PerdataPerdata
Perbedaan Wanprestasi dan Perbuatan Melawan Hukum
Bacaan 7 Menit

PERTANYAAN
Apa itu wanprestasi? Dasar hukum wanprestasi diatur di mana? Lalu, apa perbedaan PMH dan wanprestasi?
Pro

Pusat Data
Koleksi peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan yang sistematis serta terintegrasi
Solusi
Wawasan Hukum
Klinik
Tanya jawab gratis tentang berbagai isu hukum
Berita
Informasi dan berita terkini seputar perkembangan hukum di Indonesia
Jurnal
Koleksi artikel dan jurnal hukum yang kredibel untuk referensi penelitian Anda
Event
Informasi mengenai seminar, diskusi, dan pelatihan tentang berbagai isu hukum terkini
Klinik
Berita
Login
Pro
Layanan premium berupa analisis hukum dwibahasa, pusat data peraturan dan putusan pengadilan, serta artikel premium.
Solusi
Solusi kebutuhan dan permasalahan hukum Anda melalui pemanfaatan teknologi.
Wawasan Hukum
Layanan edukasi dan informasi hukum tepercaya sesuai dengan perkembangan hukum di Indonesia.
Catalog Product
Ada Pertanyaan? Hubungi Kami


Bacaan 7 Menit

Apa itu wanprestasi? Dasar hukum wanprestasi diatur di mana? Lalu, apa perbedaan PMH dan wanprestasi?
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran kedua dari artikel dengan judul PMH dan wanprestasi yang pertama kali dipublikasikan pada 1 Agustus 2003, kemudian dimutakhirkan pertama kali oleh Valerie Augustine Budianto, S.H. pada 17 Maret 2022.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
Pada dasarnya, dalam konteks hukum acara perdata, terdapat dua bentuk pengajuan gugatan, yaitu gugatan wanprestasi dan gugatan perbuatan melawan hukum atau yang dikenal pula dengan sebutan “PMH”. Oleh karena itu, untuk menjawab pokok pertanyaan Anda mengenai perbedaan wanprestasi dan perbuatan melawan hukum, sebaiknya kita pahami terlebih dahulu makna keduanya.
Menurut M. Yahya Harahap, sebagaimana dikutip oleh Yahman dalam bukunya Karakteristik Wanprestasi & Tindak Pidana Penipuan yang Lahir dari Hubungan Kontraktual (hal. 83), wanprestasi adalah pelaksanaan kewajiban yang tidak tepat pada waktunya atau dilakukan tidak menurut selayaknya. Seorang debitur disebutkan dan berada dalam keadaan wanprestasi, apabila dia dalam melakukan pelaksanaan prestasi dalam perjanjian telah lalai, sehingga terlambat dari jadwal waktu yang ditentukan atau dalam melaksanakan suatu prestasi tidak menurut sepatutnya atau selayaknya. Dalam membicarakan wanprestasi, kita tidak bisa terlepas dari masalah pernyataan lalai (ingebrekke stelling) dan kelalaian (verzuim). Lalu, akibat yang timbul dari wanprestasi ialah keharusan bagi debitur membayar ganti atau dengan adanya wanprestasi salah satu pihak, maka pihak yang lainnya dapat menuntut pembatalan kontrak/perjanjian.
Lantas, apa dasar hukum wanprestasi?
Sedangkan dasar hukum wanprestasi diatur dalam Pasal 1243 KUH Perdata yang berbunyi sebagai berikut:
Penggantian biaya, kerugian dan bunga karena tak dipenuhinya suatu perikatan mulai diwajibkan, bila debitur, walaupun telah dinyatakan lalai, tetap lalai untuk memenuhi perikatan itu, atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dilakukannya hanya dapat diberikan atau dilakukannya dalam waktu yang melampaui waktu yang telah ditentukan.
Berdasarkan isi pasal wanprestasi, setidaknya terdapat tiga unsur wanprestasi, yaitu:
Adapun menurut R. Subekti, wanprestasi dapat berupa beberapa jenis:[1]
Sehingga, hal yang menyebabkan timbulnya wanprestasi adalah karena adanya cidera janji dalam perjanjian yang menyebabkan salah satu pihak ingkar akan janjinya atau melanggar janji. Maka, pihak yang cidera janji harus bertanggung jawab terhadap pihak yang dirugikan.
