PerdataPerdata
Contoh Perbuatan Melawan Hukum dan Dasar Gugatannya
Bacaan 4 Menit

PERTANYAAN
Mohon penjelasan mengenai isi Pasal 1365 KUH Perdata dan contoh perbuatan melawan hukum. Terima kasih.
Pro

Pusat Data
Koleksi peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan yang sistematis serta terintegrasi
Solusi
Wawasan Hukum
Klinik
Tanya jawab gratis tentang berbagai isu hukum
Berita
Informasi dan berita terkini seputar perkembangan hukum di Indonesia
Jurnal
Koleksi artikel dan jurnal hukum yang kredibel untuk referensi penelitian Anda
Event
Informasi mengenai seminar, diskusi, dan pelatihan tentang berbagai isu hukum terkini
Klinik
Berita
Login
Pro
Layanan premium berupa analisis hukum dwibahasa, pusat data peraturan dan putusan pengadilan, serta artikel premium.
Solusi
Solusi kebutuhan dan permasalahan hukum Anda melalui pemanfaatan teknologi.
Wawasan Hukum
Layanan edukasi dan informasi hukum tepercaya sesuai dengan perkembangan hukum di Indonesia.
Catalog Product
Ada Pertanyaan? Hubungi Kami


Bacaan 4 Menit

Mohon penjelasan mengenai isi Pasal 1365 KUH Perdata dan contoh perbuatan melawan hukum. Terima kasih.
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
Pertama-tama, kami akan membedah isi bunyi Pasal 1365 KUH Perdata sebagai berikut:
Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.
Pasal 1365 KUH Perdata dikenal dengan dasar gugatan perbuatan melawan hukum. Pembuktian unsur-unsur perbuatan melawan hukum ini, terdiri atas:[1]
Disarikan dari Perbedaan Perbuatan Melawan Hukum dalam Hukum Perdata dan Pidana, sebelum mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum, Anda perlu mengetahui empat syarat perbuatan melawan hukum:
Patut Anda catat, ada tidaknya unsur kesalahan memang penting dalam menentukan suatu perbuatan melawan hukum. Pasal 1365 KUH Perdata sendiri tidak membedakan kesalahan dalam bentuk kesengajaan (opzet-dolus) dan kesalahan dalam bentuk kurang hati-hati (culpa), dengan demikian hakim harus dapat menilai dan mempertimbangkan berat ringannya kesalahan yang dilakukan seseorang dalam hubungannnya dengan perbuatan melawan hukum ini, sehingga dapat ditentukan ganti kerugian yang seadil-adilnya.[2]
Ganti rugi terdiri dari biaya, rugi dan bunga, dengan penjelasan sebagai berikut:[3]
Kemudian menjawab pertanyaan Anda yang selanjutnya, guna mempermudah pemahaman Anda, kami akan berikan contoh kasus perbuatan melawan hukum.
Contoh perbuatan melawan hukum ini dimulai dari sengketa kepemilikan tanah milik penggugat yang dikuasai secara melawan hukum oleh para tergugat yang telah sampai pada tingkat peninjauan kembali dan berkekuatan hukum tetap yaitu Putusan MA No. 682 PK/Pdt/2017.
Sepanjang penelusuran kami, pada tingkat banding hingga peninjauan kembali, pengadilan sebenarnya menguatkan Putusan PN Surabaya No. 195/Pdt.G/2012/PN Sby.
Pada bagian amar putusan menyatakan akta jual beli antara penggugat selaku pembeli dan turut tergugat selaku penjual yang dibuat di hadapan PPAT sah menurut hukum. Sehingga, sebidang tanah hak milik yang terurai dalam sertifikat hak milik (SHM) adalah sah milik penggugat. Jadi, para tergugat dinyatakan telah melakukan perbuatan melawan hukum (hal. 55).
Para tergugat harus mengosongkan, melepaskan penguasaan, kemudian menyerahkan objek sengketa selambat-lambatnya 14 hari terhitung sejak amar putusan dibacakan, dan manakala diperlukan dilakukan dengan bantuan aparat kepolisian (hal. 56).
Tak hanya itu, para tergugat juga dihukum secara tanggung renteng membayar kepada penggugat berupa uang paksa (dwangsom) sebesar Rp5 juta secara tunai dan sekaligus untuk setiap hari keterlambatan dalam melaksanakan amar putusan. Para tergugat juga dihukum secara tanggung renteng membayar seluruh biaya perkara sebesar Rp12.706.000 (hal 56-57).
Baca juga: Tuntutan Ganti Rugi dalam Perbuatan Melawan Hukum
Demikian jawaban dari kami terkait contoh perbuatan melawan hukum, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Putusan:
Referensi:
[1] Wirjono Prodjodikoro, Perbuatan Melanggar Hukum, Cet. V, Bandung: Sumur Bandung, 1967, hal. 16
[2] Subekti, Pokok-Pokok Hukum Perdata, Jakarta: Intermasa, 1979, hal. 56
[3] Hetty Hassanah, Analisis Hukum tentang Perbuatan Melawan Hukum dalam Transaksi Bisnis Secara Online (E-Commerce) Berdasarkan Burgerlijke Wetboek dan Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Jurnal Wawasan Hukum, Vol. 32, No. 1, Februari 2015, hal. 49