Izin untuk bertanya terkait permasalahan yang sedang saya hadapi. Apakah ada peraturan yang mengatur diperbolehkannya seorang kurir ekspedisi mengambil foto penerima paket dan apakah itu dapat menyebabkan terjadinya pelanggaran hukum jika tidak diizinkan oleh penerima paket? Apakah ada jaminan bahwa foto yang diambil tidak disebarluaskan oleh kurir ekspedisi mengingat ponsel yang digunakan merupakan ponsel pribadi kurir tersebut? Terima kasih.
Daftar Isi
INTISARI JAWABAN
Foto atau potret merupakan salah satu objek data pribadiyang harus dilindungi. Penggunaan data pribadi harus atas dasar pemrosesan data pribadi salah satunya persetujuan. Bagaimana bunyi ketentuannya?
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.
ULASAN LENGKAP
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul sama yang dibuat oleh Shadri, S. H.dan dipublikasikan pada Kamis, 9 September 2021.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
Setiap orang tentunya berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.[1]
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Foto dan atau video yang diambil tanpa seizin orang yang bersangkutan bisa saja menyangkut kehormatan dan martabatnya atau rasa tidak aman untuk berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.
Dalam ketentuan Pasal 1 angka 1 UU 19/2016 disebutkaninformasi elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
Selanjutnya, penggunaan setiap informasi melalui media elektronik yang menyangkut data pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan orang yang bersangkutan, kecuali ditentukan lain. Setiap orang yang dilanggar haknya dapat mengajukan gugatan atas kerugian yang ditimbulkan.[2]
Pun hal yang sama diatur dalam Pasal 22 ayat (1) dan (2) UU PDP bahwa persetujuan untuk pemrosesan data pribadi dilakukan melalui persetujuan tertulis atau terekam melalui elektronik atau nonelektronik.
Selanjutnya pada Pasal 1 angka 4 Permenkominfo 20/2016 menjelaskan bentuk persetujuan yang dimaksud adalah pernyataan secara tertulis baik secara manual dan/atau elektronik yang diberikan oleh pemilik data pribadi setelah mendapat penjelasan secara lengkap mengenai tindakan perolehan, pengumpulan, pengolahan, penganalisisan, penyimpanan, penampilan, pengumuman, pengiriman, dan penyebarluasan serta kerahasiaan atau ketidakrahasiaan data pribadi.
Berdasarkan penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa pemilik data pribadi adalah individu yang padanya melekat data perseorangan tertentu. Setiap pengendali data pribadi maupun penyelenggara sistem elektronik dalam melakukan pemrosesan data pribadi wajib berdasarkan persetujuan atau berdasarkan dasar pemrosesan data pribadi. Ketentuan ini berlaku pula pada kurir ekspedisi yang akan menggunakan foto atau potret Anda, maka ia harus mendapatkan izin tertulis Anda.
Adapun foto atau gambar wajah merupakan jenis data pribadi yang bersifat spesifik berupa data biometrik yakni data fisik, fisiologis, atau karakteristik perilaku individu yang memungkinkan identifikasi unik terhadap individu.[3]
Sehingga perbuatan orang yang tanpa izin mengambil dan menggunakan potret atau foto Anda bertentangan dengan ketentuan pemrosesan data pribadi. Untuk itu, Anda dapat menolak atau menyampaikan keberatan untuk difoto kepada kurir yang bersangkutan.
Namun demikian, Anda perlu memahami pula pengambilan foto ini pada umumnya digunakan sebagai bukti bahwa barang telah diterima dengan baik dan tepat oleh Anda selaku penerima paket. Bukti inilah nantinya dikirim kepada penjual dan bukti bahwa paket telah dikirimkan dan sampai pada tujuannya.
Dengan demikian, kami menyarankan agar Anda menanyakan tujuan pengambilan foto kepada kurir dan sebaliknya kurir dapat memohon izin kepada penerima paket untuk pengambilan foto sebagai bukti pengiriman, agar tidak terjadi pelanggaran penggunaan data pribadi.
Perkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwi bahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di sini.