Logo hukumonline
KlinikBeritaHukumonline StreamData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag
Keluarga

Bisakah Gugat Harta Gono-Gini Setelah Ada Akta Notaris?

Bisakah Gugat Harta Gono-Gini Setelah Ada Akta Notaris?
Bisakah Gugat Harta Gono-Gini Setelah Ada Akta Notaris?

PERTANYAAN

Setelah cerai saya digugat harta gono-gini, tetapi hasilnya adalah mediasi di notaris. Kemudian 8 bulan setelahnya, mantan istri ajukan lagi gugatan gono-gini dengan alasan mediasi tersebut tidak sah. Apa hal yang menjadi alasan untuk pengadilan agama dapat menerima lagi gugatannya yang kedua dan apakah memang bisa perjanjian notaris tersebut diabaikan?

Daftar Isi

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Seluruh informasi hukum dalam Klinik Hukumonline disediakan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Silakan mempelajari Pernyataan Penyangkalan untuk informasi selengkapnya. Untuk memperoleh nasihat hukum yang sesuai dengan kasus Anda, silakan berkonsultasi langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Bisakah Mengajukan Gugatan Dua Kali di Pengadilan Agama?

    KLINIK TERKAIT

    Perlu diketahui bahwa hukum acara yang berlaku di pengadilan agama adalah hukum acara perdata sebagaimana digunakan pada di lingkungan peradilan umum, kecuali hal-hal yang ditentukan secara khusus dalam UU Peradilan Agama.[1]

    Selanjutnya, kami akan menjelaskan ketentuan yang berkaitan dengan pertanyaan Anda tentang bolehkah mantan istri mengajukan gugatan harta gono-gini kedua kali setelah proses gugatan pertama berakhir mediasi.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya Terjangkau

    Mulai DariRp. 149.000

    Berdasarkan Pasal 124 HIR, penggugat berhak untuk mengajukan kembali gugatannya ke pengadilan setelah membayar biaya perkara, apabila penggugat tidak datang ke pengadilan meski telah dipanggil secara patut atau tidak menyuruh orang untuk mewakilinya datang ke persidangan.

    Kemudian, menurut M. Yahya Harahap, gugatan diajukan kembali karena adanya putusan pengguguran berdasarkan alasan formil, putusan pengguguran dijatuhkan secara sederhana, dan putusan pengguguran diberitahukan kepada penggugat. Putusan pengguguran berdasarkan alasan formil dilakukan sebelum diperiksa pokok perkara atas alasan penggugat tidak hadir tanpa alasan yang sah (unreasonable default). Putusan pengguguran dijatuhkan secara sederhana dilakukan karena tidak hadirnya penggugat dalam sidang secara sederhana (Pasal 176 Rv). Putusan pengguguran tersebut diberitahukan kepada penggugat untuk kepastian hukum (Pasal 276 Rv).[2]

    Dengan alasan ini, gugatan yang diajukan kembali adalah tidak termasuk nebis in idem sehingga gugatan dapat diperiksa oleh pengadilan. Adapun, gugatan disebut nebis in idem apabila gugatan yang sama sudah pernah diajukan sebelumnya dengan kriteria bahwa perkara sudah pernah diputus oleh pengadilan, telah ada putusan yang berkekuatan hukum tetap, objek dan materi yang digugat sama, subjeknya sama, objek yang disengketakan sudah diberi status tertentu oleh putusan pengadilan terdahulu (Pasal 1917 KUH Perdata).[3]

    Dengan demikian, gugatan kedua dapat diterima pengadilan untuk diperiksa jika gugatan yang diajukan belum diputus pengadilan ataupun jika gugatan berbeda dengan yang sebelumnya.

    Bisakah Gugat Harta Gono-Gini Setelah Ada Akta Notaris?

    Mediasi merupakan proses yang wajib ditempuh dalam penyelesaian perkara di pengadilan, baik di lingkungan peradilan agama maupun peradilan umum, kecuali untuk perkara-perkara:[4]

    1. sengketa yang pemeriksaaannya di persidangan ditentukan tenggang waktunya;
    2. sengketa yang pemeriksaannya dilakukan tanpa hadirnya penggugat atau tergugat yang telah dipanggil secara patut;
    3. gugatan balik (rekonvensi) dan masuknya pihak ketiga dalam suatu perkara (intervensi);
    4. sengketa mengenai pencegahan, penolakan, pembatalan dan pengesahan perkawinan;
    5. sengketa yang diajukan ke pengadilan setelah diupayakan penyelesaian di luar pengadilan melalui mediasi tetapi tidak berhasil.

