KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Bisakah Mencabut Laporan Jika Perkara Sudah Disidangkan?

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Bisakah Mencabut Laporan Jika Perkara Sudah Disidangkan?

Bisakah Mencabut Laporan Jika Perkara Sudah Disidangkan?
Dian Dwi Jayanti, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Bisakah Mencabut Laporan Jika Perkara Sudah Disidangkan?

PERTANYAAN

Apakah kita bisa mencabut laporan kasus penganiayaan ketika sudah sampai persidangan di pengadilan?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Pada suatu perkara pidana, pemrosesan perkara digantungkan pada jenis deliknya, terdapat 2 jenis delik yang berhubungan dengan pemrosesan perkara pidana yaitu delik biasa dan delik aduan, keduanya memiliki peraturan berbeda mengenai ketentuan dalam mencabut suatu laporan/aduan. Bagaimana perbedaannya?

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Artikel ini dibuat berdasarkan KUHP lama dan UU 1/2023 tentang KUHP yang diundangkan pada tanggal 2 Januari 2023.

    KLINIK TERKAIT

    Jika Polisi Menolak Laporan Masyarakat, Lakukan Ini

    Jika Polisi Menolak Laporan Masyarakat, Lakukan Ini

    Pencabutan Laporan Berdasarkan Jenis Delik

    Sebelum menjawab pertanyaan Anda, kami sampaikan bahwa pada dasarnya pemrosesan tindak pidana tergantung pada jenis deliknya. Terdapat 2 jenis delik yang berhubungan dengan pemrosesan perkara pidana yaitu delik biasa dan delik aduan.

    Delik Biasa

    Delik biasa (gewone delic) adalah delik yang dapat dituntut atau diproses tanpa dibutuhkan adanya pengaduan.[1] Pada delik biasa, pelaksanaannya tidak digantungkan pada persetujuan atau pengaduan dari pihak yang dirugikan, melainkan diserahkan kepada aparat penegak hukum untuk menentukan apakah dan sampai di manakah hukum pidana akan dilaksanakan dengan menggunakan kepentingan publik sebagai ukuran.[2] Perkara yang termasuk dalam kategori delik biasa tidak dapat dihentikan meskipun para pihak telah memutuskan untuk berdamai.[3]

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Untuk dapat dilakukan penghentian proses pemeriksaan delik biasa, merujuk pada alasan-alasan yang diatur Pasal 109 ayat (2) KUHAP yaitu:

    1. tidak terdapat cukup bukti;
    2. peristiwa tersebut ternyata bukan merupakan tindak pidana; atau
    3. penyidikan dihentikan demi hukum.

    Delik Aduan

    Delik aduan (klackt delic) adalah delik yang hanya dapat diproses apabila aduan dari pihak yang dirugikan.[4] Menurut E. Utrecht dalam buku Hukum Pidana II sebagaimana dikutip dalam artikel Perbedaan Delik Biasa dan Delik Aduan Beserta Contohnya, dalam delik aduan, penuntutan terhadap delik tersebut digantungkan pada persetujuan dari yang dirugikan atau korban.

    Berbeda dengan delik biasa dimana korban atau pihak yang dirugikan tidak dapat menarik kembali laporannya, dalam delik aduan korban atau pihak yang dirugikan dapat menarik kembali aduannya. Lantas, kapan delik aduan bisa dicabut? Hal ini diatur di dalam Pasal 75 KUHP yang saat artikel ini terbit masih berlaku dan Pasal 30 UU 1/2023 tentang KUHP baru yang berlaku 3 tahun setelah diundangkan,[5] sebagai berikut.

    Pasal 75 KUHP

    Pasal 30 UU 1/2023

    Orang yang mengajukan pengaduan, berhak menarik kembali dalam waktu tiga bulan setelah pengaduan diajukan.

    1. Pengaduan dapat ditarik kembali oleh pengadu dalam waktu 3 bulan terhitung sejak pengaduan diajukan.
    2. Pengaduan yang ditarik kembali tidak dapat diajukan lagi.

