Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Bersepeda di Lajur Kendaraan Bermotor Bisa Dipidana

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Bersepeda di Lajur Kendaraan Bermotor Bisa Dipidana

Bersepeda di Lajur Kendaraan Bermotor Bisa Dipidana
Bernadetha Aurelia Oktavira, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Bersepeda di Lajur Kendaraan Bermotor Bisa Dipidana

PERTANYAAN

Malam hari saat mengendarai motor menuju perjalanan pulang ke daerah Jakarta Barat, saya hendak mendahului mobil di depan. Saya kaget bukan main karena dalam keadaan gelap, di depan ada rombongan asik bersepeda di tengah jalan. Untungnya saya bisa mengendalikan motor dan tidak terjadi kecelakaan. Apakah dibenarkan pesepeda yang demikian? Saya tahu memang sekarang lagi trend orang-orang naik sepeda, tapi ya masa dibiarkan melanggar hukum?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Aturan mengenai sepeda dan lajur sepeda dapat kita lihat dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
     
    Lebih lanjut, untuk DKI Jakarta sendiri telah diterbitkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 128 Tahun 2019 tentang Penyediaan Lajur Sepeda, yang menguraikan penyediaan lajur sepeda di beberapa titik lokasi jalan.
     
    Apabila telah tersedia lajur khusus sepeda, tetapi pesepeda dengan sengaja menggunakan lajur jalan kendaraan bermotor, ia bisa dipidana kurungan maksimal 15 hari atau denda maksimal Rp100 ribu.
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Aturan Terkait Sepeda
    Sebagaimana disarikan dari artikel Hukumnya Mengendarai Sepeda dengan Ditarik Mobil di Jalanan, sepeda dikategorikan sebagai kendaraan tidak bermotor.
     
    Kendaraan tidak bermotor adalah kendaraan yang digerakkan oleh tenaga manusia dan/atau hewan.[1]
     
    Setiap kendaraan tidak bermotor yang dioperasikan di jalan wajib memenuhi persyaratan keselamatan, meliputi persyaratan teknis dan persyaratan tata cara memuat barang.[2]
     
    Persyaratan teknis tersebut sekurang-kurangnya meliputi:[3]
    1. konstruksi;
    2. sistem kemudi;
    3. sistem roda;
    4. sistem rem;
    5. lampu dan pemantul cahaya; dan
    6. alat peringatan dengan bunyi.
     
    Sedangkan persyaratan tata cara memuat barang sekurang-kurangnya meliputi dimensi dan berat.[4]
     
    Lajur Khusus Sepeda
    Di sisi lain, pemerintah harus memberikan kemudahan berlalu lintas bagi pesepeda.[5]
     
    Setiap jalan yang digunakan untuk lalu lintas umum wajib dilengkapi dengan perlengkapan jalan, salah satunya berupa fasilitas untuk sepeda.[6]
     
    Lajur sepeda juga diakui sebagai salah satu fasilitas pendukung penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan.[7]
     
    Patut Anda perhatikan, penyediaan fasilitas pendukung ini diselenggarakan oleh:[8]
    1. Pemerintah untuk jalan nasional;
    2. Pemerintah provinsi untuk jalan provinsi;
    3. Pemerintah kabupaten untuk jalan kabupaten dan jalan desa;
    4. Pemerintah kota untuk jalan kota; dan
    5. Badan usaha jalan tol untuk jalan tol.
     
    Penyediaan Lajur Sepeda di Jakarta
    Pada dasarnya, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengutamakan keselamatan pejalan kaki dan pesepeda.[9]
     
    Dalam hal seseorang mengemudikan kendaraan bermotor tidak mengutamakan keselamatan pejalan kaki atau pesepeda, ia dapat dikenai pidana kurungan maksimal dua bulan atau denda maksimal Rp500 ribu.[10]
     
    Namun harus diingat, pengendara kendaraan tidak bermotor juga dilarang menggunakan jalur jalan kendaraan bermotor jika telah disediakan jalur jalan khusus bagi kendaraan tidak bermotor.[11]
     
    Di Jakarta, penyediaan lajur sepeda telah diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 128 Tahun 2019 tentang Penyediaan Lajur Sepeda (“Pergub DKI 128/2019”).
     
