Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

3 Perbedaan Surat Kuasa Umum dan Surat Kuasa Khusus

Share
copy-paste Share Icon
Perdata

3 Perbedaan Surat Kuasa Umum dan Surat Kuasa Khusus

3 Perbedaan Surat Kuasa Umum dan Surat Kuasa Khusus
Christian Tarihoran, S.H.Lembaga Bantuan Hukum Mawar Saron
Lembaga Bantuan Hukum Mawar Saron
Bacaan 10 Menit
3 Perbedaan Surat Kuasa Umum dan Surat Kuasa Khusus

PERTANYAAN

Tolong diterangkan secara gamblang perbedaan surat kuasa khusus dengan surat kuasa. Lalu, dalam kondisi seperti apa saja wajib menggunakan surat kuasa khusus?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Surat kuasa adalah sebuah dokumen yang memberikan wewenang kepada pihak lain untuk melakukan perbuatan hukum, untuk dan atas nama pemberi kuasa, karena pihak pemberi kuasa sedang tidak dapat melakukannya sendiri.

    Terdapat beberapa jenis surat kuasa, diantaranya adalah surat kuasa umum dan surat kuasa khusus. Apa saja perbedaannya?

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran kedua dari artikel dengan judul Ciri dan Isi Surat Kuasa Khusus yang dibuat oleh Diana Kusumasari, S.H., M.H., dan pertama kali dipublikasikan pada Senin, 15 Agustus 2011, kemudian dimutakhirkan pertama kali pada Rabu, 30 November 2022.

    KLINIK TERKAIT

    Surat Kuasa dalam Hal Pemberi Kuasa Meninggal Dunia

    Surat Kuasa dalam Hal Pemberi Kuasa Meninggal Dunia

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Pengertian Surat Kuasa

    Sebelum menjawab pertanyaan Anda, kami sampaikan terlebih dahulu tentang pengertian surat kuasa secara umum berdasarkan Pasal 1792 KUH Perdata, yang berbunyi:

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Pemberian kuasa adalah suatu persetujuan dengan mana seorang memberikan kekuasaan kepada seorang lain, yang menerimanya untuk dan atas namanya menyelenggarakan suatu urusan.

    Sementara itu mengacu dari laman KBBI, surat kuasa adalah surat yang berisi tentang pemberian kuasa kepada seseorang untuk mengurus sesuatu.

    Disarikan dari artikel Cara Membuat Surat Kuasa yang Baik dan Benar Beserta Contohnya, surat kuasa adalah surat yang di dalamnya berisi segala pernyataan yang berkaitan dengan pemberian kekuasaan atau wewenang dari seorang pemberi kuasa kepada penerima kuasa.

    Berdasarkan penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa surat kuasa merupakan sebuah dokumen yang memberikan wewenang kepada pihak lain untuk melakukan perbuatan hukum, untuk dan atas nama pemberi kuasa, karena pihak pemberi kuasa sedang tidak dapat melakukannya sendiri.

    Untuk menjawab pertanyaan Anda tentang perbedaan surat kuasa umum dan surat kuasa khusus, kami akan menjelaskan secara spesifik mengenai perbedaan keduanya.

    Surat Kuasa Umum

    Surat kuasa umum dijelaskan di dalam Pasal 1796 KUH Perdata, yang berbunyi:

    Pemberi kuasa yang dirumuskan secara umum hanya meliputi tindakan-tindakan yang menyangkut pengurusan. Untuk memindahtangankan barang atau meletakkan hipotek di atasnya, untuk membuat suatu perdamaian, ataupun melakukan tindakan lain yang hanya dapat dilakukan oleh seseorang pemilik, diperlukan suatu pemberian kuasa dengan kata-kata yang tegas.

    Berdasarkan isi penjelasan pasal di atas, kuasa umum bertujuan untuk memberikan kuasa kepada seseorang untuk mengurus kepentingan pemberian kuasa. Sedangkan untuk memindahtangankan benda-benda, atau perbuatan lain yang hanya dilakukan oleh pemilik, tidak dapat menggunakan surat kuasa umum.

    Oleh karena itu, ditinjau dari segi hukum, kuasa umum tidak dapat dijadikan dasar untuk mewakili pemberian kuasa di depan pengadilan.

