Bisnis
Bentuk-bentuk Perlindungan Hukum Bank kepada Nasabah
Bacaan 6 Menit

PERTANYAAN
Bagaimana perlindungan hukum yang diberikan oleh bank kepada pengguna jasa layanan perbankan (nasabah) berdasarkan UU 10/1998?


Bacaan 6 Menit

Bagaimana perlindungan hukum yang diberikan oleh bank kepada pengguna jasa layanan perbankan (nasabah) berdasarkan UU 10/1998?
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Bentuk-Bentuk Perlindungan Hukum oleh Bank kepada Nasabah yang dibuat oleh Abi Jam'an Kurnia, S.H. dan pertama kali dipublikasikan pada 08 Mei 2018.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
Perlu diketahui sebelumnya, terdapat beberapa ketentuan yang dapat digunakan untuk memberikan perlindungan hukum kepada pengguna jasa layanan perbankan atau nasabah berdasarkan UU 10/1998, di antaranya pertama-tama, terkait rahasia bank.
Pada dasarnya, bank memberikan perlindungan hukum kepada nasabah berdasarkan prinsip rahasia bank. Berdasarkan Pasal 1 angka 28 UU 10/1998, rahasia bank adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan keterangan mengenai nasabah penyimpan dan simpanannya.
Baca juga: Prinsip Kerahasiaan Bank (Bank Secrecy Law) di Indonesia
Terkait rahasia bank ini, Muhamad Djumhana dalam bukunya Hukum Perbankan di Indonesia (hal. 157) menyatakan bahwa kepercayaan masyarakat terhadap bank muncul karena adanya jaminan kerahasiaan atas seluruh data masyarakat dalam hubungan dengan bank. Dengan adanya jaminan tersebut, masyarakat merasa aman untuk menyimpan uang atau menggunakan layanan perbankan.Kepercayaan masyarakat lahir apabila dari bank ada jaminan bahwa pengetahuan bank tentang simpanan dan keadaan keuangan nasabah tidak akan disalahgunakan.
Namun, perlu dicatat bahwa rahasia perbankan dapat dibuka dalam kondisi tertentu sebagaimana diatur dalam Pasal 41A, Pasal 42, dan Pasal 44A UU 10/1998, serta Pasal 43 dan Pasal 44 UU 7/1992 dan perubahannya dalam UU 4/2023. Pengecualian ini mencakup kepentingan perpajakan, penyelesaian piutang bank yang dialihkan ke BUPLN/PUPN, kepentingan peradilan dalam perkara pidana maupun perdata antara bank dan nasabah, pertukaran informasi antar bank, permintaan atau persetujuan tertulis dari nasabah penyimpan, serta dalam situasi di mana nasabah penyimpan telah meninggal dunia.
Baca juga: Bolehkah Transfer Data Nasabah Antar Bank?
Selain itu, khusus untuk kepentingan perpajakan, terdapat juga ketentuan yang dapat mengesampingkan rahasia bank dalam POJK 25/3/2019. Misalnya, menurut Pasal 2 ayat (1) POJK 25/3/2019, lembaga jasa keuangan (“LJK”) pelapor wajib menyampaikan laporan yang berisi informasi keuangan sesuai perjanjian internasional untuk setiap rekening keuangan yang diidentifikasikan sebagai rekening keuangan yang wajib dilaporkan kepada otoritas perpajakan Indonesia. LJK pelapor tersebut di antaranya LJK di sektor perbankan yang meliputi bank umum, bank perkreditan rakyat, dan bank pembiayaan rakyat syariah.[1]
Selain perlindungan berdasarkan prinsip rahasia bank, perlindungan lainnya yang dijamin U 10/1998 yaitu dengan dibentuknya lembaga penjamin simpanan yang diatur dalam Pasal 37B ayat (1) dan (2) UU 10/1998 berikut.
Sebagai informasi, lembaga penjamin simpanan merupakan lembaga yang berfungsi:[2]
Berdasarkan penjelasan tersebut, UU 10/1998 sejatinya berupaya melindungi nasabah dengan adanya lembaga penjamin simpanan dan mewajibkan setiap bank menjamin dana masyarakat yang disimpan dalam bank bersangkutan.
Selain UU 10/1998, usaha pemerintah untuk melindungi nasabah/konsumen secara umum juga dapat ditemukan dalam UU Perlindungan Konsumen. Berlakunya UU Perlindungan Konsumen memberikan konsekuensi logis terhadap pelayanan jasa perbankan. Pelaku usaha jasa perbankan dituntut untuk:[3]
UU Perlindungan Konsumen juga berupaya untuk memberikan perlindungan bagi nasabah bank misalnya dengan cara memberikan batasan terhadap klausula baku yang ditetapkan oleh bank sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (2) UU Perlindungan Konsumen.
Berdasarkan uraian di atas, sekaligus menjawab pertanyaan Anda, pada dasarnya UU 10/1998 mengatur perlindungan hukum yang harus dilakukan oleh bank kepada nasabah dengan prinsip rahasia bank. Selanjutnya, UU 10/1998 juga menjamin perlindungan tersebut dengan dibentuknya lembaga penjamin simpanan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sebagai informasi, selain ketentuan yang ada dalam UU 10/1998, perlindungan terhadap nasabah juga turut diatur dalam UU Perlindungan Konsumen.
Perkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwibahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di sini.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
Referensi:
Muhammad Djumhana. Hukum Perbankan di Indonesia. Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 2012.
[1] Pasal 2 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 25/POJK.03/2019 Tahun 2019 tentang Pelaporan Informasi Nasabah Asing Terkait Perpajakan Kepada Negara Mitra Atau Yurisdiksi Mitra
[2] Pasal 7 angka 4 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan yang mengubah Pasal 4 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan
[3] Muhammad Djumhana. Hukum Perbankan di Indonesia. Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 2012, hal. 303-304