Bagaimana aturan keselamatan dan kesehatan kerja bagi tenaga kerja?
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
Pada dasarnya, tenaga kerja memiliki hak untuk memperoleh perlindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja (“K3”) sebab produktivitas kerja juga bisa terwujud jika K3 tenaga kerja dilindungi.
Lantas, bagaimana peraturan tentang keselamatan dan kesehatan kerja di Indonesia?
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.
ULASAN LENGKAP
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
Pengertian Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Setiap tenaga kerja memiliki hak untuk memperoleh perlindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja, berupa pencegahan kecelakaan dan penyakit akibat kerja, pengendalian bahaya di tempat kerja, promosi kesehatan, pengobatan dan rehabilitasi.[1]
Keselamatan kerja adalah keselamatan yang bertalian dengan mesin, pesawat, alat kerja, bahan, dan proses pengolahannya, landasan kerja, dan lingkungannya, serta cara melakukan pekerjaan.[2]
Menurut Iman Soepomo, keselamatan kerja adalah aturan yang bertujuan menjaga keamanan tenaga kerja atas bahaya kecelakaan dalam menjalankan pekerjaan di tempat kerja yang menggunakan alat atau mesin, dan/atau bahan pengolah berbahaya.[3]
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Sedangkan kesehatan kerja adalah aturan usaha untuk melindungi tenaga kerja dari kejadian atau keadaan perburuhan yang merugikan atau dapat merugikan kesehatan dan kesusilaan tenaga kerja dalam melakukan pekerjaan dalam hubungan kerja.[4]
Produktivitas kerja dapat terwujud jika keselamatan dan kesehatan tenaga kerja dilindungi melalui:[5]
teknis pencegahan kecelakaan dan penyakit yang mungkin terjadi selama bekerja;
kontrol terhadap bahaya di lingkungan kerja;
penanganan saat tenaga kerja mengalami hal yang dicegah tersebut;
menyediakan fasilitas bagi tenaga kerja untuk tetap mendapatkan perlindungan kesehatan, pengobatan, dan pemulihan dengan rehabilitasi pada instansi kesehatan.
Keselamatan dan Kesehatan Kerja menurut Undang-Undang
Keselamatan dan kesehatan kerja diatur dalam Pasal 86 dan Pasal 87 UU Ketenagakerjaan, yang berbunyi:
Pasal 86
Setiap pekerja/buruh mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan atas:
keselamatan dan kesehatan kerja;
moral dan kesusilaan; dan
perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia serta nilai-nilai agama.
Untuk melindungi keselamatan pekerja/buruh guna mewujudkan produktivitas kerja yang optimal diselenggarakan upaya keselamatan dan kesehatan kerja.
Perlindungan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 87
Setiap perusahaan wajib menerapkan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja yang terintegrasi dengan sistem manajemen perusahaan.
Ketentuan mengenai penerapan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Upaya keselamatan dan kesehatan kerja yang dimaksud dalam Pasal 86 ayat (2) UU Ketenagakerjaan memberikan jaminan keselamatan dan meningkatkan derajat kesehatan para pekerja/buruh dengan cara pencegahan kecelakaan dan penyakit akibat kerja, pengendalian bahaya di tempat kerja, promosi kesehatan, pengobatan, dan rehabilitasi.[6]
Selain itu, tenaga kerja juga memiliki hak dan kewajiban yang diatur dalam Pasal 12 UU Keselamatan Kerja untuk melakukan hal sebagai berikut:
Memberikan keterangan yang benar bila diminta oleh pegawai pengawas dan/atau ahli keselamatan kerja;
Memakai alat-alat perlindungan diri yang diwajibkan;
Memenuhi dan menaati semua syarat-syarat keselamatan dan kesehatan kerja yang diwajibkan;
Meminta pada pengurus agar dilaksanakan semua syarat keselamatan dan kesehatan kerja yang diwajibkan;
Menyatakan keberatan kerja pada pekerjaan yang syarat keselamatan dan kesehatan kerja serta alat-alat perlindungan diri yang diwajibkan diragukan olehnya kecuali dalam hal-hal khusus ditentukan lain oleh pegawai pengawas dalam batas-batas yang masih dapat dipertanggungjawabkan.
