KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Baru Bangun Lantai untuk Pabrik, Perlukah PBG?

Share
copy-paste Share Icon
Bisnis

Baru Bangun Lantai untuk Pabrik, Perlukah PBG?

Baru Bangun Lantai untuk Pabrik, Perlukah PBG?
Dian Dwi Jayanti, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Baru Bangun Lantai untuk Pabrik, Perlukah PBG?

PERTANYAAN

PT X merupakan perusahaan industri yang menjalankan kegiatan usahanya di kawasan industri. PT X berkeinginan untuk membangun pabrikasi yang dimulai dengan pembangunan lantai terlebih dahulu dengan detail ukuran 96 x 18 m dengan concrete tebal 20 cm.

Lalu, apakah PT X wajib untuk memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) hanya untuk lantai yang dibangun tersebut? Apakah lantai tersebut dapat diklasifikasikan sebagai bangunan gedung?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Meskipun pembangunan yang Anda maksud baru akan dimulai dengan pembangunan lantai terlebih dahulu untuk keperluan pembangunan pabrik, pembangunan tersebut tetap harus mendapatkan pernyataan pemenuhan standar teknis bangunan gedung dan memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (“PBG”). Hal ini dikarenakan lantai termasuk ke dalam pemenuhan standar teknis bangunan gedung.

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    KLINIK TERKAIT

    Pengertian PBG dan Sanksi Jika Bangunan Tak Memilikinya

    Pengertian PBG dan Sanksi Jika Bangunan Tak Memilikinya

     

    Persetujuan Bangunan Gedung

    Disarikan dari artikel Catat! Ini 3 Dokumen Penting Terkait Bangunan Gedung, istilah Izin Mendirikan Bangunan (IMB) tidak lagi dikenal, melainkan istilah yang kini digunakan ialah Persetujuan Bangunan Gedung (“PBG”) yaitu perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung sesuai dengan standar teknis bangunan gedung.[1]

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Pasal 24 angka 34 Perppu 2/2022 yang memuat baru Pasal 36A ayat (1) dan (2) UU Bangunan Gedung menegaskan bahwa pelaksanaan pembangunan bangunan gedung dilakukan setelah mendapatkan PBG yang diperoleh setelah mendapatkan pernyataan pemenuhan standar teknis bangunan gedung dari pemerintah pusat atau pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.

    PBG meliputi proses konsultasi perencanaan dan penerbitan.[2] Adapun proses konsultasi perencanaan meliputi:[3]

    1. pendaftaran, dilakukan oleh pemohon/pemilik melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG)[4] dengan menyampaikan:[5]
      1. data pemohon atau pemilik;
      2. data bangunan gedung; dan
      3. dokumen rencana teknis.
    2. pemeriksaan pemenuhan standar teknis; dan
    3. pernyataan pemenuhan standar teknis.

    Sedangkan proses penerbitan PBG meliputi:[6]

    1. penetapan nilai retribusi daerah;
    2. pembayaran retribusi daerah; dan
    3. penerbitan PBG.

     

    Baru Bangun Lantai untuk Pabrik, Perlukah PBG?

    Bangunan gedung adalah wujud fisik hasil pekerjaan konstruksi yang menyatu dengan tempat kedudukannya, sebagian atau seluruhnya berada di atas dan/atau di dalam tanah dan/atau air, yang berfungsi sebagai tempat manusia melakukan kegiatannya, baik untuk hunian atau tempat.[7]

    Anda menyebutkan PT X akan membangun pabrik dengan pembangunan lantai terlebih dahulu. Pabrik merupakan bangunan gedung perindustrian yang termasuk dalam fungsi usaha yang fungsi utama bangunan gedungnya sebagai tempat melakukan kegiatan usaha.[8]

    Lalu, menyambung pertanyaan Anda, apakah lantai dapat diklasifikasikan sebagai bangunan gedung? Merujuk Pasal 215 ayat (1) huruf b, ayat (3) huruf b, dan ayat (5) huruf a PP 16/2021 mengatur pemeriksaan pemenuhan standar teknis salah satunya adalah pemeriksaan ketentuan keandalan bangunan gedung yakni keselamatan bangunan gedung.

