Saya sudah tanda tangan kontrak probation selama 6 bulan dan kontrak tersebut sudah berakhir. Saya sudah follow-up ke HRD, tapi hingga saat ini masih belum ada kejelasan. Akhirnya, saya melamar di tempat kerja lain dan diterima. Saya follow-up lagi ke HRD bahwa saya tidak akan perpanjang kontrak dan H-3 saya sudah tidak bekerja di kantor tersebut. Tapi, HRD tetap tidak merespon pesan. Saya lalu menghubungi atasan tapi saya disalahkan karena harus one month notice terlebih dahulu, sedangkan posisi saya sendiri tidak jelas karena tidak ada kabar perpanjangan kontrak dari HRD.� Atasan saya bilang dalam UU, jika HRD tidak memberi kabar tentang kontrak, artinya kontrak otomatis diperpanjang. Apa benar? Lalu, apakah karyawan PKWT ada masa percobaan seperti yang saya alami?
Daftar Isi
INTISARI JAWABAN
Kami asumsikan kontrak probation yang Anda maksud berarti Anda merupakan pekerja kontrak atau Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (“PKWT”). Perlu Anda ketahui, PKWT tidak dapat mensyaratkan adanya masa percobaan. Jika tetap mensyaratkannya, maka masa percobaan untuk PKWT menjadi batal demi hukum.
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.
Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran kedua dari artikel dengan judul Tak Ada Probation untuk Pekerja Kontrak, Ini Hukumnya yang pertama kali dipublikasikan pada Jumat, 17 Juni 2022, dan pertama kali dimutakhirkan oleh Haris Satiadi, S.H. pada 31 Agustus 2023.
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
Masa Percobaan (Probation)
Mengenai probation atau masa percobaan sebagaimana Anda sebutkan, perlu Anda ketahui bahwa Pasal 81 angka 14 Perppu Cipta Kerjayang mengubahPasal 58 UU Ketenagakerjaan mengatur:
Perjanjian kerja untuk waktu tertentu (PKWT) tidak dapat mensyaratkan adanya masa percobaan kerja.
Dalam hal disyaratkan masa percobaan kerja dalam perjanjian kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), masa percobaan kerja yang disyaratkan batal demi hukum dan masa kerja tetap dihitung.
Kemudian Pasal 60 ayat (1) UU Ketenagakerjaan juga menyebutkan:
Perjanjian kerja untuk waktu tidak tertentu dapat mensyaratkan masa percobaan kerja paling lama 3 bulan.
Merujuk pada pasal di atas, menjawab pertanyaan apakah karyawan kontrak ada masa percobaan, dapat kami sampaikan bahwa tidak ada probation atau masa percobaan untuk karyawan kontrak. Masa percobaan (probation) hanya dapat diterapkan untuk pekerja dengan perjanjian kerja untuk waktu tidak tertentu (“PKWTT”) atau pekerja tetap, dengan ketentuan paling lama 3 bulan.
Adapun syarat masa percobaan kerja harus dicantumkan dalam perjanjian kerja. Apabila perjanjian kerja dilakukan secara lisan, maka syarat masa percobaan kerja harus diberitahukan kepada pekerja yang bersangkutan dan dicantumkan dalam surat pengangkatan. Dalam hal tidak dicantumkan dalam perjanjian kerja atau surat pengangkatan, maka ketentuan masa percobaan kerja dianggap tidak ada.[1]
Lebih lanjut, dalam kasus Anda, disampaikan bahwa Anda telah menandatangani kontrak probation selama 6 bulan. Di sini, kami mengasumsikan “kontrak” yang Anda sampaikan adalah Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (“PKWT”) atau pekerja kontrak. Sehingga, kami berpendapat hal ini telah melanggar hukum.
Sebagaimana telah kami sebutkan di atas, PKWT atau pekerja kontrak tidak dapat mensyaratkan masa percobaan. Jika tetap disyaratkan, masa percobaan kerja menjadi batal demi hukum.
Perpanjangan Kontrak Kerja
Bahwa kontrak atau PKWT esensi utamanya adalah perjanjian antara para pihak, yaitu antara pengusaha dengan pekerja, sehingga secara umum pengaturannya tetap merujuk ketentuan keperdataan. Terkait ini, ketentuan Pasal 1320 KUH Perdata, menerangkan bahwa agarterjadi persetujuan yang sah, perlu dipenuhi empat syarat, yaitu:
Kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya.
Kecakapan untuk membuat suatu perikatan.
Suatu pokok persoalan tertentu.
Suatu sebab yang tidak terlarang.
Sehubungan dengan itu, kontrak atau PKWT harus didasari atas kesepakatan antara pengusaha dengan pekerjanya. Dengan demikian, jika merujuk pada pernyataan atasan Anda yang menyatakan “jika HRD tidak memberi kabar tentang kontrak, artinya kontrak otomatis diperpanjang”, hal ini tidak benar, dan cenderung mengarah ke pemaksaan kehendak, bahkan penipuan.
Adapun persetujuan atau kesepakatan dalam perjanjian kerja tidak boleh diberikan dengan paksaan atau penipuan sebagaimana dimaksud Pasal 1321 KUH Perdata yang menerangkan:
Tiada suatu persetujuan pun mempunyai kekuatan jika diberikan karena kekhilafan atau diperoleh dengan paksaan atau penipuan.
Dengan demikian, sepanjang Anda belum membaca dan menyetujui kontrak yang baru (perpanjangan), maka tidak ada hubungan hukum lanjutan antara Anda dengan perusahaan. Sebab, hubungan kerja merujuk kontrak sebelumnya sudah habis jangka waktunya.
Kemudian, kami tekankan sekali lagi, istilah probation PKWT atau PKWT probation tidaklah ada dalam aturan hukum, pasalnya masa percobaan atau probation hanya boleh diterapkan untuk pekerja tetap (PKWTT).
Demikian jawaban dari kami terkait pertanyaan tentang masa percobaan untuk karyawan kontrak sebagaimana ditanyakan, semoga bermanfaat.