KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Cara Mengurus Akta Cerai yang Hilang

Share
copy-paste Share Icon
Keluarga

Cara Mengurus Akta Cerai yang Hilang

Cara Mengurus Akta Cerai yang Hilang
Bernadetha Aurelia Oktavira, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Cara Mengurus Akta Cerai yang Hilang

PERTANYAAN

Orang tua saya telah bercerai sejak saya kecil, tahun 84-85 (tidak ada yang ingat persisnya kapan). Kemudian sekarang pada saat mau menjual aset rumah, diperlukan akta cerai tersebut. Ternyata akta cerai tersebut setelah dicari tidak ada, sudah hilang. Nomor akta tersebut pun tidak dicatat. Pertanyaan saya, bagaimana cara mengurus akta cerai yang hilang atau cara membuat akta cerai yang hilang ini? Terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Kutipan akta perceraian termasuk salah satu jenis kutipan akta pencatatan sipil. Bagi yang beragama Islam, akta perceraian diberikan langsung kepada masing-masing suami dan istri yang bercerai melalui panitera. Sedangkan bagi yang beragama selain Islam, setelah putusan perceraian dikeluarkan, perceraian tersebut masih harus dilaporkan oleh para pihak yang bersangkutan ke pihak yang berwenang baru kemudian akan diterbitkan kutipan akta perceraian.

    Lalu, bagaimana jika akta cerai hilang? Bisakah kutipan akta cerai yang hilang diterbitkan kembali? Lalu, apa saja syarat-syaratnya?

    Penjelasan selengkapnya dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Artikel ini adalah pemutakhiran kedua dari artikel dengan judul Cara Memperoleh Akta Cerai yang Hilang yang dibuat oleh Sovia Hasanah, S.H. dan pertama kali dipublikasikan pada Jumat, 12 Oktober 2018, kemudian dimutakhirkan pertama kali pada Jumat, 8 Maret 2019, yang kedua kalinya dimutakhirkan pada Senin, 15 Februari 2021.

     

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

     

    Akta Perceraian bagi Pemeluk Agama Islam

    Kutipan akta perceraian yang Anda maksud termasuk salah satu jenis kutipan akta pencatatan sipil.

    Sebelum menjawab pertanyaan Anda tentang cara mengurus akta cerai yang hilang, perlu diketahui bahwa bagi pemeluk agama Islam, perceraian dianggap terjadi beserta segala akibatnya terhitung sejak jatuhnya putusan Pengadilan Agama yang telah berkekuatan hukum tetap.[1]

    Panitera Pengadilan Agama atau pejabat Pengadilan Agama yang ditunjuk wajib mengirimkan satu helai salinan putusan Pengadilan Agama yang telah berkekuatan hukum tetap kepada pegawai pencatat di tempat perceraian itu terjadi, dan pegawai pencatat lalu mendaftar putusan perceraian tersebut dalam sebuah daftar.[2]

    Pencatatan ini dilakukan dalam register pencatatan sipil pada dinas kependudukan dan pencatatan sipil kabupaten/kota atau unit pelaksana teknis dinas kependudukan dan pencatatan sipil.[3] Setelah itu baru diterbitkan akta perceraian yang diberikan langsung kepada masing-masing suami dan istri yang bercerai melalui panitera.[4]

     

    Akta Perceraian bagi Pemeluk Agama Selain Islam

    Sedangkan bagi pemeluk agama selain Islam, perceraian beserta segala akibatnya baru dianggap terjadi terhitung sejak saat pendaftarannya pada daftar pencatatan kantor pencatatan oleh pegawai pencatat. Panitera pengadilan atau pejabat pengadilan yang ditunjuk wajib mengirimkan satu helai salinan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap kepada pegawai pencatat di tempat perceraian itu terjadi, dan pegawai pencatat mendaftar putusan perceraian dalam sebuah daftar yang diperuntukkan untuk itu.[5]

    Setelah putusan perceraian dikeluarkan, perceraian tersebut masih harus dilaporkan oleh para pihak yang bersangkutan maksimal 60 hari sejak putusan memperoleh kekuatan hukum tetap kepada instansi pelaksana, yaitu perangkat pemerintah kabupaten/kota yang bertanggung jawab dan berwenang melaksanakan pelayanan dalam urusan administrasi kependudukan.[6] Dari laporan tersebut, pejabat pencatatan sipil mencatat pada register akta perceraian dan menerbitkan kutipan akta perceraian.[7]

    Selengkapnya mengenai prosedur memperoleh akta cerai, dapat Anda simak dalam Adakah Biaya Pengurusan Akta Cerai?

