Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Di-PHK karena Kesalahan Berat, Ini Hukumnya

Share
copy-paste Share Icon
Ketenagakerjaan

Di-PHK karena Kesalahan Berat, Ini Hukumnya

Di-PHK karena Kesalahan Berat, Ini Hukumnya
Saufa Ata Taqiyya, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Di-PHK karena Kesalahan Berat, Ini Hukumnya

PERTANYAAN

Saya mau bertanya mengenai kasus yang menimpa istri saya. Istri saya bekerja di perusahaan PMA, permanen di mana dia didakwa oleh perusahaan melakukan kesalahan berat dan sedang menunggu putusan management untuk mendapatkan sanksi. Istri saya mempunyai beberapa anak buah di mana salah satu anak buahnya melakukan kesalahan yaitu mengajukan dana promosi dengan 2 kuitansi. Sebenarnya, dia hanya mengajukan 1 kuitansi saja revisi atas kuitansi sebelumnya), sedangkan kuitansi yang lama itu dibatalkan dan tidak dilampirkan pada pengajuan dana ke perusahaan tersebut. Tetapi, ternyata kuitansi yang lama (yang seharusnya dibuang oleh sekretaris istri) ditemukan oleh pihak finance. Sehingga pengajuan dana tersebut melanggar complaign perusahaan menurut finance perusahaan. Istri saya dinyatakan bersalah dalam hal ini karena dia dianggap mengetahui dan memberikan instruksi perihal pengajuan dana tersebut yang dilakukan oleh anak buahnya. Pimpinan istri saya menyuruh istri saya untuk "bersiap-siap", kami tidak tahu artinya "bersiap-siap” tersebut. Tetapi, istri saya menyatakan minta di-PHK saja bilamana memang dia dianggap bersalah dan melakukan kesalahan berat. Pengajuan dana tersebut memang ditujukan ke rekening istri saya, tetapi belum ada pentrasferan dana tersebut ke rekening istri saya. Pengajuan tersebut baru sampai akan mau diproses di finance department (dananya belum release). Istri saya bekerja di perusahaan tersebut 11 tahun. Yang ingin saya tanyakan: 1. Kesalahan yang dilakukan istri saya itu apakah memang disebut kesalahan berat meskipun sebenarnya kesalahaan tersebut dilakukan oleh anak buahnya? Apa konsekuensinya? Kami harus bagaimana? 2. Kalau di-PHK, apakah istri saya mendapatkan hak pesangon, uang penghargaan kerja, uang penggantian hak sesuai pasal 156 UU Ketenagakerjaan? Mohon kami diberikan penjelasan. Apa yang harus istri saya lakukan bilamana tidak puas dengan keputusan perusahaan? Mohon kami dibantu. Terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Aturan Pemutusan Hubungan Kerja (“PHK”) dengan alasan pekerja melakukan kesalahan berat dulunya diatur oleh Pasal 158 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang telah dihapus oleh Pasal 81 angka 47 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Namun pasal ini dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi pada tahun 2004.

    Kemudian Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi mengeluarkan surat edaran yang mengatur jika pengusaha hendak melakukan PHK karena pekerja melakukan kesalahan berat, harus ada putusan hakim pidana yang berkekuatan hukum tetap terlebih dahulu.

    Akan tetapi, saat ini ketentuan pelanggaran serupa diatur kembali dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja. Bagaimana bunyinya?

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Hak Pesangon Jika Di-PHK Karena Kesalahan Berat yang dibuat oleh Diana Kusumasari dan Imam Hadi Wibowo dan dipublikasikan pertama kali pada 15 Oktober 2011.

    KLINIK TERKAIT

    Bagaimana Jika Proyek Selesai di Tengah Masa Kontrak?

    Bagaimana Jika Proyek Selesai di Tengah Masa Kontrak?

     

    PHK karena Pelanggaran Berat

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Ketentuan Pemutusan Hubungan Kerja (“PHK”) dengan alasan pekerja melakukan kesalahan berat dulunya diatur melalui Pasal 158 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”) yang telah dihapus oleh Pasal 81 angka 47 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (“UU Cipta Kerja”).

    Akan tetapi, kemudian Mahkamah Konstitusi yang membatalkan Pasal 158 UU Ketenagakerjaan tersebut melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 012/PUU-1/2003 tanggal 28 Oktober 2004. Oleh karena itu, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi mengeluarkan Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor SE-13/MEN/SJ-HK/I/2005  (“SE Menakertrans”).

