Maaf saya masih awam tentang hukum, untuk itu mohon pencerahannya. Yang ingin saya tanyakan, selama ini setiap kontraktor atau developer atau apapun sebutannya dalam hal pembangunan dengan mutu yang kurang baik atau bisa juga disebut mutu jelek, selalu lolos dalam jeratan hukum. Apakah ada undang-undang yang mengatur khusus tentang tanggung jawab kontraktor? Atas jawabannya, saya sampaikan terima kasih.
Daftar Isi
INTISARI JAWABAN
Terdapat banyak peraturan yang mengatur tanggung jawab kontraktor atau kewajiban penyedia jasa konstruksi untuk memenuhi kewajiban dan standar tertentu yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. Jika dilanggar, penyedia jasa konstruksi dapat diancam dengan sanksi administratif, digugat, dan bahkan dijerat pidana.Ā
Salah satunya, penyedia jasa konstruksi wajib mengganti atau memperbaiki kegagalan bangunan yang disebabkan kesalahannya.
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.
ULASAN LENGKAP
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran kedua dari artikel dengan judul Tentang Kontraktor yang dibuat oleh Shanti Rachmadsyah, S.H. dan dipublikasikan pertama kali pada 30 Agustus 2010 kemudian dimutakhirkan pertama kali oleh Saufa Ata Taqiyya, S.H dan dipublikasikan pada Rabu, 8 September 2021.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata ā mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihatĀ Pernyataan PenyangkalanĀ selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung denganĀ Konsultan Mitra Justika.
Pada dasarnya, pertanyaan seputar tanggung jawab kontraktor yang Anda tanyakan berkaitan dengan kewajiban penyedia jasa konstruksi dalam melaksanakan pekerjaan konstruksi/pembangunan. Hal tersebut diatur dalam UU Jasa Konstruksijo. UU Cipta Kerja.
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Yang dimaksud dengan penyedia jasa konstruksi adalah pemberi layanan jasa konstruksi.[1] Adapun jasa konstruksi sendiri adalah layanan jasa konsultansi konstruksi dan/atau pekerjaan konstruksi.[2]
Usaha jasa konstruksi terbagi menjadi 3 jenis, meliputi:[3]
usaha jasa konsultansi konstruksi;
usaha pekerjaan konstruksi; dan
usaha pekerjaan konstruksi terintegrasi, yaitu gabungan antara pekerjaan konstruksi dan jasa konsultansi konstruksi.[4]
Dari ketiga jenis usaha jasa konstruksi di atas, yang paling relevan dengan pertanyaan Anda yaitu usaha pekerjaan konstruksi.
Adapun para pihak dalam pengikatan jasa konstruksi bisa berbentuk orang perseorangan maupun badan, yaitu:[5]
pengguna jasa; dan
penyedia jasa.
Penting untuk diketahui bahwa pengaturan hubungan kerja antara pengguna jasa dan penyedia jasa harus dituangkan dalam kontrak kerja konstruksi,[6] yang dibuat dalam bahasa Indonesia[7]. Panduan uraian yang harus dimasukkan dalam kontrak diatur secara lengkap dalam ketentuan Pasal 47 ayat (1) UU Jasa Konstruksi.
Namun, dari sejumlah ketentuan tersebut, ketentuan-ketentuan berkenaan dengan tanggung jawab kontraktor yang harus dimasukkan dalam kontrak adalah sebagai berikut.
Masa pertanggungan, memuat tentang jangka waktu pelaksanaan dan pemeliharaan yang menjadi tanggung jawab penyedia jasa.[8]
Hak dan kewajiban yang setara, memuat hak pengguna jasa untuk memperoleh hasil jasa konstruksi dan kewajibannya untuk memenuhi ketentuan yang diperjanjikan, serta hak penyedia jasa untuk memperoleh informasi dan imbalan jasa serta kewajibannya melaksanakan layanan jasa konstruksi.[9]
Wanprestasi, memuat ketentuan tentang tanggung jawab dalam hal salah satu pihak tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana diperjanjikan.[10]
Kegagalan bangunan, memuat ketentuan tentang kewajiban penyedia jasa dan/atau pengguna jasa atas kegagalan bangunan dan jangka waktu pertanggungjawaban kegagalan bangunan.[11]
Pelindungan terhadap pihak ketiga selain para pihak dan pekerja, memuat kewajiban para pihak dalam hal terjadi suatu peristiwa yang menimbulkan kerugian atau menyebabkan kecelakaan dan/atau kematian.[12]
Tanggung Jawab Kontraktor Jika Terjadi Kegagalan Bangunan
Selain itu, dalam setiap penyelenggaraan jasa konstruksi, pengguna jasa dan penyedia jasa wajib memenuhi standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan.[13] Jika penyelenggaraan jasa konstruksi tidak memenuhi standar-standar tersebut, pengguna jasa dan/atau penyedia jasa dapat menjadi pihak yang bertanggung jawab terhadap kegagalan bangunan.[14]
Kegagalan bangunan yang dimaksud adalah suatu keadaan keruntuhan bangunan dan/atau tidak berfungsinya bangunan setelah penyerahan akhir hasil jasa konstruksi.[15]
Adanya kegagalan bangunan tersebut ditentukan oleh penilai ahli yang ditetapkan oleh menteri paling lambat 30 hari kerja terhitung sejak diterimanya laporan mengenai terjadinya kegagalan bangunan.[16]
Selanjutnya, penyedia jasa konstruksi wajib mengganti atau memperbaiki kegagalan bangunan yang disebabkan kesalahannya.[17]Pasal 65 UU Jasa Konstruksi kemudian merinci lebih lanjut perihal pertanggungjawaban atas kegagalan bangunan tersebut sebagai berikut.
