Logo hukumonline
KlinikBeritaHukumonline StreamData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag
Profesi Hukum

Berapa Besarnya Biaya Jasa Advokat untuk Mediasi?

Berapa Besarnya Biaya Jasa Advokat untuk Mediasi?
Berapa Besarnya Biaya Jasa Advokat untuk Mediasi?

PERTANYAAN

Kepada yang terhormat pengasuh rubrik hukum online, ada dua pertanyaan yang saya ajukan : 1) Berapa sebenarnya biaya mediasi yang dikenakan seorang pengacara ke kliennya secara profesional pada umumnya meskipun relatif? 2) Apakah seorang klien diperbolehkan mencabut gugatan sendiri? Dan bagaimana cara mencabut gugatan tersebut di pengadilan negeri? Terima kasih sebelumnya kepada bapak pengasuh rubrik.

Daftar Isi

    ULASAN LENGKAP

    Biaya mediasi

    KLINIK TERKAIT

    Tidak ada ketentuan mengenai penetapan biaya jasa hukum oleh advokat. Namun pada umumnya, penentuan jasa hukum biasanya didasarkan pada beberapa variabel seperti tingkat kerumitan perkara, penggunaan waktu dalam menangani perkara, serta nilai perkara itu sendiri. Tidak ada komponen yang pasti ataupun persentase penghitungan biaya. Pada prinsipnya mengenai biaya penanganan suatu perkara merupakan kesepakatan antara advokat dengan klien.

    Pencabutan Gugatan

    Dengan berpedoman pada ketentuan Pasal 271 Reglement of de Rechtsvordering (“Rv”), Penggugat dapat mencabut gugatannya sepanjang Tergugat belum menyampaikan jawabannya. Atau apabila sudah masuk ke dalam pemeriksaan perkara, gugatan dapat dicabut jika Tergugat menyetujui hal tersebut.

    Selanjutnya, dalam Pasal 272 Rv disebutkan secara tegas bahwa yang berhak melakukan pencabutan adalah Klien itu sendiri dalam kapasitasnya sebagai Penggugat (prinsipal) atau Kuasa yang ditunjuk olehnya.

    Dalam praktiknya pencabutan gugatan oleh Prinsipal biasanya dilakukan setelah mencabut surat kuasa dari advokat yang telah ditunjuknya. Tentunya pencabutan kuasa dilakukan apabila antara advokat sudah saling memenuhi hak dan kewajibannya, atau sudah bersepakat mengenai pencabutan surat kuasa dimaksud.

    Namun yang harus diketahui, advokat memiliki hak retensi dalam hal pemberian kuasa. Apabila terdapat kewajiban, misalnya pembayaran biaya jasa hukum, yang belum dipenuhi oleh kliennya, maka advokat dapat menggunakan hak retensinya sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 1812 KUHPerdata, yang berbunyi:

    “Si kuasa berhak untuk menahan segala apa kepunyaan si pemberi kuasa yang berada di tangannya, sekian lamanya, hingga kepadanya telah dibayar lunas segala apa yang dapat dituntutnya sebagai akibat pemberian kuasa.”

    Semoga penjelasan kami dapat bermanfaat.

    Dasar hukum:

    1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek, Staatsblad1847 No. 23)

    2. Reglement Op De Rechtsvordering, Staatsblad Tahun 1847 No. 52 jo. Staatsblad Tahun 1849 No. 63

    TAGS