Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Ini Cara Mengurus Akta Nikah yang Terlambat yang dibuat oleh Donny P. Manullang, S.H.
dan pertama kali dipublikasikan pada 30 September 2022.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
Berdasarkan Pasal 1 UU Perkawinan, perkawinan ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Suatu perkawinan sah menurut hukum apabila memenuhi syarat-syarat sebagaimana ditentukan dalam Pasal 2 UU Perkawinan sebagai berikut:
- perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaan itu;
- tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Artinya suatu perkawinan telah dianggap sempurna dan sah apabila secara kumulatif telah memenuhi 2 syarat di atas, yaitu dilangsungkan menurut agama dan dicatatkan.
Terkait pencatatan perkawinan, menurut Pasal 2 PP 9/1975 terdapat 2 lembaga yang berwenang untuk mencatatkan perkawinan tersebut, yaitu pegawai pencatat pada kantor urusan agama (“KUA”) untuk perkawinan yang dilaksanakan sesuai agama Islam atau dinas kependudukan dan pencatatan sipil (“Disdukcapil”) untuk perkawinan yang dilangsungkan sesuai agama selain Islam.
Menjawab pertanyaan Anda, apabila orang tua Anda telah melangsungkan perkawinan pada tahun 1980-an namun belum dicatatkan ke lembaga yang berwenang, maka pernikahan orang tua Anda belum dapat dianggap sah dan lengkap menurut ketentuan hukum yang berlaku.
Untuk itu, agar perkawinan orang tua Anda dapat dinyatakan sah secara hukum Indonesia, mekanisme yang dapat ditempuh ialah orang tua anda harus mengajukan permohonan pengesahan perkawinan ke pengadilan negeri bagi perkawinan yang dilangsungkan secara agama selain Islam.
Namun, apabila orang tua Anda beragama Islam, maka dapat mengajukan isbat nikah ke pengadilan agama sebagaimana diatur dalam Pasal 7 KHI. Dalam hal ini, yang dapat mengajukan isbat nikah adalah orang tua Anda, Anda selaku anak, wali nikah dan pihak yang berkepentingan dalam perkawinan.[1]
Dalam hal permohonan tersebut dikabulkan, pengadilan negeri atau pengadilan agama akan mengeluarkan penetapan pengesahan perkawinan atau isbat nikah yang nantinya bisa Anda bawa ke KUA atau Disdukcapil sebagai salah satu syarat untuk menerbitkan akta nikah orang tua Anda.
Berdasarkan informasi yang kami dapat dari laman Disdukcapil Bandung tentang Pencatatan dan Penerbitan Akta Perkawinan, tata cara pencatatan perkawinan untuk penerbitan akta perkawinan adalah sebagai berikut:
- mengisi formulir yang disediakan oleh dinas pencatatan sipil;
- surat Keterangan perkawinan/pemberkatan dari pemuka, agama dan pemuka penghayat kepercayaan;
- fotokopi kartu keluarga (“KK”) dan kartu tanda penduduk (“KTP”) calon mempelai;
- surat pernyataan belum pernah kawin oleh lurah/kepala desa di daerah sesuai domisili;
- fotokopi akta kelahiran;
- pas foto berdampingan ukuran 4x6 sebanyak 5 lembar;
- foto KTP 2 (orang saksi) hadir pada waktu pencatatan;
- fotokopi surat baptis;
- fotokopi akta perceraian/kematian jika yang bersangkutan telah pernah kawin;
- fotokopi surat kutipan akta kelahiran anak yang akan disahkan;
- surat izin dari komandan bagi anggota TNI/Polri;
- fotokopi akta perceraian;
- fotokopi kutipan akta kematian suami/istri terdahulu apabila telah meninggal;
- akta perjanjian perkawinan;
- surat kuasa bermaterai bagi yang pelapornya dikuasakan.
Setelah persyaratan terpenuhi, Donny P. Manullang (penulis sebelumnya) menjelaskan berikut prosedur yang dapat ditempuh:
- pemohon dengan persyaratan lengkap mengisi formulir pencatatan perkawinan yang telah disediakan;
- menerima dan meneliti formulir permohonan pencatatan perkawinan dan formulir pelaporan perkawinan serta berkas persyaratan yang ditentukan dalam pencatatan perkawinan;
- melakukan proses pencatatan, penandatangan register akta termasuk 2 orang saksi;
- penandatanganan register akta perkawinan dan kutipan akta perkawinan oleh kepala instansi pelaksana;
- menyerahkan kutipan akta perkawinan kepada pemohon; dan
- menyimpan register akta perkawinan dan berkas persyaratan pelaporan perkawinan.
Setelah semua persyaratan dan mekanisme di atas telah dilakukan, maka Anda akan mendapatkan kutipan akta perkawinan orang tua Anda sehingga perkawinan orang tua Anda telah sah secara hukum nasional. Selanjutnya kutipan akta perkawinan tersebut bisa Anda ajukan sebagai salah satu syarat untuk melakukan pengurusan akta kelahiran ke Disdukcapil setempat.
Adapun, jika orang tua Anda beragama Islam, maka dapat melakukan isbat nikah. Lebih lengkap mengenai cara melakukan isbat nikah, dapat Anda baca artikel Langkah dan Prosedur Permohonan Itsbat Nikah dan Isbat Nikah: Prosedur, Syarat, dan Implikasi Hukumnya.
Berdasarkan keterangan yang Anda sampaikan, orang tua Anda melakukan perkawinan pada tahun 1980-an. Sehingga kami asumsikan bahwa untuk melakukan pencatatan kelahiran atau pengurusan akta kelahiran Anda dan saudara-saudara Anda, telah melampaui jangka waktu 1 tahun sejak kelahiran.
Berdasarkan Putusan MK Nomor 18/PUU-XI/2013 (hal. 21) jo. SEMA 1/2013, mulai tanggal 1 Mei 2013, pencatatan kelahiran yang melampaui batas waktu 1 tahun, tidak lagi memerlukan penetapan pengadilan negeri.
Merujuk pada Pasal 32 UU 24/2013, pencatatan dan penerbitan akta kelahiran dilaksanakan setelah mendapatkan keputusan kepala instansi pelaksana setempat yaitu Disdukcapil.
Disarikan dari artikel Terlambat Urus Akta Kelahiran? Begini Langkahnya, untuk prosedur pencatatan kelahiran diperlukan beberapa dokumen, yaitu:
- surat keterangan kelahiran;
- buku nikah atau kutipan akta perkawinan, atau dokumen sah lainnya;
- KK; dan
- KTP elektronik (KTP-el).
Masih bersumber dari artikel yang sama, penduduk yang terlambat melaporkan peristiwa penting seperti kelahiran ini akan dikenai denda administratif paling banyak Rp1 juta. Kemudian, pengurusan akta kelahiran yang dilakukan lewat dari batas waktu tertentu memiliki prosedur tersendiri, yang bisa berbeda-beda di tiap daerah.
Perkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwibahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di sini.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan;
- Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan;
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan;
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan;
- Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan;
- Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam;
- Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pencabutan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pedoman Penetapan Pencatatan Kelahiran yang Melampaui Batas Waktu Satu Tahun Secara Kolektif.
Putusan:
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XI/2013.
Referensi:
Pencatatan dan Penerbitan Akta Perkawinan, yang diakses pada 13 Juni 2025, pukul 15.01 WIB.