Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Artikel ini dibuat berdasarkan KUHP lama dan UU 1/2023 tentang KUHP yang diundangkan pada tanggal 2 Januari 2023.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
Untuk menjawab pertanyaan Anda, maka terlebih dahulu perlu mengurai definisi dari KDRT dan pembunuhan itu sendiri.
UU PKDRT mendefinisikan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (“KDRT”) adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga.[1]
Pasal 5 UU PKDRT mengatur bahwa setiap orang dilarang melakukan KDRT terhadap orang dalam lingkup rumah tangganya, dengan cara:
- kekerasan fisik;
- kekerasan psikis;
- kekerasan seksual; atau
- penelantaran rumah tangga.
Mengenai kekerasan fisik KDRT dalam ketentuan Pasal 44 UU PKDRT diatur jerat pidana sebagai berikut:
- Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp15 juta.
- Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan korban mendapat jatuh sakit atau luka berat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp30 juta.
- Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengakibatkan matinya korban, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun atau denda paling banyak Rp45 juta.
- Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh suami terhadap isteri atau sebaliknya yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp5 juta.
Terkait pidana pembunuhan, KUHP yang masih berlaku pada saat artikel ini diterbitkan dan UU 1/2023 tentang KUHP baru yang baru berlaku 3 tahun sejak tanggal diundangkan,[2] yaitu tahun 2026 mengatur secara khusus adanya sanksi hukum pidana pembunuhan dengan bunyi sebagai berikut.
Melihat rumusan pasal-pasal dalam UU PKDRT, KUHP, serta UU 1/2023 di atas, menurut hemat kami tindakan kekerasan dalam rumah tangga hingga menyebabkan korban meninggal dunia tergantung pada kesengajaan pelaku.
Teori kesengajaan (opzet) yang dikemukakan oleh J.E. Jonkers dalam Handboek van het Nederlandsc–Indische Strafrecht menunjukkan bahwa hukum pidana mengenakan 3 gradasi opzet, yaitu:
- opzet als oogmerk, yaitu kesengajaan yang memang ditujukan terhadap orang yang dimaksud;
- opzet bij noodzakelijkheid of zekerbewustzijn,yaitu kesengajaan yang secara pasti diketahui oleh pelakunya bahwa kesengajaan itu mempunyai akibat sampingan; dan
- opzet bij mogelijkheidsbewustzijnatau voorwardelijk opzet, yaitu kesengajaan yang mungkin menyebabkan akibat samping atau kesengajaan bersyarat.
Ia dapat dikatakan KDRT yang berakibat mati karena terdapat kesengajaan (opzet) untuk melakukan KDRT dari pelakunya dan bukan melakukan kesengajaan (opzet) maupun kelalaian (culpa) untuk membunuh korban.
Untuk menjawab pertanyaan Anda, kami merujuk pada UU PKDRT karena didasarkan pada asas lex specialis derogate legi generali (hukum yang bersifat khusus mengesampingkan hukum yang bersifat umum) di mana KUHP merupakan undang-undang yang bersifat umum, sedangkan UU PKDRT merupakan undang-undang yang bersifat khusus.
Dengan demikian, merujuk pada uraian di atas, maka kasus suami tusuk istri yang Anda paparkan termasuk dalam perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga yang mengakibatkan matinya korban. Pelaku dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun atau denda paling banyak Rp45 juta.
Disarikan dari KDRT Hingga Meninggal, Penganiayaan atau Pembunuhan?, dalam beberapa kasus terdapat juga hakim yang tidak menerapkan Pasal 44 ayat (3) UU PKDRT atas tindak pidana KDRT yang mengakibatkan matinya korban, melainkan melihat kepada konsepsi pidana pembunuhan dalam KUHP. Hal ini dikarenakan KUHP mengandung unsur delik yang lebih jelas dan mudah diterapkan dibanding dalam UU PKDRT, yaitu kekerasan fisik yang menyebabkan matinya korban dibanding dengan tindak pidana kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga. Atau bisa saja hakim mengabulkan dakwaan jaksa yang bersifat kumulatif, yakni adanya dakwaan primair dan subsidair dari Pasal 338 KUHP (dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun); Pasal 351 ayat (3) KUHP (penganiayaan yang mengakibatkan mati dan diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun); dan Pasal 44 ayat (3) UU PKDRT, sehingga pasal mana yang digunakan adalah bergantung pada kasusnya dan persangkaan/keyakinan hakim.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
Referensi:
J.E. Jonkers. Handboek van het Nederlandsch-Indische strafrecht. Leiden: E.J. Brill, 1946.