Untuk membedakan ketiganya, dapat kita lihat dari tugas dan tanggung jawab masing-masing pemberi jasa. Pemberi jasa ekspedisi dikenal dengan ekspeditur, yaitu seseorang yang tugasnya adalah menyelenggarakan pengangkutan barang-barang dagangan dan barang-barang lain di darat atau di perairan.
Sedangkan jasa angkutan umum diselenggarakan oleh perusahaan angkutan umum yang merupakan badan hukum yang menyediakan jasa angkutan orang dan/atau barang dengan kendaraan bermotor umum.
Lalu, jasa pengurusan transportasi (freight forwarding) dilaksanakan oleh perusahaan jasa pengurusan transportasi yang kegiatan usahanya ditujukan untuk semua kegiatan yang diperlukan bagi terlaksananya pengiriman dan penerimaan barang melalui angkutan darat, kereta api, laut dan/atau udara.
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.
ULASAN LENGKAP
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Untuk menjawab pertanyaan tersebut, kami akan menjelaskan ketiganya satu persatu.
Pemberi jasa ekspedisi menurut Pasal 86 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (“KUHD”) disebut dengan ekspeditur yaitu seseorang yang tugasnya adalah menyelenggarakan pengangkutan barang-barang dagangan dan barang-barang lain di darat atau di perairan.
Dengan demikian, ekspeditur merupakan perantara khusus yang tugasnya adalah mengirimkan barang dan memilihkan alat angkut yang sesuai dengan karakteristik barang yang akan dikirim.
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Hubungan hukum antara ekspeditur dengan pengirim barang adalah perjanjian ekspedisi. Ketentuan mengenai kewajiban ekspeditur diatur dalam Pasal 86 sampai dengan Pasal 90 KUHD, di antaranya yaitu menjamin pengiriman dengan rapi dan secepatnya dan menanggung kerusakan atau kehilangan barang-barang sesudah pengirimannya yang disebabkan oleh kesalahan atau keteledorannya.
Jasa Angkutan Umum
Definisi jasa angkutan umum tidak diartikan secara spesifik dalam peraturan perundang-undangan. Namun jika dikaji lebih dalam, para pihak dalam jasa angkutan umum adalah perusahaan angkutan umum dan penumpang atau pengirim barang.
Menurut Pasal 1 angka 21 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (“UU LLAJ”), pengertian perusahaan angkutan umum adalah badan hukum yang menyediakan jasa angkutan orang dan/atau barang dengan kendaraan bermotor umum. Sehingga jasa angkutan umum, dapat diartikan sebagai jasa yang diberikan oleh perusahaan angkutan umum kepada pihak yang bertujuan untuk melakukan kegiatan atau perpindahan orang/barang dari satu tempat ke tempat yang lain dengan menggunakan alat transportasi umum/kendaraan bermotor umum.
Perusahaan angkutan umum wajib mengangkut orang dan/ atau barang setelah disepakati perjanjian angkutan dan/atau dilakukan pembayaran biaya angkutan oleh penumpang dan/atau pengirim barang.[1] Seperti halnya ekspeditur, perusahaan angkutan umum juga wajib mengganti kerugian yang diderita oleh penumpang atau pengirim barang karena lalai dalam melaksanakan pelayanan angkutan.[2]
Lalu, mengenai perizinannya, perusahaan angkutan umum yang menyelenggarakan angkutan orang dan/atau barang wajib memenuhi perizinan berusaha dari pemerintah pusat atau pemerintah daerah sesuai norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.[3]
pengelolaan penyimpanan barang yang dilakukan di gudang tertutup maupun gudang terbuka (lapangan penumpukan);
pemisahan atau sortasi;
pengepakan;
penandaan;
pengukuran;
penimbangan;
pengelolaan transportasi;
penerbitan dokumen angkutan barang melalui moda transportasi darat, laut, dan/ atau udara;
pengurusan penyelesaian dokumen;
pemesanan ruangan pengangkut;
pengiriman;
pengelolaan pendistribusian;
perhitungan biaya angkutan dan logistik;
klaim;
asuransi atas pengiriman barang;
penyelesaian tagihan dan biaya lainnya yang diperlukan;
penyediaan sistem informasi dan komunikasi;
penyediaan layanan logistik di pasar nasional dan internasional secara konvensional dan/ atau elektronik;
penyediaan e-commerce, teknologi internet yang menggunakan sistem satelit yang memungkinkan pelacakan real- time barang;
pengangkut kontraktual atau Non Vessel Operator Common Carrier (NVOCC); dan
pengiriman dan/atau penerimaan barang khusus bawaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam menjalankan usahanya, perusahaan jasa pengurusan transportasi melaporkan kegiatan usaha kepada Gubernur dan Penyelenggara Pelabuhan dan/atau Penyelenggara Bandar Udara atau Otoritas Transportasi lainnya.[5]
Sehingga dapat dikatakan peran dari freight forwarding dalam hal ini adalah mengerjakan tugas dan fungsi yang diberikan khusus oleh pengguna jasa untuk terlaksananya pengiriman dan penerimaan barang.