Bisakah pemerintah desa melakukan pemanfaatan aset desa dengan model skema Build Operate Transfer (BOT)? apa ada dasar hukum terkait pemerintah desa melakukan ini pada asetnya? Terima kasih.
Kemudian mengenai apakah aset desa dapat dimanfaatkan dengan menggunakan skema BOT/BGS, hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa. Dalam peraturan tersebut diatur bahwa aset desa dapat dimanfaatkan pihak lain salah satunya dengan cara Bangun Guna Serah (BGS) atau Build Operate Transfer (BOT).
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
Kemudian mengenai apakah aset desa dapat dimanfaatkan dengan menggunakan skema BOT/BGS, hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa. Dalam peraturan tersebut diatur bahwa aset desa dapat dimanfaatkan pihak lain salah satunya dengan cara Bangun Guna Serah (BGS) atau Build Operate Transfer (BOT).
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
BGS adalah pemanfaatan barang milik daerah berupa tanah oleh pihak lain dengan cara mendirikan bangunan dan/atau sarana berikut fasilitasnya, kemudian didayagunakan oleh pihak lain tersebut dalam jangka waktu tertentu yang telah disepakati, untuk selanjutnya diserahkan kembali tanah beserta bangunan dan/atau sarana berikut fasilitasnya setelah berakhirnya jangka waktu.[1]
Sedangkan Bangun Serah Guna (“BSG”) adalah pemanfaatan barang milik daerah berupa tanah oleh pihak lain dengan cara mendirikan bangunan dan/atau sarana berikut fasilitasnya, dan setelah selesai pembangunannya diserahkan untuk didayagunakan oleh pihak lain tersebut dalam jangka waktu tertentu yang disepakati.[2]
BGS/BSG barang milik daerah dilaksanakan dengan pertimbangan:[3]
Pengguna Barang memerlukan bangunan dan fasilitas bagi penyelenggaraan pemerintahan daerah untuk kepentingan pelayanan umum dalam rangka penyelenggaraan tugas dan fungsi; dan
tidak tersedia atau tidak cukup tersedia dana dalam APBD untuk penyediaan bangunan dan fasilitas tersebut.
Jangka waktu BGS/BSG paling lama 30 (tiga puluh) tahun sejak perjanjian ditandatangani. Jangka waktu BGS/BSG 30 tahun itu hanya berlaku untuk 1 (satu) kali perjanjian dan tidak dapat dilakukan perpanjangan.[4]
Pihak-Pihak dalam BGS/BSG
Pihak yang dapat melakukan BGS/BSG adalah Pengelola Barang.[5] Pengelola Barangadalah pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab melakukan koordinasi pengelolaan barang milik daerah.[6]
Pihak yang dapat menjadi mitra BGS/BSG meliputi:[7]
barang milik daerah berupa tanah yang berada pada Pengelola Barang; atau
barang milik daerah berupa tanah yang berada pada Pengguna Barang.
Pengguna barang adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan barang milik daerah.[9]
Sarana dan Fasilitas Hasil BGS/BSG
Gedung, bangunan, sarana, dan fasilitasnya yang diadakan oleh mitra BGS/BSG merupakan hasil BGS/BSG. Sarana dan fasilitas hasil BGS/BSG, antara lain:[10]
Aset Desa adalah barang milik Desa yang berasal dari kekayaan asli desa, dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa atau perolehan hak lainnya yang sah.[11]
Aset Desa dapat berupa tanah kas desa, tanah ulayat, pasar desa, pasar hewan, tambatan perahu, bangunan desa, pelelangan ikan, pelelangan hasil pertanian, hutan milik desa, mata air milik desa, pemandian umum, dan aset lainnya milik desa.[12]
Pemanfaatan aset desa, dapat dilaksanakan sepanjang tidak dipergunakan langsung untuk menunjang penyelenggaraan Pemerintahan Desa. Bentuk pemanfaatan aset Desa yang ditetapkan dalam Peraturan Desa dapat berupa:[13]
sewa,
pinjam pakai;
kerjasama pemanfaatan; dan
bangun guna serah atau bangun serah guna.
Jadi menjawab pertanyaan Anda, aset desa dapat dimanfaatkan pihak lain salah satunya adalah dengan cara Bangun Guna Serah (BGS) atau Build Operate Transfer (BOT).
Pemanfaatan Aset Desa Dengan Bangun Guna Serah (BGS) atau Bangun Serah Guna (BSG)
Bangun guna serah (BGS) atau bangun serah guna (BSG) tersebut berupa tanah dengan pihak lain dilaksanakan dengan pertimbangan:[14]
Pemerintah Desa memerlukan bangunan dan fasilitas bagi penyelenggaraan pemerintahan desa;
tidak tersedia dana dalam APBDesa untuk penyediaan bangunan dan fasilitas tersebut.
Pihak lain selama jangka waktu pengoperasian memiliki kewajiban, antara lain:[15]
membayar kontribusi ke rekening kas Desa setiap tahun, besarannya ditetapkan berdasarkan hasil perhitungan tim yang dibentuk oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.[16]
memelihara objek bangun guna serah atau bangun serah guna.
Pihak lain yang memanfaatkan aset desa dengan cara BGS atau BSG dilarang menjaminkan, menggadaikan, atau memindahtangankan tanah yang menjadi objek bangun guna serah atau bangun serah guna. Selain itu pihak lain terebut wajib menanggung biaya yang berkenaan dengan persiapan dan pelaksanaan penyusunan surat perjanjian, dan konsultan pelaksana.[17]