Logo hukumonline
KlinikBeritaHukumonline StreamData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag
Perdata

Perbedaan Wanprestasi dan Perbuatan Melawan Hukum

Perbedaan Wanprestasi dan Perbuatan Melawan Hukum
Perbedaan Wanprestasi dan Perbuatan Melawan Hukum

PERTANYAAN

Apa itu wanprestasi? Dasar hukum wanprestasi diatur di mana? Lalu, apa perbedaan PMH dan wanprestasi?

Daftar Isi

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran kedua dari artikel dengan judul PMH dan wanprestasi yang pertama kali dipublikasikan pada 1 Agustus 2003, kemudian dimutakhirkan pertama kali oleh Valerie Augustine Budianto, S.H. pada 17 Maret 2022.

    KLINIK TERKAIT

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Pada dasarnya, dalam konteks hukum acara perdata, terdapat dua bentuk pengajuan gugatan, yaitu gugatan wanprestasi dan gugatan perbuatan melawan hukum atau yang dikenal pula dengan sebutan “PMH”. Oleh karena itu, untuk menjawab pokok pertanyaan Anda mengenai perbedaan wanprestasi dan perbuatan melawan hukum, sebaiknya kita pahami terlebih dahulu makna keduanya.

    Apa itu Wanprestasi?

    Menurut M. Yahya Harahap, sebagaimana dikutip oleh Yahman dalam bukunya Karakteristik Wanprestasi & Tindak Pidana Penipuan yang Lahir dari Hubungan Kontraktual (hal. 83), wanprestasi adalah pelaksanaan kewajiban yang tidak tepat pada waktunya atau dilakukan tidak menurut selayaknya. Seorang debitur disebutkan dan berada dalam keadaan wanprestasi, apabila dia dalam melakukan pelaksanaan prestasi dalam perjanjian telah lalai, sehingga terlambat dari jadwal waktu yang ditentukan atau dalam melaksanakan suatu prestasi tidak menurut sepatutnya atau selayaknya. Dalam membicarakan wanprestasi, kita tidak bisa terlepas dari masalah pernyataan lalai (ingebrekke stelling) dan kelalaian (verzuim). Lalu, akibat yang timbul dari wanprestasi ialah keharusan bagi debitur membayar ganti atau dengan adanya wanprestasi salah satu pihak, maka pihak yang lainnya dapat menuntut pembatalan kontrak/perjanjian.

    Lantas, apa dasar hukum wanprestasi?

    Dasar Hukum Wanprestasi

    Sedangkan dasar hukum wanprestasi diatur dalam Pasal 1243 KUH Perdata yang berbunyi sebagai berikut:

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya Terjangkau

    Mulai DariRp. 149.000

    Penggantian biaya, kerugian dan bunga karena tak dipenuhinya suatu perikatan mulai diwajibkan, bila debitur, walaupun telah dinyatakan lalai, tetap lalai untuk memenuhi perikatan itu, atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dilakukannya hanya dapat diberikan atau dilakukannya dalam waktu yang melampaui waktu yang telah ditentukan.

    Berdasarkan isi pasal wanprestasi, setidaknya terdapat tiga unsur wanprestasi, yaitu:

    1. ada perjanjian;
    2. ada pihak yang ingkar janji atau melanggar perjanjian; dan
    3. telah dinyatakan lalai, namun tetap tidak melaksanakan isi perjanjian.

    Adapun menurut R. Subekti, wanprestasi dapat berupa beberapa jenis:[1]

    1. tidak melakukan apa yang disanggupi akan dilakukannya;
    2. melaksanakan apa yang dijanjikannya, tetapi tidak sebagaimana dijanjikan;
    3. melakukan apa yang dijanjikan tetapi terlambat;
    4. melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukannya.

    Sehingga, hal yang menyebabkan timbulnya wanprestasi adalah karena adanya cidera janji dalam perjanjian yang menyebabkan salah satu pihak ingkar akan janjinya atau melanggar janji. Maka, pihak yang cidera janji harus bertanggung jawab terhadap pihak yang dirugikan.

    Baca juga: Bunyi Pasal 1243 KUH Perdata tentang Wanprestasi

    Perbuatan Melawan Hukum

    Kemudian, ketentuan terkait perbuatan melawan hukum (PMH) tercantum dalam Pasal 1365 KUH Perdata, yang berbunyi:

    Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.

    Pasal PMH menetapkan bahwa tiap perbuatan yang melanggar hukum (onrechtmatige daad) mewajibkan orang yang melakukan perbuatan itu, jika karena kesalahannya telah timbul kerugian, untuk membayar kerugian itu.[2]

    Lebih lanjut, disarikan dari artikel Apa itu Perbuatan Melawan Hukum dalam Pasal 1365 KUH Perdata?, PMH adalah perbuatan atau kealpaan yang bertentangan dengan hak orang lain, atau bertentangan dengan kewajiban hukum si pelaku, atau bertentangan baik dengan kesusilaan, pergaulan hidup terhadap orang lain atau benda, dan barang siapa karena salahnya sebagai akibat dari perbuatannya itu telah mendatangkan kerugian pada orang lain, berkewajiban membayar ganti kerugian.[3]

    Mariam Darus Badrulzaman dalam KUH Perdata Buku III Hukum Perikatan dengan Penjelasan, seperti dikutip Rosa Agustina menyatakan yang dimaksud dengan perbuatan melawan hukum adalah:[4]

    1. bertentangan dengan kewajiban hukum si pelaku;
    2. bertentangan dengan hak subjektif orang lain;
    3. bertentangan dengan kesusilaan;
    4. bertentangan dengan kepatutan, ketelitian dan kehati-hatian.