    Penyediaan lajur sepeda dilaksanakan pada badan jalan, terpisah dari kendaraan bermotor dengan dilengkapi marka jalan, rambu lalu lintas, dan perlengkapan jalan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.[12]
     
    Selain pada badan jalan, penyediaan lajur sepeda dapat dilaksanakan pada trotoar,
    dengan tetap mengutamakan keselamatan dan keamanan pejalan kaki sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.[13]
     
    Adapun lajur sepeda di Jakarta berlokasi pada ruas jalan:[14]
    1. Jl. Medan Merdeka Selatan;
    2. Jl. M.H. Thamrin;
    3. Jl. Imam Bonjol;
    4. Jl. Pangeran Diponegoro;
    5. Jl. Salemba Raya;
    6. Jl. Proklamasi;
    7. Jl. Penataran;
    8. Jl. Pramuka;
    9. Jl. Pemuda;
    10. Jl. Jenderal Sudirman;
    11. Jl. Sisingamangaraja;
    12. Jl. Panglima Polim;
    13. Jl. RS. Fatmawati Raya;
    14. Jl. Tomang Raya;
    15. Jl. Kyai Caringin;
    16. Jl. Cideng Timur;
    17. Jl. Cideng Barat;
    18. Jl. Kebon Sirih;
    19. Jl. Fachrudin;
    20. Jl. Matraman Raya;
    21. Jl. Jatinegara Barat; dan
    22. Jl. Jatinegara Timur.
     
    Apabila di jalan yang Anda maksud telah tersedia lajur khusus sepeda, namun pesepeda dengan sengaja menggunakan lajur jalan kendaraan bermotor, yang bersangkutan dapat dipidana kurungan maksimal 15 hari atau denda maksimal Rp100 ribu.[15]
     
    Dalam artikel berita Ingat! Aturan Jalur Sepeda di Jakarta Mulai Berlaku, Kepala Bidang Operasional Dinas Perhubungan DKI Jakarta Maruli Sijabat mengharapkan pengguna sepeda menggunakan lajur sepeda.
     
    Tujuannya, untuk meminimalisasi pelanggaran di lajur sepeda yang malah digunakan oleh kendaraan bermotor (hal. 3).
     
    Menjawab pertanyaan Anda, kewajiban bersepeda di lajur sepeda dan sanksinya hanya berlaku apabila telah tersedia lajur khusus sepeda pada suatu ruas jalan.
     
    Akan tetapi, kami sarankan mereka yang bersepeda tetap harus berhati-hati dan menjaga keselamatan diri sendiri, serta pengendara lainnya yang melintas.
     
    Pengendara sepeda sebaiknya tetap berada pada lajur kiri jalan, mengingat lajur sebelah kanan diperuntukkan bagi kendaraan-kendaraan dengan kecepatan lebih tinggi, akan membelok kanan, mengubah arah, atau mendahului kendaraan lain.[16]
     
    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar Hukum:
    1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
     

    [1] Pasal 1 angka 9 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (“UU 22/2009”)
    [2] Pasal 61 ayat (1) UU 22/2009
    [3] Pasal 61 ayat (2) UU 22/2009
    [4] Pasal 61 ayat (3) UU 22/2009
    [5] Pasal 62 ayat (1) UU 22/2009
    [6] Pasal 25 ayat (1) huruf g UU 22/2009
    [7] Pasal 45 ayat (1) huruf b UU 22/2009
    [8] Pasal 45 ayat (2) UU 22/2009
    [9] Pasal 106 ayat (2) UU 22/2009
    [10] Pasal 284 UU 22/2009
    [11] Pasal 122 ayat (1) huruf c UU 22/2009
    [12] Pasal 1 ayat (1) Pergub DKI 128/2019
    [13] Pasal 1 ayat (2) Pergub DKI 128/2019
    [14] Pasal 1 ayat (3) Pergub DKI 128/2019
    [15] Pasal 299 UU 22/2009
    [16] Pasal 108 ayat (3) dan (4) UU 22/2009

    Tags

    sepeda
    hukumonline

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Mengurus Akta Cerai yang Hilang

    19 Mei 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!