Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Aturan Terkait Sepeda
Kendaraan tidak bermotor adalah kendaraan yang digerakkan oleh tenaga manusia dan/atau hewan.
[1]
Setiap kendaraan tidak bermotor yang dioperasikan di jalan wajib memenuhi persyaratan keselamatan, meliputi persyaratan teknis dan persyaratan tata cara memuat barang.
[2]
Persyaratan teknis tersebut sekurang-kurangnya meliputi:
[3]konstruksi;
sistem kemudi;
sistem roda;
sistem rem;
lampu dan pemantul cahaya; dan
alat peringatan dengan bunyi.
Sedangkan persyaratan tata cara memuat barang sekurang-kurangnya meliputi dimensi dan berat.
[4]
Lajur Khusus Sepeda
Di sisi lain, pemerintah harus memberikan kemudahan berlalu lintas bagi pesepeda.
[5]
Setiap jalan yang digunakan untuk lalu lintas umum wajib dilengkapi dengan perlengkapan jalan, salah satunya berupa fasilitas untuk sepeda.
[6]
Lajur sepeda juga diakui sebagai salah satu fasilitas pendukung penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan.
[7]
Patut Anda perhatikan, penyediaan fasilitas pendukung ini diselenggarakan oleh:
[8]Pemerintah untuk jalan nasional;
Pemerintah provinsi untuk jalan provinsi;
Pemerintah kabupaten untuk jalan kabupaten dan jalan desa;
Pemerintah kota untuk jalan kota; dan
Badan usaha jalan tol untuk jalan tol.
Penyediaan Lajur Sepeda di Jakarta
Pada dasarnya, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengutamakan keselamatan pejalan kaki dan pesepeda.
[9]
Dalam hal seseorang mengemudikan kendaraan bermotor tidak mengutamakan keselamatan pejalan kaki atau pesepeda, ia dapat dikenai pidana kurungan maksimal dua bulan atau denda maksimal Rp500 ribu.
[10]
Namun harus diingat, pengendara kendaraan tidak bermotor juga dilarang menggunakan jalur jalan kendaraan bermotor jika telah disediakan jalur jalan khusus bagi kendaraan tidak bermotor.
[11]
Penyediaan lajur sepeda dilaksanakan pada badan jalan, terpisah dari kendaraan bermotor dengan dilengkapi marka jalan, rambu lalu lintas, dan perlengkapan jalan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
[12]
Selain pada badan jalan, penyediaan lajur sepeda dapat dilaksanakan pada trotoar,
dengan tetap mengutamakan keselamatan dan keamanan pejalan kaki sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
[13]
Adapun lajur sepeda di Jakarta berlokasi pada ruas jalan:
[14]Jl. Medan Merdeka Selatan;
Jl. M.H. Thamrin;
Jl. Imam Bonjol;
Jl. Pangeran Diponegoro;
Jl. Salemba Raya;
Jl. Proklamasi;
Jl. Penataran;
Jl. Pramuka;
Jl. Pemuda;
Jl. Jenderal Sudirman;
Jl. Sisingamangaraja;
Jl. Panglima Polim;
Jl. RS. Fatmawati Raya;
Jl. Tomang Raya;
Jl. Kyai Caringin;
Jl. Cideng Timur;
Jl. Cideng Barat;
Jl. Kebon Sirih;
Jl. Fachrudin;
Jl. Matraman Raya;
Jl. Jatinegara Barat; dan
Jl. Jatinegara Timur.
Apabila di jalan yang Anda maksud telah tersedia lajur khusus sepeda, namun pesepeda dengan sengaja menggunakan lajur jalan kendaraan bermotor, yang bersangkutan dapat dipidana kurungan maksimal 15 hari atau denda maksimal Rp100 ribu.
[15]
Tujuannya, untuk meminimalisasi pelanggaran di lajur sepeda yang malah digunakan oleh kendaraan bermotor (hal. 3).
Menjawab pertanyaan Anda, kewajiban bersepeda di lajur sepeda dan sanksinya hanya berlaku apabila telah tersedia lajur khusus sepeda pada suatu ruas jalan.
Akan tetapi, kami sarankan mereka yang bersepeda tetap harus berhati-hati dan menjaga keselamatan diri sendiri, serta pengendara lainnya yang melintas.
Pengendara sepeda sebaiknya tetap berada pada lajur kiri jalan, mengingat lajur sebelah kanan diperuntukkan bagi kendaraan-kendaraan dengan kecepatan lebih tinggi, akan membelok kanan, mengubah arah, atau mendahului kendaraan lain.
[16]
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat
Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan
Konsultan Mitra Justika.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
[2] Pasal 61 ayat (1) UU 22/2009
[3] Pasal 61 ayat (2) UU 22/2009
[4] Pasal 61 ayat (3) UU 22/2009
[5] Pasal 62 ayat (1) UU 22/2009
[6] Pasal 25 ayat (1) huruf g UU 22/2009
[7] Pasal 45 ayat (1) huruf b UU 22/2009
[8] Pasal 45 ayat (2) UU 22/2009
[9] Pasal 106 ayat (2) UU 22/2009
[10] Pasal 284 UU 22/2009
[11] Pasal 122 ayat (1) huruf c UU 22/2009
[12] Pasal 1 ayat (1) Pergub DKI 128/2019
[13] Pasal 1 ayat (2) Pergub DKI 128/2019
[14] Pasal 1 ayat (3) Pergub DKI 128/2019
[15] Pasal 299 UU 22/2009
[16] Pasal 108 ayat (3) dan (4) UU 22/2009