Logo hukumonline
KlinikBeritaHukumonline StreamData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag
Perdata

Barang Rusak karena Force Majeure, Tanggung Jawab Siapa?

Barang Rusak karena Force Majeure, Tanggung Jawab Siapa?
Barang Rusak karena Force Majeure, Tanggung Jawab Siapa?

PERTANYAAN

Jika A membeli barang (bergerak) di B dan sudah dibayar, namun barang tersebut belum sempat diserahkan kepada pembeli namun karena musibah yang tidak dapat dihindari (force majeure) sehingga barang rusak, apakah pembeli berhak meminta pengembalian dana? Siapa sebenarnya yang bertanggung jawab dalam kasus ini?

Daftar Isi

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Force Majeure

    Peristiwa force majeure adalah suatu keadaan memaksa yang disebabkan oleh peristiwa di luar kemampuan manusia. Contohnya gempa bumi, banjir, gunung meletus (acts of god), perang, kerusuhan, tindakan pemerintah, tindakan teroris dan lain-lain yang menghalangi pihak untuk berprestasi terkait suatu perjanjian.

    KLINIK TERKAIT

    Atas dasar force majeure, pihak yang tidak berprestasi tersebut dibebaskan dari ganti rugi karena perbuatannya dianggap bukan sebagai tindakan wanprestasi.

    Meskipun dalam KUH Perdata tidak ditemukan pengertian khusus tentang keadaan memaksa, namun, aturan mengenai force majeure dapat disimpulkan dari Pasal 1244 dan 1245 KUH Perdata. Subekti menjelaskan bahwa kedua pasal tersebut mengatur hal yang sama yaitu dibebaskannya para pihak dari kewajiban mengganti kerugian, karena suatu kejadian yang dinamakan keadaan memaksa.[1]

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya Terjangkau

    Mulai DariRp. 149.000

    Lebih lanjut, Subekti menjelaskan bahwa keadaan memaksa adalah suatu kejadian yang tidak terduga, tidak disengaja, dan tidak dapat dipertanggungjawabkan kepada debitur serta debitur terpaksa tidak dapat menepati janjinya.[2] Dengan kata lain, keadaan memaksa itu menghalangi debitur melaksanakan prestasi atau kewajibannya dalam perjanjian.

    Force majeure merupakan salah satu klausa yang lazimnya berada dalam suatu perjanjian. Dikatakan salah satu klausa karena kedudukan forcemajeure dalam suatu perjanjian berada di dalam perjanjian pokok, tidak terpisah sebagai perjanjian tambahan.

    Adapun, rumusan force majeure dalam KUH Perdata khususnya dalam dapat dirinci sebagai berikut:[3]

    1. Peristiwa yang menyebabkan terjadinya force majeure tersebut haruslah “tidak terduga” oleh para pihak, atau tidak termasuk dalam asumsi dasar (basic assumption) pada saat para pihak membuat kontrak itu;[4]
    2. Peristiwa tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan kepada pihak yang harus melaksanakan prestasi (debitur);[5]
    3. Peristiwa yang menyebabkan terjadinya force majeure itu di luar kesalahan pihak debitur; [6]
    4. Peristiwa yang menyebabkan terjadinya force majeure tersebut bukan kejadian yang disengaja oleh debitur. Atau lebih tepatnya kejadian tersebut “di luar kesalahan para ”[7] Sebab, kesalahan para pihak baik yang dilakukan dengan sengaja ataupun yang tidak sengaja itu dalam bentuk “kelalaian” (negligence);
    5. Para pihak tidak dalam keadaan iktikad buruk;[8]
    6. Jika terjadi force majeure, maka kontrak tersebut menjadi gugur, dan sedapat mungkin para pihak dikembalikan seperti seolah–olah tidak pernah dilakukan perjanjian;[9]
    7. Jika terjadi force majeure, maka para pihak tidak boleh menuntut ganti rugi.[10] Akan tetapi, karena kontrak yang bersangkutan menjadi gugur karena adanya force majeure, maka untuk menjaga terpenuhinya unsur-unsur keadilan, pemberian restitusi atau quantum merit tentu masih dimungkinkan; dan
    8. Risiko sebagai akibat dari forcemajeure, beralih dari pihak kreditur kepada pihak debitur sejak saat seharusnya barang tersebut diserahkan.[11]

    Selengkapnya mengenai force majeure, dapat Anda baca dalam artikel Apa Saja Syarat Terjadinya Force Majeure?

    Contoh Kasus

    Penjual menjual 1 unit mesin cetak tertentu (barang species) kepada pembeli. Sebelum mesin diserahkan, terjadi banjir besar yang merendam gudang penjual. Mesin rusak total dan tidak bisa diperbaiki. Penjual tidak lalai (gudang sudah standar, banjir tidak terduga).

    Kondisi ini memenuhi unsur force majeure Pasal 1244–1245 KUH Perdata, karena objeknya barang tertentu yang musnah tanpa kesalahan penjual. Maka penjual dibebaskan dari kewajiban menyerahkan barang (prestasi gugur).

    Penjual tidak wajib mengganti kerugian dan pembeli yang sudah membayar dapat meminta pengembalian uang, karena prestasi menjadi impossible. Dengan demikian, pada prinsipnya perikatan gugur bila objek musnah di luar kesalahan debitur.

    Menjawab pertanyaan Anda yaitu jika A membeli barang (bergerak) dan sudah dibayar, namun barang tersebut rusak sebelum diserahkan kepada A karena musibah yang tidak dapat dihindari (force majeure), maka berdasarkan KUH Perdata, pihak penjual tidak dapat dimintakan pertanggungjawaban apabila terbukti kerusakan barang tersebut akibat force majeure.

    Namun, hal ini juga tergantung pada kesepakatan awal antara A dan B. Sehingga, perlu diperiksa kembali perjanjian jual belinya. Apakah ada klausul tentang force majeure, hak dan kewajiban, serta kondisi pengembalian barang.

    Jadi untuk penyelesaian permasalahan ini, pihak penjual dan pembeli dapat berdiskusi untuk mencapai kesepakatan yang saling menguntungkan.

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

    Referensi:

    1. Subekti. Hukum Perjanjian. Jakarta: Intermasa, 2008;
    2. Riduan Syahrani. Seluk Beluk dan Asas-asas Hukum Perdata. Bandung: Alumni,

    [1] R. Subekti. Hukum Perjanjian. Jakarta: Intermasa, 2008, hal. 47

    [2] R. Subekti. Hukum Perjanjian. Jakarta: Intermasa, 2008, hal. 47

    [3] Riduan Syahrani. Seluk Beluk dan Asas-asas Hukum Perdata. Bandung: Alumni, 2006, hal. 243 dan 154

    [4] Lihat Pasal 1244 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUH Perdata”)

    [5] Lihat Pasal 1244 KUH Perdata

    [6] Lihat Pasal 1244 KUH Perdata

    [7] Lihat Pasal 1545 KUH Perdata

    [8] Lihat Pasal 1244 KUH Perdata

    [9] Lihat Pasal 1545 KUH Perdata

    [10] Lihat Pasal 1244 jo. Pasal 1245 jis. Pasal 1553 KUH Perdata

    [11] Lihat Pasal 1545 KUH Perdata

    TAGS