    Adapun pemeriksaan pemenuhan persyaratan keselamatan bangunan gedung dilaksanakan untuk mengetahui kondisi nyata mengenai salah satunya sistem struktur bangunan gedung yang mana mencakup komponen struktur utama yaitu fondasi, kolom, balok, pelat lantai, rangka atap, dinding inti (core wall), basemen.[9]

    Sedangkan penutup lantai termasuk dalam pemeriksaan tata ruang dalam bangunan gedung yang merupakan pemenuhan persyaratan arsitektur bangunan gedung, yakni bagian dari pemeriksaan ketentuan tata bangunan sebagaimana pemeriksaan pemenuhan standar teknis.[10]

    Dalam penyelenggaraan bangunan gedung yang mencakup kegiatan pembangunan, penyelenggara yang terdiri dari pemilik bangunan gedung, penyedia jasa konstruksi, profesi ahli, penilik, pengkaji teknis, dan pengguna bangunan gedung berkewajiban memenuhi standar teknis bangunan gedung.[11]

    Menjawab pertanyaan Anda, berdasarkan penjelasan di atas, menurut hemat kami, meskipun pembangunan yang Anda maksud baru akan dimulai dengan pembangunan lantai terlebih dahulu untuk keperluan pembangunan pabrik, maka pembangunan tersebut tetap harus memenuhi standar teknis bangunan gedung dan memiliki PBG.[12]

     

    Sanksi Administratif

    Lalu adakah sanksi apabila tidak memenuhi penyelenggaran bangunan gedung atau dalam hal ini tidak memenuhi standar teknis atau tidak memiliki PBG?

    Setiap pemilik bangunan gedung, pengguna bangunan gedung, penyedia jasa konstruksi, profesi ahli, penilik, dan/atau pengkaji teknis yang tidak memenuhi kewajiban pemenuhan fungsi, persyaratan, dan/atau penyelenggaraan bangunan gedung dikenai sanksi administratif,[13] dapat berupa:[14]

    1.  
    2. peringatan tertulis;
    3. pembatasan kegiatan pembangunan;
    4. penghentian sementara atau tetap pada pekerjaan pelaksanaan pembangunan;
    5. penghentian sementara atau tetap pada pemanfaatan bangunan gedung;
    6. pembekuan PBG;
    7. pencabutan PBG;
    8. pembekuan sertifikat laik fungsi bangunan gedung;
    9. pencabutan sertifikat laik fungsi bangunan gedung; atau
    10. perintah pembongkaran.

    Dinamisnya perkembangan regulasi seringkali menjadi tantangan Anda dalam memenuhi kewajiban hukum perusahaan. Selalu perbarui kewajiban hukum terkini dengan platform pemantauan kepatuhan hukum dari Hukumonline yang berbasis Artificial Intelligence, Regulatory Compliance System (RCS). Klik di sini untuk mempelajari lebih lanjut.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung;
    2. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja;
    3. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.

    [1] Pasal 24 angka 1 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (“Perppu 2/2022”) yang mengubah Pasal 1 angka 19 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (“UU Bangunan Gedung”)

    [2] Pasal 253 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (“PP 16/2021”)

    [3] Pasal 253 ayat (7) PP 16/2021

    [4] Pasal 253 ayat (9) PP 16/2021

    [5] Pasal 253 ayat (10) PP 16/2021

    [6] Pasal 261 ayat (1) PP 16/2021

    [7] Pasal 24 angka 1 Perppu 2/2022 yang mengubah Pasal 1 angka 1 UU Bangunan Gedung

    [8] Pasal 4 ayat (2) huruf c jo. Pasal 5 ayat (3) dan penjelasannya PP 16/2021

    [9] Pasal 220 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a PP 16/2021

    [10] Pasal 218 ayat (1) huruf b dan ayat (4) huruf h jo. Pasal 215 ayat (1) huruf b, ayat (3) huruf a, ayat (4) huruf c PP 16/2021

    [11] Pasal 24 angka 31 Perppu 2/2022 yang mengubah Pasal 34 ayat (1), (2), dan (3) UU Bangunan Gedung

    [12] Pasal 24 angka 34 Perppu 2/2022 yang memuat baru Pasal 36A ayat (1) dan (2) UU Bangunan Gedung 

    [13] Pasal 24 angka 41 Perppu 2/2022 yang mengubah Pasal 44 UU Bangunan Gedung

    [14] Pasal 24 angka 42 Perppu 2/2022 yang mengubah Pasal 45 ayat (1) UU Bangunan Gedung

    Tags

    bangunan
    bangunan gedung

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Syarat dan Prosedur Hibah Saham

    11 Okt 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!