Logo hukumonline
KlinikBeritaHukumonline StreamData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag
Keluarga

Berhakkah Istri Kedua yang Menikah Lagi Mendapat Warisan?

Berhakkah Istri Kedua yang Menikah Lagi Mendapat Warisan?
Berhakkah Istri Kedua yang Menikah Lagi Mendapat Warisan?

PERTANYAAN

Ada seorang pria (suami) memiliki 3 orang anak kandung, kemudian pria tersebut menikah lagi dengan seorang wanita (istri). Perkawinan ini tidak menghasilkan keturunan. Setelah sang suami meninggal dunia dan wanita tersebut telah menikah lagi (putus hubungan dengan 3 anak tiri), bagaimana jika setelah itu terdapat harta tidak bergerak (bagian dari harta bawaan yang didapatkan alm. suami sebelum pernikahan dengan istri kedua) yang ingin dijual oleh 3 anak alm pria tersebut? Apakah perlu persetujuan dari istri yang telah menikah lagi tersebut? Sedangkan, di dalam surat penetapan waris dari pengadilan terdapat nama dari istri yang telah menikah tersebut.

Daftar Isi

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    KLINIK TERKAIT

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Hak Waris Istri Kedua yang dibuat oleh Muhammad Al Asyhari, S.H. dan pertama kali dipublikasikan pada 17 Oktober 2013.

    Seluruh informasi hukum dalam Klinik Hukumonline disediakan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Silakan mempelajari Pernyataan Penyangkalan untuk informasi selengkapnya. Untuk memperoleh nasihat hukum yang sesuai dengan kasus Anda, silakan berkonsultasi langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Istri Kedua sebagai Ahli Waris

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya Terjangkau

    Mulai DariRp. 149.000

    Dalam menyelesaikan persoalan kewarisan, ada tiga hal utama yang harus dipahami, yaitu penentuan ahli waris, bagian warisan, dan harta warisan.

    Berkenaan dengan ahli waris, jika anggota keluarga yang ditinggalkan oleh pewaris adalah seorang istri (dari perkawinan kedua) dan tiga anak (dari perkawinan pertama), maka baik dalam hukum kewarisan Islam maupun hukum kewarisan perdata Barat, ahli warisnya adalah seluruh anggota keluarga tersebut.

    Menurut hukum kewarisan Islam, penentuan ahli waris didasarkan pada kelompok derajat berdasarkan Buku II Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Peradilan Agama(hal. 168) (“PPTAPA”)[1] yang disebut dengan kelompok derajat. Sementara itu, Hazairin menyebutnya sebagai kelompok keutamaan.[2]

    Dalam kasus ini, baik PPTAPA maupun Hazairin memiliki pandangan yang sama, yaitu istri kedua dan ketiga anak pewaris merupakan ahli waris, sebagaimana disebutkan dalam kelompok derajat pertama dalam PPTAPA dan kelompok keutamaan pertama menurut Hazairin.

    Sedangkan dalam hukum kewarisan perdata Barat, penentuan ahli waris didasarkan pada golongan ahli waris yang diatur dalam KUH Perdata.[3] Pada kasus ini, ahli waris termasuk golongan pertama yaitu istri dan anak-anak kandung pewaris.

    Hak waris seseorang tidak akan hilang sepanjang memenuhi syarat-syaratnya. Pada hukum kewarisan Islam, syarat-syarat ahli waris adalah memiliki hubungan darah atau hubungan perkawinan, beragama Islam, masih hidup pada saat pewaris meninggal, dan tidak terhalang menjadi ahli waris.[4]

    Adapun, dalam hukum kewarisan perdata Barat, syarat-syarat sebagai ahli waris adalah memiliki hubungan darah atau hubungan perkawinan dan masih hidup saat pewaris meninggal.[5]

    Seseorang tidak dapat menjadi ahli waris apabila tidak memenuhi syarat-syarat tersebut. Ia pun terhalang menjadi ahli waris apabila membunuh, mencoba membunuh, menganiaya berat pewaris, atau memfitnah pewaris telah melakukan kejahatan yang diancam dengan hukuman 5 tahun penjara atau lebih berat.[6]

    Istri kedua pewaris yang menikah dengan orang lain setelah pewaris meninggal dunia, tidak menjadi alasan hilangnya hak waris para ahli waris. Dengan demikian, meskipun istri kedua pewaris saat ini telah menikah lagi dan putus hubungan dengan ketiga anak pewaris dengan istri pertama, tidak menghilangkan haknya sebagai ahli waris.

    Harta Warisan

    Besaran bagian warisan ahli waris ditentukan menurut hukum kewarisan sesuai agama pewaris. Jika pewaris beragama Islam, maka menggunakan hukum kewarisan Islam. Bagian warisan untuk istri dan tiga anak diatur dalam Q.S. An-Nisa ayat 11 dan 12, sebagaimana ditentukan dalam Pasal 176 dan 180 KHI.

    Jika pewaris beragama selain Islam, maka menggunakan hukum kewarisan perdata Barat. Dalam hal ini, Pasal 852 dan 852a KUH Perdata mengatur besar bagian warisan untuk para ahli waris tersebut.

