Bagaimana peraturan bagi anggota direksi yang masih dalam perawatan intensif karena sakit? Hak-hak apa saja yang didapat oleh direksi tersebut selama sakit hingga jika diputuskan untuk diberhentikan? Apakah pembatasan biaya perawatan bisa diberlakukan bagi direksi? Bagaimana peraturan perundang-undangan untuk pemberhentian anggota direksi untuk kasus seperti ini?
Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Aturan tentang Pemberhentian Anggota Direksi karena Alasan Sakit yang dibuat oleh Sovia Hasanah, S.H. dan pertama kali dipublikasikan pada 8 Agustus 2017.
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya Terjangkau
Mulai DariRp. 149.000
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
Penentuan Gaji dan Tunjangan Direksi
Direksi adalah organ perseroan yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan Perseroan untuk kepentingan Perseroan, sesuai dengan maksud dan tujuan perseroan serta mewakili perseroan, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar.[1] Direksi menjalankan pengurusan perseroan untuk kepentingan perseroan dan sesuai dengan maksud dan tujuan perseroan.[2]
Pengangkatan anggota direksi dilakukan oleh Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”). Begitu pula ketentuan mengenai besaran gaji dan tunjangan anggota direksi juga ditetapkan berdasarkan keputusan RUPS.[3]
Kewenangan RUPS untuk menetapkan besaran gaji dan tunjangan direksi dapat dilimpahkan kepada dewan komisaris berdasarkan keputusan rapat dewan komisaris.[4]
Dengan demikian, jika ingin mengetahui hak apa yang didapat jika seorang anggota direksi sakit serta batasan atas tunjangan yang didapat seperti biaya perawatan, maka menurut hemat kami Anda dapat merujuk pada keputusan RUPS yang berkaitan dengan gaji dan tunjangan anggota direksi.
Pemberhentian Anggota Direksi karena Sakit
Anggota direksi dapat diberhentikan sewaktu-waktu berdasarkan keputusan RUPS dengan menyebutkan alasannya.[5]
Keputusan RUPS untuk memberhentikan anggota direksi dapat dilakukan dengan alasan yang bersangkutan tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai anggota direksi yang ditetapkan dalam UU PT, antara lain melakukan tindakan yang merugikan perseroan atau karena alasan lain yang dinilai tepat oleh RUPS.[6]
Berdasarkan penjelasan di atas, dapat kita lihat bahwa pemberhentian anggota direksi didasarkan pada keputusan RUPS, maka perlu dilihat kuorum yang harus dipenuhi agar keputusan tersebut dapat diambil.
RUPS dapat dilangsungkan jika dalam RUPS lebih dari 1/2 bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara hadir atau diwakili, kecuali undang-undang dan/atau anggaran dasar (“AD”) menentukan jumlah kuorum yang lebih besar.[7]
Dalam hal kuorum tidak tercapai, dapat diadakan pemanggilan RUPS kedua.[8] RUPS kedua sah dan berhak mengambil keputusan jika dalam RUPS paling sedikit 1/3 bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara hadir atau diwakili, kecuali AD menentukan jumlah kuorum yang lebih besar.[9]
Keputusan RUPS pada dasarnya diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat.[10] Akan tetapi dalam hal keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, keputusan adalah sah jika disetujui lebih dari 1/2 bagian dari jumlah suara yang dikeluarkan kecuali undang-undang dan/atau AD menentukan bahwa keputusan adalah sah jika disetujui oleh jumlah suara setuju yang lebih besar.[11]
Perlu diingat bahwa dalam RUPS tersebut, keputusan untuk memberhentikan anggota direksi atau dewan komisaris diambil setelah yang bersangkutan diberi kesempatan untuk membela diri dalam RUPS.[12] Akan tetapi, pemberian kesempatan untuk membela diri tersebut tidak diperlukan dalam hal yang bersangkutan tidak berkeberatan atas pemberhentian tersebut.[13]
Jadi seorang anggota direksi dapat diberhentikan berdasarkan keputusan RUPS dengan menyebutkan alasannya. Keputusan RUPS untuk memberhentikan anggota direksi dapat dilakukan dengan alasan yang bersangkutan tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai anggota direksi yang ditetapkan dalam UU PT, antara lain melakukan tindakan yang merugikan Perseroan atau karena alasan lain yang dinilai tepat oleh RUPS.
Dalam konteks pertanyaan Anda, jika seorang anggota direksi sakit kemudian akan diberhentikan, keputusan pemberhentian direksi tersebut terdapat pada RUPS. RUPS yang menilai apakah alasan sakit dapat dibenarkan untuk melakukan pemberhentian anggota direksi dari jabatannya. Sepanjang menurut RUPS anggota direksi yang sakit tersebut tidak memenuhi persyaratan lagi dan tidak bisa menjalankan tugasnya untuk mengurus perusahaan, maka anggota direksi yang bersangkutan bisa diberhentikan jika RUPS menyetujuinya.