KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Aturan Penggunaan Merek ‘CrossFit’ untuk Pusat Kebugaran

Share
copy-paste Share Icon
Kekayaan Intelektual

Aturan Penggunaan Merek ‘CrossFit’ untuk Pusat Kebugaran

Aturan Penggunaan Merek ‘CrossFit’ untuk Pusat Kebugaran
Abi Jam'an Kurnia, S.H. Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Aturan Penggunaan Merek ‘CrossFit’ untuk Pusat Kebugaran

PERTANYAAN

Saya mau tanya apabila saya ingin membuka usaha gym dengan memakai nama CrossFit namun dengan logo gambar yang berbeda dan penambahan kata misalkan Venom CrossFit, Crossfit 6226, CrossFit Wanderlaust, dan lain-lain. Apakah itu bisa melanggar hak cipta?

 

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

     
    CrossFit termasuk ke dalam merek yang terkenal, dibuktikan dengan banyaknya afiliasi di dunia untuk pusat kebugaran/gym.
     
    Oleh karena CrossFit merupakan merek terkenal, maka permohonan Anda akan ditolak jika merek tersebut mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek terkenal pihak lain (CrossFit) untuk barang dan/atau jasa sejenis, meskipun merek tersebut belum terdaftar di Indonesia.
     
    Namun, jika Anda tetap bersikeras untuk menggunakan nama tersebut, kami sarankan Anda untuk mengajukan kerja sama dalam bentuk afiliasi dengan CrossFit, Inc. dalam laman How to Affiliate, atau dengan kata lain untuk mendapatkan lisensi.
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
     

    ULASAN LENGKAP

    Intisari :
     
     
    CrossFit termasuk ke dalam merek yang terkenal, dibuktikan dengan banyaknya afiliasi di dunia untuk pusat kebugaran/gym.
     
    Oleh karena CrossFit merupakan merek terkenal, maka permohonan Anda akan ditolak jika merek tersebut mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek terkenal pihak lain (CrossFit) untuk barang dan/atau jasa sejenis, meskipun merek tersebut belum terdaftar di Indonesia.
     
    Namun, jika Anda tetap bersikeras untuk menggunakan nama tersebut, kami sarankan Anda untuk mengajukan kerja sama dalam bentuk afiliasi dengan CrossFit, Inc. dalam laman How to Affiliate, atau dengan kata lain untuk mendapatkan lisensi.
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
     
     
    Ulasan :
     
    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Sebelumnya Anda perlu pahami perbedaan antara hak cipta dengan merek.
     
    Hak cipta berdasarkan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (“UU Hak Cipta”) adalah:
     
    Hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
     
    Ciptaan adalah setiap hasil karya cipta di bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang dihasilkan atas inspirasi, kemampuan, pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang diekspresikan dalam bentuk nyata.[1]
     
    Sementara itu, merek berdasarkan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (“UU MIG”) adalah
     
    Tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 (tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa.
     
    Oleh karena Anda membicarakan mengenai nama suatu tempat gym, maka kami asumsikan pertanyaan Anda berkaitan dengan pelanggaran merek, bukanlah hak cipta.
     
    Hak atas Merek
    Hak atas merek adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada pemilik merek yang terdaftar untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri merek tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya.[2]
     
    Hak atas merek diperoleh setelah merek tersebut terdaftar.[3]
     
    Perlu diketahui juga bahwa merek meliputi:[4]
    1. Merek dagang, adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang sejenis lainnya.
    2. Merek jasa, adalah merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa sejenis lainnya.
     
    Merek CrossFit
    CrossFit sebagaimana diakses melalui laman FAQ - What is CrossFit? sebagaimana akses melalui website CrossFit, didefinisikan sebagai berikut:
     
    CrossFit is a precise combination of exercise and nutrition that has been proven to increase fitness and health for people of all ages and abilities. CrossFit is founded on the first scientifically rigorous definition of fitness: The program produces observable results that can be measured and replicated.
     
    Sepanjang penelusuran kami, CrossFit termasuk ke dalam merek yang terkenal, dibuktikan dengan banyaknya afiliasi di dunia untuk pusat kebugaran/gym sebagaimana dapat dilihat dalam laman Affiliate List. Di Indonesia sendiri, terdapat 6 gym yang menggunakan merek jasa ini, yaitu S2S CrossFit, CrossFit 6221, CrossFit Wanderlust, CrossFit Petitenget, CrossFit Garuda, CrossFit Seminyak.
     
    Merek Terkenal
    Sebagaimana telah dijelaskan dalam artikel Ini Perbedaan Merek Biasa, Merek Terkenal, dan Merek Termasyhur, dalam buku Perlindungan Merek yang disunting oleh Tommy Hendra Purwaka (hal. 24), merek terkenal merupakan merek yang memiliki reputasi tinggi. Merek ini memiliki kekuatan pancaran yang memukau dan menarik, sehingga jenis barang yang berada di bawah merek itu langsung menimbulkan senuhan keakraban (familiar) dan ikatan mitos (mythical context) kepada segala laporan konsumen.
     
