Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul “
Pengalihan atas Merek” yang dibuat oleh
Bung Pokrol dan pertama kali dipublikasikan pada Rabu, 18 Oktober 2006.
Intisari :
Perbedaan yang paling mendasar antara pengalihan hak atas merek dengan lisensi adalah: Suatu pengalihan hak atas merek dari si pemilik merek terdaftar kepada pihak lainnya mengakibatkan berpindahnya seluruh hak atas merek kepada pihak lain tersebut sehingga si pemilik merek kehilangan hak atas merek tersebut. Suatu lisensi dari si pemilik merek terdaftar kepada pihak lainnya mengakibatkan diperbolehkannya menggunakan seluruh atau sebagian hak atas merek kepada pihak lain tersebut, akan tetapi si pemilik merek masih dapat menggunakan sendiri atau memberikan lisensi kepada pihak ketiga untuk menggunakan merek tersebut. Artinya hak atas merek tersebut tidak berpindah kepada pihak lain.
Ingin tahu perbedaan lainnya? Simak penjelasan lebih lanjut dalam ulasan di bawah ini. |
Ulasan :
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 (tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa.
Selain itu, berkaitan dengan pertanyaan Anda, penting untuk dipahami pengertian dari hak atas merek berdasarkan Pasal 1 angka 5 UU MIG berikut ini:
Hak atas Merek adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada pemilik Merek yang terdaftar untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri Merek tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya.
Hak atas merek diperoleh setelah merek tersebut terdaftar.
[1] Agar merek terdaftar, diperlukan suatu permohonan, dalam hal ini adalah permintaan pendaftaran merek yang diajukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.
[2]
Pengalihan Hak atas Merek dan Lisensi
Jika melihat aturan dalam UU MIG, hak atas merek terdaftar dapat beralih atau dialihkan karena:
[3]pewarisan;
wasiat;
wakaf;
hibah;
perjanjian; atau
sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan. Sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, misalnya perubahan kepemilikan merek karena pembubaran badan hukum, restrukturisasi, merger, atau akuisisi.
[4]
Dapat dipahami bahwa lisensi tidak termasuk ke dalam pengalihan hak atas merek sebagaimana dijabarkan di atas.
Lisensi adalah izin yang diberikan oleh pemilik merek terdaftar kepada pihak lain berdasarkan perjanjian secara tertulis sesuai peraturan perundang-undangan untuk menggunakan merek terdaftar.
[5]
Perbedaan yang paling mendasar antara pengalihan hak atas merek dengan lisensi adalah:
Perbedaan-perbedaan lainnya adalah:
Pengalihan hak atas merek terdaftar dapat terjadi melalui
beberapa peristiwa hukum,
seperti pewarisan, hibah, perjanjian atau sebab-sebab lain yang diperbolehkan oleh undang-undang yang berlaku, sedangkan
lisensi hanya dapat dilakukan dengan melalui perjanjian.
[7]Dalam pengalihan hak atas merek terdaftar, penerima
pengalihan dapat menggunakan seluruh hak yang melekat pada hak atas merek tersebut. Sedangkan dalam lisensi, penerimanya
hanya dapat menggunakan hak-hak yang dilisensikan kepadanya, dapat berupa sebagian hak ataupun seluruh hak.
[8]Pengalihan hak atas merek terdaftar oleh pemilik merek yang memiliki lebih dari satu merek terdaftar yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya untuk barang dan/atau jasa yang sejenis hanya dapat dilakukan jika semua merek terdaftar tersebut
dialihkan kepada pihak yang sama. Sementara dalam lisensi, pemilik merek terdaftar dapat memberikan lisensi kepada pihak lain baik sebagian maupun seluruh jenis barang dan/atau jasa,
tidak diatur harus kepada pihak yang sama.
[9]Pengalihan hak atas merek
dapat dilakukan pada saat proses permohonan pendaftaran merek. Sementara itu, untuk lisensi tidak diatur demikian.
[10]
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
[2] Pasal 1 angka 8 dan angka 20 UU MIG
[3] Pasal 41 ayat (1) UU MIG
[4] Penjelasan Pasal 41 ayat (1) huruf f UU MIG
[5] Pasal 1 angka 18 UU MIG
[6] Pasal 42 ayat (1) jo. Pasal 43 UU MIG
[7] Pasal 41 ayat (1) dan Pasal 42 UU MIG
[8] Pasal 42 ayat (1) UU MIG
[9] Pasal 41 ayat (2) jo. Pasal 42 ayat (1) UU MIG
[10] Pasal 41 ayat (8) UU MIG
[11] Pasal 41 ayat (3) dan ayat (7) jo. Pasal 42 ayat (3) UU MIG