    Hal ini juga dijelaskan oleh Yahya Harahap dalam Hukum Acara Perdata, yang juga memberikan contoh penggunaan surat kuasa umum. Misalnya, seorang manajer yang bertindak untuk dan atas nama perseroan terbatas (PT) berdasarkan surat kuasa direktur PT, tidak dapat mengajukan gugatan di pengadilan, karena surat kuasa pengurusan perusahaan yang diberikan oleh direktur kepada manajer bersifat umum, bukan khusus, sebagaimana diatur dalam Pasal 123 HIR (hal. 6-7).

    Surat Kuasa Khusus

    Selanjutnya, surat kuasa khusus didasarkan pada Pasal 1795 KUH Perdata, yang berbunyi:

    Pemberi kuasa dapat dilakukan secara khusus, yaitu hanya mengenai suatu kepentingan tertentu atau lebih, atau secara umum, yaitu meliputi segala kepentingan pemberi kuasa.

    Lantas, apa itu surat kuasa khusus? Berdasarkan bunyi pasal di atas, surat kuasa khusus adalah surat kuasa yang di dalamnya dijelaskan tindakan-tindakan apa saja yang boleh dilakukan oleh penerima kuasa.

    Bentuk surat kuasa inilah yang dapat menjadi landasan pemberian kuasa untuk bertindak di depan pengadilan, mewakili kepentingan pemberi kuasa sebagai pihak prinsipal.

    Setiap surat kuasa khusus harus dicatatkan dalam Register Kuasa Khusus di kepaniteraan pada badan peradilan dimana akan dicantumkan untuk pendataan dan pengawasan pemberi kuasa yang berkedudukan sebagai pihak materiil atau prinsipal dan penerima kuasa sebagai pihak formil.

    Perbedaan Surat Kuasa Umum dan Surat Kuasa Khusus

    Secara garis besar, terdapat tiga perbedaan surat kuasa umum dan surat kuasa khusus. Pertama, dasar hukumnya. Surat kuasa umum didasarkan pada Pasal 1796 KUH Perdata, sementara surat kuasa khusus didasarkan pada Pasal 1795 KUH Perdata.

    Kedua, bagian sub-judulnya. Pada surat kuasa umum, sub-judulnya mencantumkan frasa “surat kuasa umum”, sementara pada surat kuasa khusus mencantumkan “surat kuasa khusus”.

    Ketiga, isi surat kuasanya. Isi surat kuasa umum, melingkupi pengurusan segala kepentingan kuasa. Lalu, pada surat kuasa khusus, isinya melingkupi kepentingan pemberi kuasa dengan terperinci, mengenai apa yang boleh dilakukan oleh penerima kuasa.

    Untuk mempermudah, berikut rangkuman 3 perbedaan surat kuasa umum dan surat kuasa khusus dalam bentuk tabel.

    Perbedaan

    Surat Kuasa Umum

    Surat Kuasa Khusus

    Dasar Hukum

    Pasal 1796 KUH Perdata

    Pasal 1795 KUH Perdata

    Sub-Judul

    Mencantumkan frasa “Surat Kuasa Umum”

    Mencantumkan frasa “Surat Kuasa Khusus”

    Isi

    Melingkupi pengurusan segala kepentingan kuasa.

    Melingkupi 1 kepentingan atau lebih dari pemberi kuasa yang diperinci mengenai hal-hal yang boleh dilakukan oleh penerima kuasa.

    Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa surat kuasa umum pada dasarnya hanya melingkupi hal-hal yang umum saja dan tidak untuk melakukan hal-hal yang dilakukan secara khusus atau untuk kepentingan hukum yang detail.

    Selain itu, surat kuasa umum tidak dapat dijadikan dasar untuk mewakili ataupun mendampingi dalam proses persidangan. Sehingga, menjawab pertanyaan Anda mengenai dalam kondisi apa wajib menggunakan surat kuasa khusus, salah satunya digunakan untuk mewakili di muka persidangan.

    Demikian jawaban dari kami mengenai perbedaan surat kuasa umum dan surat kuasa khusus, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

    Referensi:

    1. Yahya Harahap. Hukum Acara Perdata. Cetakan ke-8. Jakarta: Sinar Grafika, 2008;
    2. Surat kuasa, yang diakses pada Jumat, 10 Agustus 2023, pukul 14.20 WIB.

    Tags

    surat kuasa
    kuasa

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Syarat dan Prosedur Mempekerjakan TKA untuk Sementara

    21 Mar 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!