KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Bentuk-bentuk Ganti Rugi dalam Perbuatan Melawan Hukum

Share
copy-paste Share Icon
Perdata

Bentuk-bentuk Ganti Rugi dalam Perbuatan Melawan Hukum

Bentuk-bentuk Ganti Rugi dalam Perbuatan Melawan Hukum
Ridha Sjartina, S.H.Ikatan Alumni Fakultas Hukum Universitas Indonesia (ILUNI FHUI)
Ikatan Alumni Fakultas Hukum Universitas Indonesia (ILUNI FHUI)
Bacaan 10 Menit
Bentuk-bentuk Ganti Rugi dalam Perbuatan Melawan Hukum

PERTANYAAN

Adakah hukumnya apabila vas bunga keramik milik kafe pecah/rusak oleh pelanggan? Kafe tidak mau menerima biaya ganti rugi. Kafe meminta ganti barang yang persis sama, yang di mana situasinya untuk mencari barang yang persis sama sangat susah dan mungkin hampir tidak ada. Sehingga uang deposito pelanggan karena kejadian kerusakan tersebut belum bisa dikembalikan.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Perbuatan pelanggan yang memecahkan atau merusak vas bunga keramik milik kafe dapat dikatakan sebagai perbuatan melawan hukum (PMH) yang diatur dalam Pasal 1365 KUH Perdata.

    Atas perbuatannya, pelanggan wajib memberikan ganti rugi kepada kafe. Dalam keterangan yang Anda sampaikan, pihak kafe menginginkan pelanggan mengganti dengan barang yang persis sama. Namun ternyata, pelanggan kesulitan mencari barang yang sama. Bagaimana jalan keluar penyelesaian persoalan ganti rugi ini?

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Perbuatan Melawan Hukum dan Ganti Ruginya

    Menyambung pertanyaan Anda, pelanggan memecahkan atau merusak vas bunga kafe dapat dikatakan telah melakukan perbuatan melawan hukum (PMH). Dalam hal ini terdapat perikatan yang timbul antara pelanggan dan pemilik kafe sebagai akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh pelanggan.

    KUH Perdata menyebutkan bahwa perikatan timbul dari persetujuan dan undang-undang. Terhadap perikatan yang lahir dari undang-undang, KUH Perdata membaginya menjadi perikatan yang hanya terjadi karena undang-undang saja dan perikatan yang timbul dari undang-undang karena perbuatan manusia.[1] Perikatan yang timbul dari undang-undang karena perbuatan manusia muncul dari suatu perbuatan yang sah atau perbuatan yang melanggar hukum.[2] Adapun pasal perbuatan melawan hukum diatur dalam Pasal 1365 KUH Perdata.

    KLINIK TERKAIT

    Langkah Hukum Jika Mantan Karyawan Membocorkan Rahasia Perusahaan

    Langkah Hukum Jika Mantan Karyawan Membocorkan Rahasia Perusahaan

    Apa bunyi Pasal 1365 KUH Perdata? Perbuatan melawan hukum dikonstruksikan sebagai setiap perbuatan melawan hukum yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut.[3]

    Namun demikian, perbuatan melawan hukum (onrechtmatigedaad) tidak diartikan secara sempit yakni sebatas perbuatan yang melanggar peraturan perundang-undangan (onwetmatigedaad), namun juga perbuatan yang:[4]

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
    1. bertentangan dengan kewajiban hukum pelaku;
    2. melanggar hak subjektif orang lain;
    3. melanggar kaidah tata susila; dan
    4. bertentangan dengan asas kepatutan, ketelitian serta sikap hati-hati yang seharusnya dimiliki seseorang dalam pergaulan dengan sesama warga masyarakat atau terhadap harta orang lain.

    Apa saja ganti rugi dalam perbuatan melawan hukum? Terdapat beberapa jenis penuntutan yang dapat dilakukan berdasarkan Pasal 1365 KUH Perdata menurut M.A. Moegni Djojodirdjo dalam bukunya berjudul Perbuatan Melawan Hukum (hal. 102):

    1. ganti kerugian atas kerugian dalam bentuk uang;
    2. ganti kerugian dalam bentuk natura atau pengembalian keadaan pada keadaan semula;
    3. pernyataan bahwa perbuatan yang dilakukan adalah bersifat melawan hukum;
    4. larangan untuk melakukan suatu perbuatan;
    5. meniadakan sesuatu yang diadakan secara melawan hukum;
    6. pengumuman daripada keputusan atau dari sesuatu yang telah diperbaiki.

    Sehingga, pembayaran ganti kerugian tidak selalu harus berwujud uang. Keputusan Hoge Raad tertanggal 24 Mei 1918 telah mempertimbangkan bahwa pengembalian pada keadaan semula adalah merupakan pembayaran ganti kerugian yang paling tepat. In casu, permintaan dari kafe agar pelanggan mengganti barang yang persis sama merupakan tuntutan untuk mengembalikan keadaan pada keadaan semula.

    Baca juga: Contoh Perbuatan Melawan Hukum dan Dasar Gugatannya

     

    Ganti Rugi Uang dalam Perbuatan Melawan Hukum

    Namun demikian, ternyata pelanggan kesulitan untuk mengganti dengan barang yang persis sama sebab mencari barang yang sama adalah sesuatu yang mustahil. Oleh karena itu, berlaku Pasal 1236 KUH Perdata yang berbunyi sebagai berikut.

    Debitur wajib memberi ganti biaya, kerugian dan bunga kepada kreditur bila ia menjadikan dirinya tidak mampu untuk menyerahkan barang itu atau tidak merawatnya dengan sebaik-baiknya untuk menyelamatkannya.

    Dengan demikian, menurut hemat kami, pelanggan dapat memberikan ganti rugi kepada kafe dalam bentuk uang apabila pelanggan memang benar-benar kesulitan mencari barang yang sama.

    Kami menyarankan antara pelanggan dengan pihak kafe melakukan negosiasi dengan iktikad baik agar tercapai penyelesaian. Pelanggan dapat menyampaikan upaya atau usaha yang telah dilakukan untuk mencari barang yang sama, namun tidak menemukannya. Pelanggan pun dapat memberikan opsi penawaran pembayaran ganti rugi dalam bentuk uang. Di sisi lain, pihak kafe dapat saja memberikan referensi tempat membeli barang yang sama dan membuka ruang negosiasi untuk penyelesaian masalah.

    Dalam hal negosiasi tidak mencapai kesepakatan, maka proses hukum melalui pengadilan dibutuhkan untuk menyelesaikan persoalan ini, sebab nantinya dalam putusan pengadilan dapat ditetapkan penentuan jumlah ganti rugi yang pantas atas kerugian yang dialami pihak kafe tersebut.

    Baca juga: Perbedaan Perbuatan Melawan Hukum dalam Hukum Perdata dan Pidana

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

     

     

    Referensi:

    1. M.A. Moegni Djojodirdjo, Perbuatan Melawan Hukum, Jakarta: Pradnya Paramita, 1976;
    2. Putusan Hoge Raad tanggal 31 Januari 1919;
    3. Keputusan Hoge Raad tertanggal 24 Mei 1918.

    [1] Pasal 1352 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUH Perdata”)

    [2] Pasal 1353 KUH Perdata

    [3] Pasal 1365 KUH Perdata

    [4] Putusan Hoge Raad tanggal 31 Januari 1919, termuat dalam majalah “Nederlandsche Jurisprudentie” 1919-101

    Tags

    ganti rugi
    gugatan perdata

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara dan Biaya Mengurus Perceraian Tanpa Pengacara

    25 Apr 2024
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!