Ada seorang pria (suami) memiliki 3 orang anak kandung, kemudian pria tersebut menikah lagi dengan seorang wanita (istri). Perkawinan ini tidak menghasilkan keturunan. Setelah sang suami meninggal dunia dan wanita tersebut telah menikah lagi (putus hubungan dengan 3 anak tiri), bagaimana jika setelah itu terdapat harta tidak bergerak (bagian dari harta bawaan yang didapatkan alm. suami sebelum pernikahan dengan istri kedua) yang ingin dijual oleh 3 anak alm pria tersebut? Apakah perlu persetujuan dari istri yang telah menikah lagi tersebut? Sedangkan, di dalam surat penetapan waris dari pengadilan terdapat nama dari istri yang telah menikah tersebut.
Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Hak Waris Istri Kedua yang dibuat oleh Muhammad Al Asyhari, S.H. dan pertama kali dipublikasikan pada 17 Oktober 2013.
Seluruh informasi hukum dalam Klinik Hukumonline disediakan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Silakan mempelajari Pernyataan Penyangkalan untuk informasi selengkapnya. Untuk memperoleh nasihat hukum yang sesuai dengan kasus Anda, silakan berkonsultasi langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
Istri Kedua sebagai Ahli Waris
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya Terjangkau
Mulai DariRp. 149.000
Dalam menyelesaikan persoalan kewarisan, ada tiga hal utama yang harus dipahami, yaitu penentuan ahli waris, bagian warisan, dan harta warisan.
Berkenaan dengan ahli waris, jika anggota keluarga yang ditinggalkan oleh pewaris adalah seorang istri (dari perkawinan kedua) dan tiga anak (dari perkawinan pertama), maka baik dalam hukum kewarisan Islam maupun hukum kewarisan perdata Barat, ahli warisnya adalah seluruh anggota keluarga tersebut.
Menurut hukum kewarisan Islam, penentuan ahli waris didasarkan pada kelompok derajat berdasarkan Buku II Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Peradilan Agama(hal. 168) (“PPTAPA”)[1] yang disebut dengan kelompok derajat. Sementara itu, Hazairin menyebutnya sebagai kelompok keutamaan.[2]
Dalam kasus ini, baik PPTAPA maupun Hazairin memiliki pandangan yang sama, yaitu istri kedua dan ketiga anak pewaris merupakan ahli waris, sebagaimana disebutkan dalam kelompok derajat pertama dalam PPTAPA dan kelompok keutamaan pertama menurut Hazairin.
Sedangkan dalam hukum kewarisan perdata Barat, penentuan ahli waris didasarkan pada golongan ahli waris yang diatur dalam KUH Perdata.[3] Pada kasus ini, ahli waris termasuk golongan pertama yaitu istri dan anak-anak kandung pewaris.
Hak waris seseorang tidak akan hilang sepanjang memenuhi syarat-syaratnya. Pada hukum kewarisan Islam, syarat-syarat ahli waris adalah memiliki hubungan darah atau hubungan perkawinan, beragama Islam, masih hidup pada saat pewaris meninggal, dan tidak terhalang menjadi ahli waris.[4]
Adapun, dalam hukum kewarisan perdata Barat, syarat-syarat sebagai ahli waris adalah memiliki hubungan darah atau hubungan perkawinan dan masih hidup saat pewaris meninggal.[5]
Seseorang tidak dapat menjadi ahli waris apabila tidak memenuhi syarat-syarat tersebut. Ia pun terhalang menjadi ahli waris apabila membunuh, mencoba membunuh, menganiaya berat pewaris, atau memfitnah pewaris telah melakukan kejahatan yang diancam dengan hukuman 5 tahun penjara atau lebih berat.[6]
Istri kedua pewaris yang menikah dengan orang lain setelah pewaris meninggal dunia, tidak menjadi alasan hilangnya hak waris para ahli waris. Dengan demikian, meskipun istri kedua pewaris saat ini telah menikah lagi dan putus hubungan dengan ketiga anak pewaris dengan istri pertama, tidak menghilangkan haknya sebagai ahli waris.
Harta Warisan
Besaran bagian warisan ahli waris ditentukan menurut hukum kewarisan sesuai agama pewaris. Jika pewaris beragama Islam, maka menggunakan hukum kewarisan Islam. Bagian warisan untuk istri dan tiga anak diatur dalam Q.S. An-Nisa ayat 11 dan 12, sebagaimana ditentukan dalam Pasal 176 dan 180 KHI.
Jika pewaris beragama selain Islam, maka menggunakan hukum kewarisan perdata Barat. Dalam hal ini, Pasal 852 dan 852a KUH Perdata mengatur besar bagian warisan untuk para ahli waris tersebut.
Kemudian, harta yang dibagikan kepada para ahli waris atau yang disebut dengan harta warisan, merupakan harta pribadi pewaris. Oleh karena itu, penting untuk melakukan identifikasi harta pewaris, mana yang termasuk harta pribadi dan mana yang termasuk harta bersama (untuk pewaris yang memiliki suami/istri).
harta bersama sebagai harta benda yang diperoleh dalam masa perkawinan seperti gaji;
harta bawaan yang dimiliki sebelum perkawinan; dan
harta masing-masing yang diperoleh dalam masa perkawinan seperti warisan dan hadiah.
Dari ketiga macam harta dalam perkawinan tersebut, yang termasuk harta warisan adalah harta bawaan, harta masing-masing yang diperoleh dalam perkawinan, dan separuh dari harta bersama.[8]
Benda tidak bergerak yang dimiliki pewaris sejak sebelum perkawinan dengan istri kedua adalah termasuk harta bawaan. Benda ini merupakan harta warisan karena merupakan harta pribadi pewaris. Oleh karena itu, para ahli waris yang telah disebut dalam penetapan pengadilan memiliki hak waris atas benda tersebut.
Menjual Harta Waris Tanpa Izin Istri Kedua
Dalam melakukan perbuatan hukum jual beli, harus memenuhi syarat-syarat jual beli. Salah satunya adalah harus jelas kepemilikan atas objek yang dijual.
Khusus untuk benda tidak bergerak berupa tanah, maka sebelum dijual, tanah warisan harus dilakukan proses peralihan hak karena pewarisan terlebih dulu. Adanya pewarisan berarti terjadi perubahan data yuridis berupa peralihan hak dari pewaris kepada ahli waris.
Permohonan pendaftaran peralihan hak atas tanah ini harus menyertakan surat tanda bukti sebagai ahli waris, salah satunya dapat berupa penetapan pengadilan.[9] Setelah itu, baru dilakukan peralihan hak karena jual beli yang pendaftarannya dibuktikan dengan akta jual beli yang dibuat oleh PPAT.[10]
Kemudian, patut diperhatikan bahwa pada prinsipnya, harta warisan merupakan milik semua ahli waris.[11]Penjualan tanpa persetujuan ahli waris lainnya tidak dapat dibenarkan.[12] Ahli waris yang tidak diminta persetujuan atau tidak menyetujui penjualan tersebut, dapat menggugat para ahli waris lain atas kerugian yang dialaminya.[13]
Dengan demikian, benda tidak bergerak yang dimiliki oleh pewaris sebelum perkawinan dengan istri kedua merupakan harta warisan. Apabila ingin dijual, harus disetujui oleh seluruh ahli waris, termasuk istri kedua, sebagaimana telah ditetapkan dalam penetapan pengadilan.
Perkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwibahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di sini.