Saya hendak bercerai, persoalannya selama ini saya lebih memilih berkarier dibandingkan mengasuh anak dengan alasan penghasilan suami tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan primer dan sekunder anak. Dengan kondisi tersebut, jika saya menggugat cerai suami, apakah masalah karier dan tidak mengasuh anak secara maksimal selama pernikahan dapat menghilangkan hak asuh saya sebagai ibu? Apa penyebab ibu kehilangan hak asuh anak? Bagaimana hak asuh anak jika istri menggugat cerai? Dapatkah saya menuntut suami untuk tetap memberi nafkah biaya hidup dan kesehatan anak?
Daftar Isi
INTISARI JAWABAN
ULASAN LENGKAP
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Bisakah Kehilangan Hak Asuh Jika Ibu Lebih Memilih Berkarir?yang dibuat oleh Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.dan pertama kali dipublikasikan pada 24 September 2014.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalanselengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
Untuk menjawab pertanyaan Anda, kami asumsikan terlebih dahulu bahwa pernikahan dan perceraian yang Anda maksud dilakukan menurut hukum Islam sehingga kami akan merujuk pada UU Perkawinandan KHI.
Hukumnya Istri Menggugat Cerai Suami
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya Terjangkau
Mulai DariRp. 149.000
Sebelum membahas terkait hak asuh anak, kami akan memaparkan terlebih dahulu mengenai cerai gugat (istri menggugat cerai suami) yang Anda sebutkan dalam pertanyaan.
Pada dasarnya, Anda sebagai istri dapat menggugat cerai suami. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 132 ayat (1) KHI berikut.
Gugatan perceraian diajukan oleh istri atau kuasanya pada Pengadilan Agama, yang daerah hukumnya mewilayahi tempat tinggal penggugat kecuali istri meninggalkan tempat kediaman bersama tanpa izin suami.
Namun, perlu dicatat bahwa gugatan cerai tersebut harus berdasarkan alasan terjadinya perceraian yang diatur menurut hukum yang berlaku. Hal ini karena menurutPasal 39 ayat (2) UU Perkawinan,untuk melakukan perceraian harus ada cukup alasan bahwa di antara suami dan istri tidak lagi dapat hidup rukun sebagai suami istri.
Lebih lanjut, dalam Penjelasan Pasal 39 ayat (2) UU Perkawinan dikatakan bahwa alasan-alasan yang dapat dijadikan dasar perceraian, yaitu:
salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabuk, pemadat, penjudi dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan;
salah satu pihak meninggalkan yang lain selama 2 tahun berturut-turut tanpa izin pihak yang lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain di luar kemauannya;
salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung;
salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan terhadap pihak yang lain;
salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit yang mengakibatkan tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami/istri;
antara suami dan istri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah-tangga.
Lantas, apakah istri yang menggugat cerai suami dapat kehilangan hak asuh anak?
Penyebab Ibu Kehilangan Hak Asuh Anak
Menjawab pertanyaan Anda selanjutnya tentang penyebab ibu kehilangan hak asuh anak, sepanjang penelusuran kami, pengadilan biasanya memberikan hak perwalian dan pemeliharaan anak di bawah umur kepada ibu.
Hal ini sebagaimana Pasal 105 KHI menegaskan bahwa pemeliharaan/pengasuhan anak yang belum berusia 12 tahun adalah hak ibunya. Barulah setelah anak tersebut berusia 12 tahun, maka dia diberikan kebebasan memilih untuk diasuh oleh ayah atau ibunya. Adapun peran ayah dalam hal ini yaitu menanggung segala biaya pemeliharaan/pengasuhan anak.
Di sisi lain, menurut UU Perkawinan, hak asuh anak dalam perceraian menjadi kewajiban suami istri yang telah bercerai. Dalam arti, keduanya tetap wajib memelihara dan mendidik anak-anaknya. Hal ini sebagaimana disebutkan dalam Pasal 41 UU Perkawinan berikut.