    Kemudian, harta yang dibagikan kepada para ahli waris atau yang disebut dengan harta warisan, merupakan harta pribadi pewaris. Oleh karena itu, penting untuk melakukan identifikasi harta pewaris, mana yang termasuk harta pribadi dan mana yang termasuk harta bersama (untuk pewaris yang memiliki suami/istri).

    Ada tiga macam harta dalam perkawinan, yaitu:[7]

    1. harta bersama sebagai harta benda yang diperoleh dalam masa perkawinan seperti gaji;
    2. harta bawaan yang dimiliki sebelum perkawinan; dan
    3. harta masing-masing yang diperoleh dalam masa perkawinan seperti warisan dan hadiah.

    Dari ketiga macam harta dalam perkawinan tersebut, yang termasuk harta warisan adalah harta bawaan, harta masing-masing yang diperoleh dalam perkawinan, dan separuh dari harta bersama.[8]

    Benda tidak bergerak yang dimiliki pewaris sejak sebelum perkawinan dengan istri kedua adalah termasuk harta bawaan. Benda ini merupakan harta warisan karena merupakan harta pribadi pewaris. Oleh karena itu, para ahli waris yang telah disebut dalam penetapan pengadilan memiliki hak waris atas benda tersebut.

    Menjual Harta Waris Tanpa Izin Istri Kedua

    Dalam melakukan perbuatan hukum jual beli, harus memenuhi syarat-syarat jual beli. Salah satunya adalah harus jelas kepemilikan atas objek yang dijual.

    Khusus untuk benda tidak bergerak berupa tanah, maka sebelum dijual, tanah warisan harus dilakukan proses peralihan hak karena pewarisan terlebih dulu. Adanya pewarisan berarti terjadi perubahan data yuridis berupa peralihan hak dari pewaris kepada ahli waris.

    Permohonan pendaftaran peralihan hak atas tanah ini harus menyertakan surat tanda bukti sebagai ahli waris, salah satunya dapat berupa penetapan pengadilan.[9] Setelah itu, baru dilakukan peralihan hak karena jual beli yang pendaftarannya dibuktikan dengan akta jual beli yang dibuat oleh PPAT.[10]

    Kemudian, patut diperhatikan bahwa pada prinsipnya, harta warisan merupakan milik semua ahli waris.[11]Penjualan tanpa persetujuan ahli waris lainnya tidak dapat dibenarkan.[12] Ahli waris yang tidak diminta persetujuan atau tidak menyetujui penjualan tersebut, dapat menggugat para ahli waris lain atas kerugian yang dialaminya.[13]

    Dengan demikian, benda tidak bergerak yang dimiliki oleh pewaris sebelum perkawinan dengan istri kedua merupakan harta warisan. Apabila ingin dijual, harus disetujui oleh seluruh ahli waris, termasuk istri kedua, sebagaimana telah ditetapkan dalam penetapan pengadilan.

    Perkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwibahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di sini.

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;
    2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan;
    3. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan;
    4. Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam;
    5. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah;
    6. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 7 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah;
    7. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 16 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah;
    8. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2008 tentang Kompilasi Hukum Ekonomi Syari’ah;
    9. Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2012 tentang Rumusan Hukum Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan;
    10. Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor: KMA/032/SK/IV/2006 tentang Pemberlakuan Buku II Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Peradilan Agama.

    Referensi:

    1. Hazairin. Hukum Kewarisan Bilateral menurut Qur’an dan Hadith. Jakarta: Tintamas, 1982;
    2. Satrio. Hukum Waris. Bandung: Alumni, 1992.
    3. Muhammad Fuad Abdul Baqi. Shahih Muslim. Jilid 3. Jakarta: Pustaka As-Sunnah, 2010.

    [1]Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor: KMA/032/SK/IV/2006 tentang Pemberlakuan Buku II Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Peradilan Agama.

    [2] Hazairin. Hukum Kewarisan Bilateral menurut Qur’an dan Hadith. Jakarta: Tintamas, 1982, hal. 37.

    [3] J. Satrio. Hukum Waris. Bandung: Alumni, 1992, hal. 101-150. Lihat juga Pembagian Harta Waris Menurut Hukum Perdata

    [4] Pasal 171 huruf c Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam (“KHI”).

    [5] Pasal 832 dan 836 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUH Perdata”).

    [6] Pasal 173 KHI dan Pasal 838 KUH Perdata.

    [7] Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Pasal 85-87 KHI.

    [8] Pasal 96 KHI dan Pasal 128 KUH Perdata.

    [9] Pasal 111 ayat (1) huruf c Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 16 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah

    [10] Pasal 95 ayat (1) Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah

    [11] Muhammad Fuad Abdul Baqi. Shahih Muslim. Jilid 3. Jakarta: Pustaka As-Sunnah, 2010, hal. 145, Lampiran Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2012 tentang Rumusan Hukum Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan (“SEMA 7/2012”), Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Agama, hal. 8, Pasal 8 Lampiran Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2008 tentang Kompilasi Hukum Ekonomi Syari’ah

    [12] Q.S. An-Nisa ayat 29, Lampiran SEMA 7/2012, Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Agama, hal. 8.

    [13] Lampiran SEMA 7/2012, Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Agama, hal. 8.

    TAGS