KDRT Hingga Meninggal, Penganiayaan atau Pembunuhan?
Pidana

KDRT Hingga Meninggal, Penganiayaan atau Pembunuhan?

Bacaan 4 Menit

Pertanyaan

Jika melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) sampai korban meninggal dunia, apakah itu termasuk penganiayaan atau pembunuhan? Pasal apa saja yang bisa menjerat si pelaku?

Intisari Jawaban

circle with chevron up

Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan sampai dengan mengakibatkan hilangnya nyawa termasuk penganiayaan yang berakibat mati karena terdapat kesengajaan (opzet) untuk menganiaya dari pelakunya dan bukan melakukan kesengajaan (opzet) maupun kelalaian (culpa) untuk membunuh korban.

Pasal yang dapat dikenakan adalah Pasal 5 huruf a jo. Pasal 44 ayat (3) UU PKDRT.

Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

Ulasan Lengkap

Lahirnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (“UU PKDRT”) menjadi reaksi atas tindak pidana dengan locus delicti rumah tangga yang terus meningkat. Banyak kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (“KDRT”) yang diputus oleh hakim berdasarkan delik pidana yang diatur dalam UU PKDRT, namun tak jarang pula hakim memutus hanya berdasarkan pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”), semua bersifat kasuistik.

Untuk menjawab pertanyaan Anda, kami merujuk pada UU PKDRT karena didasarkan pada Asas Lex Specialis Derogate Legi Generali (hukum yang bersifat khusus mengesampingkan hukum yang bersifat umum) dimana KUHP merupakan undang-undang yang bersifat umum, sedangkan UU PKDRT merupakan undang-undang yang bersifat khusus.

Pasal untuk menjerat pelaku KDRT diatur dalam Pasal 5 huruf a jo. Pasal 44 ayat (3) UU PKDRT yang berbunyi:

Pasal 5 UU PKDRT

Setiap orang dilarang melakukan kekerasan dalam rumah tangga terhadap orang dalam lingkup rumah tangganya, dengan cara:

  1. kekerasan fisik;
  2. kekerasan psikis;
  3. kekerasan seksual; atau
  4. penelantaran rumah tangga.

Pasal 44 UU PKDRT

  1. Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah).
  2. Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan korban mendapat jatuh sakit atau luka berat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau denda paling banyak Rp 30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah).
  3. Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengakibatkan matinya korban, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun atau denda paling banyak Rp 45.000.000,00 (empat puluh lima juta rupiah).
  4. Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh suami terhadap isteri atau sebaliknya yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) bulan  atau denda paling banyak Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah).

Menjawab pertanyaan Anda, melihat rumusan pasal-pasal dalam UU PKDRT di atas, menurut hemat kami tindakan kekerasan dalam rumah tangga hingga menyebabkan korban meninggal dunia termasuk penganiayaanyang berakibat mati karena terdapat kesengajaan (opzet) untuk menganiaya dari pelakunya dan bukan melakukan kesengajaan (opzet) maupun kelalaian (culpa) untuk membunuh korban.

Teori kesengajaan (opzet) yang dikemukakan oleh Jonkers dalam Handboek van het Nederlandsc–Indische Strafrecht menunjukkan bahwa hukum pidana mengenakan 3 (tiga) gradasi opzet, yaitu:

  1. opzet als oogmerk, yaitu kesengajaan yang memang ditujukan terhadap orang yang dimaksud;
  2. opzet bij noodzakelijkheid of zekerbewustzijn,yaitu kesengajaan yang secara pasti diketahui oleh pelakunya bahwa kesengajaan itu mempunyai akibat sampingan; dan
  3. opzet bij mogelijkheidsbewustzijnatau voorwardelijk opzet, yaitu kesengajaan yang mungkin menyebabkan akibat samping atau kesengajaan bersyarat.

Pada praktiknya, sebagai gambaran untuk Anda, dalam beberapa kasus terdapat juga hakim yang tidak menerapkan Pasal 44 ayat (3) UU PKDRT atas tindak pidana KDRT yang mengakibatkan matinya korban, melainkan melihat kepada konsepsi pidana Pembunuhan dalam KUHP. Hal ini dikarenakan KUHP mengandung unsur delik yang lebih jelas dan mudah diterapkan dibanding dalam UU PKDRT, yaitu kekerasan fisik yang menyebabkan matinya korban dibanding dengan tindak pidana kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga. Beberapa contoh kasus dapat kita temukan dalam beberapa putusan pengadilan. Selengkapnya dapat Anda simak dalam artikel Putusan Badan Peradilan Tentang Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga yang dibuat oleh Drs.Zafrullah Salim, M.H dan dapat diakses dalam laman Ristekdikti.

Atau bisa saja hakim mengabulkan dakwaan jaksa yang bersifat kumulatif, yakni adanya dakwaan primair dan subsidair dari Pasal 338 KUHP (dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun); Pasal 351 ayat (3) KUHP (penganiayaan yang mengakibatkan mati dan diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun); dan Pasal 44 ayat (3) UU PKDRT, sehingga pasal mana yang digunakan adalah bergantung pada kasusnya dan persangkaan/keyakinan hakim.

Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

Dasar Hukum:

  1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
  2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Referensi:

  1. Lamintang, Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia. Citra Aditya Bakti, Bandung, 1997.
  2. Soeroso, Moerti Hadiati. 2010. Kekerasan Dalam Rumah Tangga Dalam Perspektif Yuridis-Viktimologis. Jakarta: Sinar Grafindo.
  3. Soesilo, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal. Politea, Bogor: 1995.
  4. Ristekdikti, diakses pada 1 Juli 2021 pukul 12.46 WIB.
Tags: