BisnisBisnis
Bedanya Jasa Ekspedisi, Angkutan Umum, dan Freight Forwarding

PERTANYAAN
Apakah perbedaan jasa pengurusan transportasi (freight forwarding), jasa angkutan umum, dan jasa pengiriman paket (ekspedisi)?
Pro

Pusat Data
Koleksi peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan yang sistematis serta terintegrasi
Solusi
Wawasan Hukum
Klinik
Tanya jawab gratis tentang berbagai isu hukum
Berita
Informasi dan berita terkini seputar perkembangan hukum di Indonesia
Jurnal
Koleksi artikel dan jurnal hukum yang kredibel untuk referensi penelitian Anda
Event
Informasi mengenai seminar, diskusi, dan pelatihan tentang berbagai isu hukum terkini
Klinik
Berita
Login
Pro
Layanan premium berupa analisis hukum dwibahasa, pusat data peraturan dan putusan pengadilan, serta artikel premium.
Solusi
Solusi kebutuhan dan permasalahan hukum Anda melalui pemanfaatan teknologi.
Wawasan Hukum
Layanan edukasi dan informasi hukum tepercaya sesuai dengan perkembangan hukum di Indonesia.
Catalog Product
Ada Pertanyaan? Hubungi Kami



Apakah perbedaan jasa pengurusan transportasi (freight forwarding), jasa angkutan umum, dan jasa pengiriman paket (ekspedisi)?
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Untuk menjawab pertanyaan tersebut, kami akan menjelaskan ketiganya satu persatu.
Jasa Ekspedisi
Pemberi jasa ekspedisi menurut Pasal 86 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (“KUHD”) disebut dengan ekspeditur yaitu seseorang yang tugasnya adalah menyelenggarakan pengangkutan barang-barang dagangan dan barang-barang lain di darat atau di perairan.
Dengan demikian, ekspeditur merupakan perantara khusus yang tugasnya adalah mengirimkan barang dan memilihkan alat angkut yang sesuai dengan karakteristik barang yang akan dikirim.
Hubungan hukum antara ekspeditur dengan pengirim barang adalah perjanjian ekspedisi. Ketentuan mengenai kewajiban ekspeditur diatur dalam Pasal 86 sampai dengan Pasal 90 KUHD, di antaranya yaitu menjamin pengiriman dengan rapi dan secepatnya dan menanggung kerusakan atau kehilangan barang-barang sesudah pengirimannya yang disebabkan oleh kesalahan atau keteledorannya.
Jasa Angkutan Umum
Definisi jasa angkutan umum tidak diartikan secara spesifik dalam peraturan perundang-undangan. Namun jika dikaji lebih dalam, para pihak dalam jasa angkutan umum adalah perusahaan angkutan umum dan penumpang atau pengirim barang.
Menurut Pasal 1 angka 21 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (“UU LLAJ”), pengertian perusahaan angkutan umum adalah badan hukum yang menyediakan jasa angkutan orang dan/atau barang dengan kendaraan bermotor umum. Sehingga jasa angkutan umum, dapat diartikan sebagai jasa yang diberikan oleh perusahaan angkutan umum kepada pihak yang bertujuan untuk melakukan kegiatan atau perpindahan orang/barang dari satu tempat ke tempat yang lain dengan menggunakan alat transportasi umum/kendaraan bermotor umum.
Perusahaan angkutan umum wajib mengangkut orang dan/ atau barang setelah disepakati perjanjian angkutan dan/atau dilakukan pembayaran biaya angkutan oleh penumpang dan/atau pengirim barang.[1] Seperti halnya ekspeditur, perusahaan angkutan umum juga wajib mengganti kerugian yang diderita oleh penumpang atau pengirim barang karena lalai dalam melaksanakan pelayanan angkutan.[2]
Lalu, mengenai perizinannya, perusahaan angkutan umum yang menyelenggarakan angkutan orang dan/atau barang wajib memenuhi perizinan berusaha dari pemerintah pusat atau pemerintah daerah sesuai norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.[3]
Jasa Pengurusan Transportasi (Freight Forwarding)
Menurut Pasal 1 angka 6 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM.59 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Usaha Jasa Terkait dengan Angkutan di Perairan (“Permenhub 59/2021”), usaha jasa pengurusan transportasi (freight forwarding) adalah kegiatan usaha yang ditujukan untuk semua kegiatan yang diperlukan bagi terlaksananya pengiriman dan penerimaan barang melalui angkutan darat, kereta api, laut dan/atau udara.
Usaha freight forwarding ini dapat mencakup:[4]
Dalam menjalankan usahanya, perusahaan jasa pengurusan transportasi melaporkan kegiatan usaha kepada Gubernur dan Penyelenggara Pelabuhan dan/atau Penyelenggara Bandar Udara atau Otoritas Transportasi lainnya.[5]
Sehingga dapat dikatakan peran dari freight forwarding dalam hal ini adalah mengerjakan tugas dan fungsi yang diberikan khusus oleh pengguna jasa untuk terlaksananya pengiriman dan penerimaan barang.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
[1] Pasal 186 UU LLAJ
[2] Pasal 188 UU LLAJ
[3] Pasal 55 angka 18 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (“UU Cipta Kerja”) yang mengubah Pasal 173 ayat (1) UU LLAJ
[4] Pasal 15 ayat (1) Permenhub 59/2021
[5] Pasal 18 ayat (1) Permenhub 59/2021