    Apabila dari proses mediasi berhasil mencapai kesepakatan para pihak, mediator akan merumuskan kesepakatan tersebut dalam kesepakatan perdamaian.[5] Dalam rumusan kesepakatan perdamaian tidak boleh memuat unsur-unsur yang:[6]

    1. bertentangan dengan hukum, ketertiban umum, dan/atau kesusilaan;
    2. merugikan pihak ketiga; atau
    3. tidak dapat dilaksanakan.

    Para pihak melalui mediator bersertifikat dapat mengajukan kesepakatan perdamaian tersebut kepada hakim pemeriksa perkara untuk dikuatkan dalam akta perdamaian. Jika para pihak tidak menghendaki kesepakatan tersebut dikuatkan dengan akta perdamaian, kesepakatan perdamaian wajib memuat pencabutan gugatan.[7]

    Mediasi memang pada prinsipnya dilakukan oleh mediator yaitu hakim atau mediator bersertifikat.[8] Namun, jika para pihak melakukan perdamaian di luar pengadilan tanpa mediator bersertifikat, tetap dapat mengajukan kesepakatan perdamaian kepada pengadilan untuk memperoleh akta perdamaian dengan cara mengajukan gugatan.[9]

    Kami kurang mendapatkan informasi, apakah "mediasi di notaris" yang Anda maksud dilakukan sebelum atau sesudah melalui mekanisme mediasi sebagaimana kami jelaskan di atas. Kami asumsikan bahwa dalam kasus ini, para pihak menghadap notaris untuk membuat kesepakatan pembagian harta gono-gini sebelum adanya akta perdamaian yang telah ditetapkan oleh hakim pemeriksa perkara.

    Dalam hal ini, pada prinsipnya, kesepakatan pembagian harta bersama yang dibuat oleh notaris adalah perjanjian atau perikatan yang mengikat para pihak. Suatu perjanjian adalah sah apabila memenuhi syarat sahnya perjanjian yaitu kesepakatan para pihak, cakap hukum, suatu hal tertentu, dan sebab yang halal.[10]

    Adapun, dalam hukum Islam, rukun-rukun perjanjian yang harus dipenuhi adalah al ‘aqidain atau subjek hukum yaitu mukallaf, mahallul ‘aqd atau objek yang dibenarkan oleh syariah, maudhu’ul ‘aqd atau tujuan perikatan yang tidak bertentangan dengan syariah, dan sighat al ‘aqd atau ijab kabul.[11]

    Dengan demikian, apabila kesepakatan pembagian harta bersama yang dibuat di hadapan notaris tersebut terdapat hal-hal yang tidak memenuhi rukun dan syarat perjanjian, maka dapat diajukan pembatalan.

    Perkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwibahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di sini.

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;
    2. Herzien Inlandsch Reglement (H.I.R) (S.1941-44);
    3. Reglement op de Rechtsvordering (R.V) S. 1847 – 52);
    4. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama;
    5. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama;
    6. Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama;
    7. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tetnang Prosedur Mediasi di Pengadilan.

    Referensi:

    1. Ahmad Mujahidin. Pembaharuan Hukum Acara Peradilan Agama. Bogor: Ghalia Indonesia, 2012;
    2. Gemala Dewi al. Hukum Perikatan Islam di Indonesia. Jakarta: Badan Penerbit FHUI dan Kencana, 2020;
    3. Yahya Harahap. Hukum Acara Perdata: Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan. Jakarta: Sinar Grafika, 2016.

    [1] Pasal 54 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama.

    [2] M. Yahya Harahap. Hukum Acara Perdata: Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan. Jakarta: Sinar Grafika, 2016, hal. 79-80.

    [3] Ahmad Mujahidin. Pembaharuan Hukum Acara Peradilan Agama. Bogor: Ghalia Indonesia, 2012, hal. 89.

    [4] Pasal 4 ayat (1) dan (2) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tetnang Prosedur Mediasi di Pengadilan (“PERMA 1/2016”).

    [5] Pasal 27 ayat (1) PERMA 1/2016.

    [6] Pasal 27 ayat (2) PERMA 1/2016.

    [7] Pasal 27 ayat (4) dan (5) PERMA 1/2016.

    [8] Pasal 1 angka 1 dan 2 jo. Pasal 13 PERMA 1/2016.

    [9] Pasal 36 ayat (1) PERMA 1/2016.

    [10] Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

    [11] Gemala Dewi et. al. Hukum Perikatan Islam di Indonesia. Jakarta: Badan Penerbit FHUI dan Kencana, 2020, hal. 48-59.

    TAGS