Apakah benar menebang kayu di hutan dekat rumah dipidana meskipun dalam jumlah sedikit? Saya pernah melihat di tv ada nenek-nenek yang dipidana karena menyimpan kayu hasil tebangan kayu di hutan belakang rumahnya. Mohon penjelasannya apa dasar hukumnya.
Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Bisakah Dihukum Jika Menebang Kayu Hutan di Dekat Rumah? yang dibuat oleh Sovia Hasanah, S.H. dan pertama kali dipublikasikan 09 November 2016.
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya Terjangkau
Mulai DariRp. 149.000
Seluruh informasi hukum dalam Klinik Hukumonline disediakan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Silakan mempelajari Pernyataan Penyangkalan untuk informasi selengkapnya. Untuk memperoleh nasihat hukum yang sesuai dengan kasus Anda, silakan berkonsultasi langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
Peraturan Penebangan Pohon
Untuk menjawab pertanyaan Anda, kami akan berpedoman pada ketentuan yang terdapat dalam UU Kehutanan dan UU P3H beserta perubahannya. Namun, sebelum menjawab pokok permasalahan Anda, kami akan menerangkan terlebih dahulu mengenai hutan dan pemanfaatan hasil hutan.
Menurut Pasal 1 angka 2 UU Kehutanan, hutan adalah suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumber daya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungannya, yang satu dengan lainnya tidak dapat dipisahkan.
Berkaitan dengan kegiatan penebangan pohon, maka hal tersebut merupakan pemanfaatan hasil hutan kayu. Hal ini dapat ditemukan dalam Pasal 37 angka 1 Perppu Cipta Kerjayang mengubah Pasal 1 angka 10 UU P3H, yang menerangkan sebagai berikut:
Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu adalah kegiatan untuk memanfaatkan dan mengusahakan hasil hutan berupa kayu melalui kegiatan penebangan, permudaan, pengolahan dan pemasaran dengan tidak merusak lingkungan dan tidak mengurangi fungsi pokoknya.
Kemudian dalam Pasal 36 angka 6 Perppu Cipta Kerja yang mengubah Pasal 28 ayat (1) UU Kehutanan, diterangkan bahwa pemanfaatan hasil hutan kayu merupakan pemanfaatan hutan produksi bersamaan dengan pemanfaatan hasil hutan bukan kayu, pemanfaatan kawasan, pemanfaatan jasa lingkungan, serta pemungutan hasil hutan kayu dan bukan kayu.
Pemanfaatan hutan produksi ini bisa dilakukan setelah mendapat perizinan berusaha dari pemerintah pusat[1] yang diberikan kepada:[2]
perseorangan;
koperasi;
badan usaha milik negara;
badan usaha milik daerah; atau
badan usaha milik swasta.
Pasal Penebangan Pohon Tanpa Izin
Lantas, apa pasal penebangan pohon tanpa izin? Berkaitan dengan larangan penebangan pohon pada dasarnya dapat merujuk pada ketentuan Pasal 37 angka 3 Perppu Cipta Kerja yang mengubah Pasal 12 huruf a, b, dan c UU P3H, yang menyatakan bahwa setiap orang dilarang:
melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan yang tidak sesuai dengan perizinan berusaha terkait pemanfaatan hutan;
melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa memiliki perizinan berusaha dari pemerintah pusat;
melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan secara tidak sah.
Adapun, penebangan pohon dalam kawasan hutan secara tidak sah sebagaimana dimaksud di atas, merupakan penebangan pohon yang dilakukan dalam kawasan hutan dengan radius atau jarak sampai dengan:[3]
500 meter dari tepi waduk atau danau;
200 meter dari tepi mata air dan kiri kanan sungai di daerah rawa;
100 meter dari kiri kanan tepi sungai;
50 meter dari kiri kanan tepi anak sungai;
2 kali kedalaman jurang dari tepi jurang; dan/atau
130 kali selisih pasang tertinggi dan pasang terendah dari tepi pantai.
Sanksi pidana terhadap pihak yang melanggar larangan di atas adalah pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp500 juta dan paling banyak Rp2,5 miliar.[4]
Akan tetapi, jika tindakan ini dilakukan oleh orang perseorangan yang bertempat tinggal di dalam dan/atau di sekitar kawasan hutan kurang dari 5 tahun dan tidak terus menerus, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 bulan dan paling lama 2 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp500 ribu dan paling banyak Rp500 juta.[5]
Kemudian, untuk orang perseorangan yang bertempat tinggal di dalam dan/atau di sekitar kawasan hutan paling singkat 5 tahun secara terus menerus yang melakukan penebangan hutan, maka dikenai sanksi administratif.[6] Namun, pengenaan sanksi administratif ini dikecualikan terhadap:[7]
orang perseorangan atau kelompok masyarakat yang bertempat tinggal di dalam dan/atau di sekitar kawasan hutan paling singkat 5 tahun secara terus menerus dan terdaftar dalam kebijakan penataan kawasan hutan; atau
orang perseorangan yang telah mendapatkan sanksi sosial.
Selain itu, Anda juga menyebutkan bahwa nenek-nenek tersebut menyimpan kayu hasil tebangan itu di belakang rumah. Untuk hal ini, kami sampaikan bahwa pada dasarnya menyimpan hasil hutan yang diketahui atau patut diduga berasal dari kawasan hutan yang diambil atau dipungut secara tidak sah merupakan tindakan yang dilarang Pasal 36 angka 17 Perppu Cipta Kerja yang mengubah Pasal 50 ayat (2) huruf d UU Kehutanan. Sanksi pidana akibat perbuatan tersebut adalah pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp3,5 miliar.[8]
Namun, sama seperti penebangan hutan, dalam hal pelanggaran berupa menyimpan hasil hutan dilakukan oleh perseorangan atau kelompok masyarakat yang bertempat tinggal di dalam dan/atau di sekitar kawasan hutan paling singkat 5 tahun secara terus menerus dikenai sanksi administratif.[9] Adapun, pengenaan sanksi administratif ini dikecualikan terhadap:[10]
orang perseorangan atau kelompok masyarakat yang bertempat tinggal di dalam dan/atau di sekitar kawasan hutan paling singkat 5 tahun secara terus menerus dan terdaftar dalam kebijakan penataan kawasan hutan; atau
orang perseorangan yang telah mendapatkan sanksi sosial atau sanksi adat.
Berdasarkan uraian di atas, penebangan pohon dan tindakan menyimpan hasil hutan dari kawasan hutan tanpa izin merupakan tindak pidana. Namun, terdapat pengecualian terhadap orang perseorangan atau kelompok masyarakat yang bertempat tinggal di dalam hutan. Bagi yang sudah tinggal di hutan lebih dari 5 tahun dan belum terdaftar dalam kebijakan penataan kawasan hutan, maka dikenai sanksi administratif. Sedangkan, untuk yang sudah terdaftar dalam kebijakan penataan kawasan hutan tidak dikenai sanksi apapun.
Jadi menebang kayu atau pohon di hutan belakang rumah tidak selamanya dikenai sanksi pidana. Akan tetapi, bisa juga dikenai sanksi administratif atau bahkan tidak dikenai sanksi sama sekali, jika memenuhi persyaratan yang diatur dalam undang-undang.