Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Bedanya Jasa Ekspedisi, Angkutan Umum, dan Freight Forwarding

Share
copy-paste Share Icon
Bisnis

Bedanya Jasa Ekspedisi, Angkutan Umum, dan Freight Forwarding

Bedanya Jasa Ekspedisi, Angkutan Umum, dan <i>Freight Forwarding</i>
Hilda Yuanita Sabrie, S. H., M. H.Pusat Kajian Hukum Bisnis FH Unair
Pusat Kajian Hukum Bisnis FH Unair
Bacaan 10 Menit
Bedanya Jasa Ekspedisi, Angkutan Umum, dan <i>Freight Forwarding</i>

PERTANYAAN

Apakah perbedaan jasa pengurusan transportasi (freight forwarding), jasa angkutan umum, dan jasa pengiriman paket (ekspedisi)?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Untuk membedakan ketiganya, dapat kita lihat dari tugas dan tanggung jawab masing-masing pemberi jasa. Pemberi jasa ekspedisi dikenal dengan ekspeditur, yaitu seseorang yang tugasnya adalah menyelenggarakan pengangkutan barang-barang dagangan dan barang-barang lain di darat atau di perairan.

    Sedangkan jasa angkutan umum diselenggarakan oleh perusahaan angkutan umum yang merupakan badan hukum yang menyediakan jasa angkutan orang dan/atau barang dengan kendaraan bermotor umum.

    Lalu, jasa pengurusan transportasi (freight forwarding) dilaksanakan oleh perusahaan jasa pengurusan transportasi yang kegiatan usahanya ditujukan untuk semua kegiatan yang diperlukan bagi terlaksananya pengiriman dan penerimaan barang melalui angkutan darat, kereta api, laut dan/atau udara.

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Untuk menjawab pertanyaan tersebut, kami akan menjelaskan ketiganya satu persatu.

    Jasa Ekspedisi

    KLINIK TERKAIT

    Syarat-syarat Usaha Jasa Angkutan Umum

    Syarat-syarat Usaha Jasa Angkutan Umum

    Pemberi jasa ekspedisi menurut Pasal 86 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (“KUHD”) disebut dengan ekspeditur yaitu seseorang yang tugasnya adalah menyelenggarakan pengangkutan barang-barang dagangan dan barang-barang lain di darat atau di perairan.

    Dengan demikian, ekspeditur merupakan perantara khusus yang tugasnya adalah mengirimkan barang dan memilihkan alat angkut yang sesuai dengan karakteristik barang yang akan dikirim.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Hubungan hukum antara ekspeditur dengan pengirim barang adalah perjanjian ekspedisi. Ketentuan mengenai kewajiban ekspeditur diatur dalam Pasal 86 sampai dengan Pasal 90 KUHD, di antaranya yaitu menjamin pengiriman dengan rapi dan secepatnya dan menanggung kerusakan atau kehilangan barang-barang sesudah pengirimannya yang disebabkan oleh kesalahan atau keteledorannya.

    Jasa Angkutan Umum

    Definisi jasa angkutan umum tidak diartikan secara spesifik dalam peraturan perundang-undangan. Namun jika dikaji lebih dalam, para pihak dalam jasa angkutan umum adalah perusahaan angkutan umum dan penumpang atau pengirim barang.

    Menurut Pasal 1 angka 21 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (“UU LLAJ”), pengertian perusahaan angkutan umum adalah badan hukum yang menyediakan jasa angkutan orang dan/atau barang dengan kendaraan bermotor umum. Sehingga jasa angkutan umum, dapat diartikan sebagai jasa yang diberikan oleh perusahaan angkutan umum kepada pihak yang bertujuan untuk melakukan kegiatan atau perpindahan orang/barang dari satu tempat ke tempat yang lain dengan menggunakan alat transportasi umum/kendaraan bermotor umum.

    Perusahaan angkutan umum wajib mengangkut orang dan/ atau barang setelah disepakati perjanjian angkutan dan/atau dilakukan pembayaran biaya angkutan oleh penumpang dan/atau pengirim barang.[1] Seperti halnya ekspeditur, perusahaan angkutan umum juga wajib mengganti kerugian yang diderita oleh penumpang atau pengirim barang karena lalai dalam melaksanakan pelayanan angkutan.[2]

    Lalu, mengenai perizinannya, perusahaan angkutan umum yang menyelenggarakan angkutan orang dan/atau barang wajib memenuhi perizinan berusaha dari pemerintah pusat atau pemerintah daerah sesuai norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.[3]

    Jasa Pengurusan Transportasi (Freight Forwarding)

    Menurut Pasal 1 angka 6 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM.59 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Usaha Jasa Terkait dengan Angkutan di Perairan (“Permenhub 59/2021”), usaha jasa pengurusan transportasi (freight forwarding) adalah kegiatan usaha yang ditujukan untuk semua kegiatan yang diperlukan bagi terlaksananya pengiriman dan penerimaan barang melalui angkutan darat, kereta api, laut dan/atau udara.

    Usaha freight forwarding ini dapat mencakup:[4]

    1. penerimaan;
    2. pengelolaan penyimpanan barang yang dilakukan di gudang tertutup maupun gudang terbuka (lapangan penumpukan);
    3. pemisahan atau sortasi;
    4. pengepakan;
    5. penandaan;
    6. pengukuran;
    7. penimbangan;
    8. pengelolaan transportasi;
    9. penerbitan dokumen angkutan barang melalui moda transportasi darat, laut, dan/ atau udara;
    10. pengurusan penyelesaian dokumen;
    11. pemesanan ruangan pengangkut;
    12. pengiriman;
    13. pengelolaan pendistribusian;
    14. perhitungan biaya angkutan dan logistik;
    15. klaim;
    16. asuransi atas pengiriman barang;
    17. penyelesaian tagihan dan biaya lainnya yang diperlukan;
    18. penyediaan sistem informasi dan komunikasi;
    19. penyediaan layanan logistik di pasar nasional dan internasional secara konvensional dan/ atau elektronik;
    20. penyediaan e-commerce, teknologi internet yang menggunakan sistem satelit yang memungkinkan pelacakan real- time barang;
    21. pengangkut kontraktual atau Non Vessel Operator Common Carrier (NVOCC); dan
    22. pengiriman dan/atau penerimaan barang khusus bawaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Dalam menjalankan usahanya, perusahaan jasa pengurusan transportasi melaporkan kegiatan usaha kepada Gubernur dan Penyelenggara Pelabuhan dan/atau Penyelenggara Bandar Udara atau Otoritas Transportasi lainnya.[5]

    Sehingga dapat dikatakan peran dari freight forwarding dalam hal ini adalah mengerjakan tugas dan fungsi yang diberikan khusus oleh pengguna jasa untuk terlaksananya pengiriman dan penerimaan barang.

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Kitab Undang-Undang Hukum Dagang;
    2. Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
    3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
    4. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM.59 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Usaha Jasa Terkait dengan Angkutan di Perairan.

    [1] Pasal 186 UU LLAJ

    [2] Pasal 188 UU LLAJ

    [3] Pasal 55 angka 18 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (“UU Cipta Kerja”) yang mengubah Pasal 173 ayat (1) UU LLAJ

    [4] Pasal 15 ayat (1) Permenhub 59/2021

    [5] Pasal 18 ayat (1) Permenhub 59/2021

    Tags

    klinik hukumonline
    perdagangan

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Tips Jika Menjadi Korban Penipuan Rekber

    1 Agu 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!