Logo hukumonline
KlinikBeritaHukumonline StreamData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag
Pidana

Bisakah Kasus Kekerasan Seksual Diselesaikan secara Damai?

Bisakah Kasus Kekerasan Seksual Diselesaikan secara Damai?
Bisakah Kasus Kekerasan Seksual Diselesaikan secara Damai?

PERTANYAAN

Pada kasus pemerkosaan dokter PPDS Unpad terhadap anak pasien dengan korban dibius, pelaku dan keluarga korban disebut telah menandatangani kesepakatan damai. Jika sudah terdapat kesepakatan damai, apakah kasus pelecehan seksual bisa diselesaikan secara damai? Jika ada kemungkinan damai, apakah proses di kepolisian tidak dilanjutkan?

Daftar Isi

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Artikel ini dibuat berdasarkan KUHP lama dan UU 1/2023 tentang KUHP yang diundangkan pada tanggal 2 Januari 2023.

    KLINIK TERKAIT

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Keadilan Restoratif

    Perlu diketahui sebelumnya, melaksanakan upaya damai disini merupakan penanganan tindak pidana dengan menggunakan pendekatan restorative justice atau keadilan restoratif. Hafrida dan Usman dalam bukunya Keadilan Restoratif (Restorative Justice)dalam Sistem Peradilan Pidana (hal. 1) mendefinisikan keadilan restoratif sebagai pendekatan dalam penyelesaian suatu perkara pidana melalui keterlibatan banyak pihak seperti pihak pelaku/keluarganya, korban/keluarganya dan kelompok masyarakat terkait.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya Terjangkau

    Mulai DariRp. 149.000

    Masih dalam buku yang sama, keadilan restoratif merupakan suatu prinsip dalam penyelesaian perkara pidana yang berfokus pada memperbaiki kerugian yang dialami korban, meminta pertanggungjawaban pelaku untuk bertanggung jawab atas kerugian/kerusakan yang ditimbulkan akibat perbuatannya. (hal. 1)

    Menyambung pertanyaan Anda, penanganan tindak pidana dengan pendekatan keadilan restoratif pada kasus Anda terjadi pada tahap penyidikan atau penyelidikan oleh polisi. Terkait dengan hal tersebut Kepolisian Negara Republik Indonesia (“Polri”) memiliki peraturan internal terkait dengan keadilan restoratif yaitu dalam Perpol 8/2021.

    Dalam Perpol 8/2021, keadilan restoratif diartikan sebagai penyelesaian tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku, keluarga korban, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat atau pemangku kepentingan untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil melalui perdamaian dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula.[1]

    Penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif pada kegiatan penyelidikan atau penyidikan dilakukan oleh penyidik Polri dan dapat dilakukan penghentian penyelidikan atau penyidikan dalam hal terjadi penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif.[2]

    Penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif ini harus memenuhi persyaratan umum dan/atau khusus.[3]Persyaratan umum diatur dalam Pasal 4 Perpol 8/2021, yang meliputi:

    1. Syarat materiil, yang terdiri dari:[4]
      1. tidak menimbulkan keresahan dan/atau penolakan dari masyarakat;
      2. tidak berdampak konflik sosial;
      3. tidak berpotensi memecah belah bangsa;
      4. tidak bersifat radikalisme dan separatisme;
      5. bukan pelaku pengulangan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan; dan
      6. bukan tindak pidana terorisme, tindak pidana terhadap keamanan negara, tindak pidana korupsi dan tindak pidana terhadap nyawa orang.
    2. Syarat formil, yang terdiri dari:[5]
      1. perdamaian dari kedua belah pihak yang dibuktikan dengan surat kesepakatan perdamaian dan ditandatangani oleh para pihak,[6] kecuali untuk tindak pidana narkoba; dan
      2. pemenuhan hak-hak korban dan tanggung jawab pelaku seperti pengembalian barang, ganti rugi, mengganti biaya yang ditimbulkan, dan/atau mengganti kerusakan akibat tindak pidana.[7] Namun, hal ini tidak berlaku untuk tindak pidana narkoba.

    Adapun, persyaratan khusus pelaksanaan keadilan restoratif merujuk pada ketentuan Pasal 7 Perpol 8/2021, yang merupakan persyaratan tambahan untuk tindak pidana informasi dan transaksi elektronik, narkoba, dan lalu lintas. Selengkapnya mengenai persyaratan khusus, dapat Anda temukan dalam Pasal 8 s.d Pasal 10 Perpol 8/2021.

    Lantas, apakah kekerasan seksual bisa di-restorative justice?

    Apakah Kasus Kekerasan Seksual Bisa Diselesaikan Secara Damai?

    Dalam menjawab pertanyaan Anda, mengenai apakah kasus pelecehan seksual atau kekerasan seksual bisa diselesaikan secara damai, maka harus merujuk pada ketentuan yang secara khusus dan secara hierarkis lebih tinggi mengatur mengenai penyelesaian perkara tindak pidana kekerasan seksual (“TPKS”) yaitu UU TPKS. Hal ini berdasar pada asas lex superior derogate lebih inferiori yang menyatakan bahwa peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi mengesampingkan peraturan perundang-undangan yang lebih rendah.

    Baca juga: Asas Lex Superior, Lex Specialis, dan Lex Posterior

    Dalam penyelesaian perkara TPKS, dapat merujuk pada Pasal 23 UU TPKS, yang berbunyi:

    Perkara Tindak Pidana Kekerasan Seksual tidak dapat dilakukan penyelesaian di luar proses peradilan, kecuali terhadap pelaku anak sebagaimana diatur dalam undang-undang.

