumpulan uang atau barang (“PUB”) adalah setiap usaha mendapatkan uang atau barang untuk pembangunan dalam bidang kesejahteraan sosial, mental/agama/kerokhanian, kerjasama dan bidang kebudayaan.
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya Terjangkau
Mulai DariRp. 149.000
Dari definisinya dapat disimpulkan bahwa tujuan donasi atau PUB adalah untuk menunjang kegiatan dalam bidang:[1]
sosial;
pendidikan;
kesejahteraan;
olah raga;
agama/kerokhanian;
kebudayaan;
bidang kesejahteraan lainnya yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan program pemerintah dalam bidang kesejahteraan sosial.
Donasi dilaksanakan dengan prinsip tertib, transparan, dan akuntabel serta dilakukan secara sukarela, tanpa ancaman dan kekerasan, dan/atau cara-cara yang dapat menimbulkan keresahan di lingkungan masyarakat.[2]
Apakah donasi harus melalui yayasan? Terkait penyelenggaraan PUB dilaksanakan oleh masyarakat melalui organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum,[3] yang terdiri atas:[4]
perkumpulan; atau
yayasan.
Selanjutnya, menjawab pertanyaan Anda apakah donasi harus ada izin? Menurut ketentuan yang berlaku, penyelenggaraan donasi atau PUB harus mendapatkan izin dari Menteri Sosial (“Mensos”), gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangan.[5]
Lebih lanjut, dalam Pasal 4 UU 9/1961, diterangkan bahwa pejabat yang berwenang memberikan izin pengumpulan uang atau barang ialah:
Mensos, setelah mendengar pendapat panitia pertimbangan yang diangkat olehnya dan terdiri dari sekurang-kurangnya 5 anggota, apabila pengumpulan itu diselenggarakan dalam seluruh wilayah negara atau melampaui daerah tingkat I atau untuk menyelenggarakan/membantu suatu usaha sosial di luar negeri;
gubernur, kepala daerah tingkat I, setelah mendengar pendapat panitia pertimbangan yang diangkat olehnya dan terdiri dari sekurang-kurangnya 5 orang anggota, apabila pengumpulan itu diselenggarakan di dalam seluruh wilayahnya yang melampaui suatu daerah tingkat II dalam wilayah daerah tingkat I yang bersangkutan;
bupati/walikota, kepala daerah tingkat II, setelah mendengar pendapat panitia pertimbangan yang diangkat olehnya dan terdiri dari sekurang-kurangnya 5 orang anggota, apabila pengumpulan itu diselenggarakan dalam wilayah daerah tingkat II yang bersangkutan.
Namun, perlu diketahui bahwa donasi izin dulu tidak berlaku pada penyelenggaraan PUB berikut:[6]
zakat;
pengumpulan di dalam tempat peribadatan;
keadaan darurat di lingkungan terbatas;
gotong royong di lingkungan terbatas di sekolah, kantor, rukun warga atau tetangga, kelurahan atau desa atau nama lain;
dalam pertemuan terbatas yang bersifat spontan; dan/atau
penyelenggaraan PUB lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kemudian, izin donasi bagi masyarakat melalui organisasi kemasyarakatan harus melampirkan persyaratan sebagai berikut:[7]
surat tanda daftar organisasi kemasyarakatan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum;
surat keterangan domisili;
nomor pokok wajib pajak;
bukti sektor pajak bumi dan bangunan/surat sewa tempat;
nomor rekening atau wadah/tempat penampung hasil penyelenggaraan PUB;
kartu tanda penduduk direktur/ketua;
surat pernyataan keabsahan dokumen legalitas yang ditandatangani direktur/ketua;
surat pernyataan bermeterai cukup yang menyatakan PUB tidak disalurkan untuk kegiatan radikalisme terorisme, politik, dan kegiatan yang bertentangan dengan hukum;
tanda daftar lembaga kesejahteraan sosial;
rekomendasi dari pejabat yang berwenang; dan
surat pernyataan kesediaan menampilkan profil kelembagaan dalam laman publikasi yang paling sedikit memuat:
sejarah pendirian lembaga;
susunan pengurus lembaga;
kegiatan yang dilaksanakan; dan
alamat dan nomor telepon lembaga.
Selain persyaratan di atas, pemohon juga harus menyiapkan:[8]
proposal; dan
contoh iklan/promosi yang tidak bertentangan dengan nilai-nilai kemanusiaan.
Perlu diperhatikan bahwa izin donasi diberikan dalam bentuk surat keputusan dan untuk jangka waktu 3 bulan.[9] Izin donasi ini dapat diperpanjang 1 kali untuk jangka waktu paling lama 1 bulan.[10]
Jadi menjawab pertanyaan apakah donasi izin dulu? Maka dapat disimpulkan bahwa donasi harus mendapatkan izin terlebih dahulu sebelum penyelenggaraannya, kecuali untuk penyelenggaraan donasi tertentu. Izin donasi sendiri didapatkan dari Mensos, gubernur, atau bupati/wali kota sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya.
Mengenai donasi yang dilakukan oleh platform digital, kami asumsikan platform digital ini merupakan medium untuk donasi yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan berbadan hukum. Jika demikian maka, harus dipastikan bahwa organisasi kemasyarakatan berbadan hukum yang memiliki platform digital untuk berdonasi ini mempunyai izin donasi.
Donasi tanpa izin berpotensi dikenai sanksi berupa sanksi administratif dan/atau pidana.[11] Adapun sanksi administratif berupa:[12]
teguran secara tertulis; dan/atau
diumumkan secara terbuka dalam media masa.
Sedangkan, sanksi pidana berupa pidana kurungan selama-lamanya 3 bulan atau denda sesuai ketentuan yang berlaku.[13]
Cara Pengumpulan dan Penyaluran Donasi
Pasal 10 Permensos 8/2021 menerangkan cara-cara donasi dapat dilakukan, antara lain:
mengadakan pertunjukan;
mengadakan bazar;
penjualan barang secara lelang;
penjualan kartu undangan menghadiri dan/atau mengikuti suatu pertunjukan;
penjualan perangko amal;
pengedaran daftar derma;
penempatan kotak sumbangan di tempat umum;
penjualan barang/bahan atau jasa dengan harga atau pembayaran yang melebihi harga yang sebenarnya;
permintaan kepada masyarakat secara tertulis atau lisan;
layanan pesan singkat donasi;
pembuatan sisa nilai pembelanjaan konsumen;
layanan melalui rekening bank;
layanan dalam jaringan;
aplikasi digital;
layanan uang elektronik;
media sosial; dan/atau
PUB lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kemudian, hasil donasi ditujukan untuk pembangunan dalam bidang:[14]
kesejahteraan sosial;
kebencanaan;
mental/agama/kerohanian;
kejasmanian;
kesehatan;
pendidikan;
pelestarian lingkungan;
perlindungan satwa; dan/atau
kebudayaan.
Hasil donasi sebagaimana dimaksud di atas, disalurkan melalui perorangan, keluarga, kelompok, atau lembaga.[15]
Mengenai donasi yang dilakukan oleh platform digital pada donasi Sumatra, aplikasi digital, layanan uang elektronik dan/atau media sosial merupakan beberapa cara melakukan donasi. Jadi pada dasarnya boleh-boleh saja donasi dilakukan melalui platform digital. Namun, platform digital tersebut harus dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan berbadan hukum yang memiliki izin donasi.
Perkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwibahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di sini.
Demikian jawaban dari kami terkait izin donasi, semoga bermanfaat.