Akibat putusnya perkawinan karena perceraian ialah:
baik ibu atau bapak tetap berkewajiban memelihara dan mendidik anak-anaknya, semata-mata berdasarkan kepentingan anak; bilamana ada perselisihan mengenai penguasaan anak-anak, Pengadilan memberi keputusannya;
bapak yang bertanggung jawab atas semua biaya pemeliharaan dan pendidikan yang diperlukan anak itu; bilamana bapak dalam kenyataan tidak dapat memenuhi kewajiban tersebut, Pengadilan dapat menentukan bahwa ibu ikut memikul biaya tersebut;
pengadilan dapat mewajibkan kepada bekas suami untuk memberikan biaya penghidupan dan/atau menentukan sesuatu kewajiban bagi bekas istri.
Berdasarkan uraian tersebut, jelas bahwa adanya perceraian tidak menggugurkan kewajiban suami istri untuk mengasuh dan mendidik anak. Jika meninjau hak asuh anak menurut hukum Islam, maka terkait anak yang belum berusia 12 tahun, KHI mengatur hak asuh anak tersebut jatuh kepada ibunya.
Namun, adakah penyebab ibu kehilangan hak asuh anak?
Menurut Pasal 156 huruf c KHI, apabila pemegang hak asuh anak ternyata tidak dapat menjamin keselamatan jasmani dan rohani anak, meskipun biaya nafkah dan pengasuhan telah dicukupi, maka atas permintaan kerabat yang bersangkutan pengadilan agama dapat memindahkan hak asuh anak kepada kerabat lain yang mempunyai hak asuh juga.
Selanjutnya, menurut Pasal 49 ayat (1) UU Perkawinan, salah seorang atau kedua orang tua dapat dicabut kekuasaannya terhadap seorang anak atau lebih untuk waktu yang tertentu atas permintaan orang tua yang lain, keluarga anak dalam garis lurus ke atas dan saudara kandung yang telah dewasa atau pejabat yang berwenang, dengan keputusan pengadilan dalam hal:
melalaikan kewajibannya terhadap anaknya;
berkelakuan buruk sekali.
Selain itu, disarikan dari artikel Apakah Hak Asuh Anak Bisa Diambil oleh Ayah?, seorang ibu juga bisa kehilangan hak asuh terhadap anaknya jika berperlaku buruk, dipenjara berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, dan tidak dapat menjamin kesehatan jasmani serta rohani anaknya.
Oleh karena itu, sekaligus menjawab pertanyaan Anda tentang bagaimana hak asuh anak jika istri menggugat cerai? Maka sejatinya hak asuh anak yang belum berusia 12 tahun tetap jatuh kepada ibu selama tidak ada hal-hal yang menyebabkan ibu kehilangan hak asuh anak seperti yang dijelaskan di atas. Hal ini sekalipun Anda sebagai istri yang menggugat cerai suami terlebih dahulu.
Selanjutnya, apakah istri yang bekerja dapat menghilangkan hak asuh anak jika menggugat cerai? Menurut hemat kami, sebagaimana gugatan cerai merupakan hak Anda sebagai istri, selama Anda dapat mengasuh anak-anak dengan baik setelah bercerai nanti, maka hak asuh tetap dapat jatuh kepada Anda sebagai ibu jika anak Anda belum berusia 12 tahun. Namun, hal ini juga tentunya akan diputus sesuai dengan pertimbangan hakim dalam kasus gugatan cerai Anda.
Kewajiban Mantan Suami Memberi Nafkah Anak Setelah Bercerai
Menjawab pertanyaan Anda terkait nafkah anak setelah bercerai, menurut Pasal 24 ayat (2) huruf a PP 9/1975, selama berlangsungnya gugatan perceraian atas permohonan penggugat atau tergugat, pada dasarnya pengadilan dapat menentukan nafkah yang harus ditanggung oleh suami.
Selanjutnya, Penjelasan Pasal 24 ayat (2) huruf a PP 9/1975 mengatakan bahwa proses perceraian yang sedang terjadi antara suami-istri tidak dapat dijadikan alasan bagi suami untuk melalaikan tugasnya memberikan nafkah kepada istrinya. Oleh karena itu, seorang mantan suami tetap wajib memberikan nafkah setelah perceraian.
Berdasarkan penjelasan tersebut, meskipun Anda menggugat cerai suami, serta Anda tetap bekerja setelah bercerai, mantan suami Anda tetap berkewajiban memenuhi nafkah anak sesuai ketentuan yang berlaku.