    Berdasarkan pasal di atas, dapat disimpulkan bahwa walaupun sudah terdapat kesepakatan damai antara pelaku dan korban serta perkara TPKS bukan merupakan salah satu tindak pidana yang dikecualikan dalam Perpol 8/2021.

    Oleh karena pemerkosaan merupakan salah satu bentuk TPKS,[8] maka penyelesaian perkaranya hanya dapat dilakukan di dalam proses peradilan, tidak dapat dilakukan dengan upaya damai melalui pendekatan keadilan restoratif, kecuali jika pelakunya merupakan seorang anak.

    Sebagaimana dijelaskan dalam artikel Restorative Justice dalam Kasus Kekerasan Seksual pendekatan keadilan restoratif hanya dapat dilakukan terhadap anak karena anak sebagai pelaku merupakan korban dari lingkungan yang membentuk perilakunya. Selain itu, anak belum mampu berpikir jernih atas apa yang boleh dilakukan dan tidak.

    Oleh karena itu, adanya kesepakatan damai antara pelaku kekerasan seksual dengan korban tidak bisa menghapuskan pertanggungjawaban pidana dan proses pidana yang sedang dijalankan oleh pelaku. Masih dalam artikel yang sama, hal ini karena keadilan restoratif bukan merupakan alternatif sistem peradilan pidana, melainkan berguna untuk keperluan melengkapi peradilan pidana yang kurang komplit mengenai hak korban, maka dari itu keadilan restoratif tidak menghapus hukum pidana yang ada.

    Pemerkosaan Terhadap Wanita yang Tidak Berdaya

    Adapun sanksi pidana yang dapat dijerat terhadap pelaku pemerkosaan pada kasus yang Anda tanyakan dapat melihat pada aturan KUHP lama yang pada saat artikel ini diterbitkan masih berlaku dan UU 1/2023 tentang KUHP baru yang berlaku 3 tahun sejak tanggal diundangkan,[9] yaitu tahun 2026. Selain itu, dapat juga melihat pada ketentuan UU TPKS.

    Dalam KUHP lama dan UU 1/2023 tentang KUHP baru, tindak pidana pemerkosaan terhadap wanita tidak berdaya dapat merujuk pada Pasal 286 KUHP lama dan Pasal 473 UU 1/2023, sebagai berikut:

    Pasal 286 KUHP

    Pasal 473 ayat (1) dan (2) UU 1/2023

    Barang siapa bersetubuh dengan seorang wanita di luar perkawinan, padahal bahwa wanita itu dalam keadaan pingsan atau tidak berdaya, diancam dengan pidana penjara paling lama 9 tahun

    (1) Setiap orang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang bersetubuh dengannya, dipidana karena perkoasan, dengan pidana penjara paling lama 12 tahun.

    (2) Termasuk tindak pidana perkosaan dan dipidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi perbuatan:

    a. persetubuhan dengan seseorang dengan persetujuannya, karena orang tersebut percaya bahwa orang itu merupakan suami/istrinya yang sah;

    b. persetubuhan dengan anak;

    c. persetubuhan dengan seseorang, padahal diketahui bahwa orang lain tersebut dalam keadaan pingsan atau tidak berdaya; atau

    d. persetubuhan dengan penyandang disabilitas mental dan/atau disabilitas intelektual dengan memberi atau menjanjikan uang atau Barang, menyalahgunakan wibawa yang timbul dari hubungan keadaan, atau dengan penyesatan menggerakkannya untuk melakukan atau membiarkan dilakukan persetubuhan dengannya, padahal tentang keadaan disabilitas itu diketahui.

    Penjelasan selengkapnya terhadap pasal di atas dapat Anda temukan pada Bunyi Pasal 286 KUHP tentang Perkosaan terhadap Wanita Tidak Berdaya

    Selain KUHP lama dan UU 1/2023 tentang KUHP baru, menurut hemat kami, seorang dokter yang melakukan pemerkosaan terhadap keluarga pasien dapat dijerat dengan ketentuan Pasal 6 huruf c UU TPKS yang menyatakan bahwa dipidana karena pelecehan seksual fisik setiap orang yang menyalahgunakan kedudukan, wewenang, kepercayaan, atau perbawa yang timbul dari tipu muslihat atau hubungan keadaan atau memanfaatkan kerentanan, ketidaksetaraan atau ketergantungan seseorang, memaksa atau dengan penyesatan menggerakkan orang itu untuk melakukan atau membiarkan dilakukan persetubuhan atau perbuatan cabul dengannya atau dengan orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp300 juta.

    Baca juga: Jerat Pidana Pasal Pelecehan Seksual dan Pembuktiannya

    Jika kekerasan seksual atau pemerkosaan tersebut dilakukan pelaku kepada korban dalam keadaan pingsan atau tidak berdaya, maka, berdasarkan Pasal 15 ayat (1) huruf b dan j UU TPKS, sanksi pidananya ditambah 1/3.

    Perkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwibahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di sini.

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
    2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual;
    3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
    4. Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.

    Referensi:

    Hafrida dan Usman. Keadilan Restoratif (Restorative Justice) dalam Sistem Peradilan Pidana. Yogyakarta: Deepublish Digital, 2024.

    [1] Pasal 1 angka 3 Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif (“Perpol 8/2021”)

    [2] Pasal 2 ayat (3) dan (5) Perpol 8/2021

    [3] Pasal 3 ayat (1) Perpol 8/2021

    [4] Pasal 5 Perpol 8/2021

    [5] Pasal 6 ayat (1) Perpol 8/2021

    [6] Pasal 6 ayat (2) Perpol 8/2021

    [7] Pasal 6 ayat (3) Perpol 8/2021

    [8] Pasal 4 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (“UU TPKS”)

    [9] Pasal 624 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“UU 1/2023”)

    TAGS