Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran kedua dari dengan judul Biaya-Biaya yang Dikeluarkan dalam Proses Cerai yang pertama kali dipublikasikan pada 28 Februari 2019 dan dimutakhirkan pertama kali pada Senin, 15 November 2021.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
klinik Terkait:
Sebagai informasi, saat mengurus perceraian ada biaya perceraian yang perlu dibayarkan. Dalam prosesnya, cerai dapat dilakukan sendiri atau dengan bantuan advokat (pengacara). Terkait biaya, perlu diketahui bahwa biaya perceraian akan dibebankan kepada penggugat. Dalam kasus ini, biaya perceraian akan dibebankan kepada suami yang hendak menceraikan istrinya.
Biaya perceraian dikenal dengan panjar biaya perkara, besaran angkanya berbeda-beda, sesuai lokasi dan waktunya.
Biaya Advokat
Sebagian orang menggunakan jasa advokat karena alasan waktu dan praktis. Kehadiran advokat dapat dikategorikan sebagai salah satu cara mengurus surat cerai tanpa sidang. Semua hal akan diwakilkan kepada advokat sebagai kuasa hukum.
Lalu, berapa biaya pengacara perceraian yang dibutuhkan? Pada dasarnya, tidak ada standar baku untuk biaya perceraian. Pasal 21 UU Advokatmenerangkan bahwa advokat berhak menerima honor atas jasa yang diberikan.[1] Akan tetapi, tidak ada “harga” pasti mengenai honor seorang advokat, jumlah ditentukan berdasarkan persetujuan kedua belah pihak.[2]
berita Terkait:
Umumnya, pengacara/advokat menawarkan biaya perceraian dengan dua skema pembayaran, yaitu secara lump sum (pembayaran tunai) atau hourly-basis (dihitung per jam). Klien tinggal menentukan skema mana yang cocok dengan kemampuan dan kebutuhannya.
Selain itu, gambaran mengenai fee advokat dapat dilihat dalam buku Advokat Indonesia Mencari Legitimasi yang menerangkan bahwa sebuah kantor hukum di Jakarta menetapkan komponen biaya jasa hukum untuk kasus perceraian sebagai berikut (hal. 315):
- honorarium advokat;
- biaya transport;
- biaya akomodasi;
- biaya perkara;
- biaya sidang; dan
- biaya kemenangan perkara (success fee) yang besarnya antara 5-20%.
Baca juga: Gaji Pengacara dan Acuan Menentukan Nominalnya.
Panjar Biaya Perkara
Biaya perceraian tanpa pengacara tentu lebih ringan. Sebab, biaya mengurus perceraian sendiri yang perlu dibayarkan hanyalah panjar biaya perkara di pengadilan.
Besaran panjar biaya perkara bergantung pada pengadilan mana Anda akan mengajukan perceraian tersebut. Contohnya, apabila Anda beragama Islam, maka Anda mengajukan cerai talak kepada Pengadilan Agama yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Termohon (dalam hal ini istri) sebagaimana disebut dalam Pasal 66 ayat (1) dan (2) UU 7/1989.
Mengingat kebanyakan akad nikah di kediaman mempelai wanita, kami asumsikan kediaman istri Anda berada di Bogor. Sehubungan dengan itu, permohonan cerai talak harus diajukan ke Pengadilan Agama Bogor.
Berikut biaya perceraian atau panjar biaya perkara terbaru Pengadilan Agama Bogor berdasarkan SK Ketua PA Bogor No. W10-A18/53/HK.05/I/2023 tanggal 3 Januari 2023.
Panjar Biaya Perkara Cerai Talak | |||
No. | Komponen | Satuan | Total |
1 | Pendaftaran | Rp30,000 | Rp 30,000 |
2 | Redaksi | Rp10,000 | Rp10,000 |
3 | Relaas Pertama kepada Pemohon | Rp10,000 | Rp10,000 |
4 | Relaas Pertama kepada Termohon | Rp10,000 | Rp10,000 |
5 | Relaas Pemberitahuan Putusan kepada Pemohon | Rp10,000 | Rp10,000 |
6 | Relaas Pemberitahuan Putusan kepada Termohon | Rp10,000 | Rp10,000 |
7 | Biaya Proses | Rp50,000 | Rp50,000 |
8 | Biaya Panggilan Pemohon (2 kali) | Rp150,000 | Rp300,000 |
9 | Biaya Panggilan Termohon (2 kali) | Rp150,000 | Rp300,000 |
10 | Pemberitahuan kepada Termohon | Rp150,000 | Rp150,000 |
11 | Panggilan Ikrar (2 kali) | Rp150,000 | Rp300,000 |
12 | Meterai | Rp10,000 | Rp10,000 |
Total | Rp1.190,000 |
Baca juga: Cerai Karena Gugatan dan Cerai Karena Talak
Kemudian, apabila Anda beragama selain Islam, gugatan cerai diajukan ke Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman tergugat atau istri. Perlu diketahui, panjar biaya perkara perceraian Pengadilan Negeri dapat berbeda dengan yang dikenakan di Pengadilan Agama.
