Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Begini Hak Opsi dalam Sewa Guna Usaha (Leasing)

Share
copy-paste Share Icon
Bisnis

Begini Hak Opsi dalam Sewa Guna Usaha (Leasing)

Begini Hak Opsi dalam Sewa Guna Usaha (<i>Leasing</i>)
David Christian, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Begini Hak Opsi dalam Sewa Guna Usaha (<i>Leasing</i>)

PERTANYAAN

Apakah akibat hukum apabila lessee menggunakan hak opsinya di akhir jangka waktu masa leasing dalam perjanjian sewa guna usaha (Leasing Agreement)?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Hak opsi adalah hak lessee untuk membeli barang modal atau memperpanjang jangka waktu perjanjian sewa guna usaha. Penggunaan hak opsi pada akhir jangka waktu dalam perjanjian sewa guna usaha (leasing) disebut juga sebagai finance leasing.

    Apa akibat hukum jika lessee menggunakan hak opsinya di akhir jangka waktu masa leasing?

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

     

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    KLINIK TERKAIT

    Gugatan Wanprestasi Atas Perjanjian yang Telah Berakhir, Bisakah?

    Gugatan Wanprestasi Atas Perjanjian yang Telah Berakhir, Bisakah?

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Aturan Penggunaan Hak Opsi dalam Sewa Guna Usaha (Leasing) yang dibuat oleh Bimo Prasetio/Nadifa Assegaf dan pertama kali dipublikasikan pada hari Kamis, 28 Juni 2012.

     

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

     

    Pengertian Leasing

    Sewa guna usaha (leasing) adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal baik secara sewa guna usaha dengan hak opsi (finance lease) maupun sewa guna usaha tanpa hak opsi (operating lease) untuk digunakan oleh penyewa guna usaha (lessee) selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara angsuran.[1]

    Kemudian yang dimaksud dengan penyewa guna usaha (lessee) adalah perusahaan atau perorangan yang menggunakan barang modal dengan pembiayaan dari perusahaan pembiayaan (lessor).[2]

    Sedangkan lessor merupakan perusahaan pembiayaan atau perusahaan sewa guna usaha yang telah memperoleh izin usaha dari Menteri Keuangan dan melakukan kegiatan sewa guna usaha.[3]

    Kegiatan sewa guna usaha digolongkan sebagai sewa guna usaha dengan hak opsi apabila memenuhi semua kriteria berikut: [4]

    1. jumlah pembayaran sewa guna usaha selama masa sewa guna usaha pertama ditambah dengan nilai sisa barang modal, harus dapat menutup harga perolehan barang modal dan keuntungan lessor;
    2. masa sewa guna usaha ditetapkan sekurang-kurangnya 2 tahun untuk barang modal Golongan I, 3 tahun untuk barang modal Golongan II dan III, dan 7 tahun untuk Golongan bangunan;
    3. perjanjian sewa gunausaha memuat ketentuan mengenai opsi bagi lessee.

     

    Pelaksanaan Hak Opsi

    Pada saat berakhirnya masa sewa guna usaha dari transaksi sewa guna usaha dengan hak opsi, lessee dapat melaksanakan opsi yang telah disetujui bersama pada permulaan masa sewa guna usaha.[5]

    Dalam hal lessee menggunakan opsi membeli, maka akibat hukumnya dasar penyusutannya adalah nilai sisa barang modal.[6] Hak opsi untuk membeli dilakukan dengan melunasi pembayaran nilai sisa barang modal yang disewa guna usaha.[7]

    Lain halnya apabila lessee memilih untuk memperpanjang jangka waktu perjanjian sewa guna usaha, maka akibat hukumnya nilai sisa barang modal yang disewa guna usahakan digunakan sebagai dasar dalam menetapkan piutang sewa guna usaha.[8]

    Sehingga dapat disimpulkan bahwa hak opsi adalah hak lessee untuk membeli barang modal atau memperpanjang jangka waktu perjanjian sewa guna usaha.

     

    Ketentuan Pajak Terkait Lessee

    Perlakuan pajak penghasilan bagi lessee adalah sebagai berikut:[9]

    1. selama masa sewa guna usaha, lessee tidak boleh melakukan penyusutan atas barang modal yang disewa guna usaha, sampai saat lessee menggunakan hak opsi untuk membeli;
    2. setelah lessee menggunakan hak opsi untuk membeli barang modal tersebut, lessee melakukan penyusutan dan dasar penyusutannya adalah nilai sisa (residual value) barang modal yang bersangkutan;
    3. pembayaran sewa guna usaha yang dibayar atau terutang oleh lessee kecuali pembebanan atas tanah, merupakan biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto lessee sepanjang transaksi sewa guna usaha tersebut memenuhi ketentuan finance leasing;
    4. dalam hal masa sewa guna usaha lebih pendek dari masa yang ditentukan dalam kriteria finance leasing, Direktur Jenderal Pajak melakukan koreksi atas pembebanan biaya sewa guna usaha;
    5. lessee tidak memotong Pajak Penghasilan Pasal 23 atas pembayaran sewa guna usaha yang dibayar atau terutang berdasarkan perjanjian sewa guna usaha dengan hak opsi.[10]

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK. 012/2006 Tahun 2006 tentang Perusahaan Pembiayaan;
    2. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1169/KMK.01/1991 Tahun 1991 tentang Kegiatan Sewa Guna Usaha (Leasing).

    [1] Pasal 1 huruf c Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK. 012/2006 Tahun 2006 tentang Perusahaan Pembiayaan (“PMK 84/2006”)

    [2] Pasal 1 huruf d PMK 84/2006

    [3] Pasal 1 huruf d Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1169/KMK.01/1991 Tahun 1991 tentang Kegiatan Sewa Guna Usaha (Leasing) (“Kepmenkeu 1169/1991”)

    [4] Pasal 3 Kepmenkeu 1169/1991

    [5] Pasal 10 Kepmenkeu 1169/1991

    [6] Pasal 12 Kepmenkeu 1169/1991

    [7] Pasal 11 ayat (1) Kepmenkeu 1169/1991

    [8] Pasal 11 ayat (2) Kepmenkeu 1169/1991

    [9] Pasal 16 ayat (1) Kepmenkeu 1169/1991

    [10] Pasal 16 ayat (2) Kepmenkeu 1169/1991

    Tags

    hukum perjanjian
    leasing

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Mengurus Surat Cerai dan Langkah Mengajukan Gugatannya

    22 Jun 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!