    Merek terkenal dilindungi oleh berbagai perjanjian internasional, misalnya Paris Convention for the Protection of Industrial Property (“Paris Convention”) dan the Agreement on Trade-Related Aspects of Intellectual Property Rights (“TRIPS Agreement”).
     
    Paris Convention dan TRIPS Agreement mensyaratkan negara-negara anggota untuk melindungi merek terkenal bahkan jika merek tersebut tidak terdaftar atau digunakan di negara itu. Perlindungan untuk merek terkenal yang belum terdaftar di bawah Paris Convention biasanya terbatas pada barang dan jasa yang identik atau mirip dengan barang atau jasa merek terkait dan dalam situasi di mana penggunaan cenderung menyebabkan kebingungan.
     
    Di dalam hukum merek yang berlaku saat ini di negara kita, ukuran suatu merek dapat dikatakan sebagai merek terkenal (well-known marks) dapat dilihat pada Pasal 18 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 67 Tahun 2016 tentang Pendaftaran Merek (“Permenkumham 67/2016”) sebagai berikut:
     
    1. Kriteria penentuan Merek terkenal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf b dan huruf c dilakukan dengan memperhatikan pengetahuan umum masyarakat mengenai merek tersebut di bidang usaha yang bersangkutan.
    2. Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan masyarakat konsumen atau masyarakat pada umumnya yang memiliki hubungan baik pada tingkat produksi, promosi, distribusi, maupun penjualan terhadap barang dan/atau jasa yang dilindungi oleh Merek terkenal dimaksud.
    3. Dalam menentukan kriteria Merek sebagai Merek terkenal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan:
      1. tingkat pengetahuan atau pengakuan masyarakat terhadap Merek tersebut di bidang usaha yang bersangkutan sebagai Merek terkenal;
      2. volume penjualan barang dan/atau jasa dan keuntungan yang diperoleh dari penggunaan merek tersebut oleh pemiliknya;
      3. pangsa pasar yang dikuasai oleh Merek tersebut dalam hubungannya dengan peredaran barang dan/atau jasa di masyarakat;
      4. jangkauan daerah penggunaan Merek;
      5. jangka waktu penggunaan Merek;
      6. intensitas dan promosi Merek, termasuk nilai investasi yang dipergunakan untuk promosi tersebut;
      7. pendaftaran Merek atau permohonan pendaftaran Merek di negara lain;
      8. tingkat keberhasilan penegakan hukum di bidang Merek, khususnya mengenai pengakuan Merek tersebut sebagai Merek terkenal oleh lembaga yang berwenang; atau
      9. nilai yang melekat pada Merek yang diperoleh karena reputasi dan jaminan kualitas barang dan/atau jasa yang dilindungi oleh Merek tersebut.
     
    Perlindungan atas Merek Jasa CrossFit
    Dalam Pasal 21 ayat (1) UU MIG, telah diatur mengenai perlindungan untuk merek terkenal atas permohonan pendaftaran merek di Indonesia dari pihak lain, sebagai berikut:
     
    Permohonan ditolak jika Merek tersebut mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan:
    1. Merek terdaftar milik pihak lain atau dimohonkan lebih dahulu oleh pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis;
    2. Merek terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis;
    3. Merek terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa tidak sejenis yang memenuhi persyaratan tertentu; atau
    4. Indikasi Geografis terdaftar.
     
    Yang dimaksud dengan "persamaan pada pokoknya" adalah kemiripan yang disebabkan oleh adanya unsur yang dominan antara merek yang satu dengan merek yang lain sehingga menimbulkan kesan adanya persamaan, baik mengenai bentuk, cara penempatan, cara penulisan atau kombinasi antara unsur, maupun persamaan bunyi ucapan, yang terdapat dalam merek tersebut.[5]
     
    Selanjutnya, penting untuk dipahami Penjelasan Pasal 21 ayat (1) huruf b UU MIG sebagai berikut:
     
    Penolakan Permohonan yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhan dengan Merek terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa yang sejenis dilakukan dengan memperhatikan pengetahuan umum masyarakat mengenai Merek tersebut di bidang usaha yang bersangkutan.
     
    Di samping itu, diperhatikan pula reputasi Merek tersebut yang diperoleh karena promosi yang gencar dan besar-besaran, investasi di beberapa negara di dunia yang dilakukan oleh pemiliknya, dan disertai bukti pendaftaran Merek dimaksud di beberapa negara.
     
    Jika hal tersebut belum dianggap cukup, Pengadilan Niaga dapat memerintahkan lembaga yang bersifat mandiri untuk melakukan survei guna memperoleh kesimpulan mengenai terkenal atau tidaknya Merek yang menjadi dasar penolakan.
     
    Selanjutnya, akan kami bahas mengenai “bukti pendaftaran merek dimaksud di beberapa negera” dengan mengambil contoh di Indonesia.
     