    Pencabutan Laporan Penganiayaan di Persidangan

    Berdasarkan keterangan yang Anda sampaikan, tindak pidana yang dimaksud adalah penganiayaan. Penganiayaan termasuk delik biasa sebagaimana disampaikan dalam artikel  Laporan Penganiayaan Dicabut, Bolehkah Polisi Menghentikan Pemeriksaan?

    Lantas, apakah laporan bisa dicabut? Dalam artikel tersebut dijelaskan bahwa tindak pidana penganiayaan merupakan jenis delik yang penuntutannya karena jabatan dan penindaknya adalah petugas kepolisian, karena dalam ketentuan Bab XX KUHP tentang Penganiayaan tidak terdapat ketentuan yang mensyaratkan harus ada aduan dari korban terlebih dahulu agar perkaranya dapat diperiksa secara hukum. Sehingga, dalam kasus penganiayaan jika korban menarik laporannya bukan menjadi alasan hukum untuk menghentikan proses pemeriksaan perkara.

    Baca juga: Aturan Hukum Bila Ingin Mencabut Laporan

    Dengan demikian, dalam delik biasa jika terjadi perdamaian antara pelapor dan terlapor sebelum tahap persidangan, penegak hukum tetap bisa meneruskan pemeriksaan hingga persidangan.

    Kemudian, menjawab pertanyaan Anda, apakah kita bisa mencabut laporan kasus penganiayaan ketika sudah sampai persidangan di pengadilan, menurut hemat kami karena sangkaan tindak pidana penganiayaan adalah delik biasa, maka sejatinya laporan tersebut tidak dapat dicabut.

    Hal ini ditegaskan oleh Achmad Iyud Nugraha, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Gunung Sugih, bahwa terhadap perkara yang sudah dilimpahkan dan diperiksa di pengadilan tidak bisa dicabut, tetap harus ada produk hukum yang keluar. Apabila ada perdamaian, hal tersebut hanya bisa meringankan hukuman terdakwa. Lebih lanjut, hak untuk menghentikan perkara hanya ada pada delik aduan. Sehingga, terhadap delik biasa jika perkara sudah disidangkan tidak bisa dicabut laporannya.

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
    2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana;
    3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

    Referensi:

    Hanafi Amrani. Urgensi Perubahan Delik Biasa Menjadi Delik Aduan dan Relevansinya terhadap Perlindungan dan Penegakan Hak Cipta. Undang: Jurnal Hukum, Vol. 1, No. 2 (2018).

    Catatan:

    Kami telah melakukan wawancara dengan Achmad Iyud Nugraha, S.H., M.H. Wakil Ketua Pengadilan Negeri Gunung Sugih via Whatsapp pada Jumat, 2 Desember 2022 pukul 12.19 WIB.


    [1] Hanafi Amrani, Urgensi Perubahan Delik Biasa Menjadi Delik Aduan dan Relevansinya terhadap Perlindungan dan Penegakan Hak Cipta, Undang: Jurnal Hukum, Vol. 1, No. 2 (2018), hal. 354

    [2] Hanafi Amrani, Urgensi Perubahan Delik Biasa Menjadi Delik Aduan dan Relevansinya terhadap Perlindungan dan Penegakan Hak Cipta, Undang: Jurnal Hukum, Vol. 1, No. 2 (2018), hal. 349-350

    [3] Hanafi Amrani, Urgensi Perubahan Delik Biasa Menjadi Delik Aduan dan Relevansinya terhadap Perlindungan dan Penegakan Hak Cipta, Undang: Jurnal Hukum, Vol. 1, No. 2 (2018), hal. 354

    [4] Hanafi Amrani, Urgensi Perubahan Delik Biasa Menjadi Delik Aduan dan Relevansinya terhadap Perlindungan dan Penegakan Hak Cipta, Undang: Jurnal Hukum, Vol. 1, No. 2 (2018), hal. 354

    [5] Pasal 624 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

    Tags

    delik
    delik aduan

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Upload Terjemahan Novel Agar Tak Langgar Hak Cipta

    20 Okt 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!