Sedangkan yang dimaksud dengan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja dalam Pasal 87 ayat (1) UU Ketenagakerjaan adalah bagian dari sistem manajemen perusahaan secara keseluruhan yang meliputi struktur organisasi, perencanaan, pelaksanaan, tanggung jawab, prosedur, proses, dan sumber daya yang dibutuhkan bagi pengembangan penerapan, pencapaian, pengkajian, dan pemeliharaan kebijakan keselamatan dan kesehatan kerja dalam rangka pengendalian risiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja guna terciptanya tempat kerja yang aman, efisien, dan produktif.[7]
Sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja (“SMK3”) juga diatur dalam Pasal 1 ayat (1) PP 50/2012, yakni bagian dari sistem manajemen perusahaan secara keseluruhan dalam rangka pengendalian risiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja guna terciptanya tempat kerja yang aman, efisien dan produktif.
Kemudian, pada dasarnya setiap perusahan wajib menerapkan SMK3 di perusahaannya.[8] Kewajiban yang dimaksud berlaku bagi perusahaan yang mempekerjakan pekerja/buruh paling sedikit 100 orang atau mempunyai tingkat potensi bahaya tinggi.[9]
Ruang Lingkup Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Lingkup keselamatan dan kesehatan kerja adalah di seluruh wilayah kerja baik yang berada di darat, di dalam tanah, di permukaan air, di dalam air, maupun di udara selama masih dalam wilayah Negara Republik Indonesia.[10]
Selain itu terdapat 3 unsur tempat kerja, yakni:[11]
usaha yang sifatnya komersial, ekonomis, ataupun sosial;
terdapat sumber bahaya yang dapat membahayakan pekerja; dan
ada tenaga kerja yang bekerja di wilayah tersebut yang secara terus-menerus ataupun berkala.
Keselamatan dan kesehatan kerja di tempat kerja merupakan tanggung jawab pengusaha. Pelaksanaan keselamatan dan kesehatan kerja di tempat kerja dilakukan secara bersama oleh pimpinan atau pengurus perusahaan dan seluruh tenaga kerja.[12]
Kesimpulannya, aturan mengenai keselamatan dan kesehatan kerja diatur dalam UU Ketenagakerjaan dan bertujuan untuk melindungi pekerja dari risiko kecelakaan kerja, meningkatkan derajat kesehatan para tenaga kerja, menjamin keselamatan tenaga kerja, dan menjaga agar sumber produksi dipelihara dan dipergunakan secara aman dan berdaya guna.[13] Selain itu, produktivitas kerja dapat terwujud jika keselamatan dan kesehatan tenaga kerja juga dilindungi.
Demikian jawaban kami tentang keselamatan dan kesehatan kerja, semoga bermanfaat.
Abdullah Sulaiman dan Andi Wali, Hukum Ketenagakerjaan/Perburuhan, Jakarta: Yayasan Pendidikan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, 2019;
Arifuddin Muda Harahap, Pengantar Hukum Ketenagakerjaan, Malang: Literasi Nusantara, 2020;
Endah Pujiastuti, Pengantar Hukum Ketenagakerjaan, Semarang: Semarang University Press, 2008.
[1] Endah Pujiastuti, Pengantar Hukum Ketenagakerjaan, Semarang: Semarang University Press, 2008, hal. 37.
[2] Endah Pujiastuti, Pengantar Hukum Ketenagakerjaan, Semarang: Semarang University Press, 2008, hal. 37.
[3] Abdullah Sulaiman dan Andi Wali, Hukum Ketenagakerjaan/Perburuhan, Jakarta: Yayasan Pendidikan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, 2019, hal. 197.
[4] Abdullah Sulaiman dan Andi Wali, Hukum Ketenagakerjaan/Perburuhan, Jakarta: Yayasan Pendidikan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, 2019, hal. 197.
[5] Arifuddin Muda Harahap, Pengantar Hukum Ketenagakerjaan, Malang: Literasi Nusantara, 2020, hal. 111.