     

    Cara Mengurus Akta Cerai yang Hilang

    Berkaitan dengan pertanyaan mengenai cara mengurus akta cerai yang hilang tanpa mengetahui nomor akta cerai, sejauh penelusuran kami, tidak ada peraturan perundang-undangan yang menjelaskan secara spesifik mengenai hal ini.

    Pada umumnya, persyaratan yang diperlukan untuk mengurus penerbitan kembali kutipan akta nikah yang hilang ditentukan oleh dinas kependudukan dan pencatatan sipil di masing-masing daerah.

    Sebagai contoh, kami mengutip dari laman Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Jember (“Dispendukcapil Jember”) dalam artikel Mengenai Akta Perceraian (Pembuatan Baru, Hilang/Rusak), Simak Infonya Di Sini yang menjelaskan bahwa pemohon dapat meminta Dispendukcapil Jember untuk menerbitkan kutipan akta cerai yang baru tanpa perlu mengetahui nomor akta cerai yang hilang tersebut.

    Setiap kutipan akta pencatatan sipil (dalam hal ini akta cerai) yang hilang atau rusak atas permintaan tertulis dari yang bersangkutan/keluarga dapat diterbitkan kembali kutipan kedua dan seterusnya, dengan melengkapi persyaratan berikut:

    1. Fotokopi Kutipan Akta Pencatatan Sipil.
    2. Fotokopi Kartu Keluarga (“KK”) dan Kartu Tanda Penduduk (“KTP”) pemohon.
    3. Surat laporan kehilangan dari kepolisian atau kutipan akta yang rusak.
    4. Surat kuasa bermeterai Rp6 ribu apabila menguasakan (Perhatikan juga tarif bea meterai yang baru sebesar Rp10 ribu sebagaimana yang kami jelaskan dalam artikel Fungsi Meterai dan Objek Bea Meterai).
    5. Surat Nikah/Surat Cerai/Surat Kematian.
    6. Surat Bukti Kewarganegaraan Republik Indonesia (“SBKRI”) /untuk prosedur ganti nama.
    7. Fotokopi KK dan KTP orang tua (jika masih ada)/fotokopi akta kematian orang tua (jika sudah tiada).
    8. Putusan pengadilan apabila ada perubahan akta.

    Setelah melengkapi seluruh persyaratan tersebut, pemohon dapat langsung menuju Dispendukcapil Jember dengan mengurus melalui loket Pencatatan Sipil.

    Dari informasi di atas, dapat kita ketahui bahwa untuk memohonkan penerbitan kembali kutipan akta perceraian yang hilang pada Dispendukcapil Jember, tidak diperlukan nomor kutipan akta cerai yang hilang tersebut.

    Untuk itu, kami menyarankan Anda untuk mengecek kembali persyaratan penerbitan kutipan akta perceraian yang hilang di daerah Anda, karena dalam praktiknya, persyaratan yang diperlukan dapat berbeda antara satu daerah dengan daerah lainnya.

     

    Demikian jawaban dari kami terkait cara mengurus akta cerai yang hilang, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama dan diubah untuk kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama;
    2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan;
    3. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan;
    4. Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.

    Referensi:

    Mengenai Akta Perceraian (Pembuatan Baru, Hilang/Rusak), Simak Infonya Di Sini, yang diakses pada Jumat, 19 Mei 2023, pukul 16.30 WIB.


    [1] Pasal 34 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (“PP 9/1975”)

    [2] Pasal 35 ayat (1) PP 9/1975

    [3] Pasal 1 angka 2 Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil (“Perpres 96/2018”)

    [4] Pasal 84 ayat (4) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama

    [5] Pasal 34 ayat (2) jo. Pasal 35 ayat (1) PP 9/1975

    [6] Pasal 1 angka 7 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan

    [7] Pasal 40 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan

    Tags

    cerai
    keluarga dan perkawinan

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Simak! Ini 5 Langkah Merger PT

    22 Mei 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!