Penyedia jasa wajib bertanggung jawab atas kegagalan bangunan dalam jangka waktu yang ditentukan sesuai dengan rencana umur konstruksi.
Dalam hal rencana umur konstruksi tersebut lebih dari 10 tahun, penyedia jasa wajib bertanggung jawab atas kegagalan bangunan dalam jangka waktu paling lama 10 tahun terhitung sejak tanggal penyerahan akhir layanan jasa konstruksi.
Pengguna jasa bertanggung jawab atas kegagalan bangunan yang terjadi setelah jangka waktu yang telah ditentukan di atas.
Ketentuan jangka waktu pertanggungjawaban atas kegagalan bangunan harus dinyatakan dalam kontrak kerja konstruksi.
Sanksi Terkait Tanggung Jawab Kontraktor
Setiap penyedia jasa dan/atau pengguna jasa yang tidak memenuhi standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan dalam penyelenggaraan jasa konstruksi dikenai sanksi administratif berupa:[18]
peringatan tertulis;
denda administratif;
penghentian sementara kegiatan konstruksi;
layanan jasa pencantuman dalam daftar hitam;
pembekuan perizinan berusaha; dan/atau
pencabutan perizinan berusaha.
Lalu, penyedia jasa konstruksi yang tidak memenuhi kewajiban untuk mengganti atau memperbaiki kegagalan bangunan dikenai sanksi administratif berupa:[19]
peringatan tertulis;
denda administratif;
penghentian sementara kegiatan layanan jasa konstruksi;
pencantuman dalam daftar hitam;
pembekuan izin; dan/atau
pencabutan izin.
Di sisi lain, masyarakat yang dirugikan bisa ajukan gugatan dan upaya mendapatkan ganti kerugian atau kompensasi terhadap dampak yang ditimbulkan akibat kegiatan jasa konstruksi.[20]
Standar Bangunan Gedung dan Gugatan Konsumen
Selain berdasarkan UU Jasa Konstruksi, jika bangunan konstruksi merupakan sebuah gedung, terdapat aturan dalam UU Bangunan Gedung yang perlu diperhatikan terkait standar teknis penyelenggaraan gedung. Penjelasan lebih lanjut tentang standar-standar tersebut dapat Anda simak dalam Rincian Standar Teknis Bangunan Gedung Menurut UU Cipta Kerja.
Bahkan, terdapat ancaman pidana penjara atau denda bagi yang tidak memenuhi ketentuan UU Bangunan Gedung dan mengakibatkan kerugian harta benda orang lain, kecelakaan bagi orang lain yang mengakibatkan cacat seumur hidup, atau mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain.[21]
Selain ketentuan di atas, Anda juga bisa menggunakan UU Perlindungan Konsumen. Konsumen (pengguna jasa) berhak mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya.[22] Caranya dengan mengajukan gugatan ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen atau melalui pengadilan.[23]
Sehingga dapat disimpulkan, terdapat banyak aturan yang mengatur tentang kewajiban penyedia jasa konstruksi untuk memenuhi standar-standar tertentu, yang jika dilanggar maka penyedia jasa konstruksi dapat diancam dengan sanksi administratif, digugat, dan bahkan dijerat pidana sebagaimana yang kami jelaskan.
Dinamisnya perkembangan regulasi seringkali menjadi tantangan Anda dalam memenuhi kewajiban hukum perusahaan. Selalu perbarui kewajiban hukum terkini dengan platform pemantauan kepatuhan hukum dari Hukumonline yang berbasisĀ Artificial Intelligence, Regulatory Compliance System (RCS). KlikĀ di siniĀ untuk mempelajari lebih lanjut.
Demikian jawaban dari kami perihal tanggung jawab kontraktor, semoga bermanfaat.