Logo hukumonline
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag
Start-Up & UMKM

Prosedur Pendirian Koperasi

Prosedur Pendirian Koperasi
Prosedur Pendirian Koperasi

PERTANYAAN

Saya dan teman-teman pemuda di kampung kami berniat untuk mendirikan koperasi. Apa sajakah langkah-langkah yang harus kami lakukan? Bagaimana prosedur pendirian koperasi? Apa saja syarat pendirian koperasi?

Daftar Isi

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran kedua dari artikel dengan judul sama yang dibuat oleh Saufa Ata Taqiyya, S.H., dan pertama kali dipublikasikan pada 12 Agustus 2020, kemudian dimutakhirkan pertama kali oleh Renata Christha Auli, S.H. pada 16 Juni 2023.

    Seluruh informasi hukum dalam Klinik Hukumonline disediakan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Silakan mempelajari Pernyataan Penyangkalan untuk informasi selengkapnya. Untuk memperoleh nasihat hukum yang sesuai dengan kasus Anda, silakan berkonsultasi langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Pengertian Koperasi

    Sebelum menjawab pertanyaan Anda mengenai bagaimana mendirikan koperasi di Indonesia, sebaiknya kita pahami terlebih dahulu apa yang dimaksud dengan koperasi?

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya Terjangkau

    Mulai DariRp. 149.000

    Mudemar A. Rasyidi dalam jurnal berjudul Mengembalikan Koperasi Kepada Jati Dirinya Berdasarkan Ketentuan-Ketentuan dan Peraturan-Peraturan yang Berlaku di Indonesia, mengutip pendapat Ibnu Soedjono, bahwa koperasi adalah perkumpulan otonom dari orang-orang yang bersatu secara sukarela untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan dan aspirasi-aspirasi ekonomi, sosial dan budaya bersama melalui perusahaan yang mereka miliki bersama dan mereka kendalikan secara demokratis.[1]

    Definisi tersebut sejalan dengan Pasal 1 angka 1 UU Perkoperasian yang menjelaskan bahwa koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.

    Lebih lanjut, di Indonesia dikenal 2 dua bentuk koperasi, yaitu koperasi primer dan koperasi sekunder.[2] Pasal 86 angka 1 Perppu Cipta Kerja yang mengubah Pasal 6 UU Perkoperasian mengatur tentang syarat jumlah keanggotaan koperasi:

    1. Koperasi primer dibentuk paling sedikit oleh 9 orang.
    2. Koperasi sekunder dibentuk oleh paling sedikit 3 koperasi.

    Namun, terdapat perbedaan syarat jumlah keanggotaan koperasi berdasarkan Pasal 10 ayat (1) Permenkop UKM 9/2018:

    1. Koperasi primer didirikan oleh paling sedikit 20 orang, yang mempunyai kegiatan dan kepentingan ekonomi yang sama; dan
    2. koperasi sekunder yang didirikan oleh paling sedikit 3 badan hukum koperasi.

    Walaupun demikian, menurut hemat kami, perihal syarat jumlah keanggotaan koperasi dapat merujuk pada ketentuan Pasal 86 angka 1 Perppu Cipta Kerja yang mengubah Pasal 6 UU Perkoperasian. Hal ini didasari pada asas lex superior derogat legi inferiori, yang berarti peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi mengesampingkan perundang-undangan yang lebih rendah.

    Baca juga: Asas Lex Superior, Lex Specialis, dan Lex Posterior

    Lantas, bagaimana prosedur pendirian koperasi?

    Prosedur Pendirian Koperasi

    Tata cara pendirian koperasi di Indonesia dimulai dengan mengadakan rapat pendirian yang dihadiri oleh para pendiri, di mana bersamaan dengan rapat tersebut dapat dilakukan penyuluhan tentang perkoperasian oleh Kementerian Koperasi dan UKM dan/atau dinas provinsi maupun kabupaten/kota sesuai dengan wilayah keanggotaannya.[3]

    Sebagai informasi, yang dimaksud dengan pendiri adalah orang perorangan atau beberapa koperasi yang memenuhi persyaratan keanggotaan dan menyatakan diri menjadi anggota serta hadir dalam rapat pendirian koperasi.[4]

    Rapat pendirian koperasi tersebut dipimpin oleh pimpinan rapat dan sekretaris yang ditunjuk oleh para pendiri untuk membahas pokok-pokok materi rancangan anggaran dasar yang meliputi:[5]

    1. nama koperasi;
    2. nama para pendiri;
    3. alamat tetap atau tempat kedudukan koperasi;
    4. jenis koperasi;
    5. jangka waktu berdiri;
    6. maksud dan tujuan;
    7. keanggotaan koperasi;
    8. perangkat organisasi koperasi;
    9. modal koperasi;
    10. besarnya jumlah setoran simpanan pokok dan simpanan wajib;
    11. bidang dan kegiatan usaha koperasi;
    12. pengelolaan;
    13. pembagian sisa hasil usaha;
    14. perubahan anggaran dasar;
    15. ketentuan mengenai pembubaran dan penyelesaiannya, serta hapusnya status badan hukum;
    16. sanksi; dan
    17. peraturan khusus.