Berdasarkan SK Ketua PN Bogor 77/2021, biaya perceraian di pengadilan negeri adalah sebagai berikut.
Panjar Biaya Perkara Gugatan | |||
No. | Komponen | Satuan | Total |
1 | Pendaftaran | Rp30,000 | Rp30,000 |
2 | Biaya proses | Rp100,000 | Rp100,000 |
3 | Biaya redaksi | Rp10,000 | Rp10,000 |
4 | Meterai | Rp10,000 | Rp10,000 |
5 | Panggilan kepada penggugat melalui email sebanyak 3 kali | - | - |
6 | Panggilan pertama kepada penggugat | Rp10,000 | Rp10,000 |
7 | Panggilan kepada tergugat sebanyak 4 kali | Rp125,000 | Rp500,000 |
8 | PNBP Panggilan pertama kepada tergugat | Rp10,000 | Rp10,000 |
9 | Biaya sumpah sebanyak 4 kali | Rp10,000 | Rp40,000 |
10 | Pemberitahuan putusan kepada penggugat | - | - |
11 | PNBP pemberitahuan putusan kepada penggugat | Rp10,000 | Rp10,000 |
12 | Pemberitahuan putusan kepada tergugat | Rp125,000 | Rp125,000 |
13 | PNBP pemberitahuan putusan kepada tergugat | Rp10,000 | Rp10,000 |
14 | Pemberitahuan pencabutan perkara pada tergugat | Rp125,000 | Rp125,000 |
15 | PNBP permohonan pencabutan perkara | Rp10,000 | Rp10,000 |
Total | Rp990.000 |
Biaya Pencatatan Perceraian
Sesudah memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, perceraian itu harus dicatatkan di Catatan Sipil. Panitera pengadilan atau pejabat pengadilan yang ditunjuk berkewajiban untuk mengirimkan satu helai salinan putusan pengadilan kepada pegawai pencatat di tempat perceraian itu terjadi, dan pegawai pencatat akan mendaftarkan putusan perceraian dalam sebuah daftar yang diperuntukkan untuk itu.[3]
Pencatatan perceraian di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:[4]
- salinan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
- kutipan akta perkawinan;
- kartu keluarga (KK); dan
- KTP-el.
Pencatatan ini dilakukan dalam register Pencatatan Sipil pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota atau Unit Pelaksana Teknis Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.[5] Kemudian, setelah melalui tahapan demi tahapan pencatatan sipil, kemudian diterbitkanlah Kutipan Akta Perceraian sebagai dokumen kependudukan.[6]
Penerbitan Kutipan Akta Perceraian yang merupakan kelanjutan dari proses pencatatan perceraian ini tidak dipungut biaya dan tidak masuk dalam daftar biaya perceraian yang perlu dibayarkan. Hal ini ditegaskan pula dalam Pasal 79A UU 24/2013 yang menerangkan bahwa pengurusan dan penerbitan dokumen kependudukan tidak dipungut biaya.
Baca juga: Adakah Biaya Pengurusan Akta Cerai?
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan;
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama dan diubah untuk kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama;
- Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat;
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan;
- Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan;
- Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil;
- Surat Keputusan Ketua Pengadilan Agama Bogor Nomor W10-A18/53/HK.05/I/2023 tentang Panjar Biaya Perkara Pada Pengadilan Agama Bogor;
- Surat Keputusan Ketua Pengadilan Negeri Bogor Nomor 77 Tahun 2021 Tentang Biaya Perkara Perdata Pada Pengadilan Negeri Bogor Kelas I B.
Referensi:
Binziad Kadafi. Advokat Indonesia Mencari Legitimasi. Jakarta: Pusat Studi Hukum& Kebijakan Indonesia, 2001.
[1] Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (“UU Advokat”)
[2] Pasal 21 ayat (2) UU Advokat
[3] Pasal 35 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan jo. Pasal 42 ayat (1) huruf a Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil (“Perpres 96/2018”)
[4] Pasal 42 ayat (1) Perpres 96/2018
[5] Lihat Pasal 1 angka 2 Perpres 96/2018
[6] Pasal 63 Perpres 96/2018