Baca juga: Bunyi Pasal 1243 KUH Perdata tentang Wanprestasi
Kemudian, ketentuan terkait perbuatan melawan hukum (PMH) tercantum dalam Pasal 1365 KUH Perdata, yang berbunyi:
Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.
Pasal PMH menetapkan bahwa tiap perbuatan yang melanggar hukum (onrechtmatige daad) mewajibkan orang yang melakukan perbuatan itu, jika karena kesalahannya telah timbul kerugian, untuk membayar kerugian itu.[2]
Lebih lanjut, disarikan dari artikel Apa itu Perbuatan Melawan Hukum dalam Pasal 1365 KUH Perdata?, PMH adalah perbuatan atau kealpaan yang bertentangan dengan hak orang lain, atau bertentangan dengan kewajiban hukum si pelaku, atau bertentangan baik dengan kesusilaan, pergaulan hidup terhadap orang lain atau benda, dan barang siapa karena salahnya sebagai akibat dari perbuatannya itu telah mendatangkan kerugian pada orang lain, berkewajiban membayar ganti kerugian.[3]
Mariam Darus Badrulzaman dalam KUH Perdata Buku III Hukum Perikatan dengan Penjelasan, seperti dikutip Rosa Agustina menyatakan yang dimaksud dengan perbuatan melawan hukum adalah:[4]
Disarikan dari Tetangga Berisik Setel Musik Keras-keras, Adakah Pidananya?, terdapat lima unsur perbuatan melawan hukum, antara lain:[5]
Menjawab pertanyaan Anda, dalam perbuatan melawan hukum si penggugat harus dapat membuktikan semua unsur-unsur kesalahan pada si tergugat. Sedangkan, dalam wanprestasi si penggugat cukup menunjukkan adanya wanprestasi, sementara pembuktian dan dalil bahwa tidak adanya wanprestasi dibebankan pada si tergugat.
Selanjutnya, tuntutan pengembalian pada keadaan semula (reestitutio in integrum) hanyalah dapat dilakukan jika terjadi gugatan perbuatan melawan hukum, sedangkan dalam gugatan wanprestasi tidak dapat dituntut pengembalian pada keadaan semula.
Kemudian, jika terdapat beberapa orang debitur yang bertanggung gugat, maka dalam hal terjadi tuntutan ganti kerugian pada gugatan perbuatan melawan hukum, masing-masing debitur dapat bertanggung gugat untuk keseluruhan ganti kerugian tersebut, sekalipun tidak berarti bahwa tanggung gugat tersebut sama dengan tanggung renteng. Kalau dalam gugatan wanprestasi, maka tuntutan pada masing-masing orang untuk keseluruhannya hanya mungkin diajukan apabila sifat tanggung rentengnya dicantumkan dalam kontraknya atau apabila prestasinya tidak dapat dibagi-bagi.[6]
Baca juga: Perbedaan Perbuatan Melawan Hukum dalam Hukum Perdata dan Pidana
Demikian jawaban dari kami mengenai perbedaan wanprestasi dan perbuatan melawan hukum, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Referensi:
[1] R. Subekti. Hukum Perjanjian. Bandung: Intermasa, 1979, hal. 16
[2] Akmaluddin Syahputra. Hukum Perdata Indonesia Jilid 2. Medan: Cv. Perdana Mulya Sarana, 2012, hal. 83
[3] M. A. Moegni Djojodirdjo. Perbuatan Melawan Hukum, Cet.2. Jakarta: Pradnya Paramita, 1982, hal. 25-26
[4] Rosa Agustina. Perbuatan Melawan Hukum. Depok: Penerbit Pasca Sarjana FH Universitas Indonesia, 2003, hal. 117
[5] Rosa Agustina. Perbuatan Melawan Hukum. Depok: Penerbit Pasca Sarjana FH Universitas Indonesia, 2003, hal. 117
[6] Sri Laksmi Anindita dan Eriska Fajrinita Sitanggang. Penyelesaian Sengketa Bedrog (Penipuan) dalam Perjanjian Jual Beli Kayu: Onrechtmatige Daad atau Wederrechtelijk? (Studi Kasus: Putusan MA No: 449K/PID/2001). Jurnal Hukum & Pembangunan, Vol. 52, No. 1, 2022, hal. 309