    Disarikan dari Tetangga Berisik Setel Musik Keras-keras, Adakah Pidananya?, terdapat lima unsur perbuatan melawan hukum, antara lain:[5]

    1. harus ada perbuatan (positif maupun negatif);
    2. perbuatan itu harus melawan hukum;
    3. ada kerugian;
    4. ada hubungan sebab akibat antara perbuatan melawan hukum itu dengan kerugian; dan
    5. ada kesalahan.

    Apa Perbedaan PMH dan Wanprestasi?

    Menjawab pertanyaan Anda, dalam perbuatan melawan hukum si penggugat harus dapat membuktikan semua unsur-unsur kesalahan pada si tergugat. Sedangkan, dalam wanprestasi si penggugat cukup menunjukkan adanya wanprestasi, sementara pembuktian dan dalil bahwa tidak adanya wanprestasi dibebankan pada si tergugat.

    Selanjutnya, tuntutan pengembalian pada keadaan semula (reestitutio in integrum) hanyalah dapat dilakukan jika terjadi gugatan perbuatan melawan hukum, sedangkan dalam gugatan wanprestasi tidak dapat dituntut pengembalian pada keadaan semula.

    Kemudian, jika terdapat beberapa orang debitur yang bertanggung gugat, maka dalam hal terjadi tuntutan ganti kerugian pada gugatan perbuatan melawan hukum, masing-masing debitur dapat bertanggung gugat untuk keseluruhan ganti kerugian tersebut, sekalipun tidak berarti bahwa tanggung gugat tersebut sama dengan tanggung renteng. Kalau dalam gugatan wanprestasi, maka tuntutan pada masing-masing orang untuk keseluruhannya hanya mungkin diajukan apabila sifat tanggung rentengnya dicantumkan dalam kontraknya atau apabila prestasinya tidak dapat dibagi-bagi.[6]

    Baca juga: Perbedaan Perbuatan Melawan Hukum dalam Hukum Perdata dan Pidana

    Demikian jawaban dari kami mengenai perbedaan wanprestasi dan perbuatan melawan hukum, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

    Referensi:

    1. Akmaluddin Syahputra. Hukum Perdata Indonesia Jilid 2. Medan: Cv. Perdana Mulya Sarana, 2012;
    2. M. A. Moegni Djojodirdjo. Perbuatan Melawan Hukum, Cet.2. Jakarta: Pradnya Paramita, 1982;
    3. R. Subekti. Hukum Perjanjian. Bandung: Intermasa, 1979;
    4. Rosa Agustina. Perbuatan Melawan Hukum. Depok: Penerbit Pasca Sarjana FH Universitas Indonesia, 2003;
    5. Sri Laksmi Anindita dan Eriska Fajrinita Sitanggang. Penyelesaian Sengketa Bedrog (Penipuan) dalam Perjanjian Jual Beli Kayu: Onrechtmatige Daad atau Wederrechtelijk? (Studi Kasus: Putusan MA No: 449K/PID/2001). Jurnal Hukum & Pembangunan, Vol. 52, No. 1, 2022;
    6. Yahman. Karakteristik Wanprestasi & Tindak Pidana Penipuan yang Lahir dari Hubungan Kontraktual. Jakarta: Prenadamedia Group, 2014.

    [1] R. Subekti. Hukum Perjanjian. Bandung: Intermasa, 1979, hal. 16

    [2] Akmaluddin Syahputra. Hukum Perdata Indonesia Jilid 2. Medan: Cv. Perdana Mulya Sarana, 2012, hal. 83

    [3] M. A. Moegni Djojodirdjo. Perbuatan Melawan Hukum, Cet.2. Jakarta: Pradnya Paramita, 1982, hal. 25-26

    [4] Rosa Agustina. Perbuatan Melawan Hukum. Depok: Penerbit Pasca Sarjana FH Universitas Indonesia, 2003, hal. 117

    [5] Rosa Agustina. Perbuatan Melawan Hukum. Depok: Penerbit Pasca Sarjana FH Universitas Indonesia, 2003, hal. 117

    [6] Sri Laksmi Anindita dan Eriska Fajrinita Sitanggang. Penyelesaian Sengketa Bedrog (Penipuan) dalam Perjanjian Jual Beli Kayu: Onrechtmatige Daad atau Wederrechtelijk? (Studi Kasus: Putusan MA No: 449K/PID/2001). Jurnal Hukum & Pembangunan, Vol. 52, No. 1, 2022, hal. 309

    TAGS