    Hasil rapat kemudian dibuat dalam notulen rapat dan/atau berita acara rapat untuk dituangkan ke dalam rancangan anggaran dasar.[6] Rapat pendirian koperasi juga dapat dihadiri oleh notaris untuk mencatat kesepakatan tentang pokok-pokok hasil pembahasan dalam rapat pendirian untuk dirumuskan dalam akta pendirian.[7]

    Baca juga: Bolehkah Koperasi Mendirikan Yayasan?

    Permohonan Nama Koperasi

    Selanjutnya, terhadap nama koperasi yang telah disepakati oleh para pendiri, maka diajukan permohonan pengajuan nama koperasi oleh pemohon kepada Menteri Hukum melalui Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (“Dirjen AHU”) secara elektronik melalui Sistem Administrasi Badan Hukum,[8] pada laman Ditjen AHU Online. Adapun yang memohonkan (pemohon) adalah:[9]

    1. pendiri; atau
    2. kuasa pendiri.

    Pengajuan nama koperasi dilakukan dengan mengisi formulir pengajuan nama koperasi, yang paling sedikit memuat:[10]

    1. nama koperasi yang diajukan; dan
    2. jenis koperasi.

    Kemudian, nama koperasi yang diajukan harus memenuhi persyaratan:[11]

    1. terdiri dari paling sedikit 3 kata setelah frasa koperasi dan jenis koperasi, kecuali nama koperasi untuk koperasi desa/kelurahan merah putih atau jenis lain yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan atau merupakan program pemerintah;
    2. ditulis dengan huruf latin;
    3. belum dipakai secara sah oleh koperasi lain;
    4. tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan/atau kesusilaan;
    5. tidak sama atau tidak mirip dengan nama lembaga negara, lembaga pemerintah, atau lembaga internasional, kecuali mendapat izin dari lembaga yang bersangkutan; dan
    6. tidak terdiri atas angkat atau rangkaian angka, huruf atau rangkaian huruf, yang tidak membentuk kata.

    Selain syarat di atas, untuk koperasi yang melaksanakan usaha tenaga kerja bongkar muat di pelabuhan harus memuat frasa “TKBM” sebelum penyebutan nama koperasi.[12] Dalam hal koperasi yang menjalankan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah wajib mencantumkan kata “Syariah” di belakang nama koperasi.[13] Adapun jika terdapat kesamaan nama desa atau kelurahan pada koperasi desa atau kelurahan merah putih, nama koperasi ditambahkan nama kecamatan dan/atau kabupaten/kota.[14]

    Baca juga: Perbedaan Koperasi Syariah dan Konvensional

    Apabila nama koperasi disetujui, persetujuan pemakaian nama koperasi diberikan oleh Menteri Hukum secara elektronik, dan pemakaian nama tersebut berlaku paling lama 30 hari sejak persetujuan pemakaian nama diberikan.[15]

    Namun, dalam hal nama koperasi tidak memenuhi persyaratan pengajuan dan pemakaian nama koperasi yang diajukan sesuai dengan persyaratan di atas, Menteri Hukum menolak nama koperasi tersebut secara elektronik.[16]

    Permohonan Pengesahan Akta Pendirian Koperasi

    Tahapan selanjutnya, pemohon harus mengajukan permohonan pengesahan akta pendirian koperasi. Sama seperti permohonan nama koperasi, permohonan pengesahan akta pendirian koperasi juga diajukan kepada Menteri Hukum melalui Dirjen AHU secara elektronik melalui Sistem Administrasi Badan Hukum,[17] pada laman Ditjen AHU Online.

    Permohonan ini dimuat atau dinyatakan dalam akta notaris dalam bahasa Indonesia dan harus diajukan dalam jangka waktu paling lama 60 hari terhitung sejak tanggal akta pendirian koperasi telah ditandatangani.[18] Jika melebihi jangka waktu tersebut, permohonan tidak dapat diajukan kepada Menteri Hukum.[19]

    Selanjutnya, permohonan dilakukan dengan cara mengisi formulir pengesahan akta pendirian koperasi yang juga harus dilengkapi dengan dokumen pendukung yang disampaikan secara elektronik.[20] Dokumen pendukung ini berupa pernyataan secara elektronik dari pemohon mengenai dokumen untuk pendirian koperasi yang telah lengkap kemudian disimpan oleh notaris, yang terdiri atas:[21]

    1. minuta akta pendirian koperasi, beserta berkas pendukung akta;
    2. berita acara rapat pendirian koperasi, termasuk pemberian kuasa untuk mengajukan permohonan pengesahan;
    3. surat bukti penyetoran modal, paling sedikit sebesar simpanan pokok serta dapat ditambah simpanan wajib dan hibah; dan
    4. rencana kerja koperasi.

