Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Bisakah Koperasi Memiliki Alamat yang Sama dengan Perusahaan? buat oleh Dimas Hutomo, S.H. dan pertama kali dipublikasikan pada 29 November 2018.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.[1]
Adapun, jenis koperasi karyawan sebagaimana Anda sebutkan termasuk jenis koperasi primer karena didirikan oleh dan beranggotakan orang-seorang.[2]
Untuk dapat mendirikan sebuah koperasi, maka harus memenuhi syarat yaitu dibentuk paling sedikit oleh 9 orang,[3] dilakukan dengan akta pendirian yang memuat anggaran dasar, serta mempunyai tempat kedudukan dalam wilayah negara Republik Indonesia.[4]
Anggaran dasar koperasi tersebut memuat sekurang-kurangnya:[5]
- daftar nama pendiri;
- nama dan tempat kedudukan;
- maksud dan tujuan serta bidang usaha;
- ketentuan mengenai keanggotaan;
- ketentuan mengenai rapat anggota;
- ketentuan mengenai pengelolaan;
- ketentuan mengenai permodalan;
- ketentuan mengenai jangka waktu berdirinya;
- ketentuan mengenai pembagian sisa hasil usaha;
- ketentuan mengenai sanksi.
Selanjutnya, untuk mendapatkan status badan hukum, akta pendirian koperasi harus disahkan oleh pemerintah.[6]
Khusus untuk pengesahan pendirian koperasi simpan pinjam yaitu koperasi yang menjalankan kegiatan usaha simpan pinjam,[7] selain harus sesuai dengan syarat dan tata cara pengesahan koperasi pada umumnya, juga harus menambahkan lampiran:[8]
- rencana kerja sekurang-kurangnya 3 tahun;
- administrasi dan pembukuan;
- nama dan riwayat hidup calon pengelola;
- daftar sarana kerja.
Selanjutnya, kami akan menjawab pertanyaan Anda mengenai apakah boleh alamat koperasi sama dengan alamat alamat kantor pusat/head office perusahaan atau perseroan terbatas (“PT”)? Berikut penjelasannya.
Salah satu muatan yang harus ada dalam anggaran dasar koperasi sebagaimana kami jelaskan sebelumnya adalah keterangan mengenai nama dan tempat kedudukan koperasi atau alamat tetap kantor koperasi.[9]
Kemudian, agar suatu koperasi simpan pinjam bisa beroperasi, maka wajib memiliki izin usaha simpan pinjam.[10] Salah satu syarat untuk memiliki izin usaha simpan pinjam tersebut adalah mempunyai bukti kepemilikan dan/atau sewa kantor, papan nama koperasi, dan sarana kerja.[11]
Namun, sepanjang penelusuran kami, dalam UU Perkoperasian dan perubahannya dalam Perppu Cipta Kerja dan UU P2SK, maupun peraturan pelaksananya tidak diatur secara spesifik kriteria alamat kantor koperasi simpan pinjam. Pun, tidak terdapat ketentuan mengenai larangan alamat kantor koperasi sama dengan alamat PT. Lagi pula PT (perusahaan Anda) dan koperasi merupakan badan hukum dan entitas yang berbeda. Sehingga, menurut hemat kami tidak masalah kalau memiliki alamat kantor yang sama.
Perkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwibahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di sini.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian;
- Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja;
- Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan Dan Penguatan Sektor Keuangan;
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang;
- Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1995 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi;
- Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 8 Tahun 2023 tentang Usaha Simpan Pinjam.
[1] Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian (“UU Perkoperasian”)
[2] Pasal 1 angka 3 UU Perkoperasian
[3] Pasal 86 angka 1 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang mengubah Pasal 6 ayat (1) UU Perkoperasian
[4] Pasal 7 UU Perkoperasian
[5] Pasal 8 UU Perkoperasian
[6] Pasal 9 UU Perkoperasian
[7] Pasal 44 UU Perkoperasian
[8] Pasal 3 ayat (1) dan (2) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1995 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi
[9] Penjelasan Pasal 7 ayat (2) UU Perkoperasian
[10] Lihat Bab III Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 8 Tahun 2023 tentang Usaha Simpan Pinjam (“Permenkop UMKM 8/2023”)
[11] Pasal 8 ayat (1) huruf k Permenkop UMKM 8/2023