Logo hukumonline
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag
Bisnis

Peran Koperasi dalam Kemitraan Inti-Plasma

Peran Koperasi dalam Kemitraan Inti-Plasma
Peran Koperasi dalam Kemitraan Inti-Plasma

PERTANYAAN

Pada perjanjian plasma inti, pihak penandatangan perjanjian adalah koperasi dengan perusahaan inti, di mana koperasi sebagai wakil dari para petani plasma. Yang ingin saya tanyakan, bentuk perwakilan antara koperasi dengan petani plasma itu seperti apa? Jika terjadi wanprestasi yang dilakukan oleh petani plasma, kepada siapakah perusahaan inti menuntut?

Daftar Isi

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Inti Plasmayang dibuat oleh Alfi Renata, S.H. dan pertama kali dipublikasikan pada 18 Februari 2010.

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Apa itu Inti Plasma?

    Inti-plasma merupakan salah satu pola kemitraan dimana usaha besar sebagai inti membina dan mengembangkan usaha mikro, kecil, dan menengah yang menjadi plasma dalam:[1]

    1. penyediaan dan penyiapan lahan;
    2. penyediaan sarana produksi;
    3. pemberian bimbingan teknis produksi dan manajemen usaha;
    4. perolehan, penguasaan, dan peningkatan teknologi yang diperlukan;
    5. pembiayaan;
    6. pemasaran;
    7. penjaminan;
    8. pemberian informasi; dan
    9. pemberian bantuan lain yang diperlukan bagi peningkatan efisiensi dan produktivitas wawasan usaha.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya Terjangkau

    Mulai DariRp. 149.000

    Secara rinci, pola kemitraan inti-plasma dapat berupa:[2]

    1. usaha besar berkedudukan sebagai inti dan usaha mikro, kecil, dan menengah berkedudukan sebagai plasma; atau
    2. usaha menengah berkedudukan sebagai inti dan usaha mikro dan usaha kecil berkedudukan sebagai plasma.

    Adapun yang dimaksud dengan usaha besar adalah usaha ekonomi produktif yang dilakukan oleh badan usaha dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan lebih besar dari usaha menengah, yang meliputi usaha nasional milik negara atau swasta, usaha patungan, dan usaha asing yang melakukan kegiatan ekonomi di Indonesia.[3]

    Kemudian, mengenai kategori usaha mikro, kecil, dan menengah dapat Anda simak artikel Cara Daftar Izin UMKM Secara Online.

    Peran Koperasi dalam Kemitraan Inti-Plasma

    Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.[4] Kemudian, koperasi sebagai badan usaha diwakili oleh para pengurusnya.[5]

    Dalam konteks pertanyaan Anda, koperasi dapat saja melalui pengurus menandatangani perjanjian inti plasma, mewakili petani plasma dalam perjanjian dan mengelola koperasi untuk kepentingan petani plasma. Di sini, koperasi dapat bertindak dengan tujuan tertentu, misalnya mewakili kepentingan petani plasma, menjadi penghubung, atau mengoordinasikan petani plasma terhadap perusahaan inti. Dengan demikian, pola kemitraan inti plasma dapat dilakukan oleh usaha besar atau usaha menengah sebagai inti dan para petani melalui koperasi sebagai plasma.[6]

    Lebih lanjut, berkenaan dengan pernyataan Anda mengenai “koperasi sebagai wakil dari para petani plasma”, kami mengasumsikan dua bentuk perwakilan antara koperasi dengan petani plasma, sebagai berikut:

    1. koperasi selaku kuasa menandatangani perjanjian dalam mewakili, untuk dan atas nama anggotanya; atau
    2. koperasi menandatangani perjanjian untuk dan atas nama koperasi itu sendiri, di mana perjanjian tersebut akan dilanjutkan kepada anggota koperasi, dalam hal ini para petani plasma.

    Dengan demikian, dalam peristiwa yang Anda sampaikan, perlu dilihat kembali koperasi yang bersangkutan bertindak sebagai apa dalam perjanjian inti plasma tersebut. Hal ini bertujuan untuk mengetahui siapa yang bertanggung jawab jika terjadi wanprestasi.

    Pada asumsi pertama, apabila koperasi bertindak selaku kuasa, maka jika terjadi wanprestasi yang bertanggung jawab adalah anggotanya yaitu petani plasma sebagai pihak dalam perjanjian (pemberi kuasa).

    Pada asumsi kedua, apabila koperasi bertindak untuk diri koperasi itu sendiri dan setelah itu akan dilanjutkan kepada anggotanya, maka jika terjadi wanprestasi yang bertanggung jawab adalah koperasi yang bersangkutan.

    Sebagai informasi tambahan, mengenai perjanjian inti plasma ini pun bervariasi. Suharno et al, dalam studi Opportunities for Increasing Productivity & Profitability of Oil Palm Smallholder Farmers in Central Kalimantan (hal. 7 – 9) menjelaskan setidaknya terdapat 3 model kemitraan utama, sebagai berikut:

    1. Skema koperasi plasma, di mana petani kecil mengelola seluruh perkebunan secara kolektif, menyatukan petak kebun bersama. Petani bisa bekerja di perkebunan untuk mendapatkan upah, serta menerima keuntungan sebagai anggota dan manfaat lainnya.
    2. Skema kemitraan individu, di mana petani kecil mengelola lahan secara individu dan menjual hasilnya ke perusahaan inti.
    3. Skema plasma yang dikelola perusahaan, di mana perusahaan inti mengelola perkebunan plasma atas nama petani. Petani memberi akses lahan kepada perusahaan dan menerima bagian keuntungan yang didistribusikan oleh koperasi.

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian;
    2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah;
    3. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja;
    4. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan;
    5. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang;
    6. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.

    Referensi:

    Suharno, et al. Opportunities for Increasing Productivity & Profitability of Oil Palm Smallholder Farmers in Central Kalimantan, PILAR, 2015.

    [1] Pasal 87 angka 5 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang mengubah Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (“UU UMKM”) dan Pasal 27 UU UMKM

    [2] Pasal 107 Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (“PP 7/2021”)

    [3] Pasal 1 angka 4 UU UMKM

    [4] Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian ("UU Perkoperasian”)

    [5] Pasal 30 ayat (2) UU Perkoperasian

    [6] Pasal 106 ayat (1) huruf a jo. Pasal 107 PP 7/2021

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atau konsultasi via chat mulai Rp30.000