    Selain menyampaikan dokumen di atas, pemohon juga harus mengunggah akta pendirian koperasi dan berita acara rapat pendirian koperasi ke dalam Sistem Administrasi Badan Hukum.[22]

    Kemudian, pemohon harus mengisi pernyataan secara elektronik yang menyatakan bahwa:[23]

    1. formulir pengesahan akta pendirian koperasi dan keterangan mengenai dokumen pendukung telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
    2. pemohon bertanggung jawab penuh terhadap formulir pendirian koperasi dan dokumen pendukung.

    Pada saat permohonan diterima, Menteri Hukum menerbitkan Keputusan Menteri mengenai pengesahan akta pendirian koperasi.[24] Lalu, Keputusan Menteri tersebut disampaikan kepada pemohon secara elektronik.[25] Kemudian, pengesahan koperasi dalam Berita Negara Republik Indonesia diselenggarakan oleh Menteri Koperasi.[26] Notaris dapat langsung melakukan pencetakan sendiri keputusan Menteri Hukum mengenai pengesahan akta pendirian koperasi.[27]

    Sebagaimana kami sampaikan, pengajuan permohonan pendirian koperasi dapat diajukan melalui laman Ditjen AHU Online, dan panduannya dapat Anda baca pada laman Panduan Penggunaan AHU Online.

    Permohonan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko

    Setelah pendirian koperasi disahkan melalui Keputusan Menteri, dalam menyelenggarakan usahanya, koperasi harus mengajukan permohonan perizinan berusaha berbasis risiko melalui sistem Online Single Submission (“OSS”) sebagaimana diatur dalam Pasal 188 ayat (1) jo. Pasal 189 ayat (6) huruf e PP 28/2025.

    Perkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwibahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di sini.

    Demikian jawaban dari kami tentang prosedur pendirian koperasi, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian;
    2. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja;
    3. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan;
    4. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang;
    5. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko;
    6. Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan dan Pembinaan Perkoperasian;
    7. Peraturan Menteri Hukum Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pengesahan Koperasi.

    Referensi:

    1. Mudemar A. Rasyidi. Mengembalikan Koperasi Kepada Jati Dirinya Berdasarkan Ketentuan-Ketentuan dan Peraturan-Peraturan yang Berlaku di Indonesia. Jurnal Ilmiah M-Progress, Vol. 8, No. 1, 2018;
    2. Ditjen AHU Online, yang diakses pada 18 November 2025, pukul 11.12 WIB;
    3. Online Single Submission, yang diakses pada 18 November 2025, pukul 14.02 WIB.
    4. Panduan Penggunaan AHU Online, yang diakses pada 18 November 2025, pukul 13.12 WIB.


    [1] Mudemar A. Rasyidi. Mengembalikan Koperasi Kepada Jati Dirinya Berdasarkan Ketentuan-Ketentuan dan Peraturan-Peraturan yang Berlaku di Indonesia. Jurnal Ilmiah M-Progress, Vol. 8, No. 1, 2018, hal. 150

    [5] Pasal 12 ayat (3) Permenkop UKM 9/2018

    [6] Pasal 12 ayat (4) Permenkop UKM 9/2018

    [7] Pasal 12 ayat (5) dan (6) Permenkop UKM 9/2018

    [8] Pasal 5 ayat (1) dan (3) Permenkum 13/2025

    [9] Pasal 5 ayat (2) Permenkum 13/2025

    [10] Pasal 6 ayat (1) dan (2) Permenkum 13/2025

    [11] Pasal 7 ayat (1) Permenkum 13/2025

    [12] Pasal 7 ayat (2) Permenkum 13/2025

    [13] Pasal 7 ayat (3) Permenkum 13/2025

    [14] Pasal 7 ayat (4) Permenkum 13/2025

    [15] Pasal 8 ayat (1) dan Pasal 10 Permenkum 13/2025

    [16] Pasal 9 Permenkum 13/2025

    [17] Pasal 11 ayat (1) dan (2) Permenkum 13/2025

    [18] Pasal 11 ayat (3) dan (4) Permenkum 13/2025

    [19] Pasal 11 ayat (6) Permenkum 13/2025

    [20] Pasal 11 ayat (5) jo. Pasal 12 ayat (1) Permenkum 13/2025

    [21] Pasal 12 ayat (2) dan (3) Permenkum 13/2025

    [22] Pasal 12 ayat (4) Permenkum 13/2025

    [23] Pasal 14 Permenkum 13/2025

    [24] Pasal 15 ayat (1) Permenkum 13/2025

    [25] Pasal 15 ayat (2) Permenkum 13/2025

    [26] Pasal 15 ayat (3) Permenkum 13/2025

    [27] Pasal 15 ayat (4) Permenkum 13/2025

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atau konsultasi via chat mulai Rp30.000