    SE Menakertrans ini menegaskan bahwa jika pengusaha hendak melakukan PHK karena pekerja melakukan kesalahan berat, harus ada putusan hakim pidana yang berkekuatan hukum tetap terlebih dahulu. Sehingga, harus dibuktikan terlebih dulu kesalahannya melalui mekanisme peradilan pidana.

    Namun, kini Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja (“PP 35/2021”) kembali mengatur mengenai pelanggaran serupa, akan tetapi memakai istilah pelanggaran bersifat mendesak.

    Pengusaha dapat mem-PHK pekerja karena melakukan pelanggaran bersifat mendesak yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan (“PP”), atau perjanjian kerja bersama (“PKB”),[1] misalnya dalam hal:[2]

    1. melakukan penipuan, pencurian, atau penggelapan barang dan/atau uang milik perusahaan;
    2. memberikan keterangan palsu atau dipalsukan sehingga merugikan perusahaan;
    3. mabuk, meminum minuman keras yang memabukkan, memakai dan/atau mengedarkan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya di lingkungan kerja;
    4. melakukan perbuatan asusila atau perjudian di lingkungan kerja;
    5. menyerang, menganiaya, mengancam, atau mengintimidasi teman sekerja atau pengusaha di lingkungan kerja;
    6. membujuk teman sekerja atau pengusaha untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan;
    7. dengan ceroboh atau sengaja merusak atau membiarkan dalam keadaan bahaya barang milik perusahaan yang menimbulkan kerugian bagi perusahaan;
    8. dengan ceroboh atau sengaja membiarkan teman sekerja atau pengusaha dalam keadaan bahaya di tempat kerja;
    9. membongkar atau membocorkan rahasia perusahaan yang seharusnya dirahasiakan kecuali untuk kepentingan negara; atau
    10. melakukan perbuatan lainnya di lingkungan perusahaan yang diancam pidana penjara 5 tahun atau lebih.

    Perlu diperhatikan, jika pelanggaran tersebut terjadi, pengusaha dapat langsung mem-PHK pekerja,[3] dengan kata lain tidak perlu adanya putusan pengadilan. Akan tetapi, ketentuan mengenai pelanggaran tersebut harus diatur dalam Perjanjian Kerja, PP, atau PKB, sebagaimana yang kami sampaikan sebelumnya.

    Sehingga menjawab pertanyaan Anda, untuk menentukan apakah perbuatan istri Anda dapat dikatakan sebagai pelanggaran berat atau yang saat ini disebut dengan pelanggaran bersifat mendesak, perlu dilihat kembali ketentuan dalam perjanjian kerja, PP atau PKB.

     

    Hak Pekerja yang Di-PHK dan Langkah Hukum

    Apabila memang telah diatur sebagai pelanggaran yang bersifat mendesak, maka perusahaan bisa langsung melakukan PHK terhadap istri Anda. Jika terjadi PHK karena pekerja melakukan pelanggaran yang bersifat mendesak, maka ia berhak atas:[4]

    a. uang penggantian hak; dan

    b. uang pisah yang besarannya diatur dalam perjanjian kerja, PP, atau PKB.

    Baca juga: Besaran Uang Pisah Tak Diatur, Karyawan Masih Berhak Terima?

    Apabila pekerja menolak PHK, maka penyelesaian PHK wajib dilakukan melalui perundingan bipartit antara pengusaha dengan pekerja dan/atau serikat pekerja/serikat buruh.[5]

    Jika perundingan bipartit tidak mencapai kesepakatan, tahapan berikutnya dilakukan sesuai dengan mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Penjelasan lebih lanjut mengenai hal ini telah kami ulas dalam Bisakah Dipecat karena Tidur di Tempat Kerja?.

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
    2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
    3. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja;
    4. Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor SE-13/MEN/SJ-HK/I/2005.

    Putusan:

    Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 012/PUU-1/2003.


    [1] Pasal 52 ayat (2) PP 35/2021

    [2] Penjelasan Pasal 52 ayat (2) PP 35/2021

    [3] Penjelasan Pasal 52 ayat (2) PP 35/2021

    [4] Pasal 52 ayat (2) PP 35/2021

    [5] Pasal 81 angka 37 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (“UU Cipta Kerja”) yang mengubah Pasal 151 ayat (3) UU Ketenagakerjaan

    Tags

    phk
    ketenagakerjaan

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Pemindahan Kepemilikan Perusahaan (Akuisisi) oleh Pemegang Saham

    23 Jun 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!