    Sebagaimana kami akses melalui laman Pangkalan Data KI Indonesia - CrossFit, telah diajukan permohonan pendaftaran merek dengan nama CrossFit dengan nomor permohonan J002018001828 oleh pemiliknya yaitu CrossFit, Inc. Saat ini permohonan merek tersebut masih dalam proses dengan status pelayanan teknis.
     
    Selain itu, dalam laman Pangkalan Data KI Indonesia – Garuda CrossFit, telah terdaftar merek Garuda CrossFit dengan nomor pendaftaran IDM000636315 pada kode kelas 41 dalam Nice Classification dengan nama pemilik CrossFit, Inc.
     
    Garuda CrossFit tersebut termasuk ke dalam daftar afiliasi yang tercantum dalam website resmi CrossFit sebagaimana telah kami jelaskan sebelumnya.
     
    Menjawab pertanyaan Anda, oleh karena CrossFit merupakan merek terkenal, maka permohonan Anda akan ditolak jika merek tersebut mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek terkenal pihak lain (CrossFit) untuk barang dan/atau jasa sejenis, meskipun merek tersebut belum terdaftar di Indonesia.
     
    Namun, jika Anda tetap bersikeras untuk menggunakan nama tersebut, kami sarankan Anda untuk mengajukan kerja sama dalam bentuk afiliasi dengan CrossFit, Inc. dalam laman How to Affiliate, atau dengan kata lain untuk mendapatkan lisensi.
     
    Lisensi menurut Pasal 1 angka 18 UU MIG adalah izin yang diberikan oleh pemilik merek terdaftar kepada pihak lain berdasarkan perjanjian secara tertulis sesuai peraturan perundang-undangan untuk menggunakan merek terdaftar.
     
    Dijelaskan pada What is included in being a CrossFit Affiliate?, jika menjadi pihak yang menggunakan merek CrossFit, maka akan mendapatkan hak atas penggunaan nama, logo materi promosi. Untuk mendapatkannya maka pihak yang akan berafiliasi denga CrossFit harus mengajukan permohonan afiliasi pada CrossFit untuk kemudian mendapatkan lisensi melalui license agreement (perjanjian lisensi) sebagaimna dijelaskan rinci dalam Steps to Affiliation.
     
    Apabila Anda Tetap Mendaftarkan dan Menggunakan Merek CrossFit
    Jika Anda menggunakan merek CrossFit tersebut untuk nama gym Anda tanpa lisensi, maka Anda dapat dilaporkan oleh pihak manapun sebagaimana dijelaskan dalam laman IP Theft Form.
     
    Selain itu, pemilik merek yang tidak terdaftar (termasuk pemilik merek terkenal tetapi mereknya tidak terdaftar) dapat mengajukan gugatan pembatalan merek setelah mengajukan permohonan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 UU MIG (merek mempunyai mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya).[6]
     
    Pemilik merek terkenal berdasarkan putusan pengadilan juga dapat mengajukan gugatan ganti rugi dan/atau penghentian semua perbuatan yang berkaitan dengan penggunaan merek CrossFit tersebut.[7]
     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar Hukum:
    1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta;
     
    Referensi:
    1. FAQ - What is CrossFit?, diakses pada Jum’at, 8 Maret 2019, pukul 14.28 WIB;
    2. Affiliate List, diakses pada Jum’at, 8 Maret 2019, pukul 14.45 WIB;
    3. Pangkalan Data KI Indonesia - CrossFit, diakses pada Jum’at, 8 Maret 2019, pukul 15.03 WIB;
    4. Pangkalan Data KI Indonesia – Garuda CrossFit, diakses pada Jum’at, 8 Maret 2019, pukul 15.18 WIB;
    5. Nice Classification, diakses pada Jum’at, 8 Maret 2019, pukul 15.22 WIB;
    6. How to Affiliate, diakses pada Jum’at, 8 Maret 2019, pukul 15.30 WIB;
    7. IP Theft Form, diakses pada Jum’at, 8 Maret 2019, pukul 15.37 WIB.
    8. What is included in being a CrossFit Affiliate?, diakses pada Senin,11 Maret 2019, pukul 11.51 WIB;
    9. Steps to Affiliation, diakses pada Senin,11 Maret 2019, pukul 11.52 WIB.
     
     

    [1] Pasal 1 angka 3 UU Hak Cipta
    [2] Pasal 1 angka 5 UU MIG
    [3] Pasal 3 UU MIG
    [4] Pasal 2 ayat (2) jo. Pasal 1 angka 2 dan angka 3 UU MIG
    [5] Penjelasan Pasal 21 ayat (1) UU MIG
    [6] Pasal 76 ayat (1), ayat (2), dan Penjelasan Pasal 76 ayat (2) UU MIG
    [7] Pasal 83 ayat (1) dan ayat (2) UU MIG

    Tags

    hukumonline
    hak merek

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Dasar Hukum Poligami di Indonesia dan Prosedurnya

    1 Nov 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!