Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Seluruh informasi hukum dalam Klinik Hukumonline disediakan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Silakan mempelajari Pernyataan Penyangkalan untuk informasi selengkapnya. Untuk memperoleh nasihat hukum yang sesuai dengan kasus Anda, silakan berkonsultasi langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
Kami mengasumsikan bahwa yang Anda maksud dengan “tidak harmonis” adalah antara adik Anda dengan suaminya, sehingga anaknya diamanahkan untuk Anda asuh ketika adik Anda bekerja menjadi TKI.
Berkaitan dengan pertanyaan pertama tentang pengasuhan anak, pada dasarnya pihak yang memikul tanggung jawab pengasuhan anak adalah ayah dan ibu kandungnya, kemudian orang tua atau saudara (kerabat) dari ayah dan ibu si anak.
Jika saudara kandung orang tua anak (kakak, adik, atau kerabat lainnya) akan mengasuh anak tersebut, selama dapat dibuktikan secara jelas hubungan kekerabatannya, setidak-tidaknya ada hubungan perkawinan atau ada hubungan darah, maka pengasuhan anak tersebut bisa menjadi tanggung jawabnya.
Sehingga, Anda sebagai kakak dari ibu si anak dapat memikul tanggung jawab pengasuhan bila orang tua anak tidak dapat menjalankan kewajiban untuk mengasuhnya.
Adapun, aturan mengenai hak Anda untuk mengasuh anak dari adik Anda pada dasarnya tidak diatur secara spesifik. Tetapi, merujuk Pasal 50 ayat (1) UU Perkawinan, anak yang berusia di bawah 18 tahun berada di bawah kekuasaan orang tua atau wali.
Lebih lanjut, Pasal 107 ayat (4) KHI dan Pasal 51 ayat (2) UU Perkawinan diatur bahwa wali sedapat-dapatnya diambil dari keluarga anak tersebut atau orang lain yang sudah dewasa, berpikiran sehat, adil, jujur, dan berkelakuan baik. Atas dasar ini, maka saudara kandung orang tua anak dapat menjadi wali bilamana orang tua kandung tidak dapat hadir.
Namun, patut diperhatikan bahwa setiap anak menurut Pasal 14 ayat (1) UU 35/2014 berhak untuk diasuh oleh orang tuanya sendiri, kecuali ada alasan yang sah menunjukkan bahwa pemisahan itu demi kepentingan terbaik bagi anak dan merupakan pertimbangan terakhir. Sehingga, siapa yang akan mengasuh keponakan Anda tersebut haruslah atas pertimbangan kepentingan terbaik bagi dirinya.
Berkaitan dengan pertanyaan Anda yang kedua, jika adik Anda ingin menggugat cerai suaminya namun buku nikah ada pada pihak suami, perlu kami sampaikan bahwa sebenarnya buku nikah dicetak 2 rangkap yang diberikan kepada suami dan istri.[1] Sehingga masing-masing memegang buku nikah atau salinan dari akta nikah. Artinya, masing-masing pihak berhak atas buku nikah atau kutipan surat nikah yang dimaksud.
Baca juga: Cara Mengurus Surat Cerai Tanpa Buku Nikah
Dengan demikian, buku nikah yang dipegang oleh suami adik Anda seharusnya dapat diminta untuknya. Adik Anda dapat meminta tolong kerabat lain untuk meminta buku nikah tersebut. Bila itu ditolak atau dihalang-halangi, maka menurut kami dapat dilaporkan atas dasar penggelapan ke kantor kepolisian.
Baca juga: Bunyi Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan Unsurnya
Pada dasarnya ayah tiri (suami dari ibu si anak) memiliki tanggung jawab dalam mengurus dan pengasuhan anak atas dasar hukum kekerabatan akibat dari perkawinan. Akan tetapi, ayah tiri “belum tentu” mempunyai ikatan emosional sebagaimana kerabat dari ibunya, karena hubungan perkawinan dapat putus dengan perceraian.
Namun, bila ayah tiri sudah tidak dipercaya mengasuh anak apalagi karena alasan keselamatan anak, maka pengasuhan sudah seharusnya didasarkan pada kepentingan terbaik bagi anak. Terlebih, jika telah ada putusan cerai, maka ayah tiri dan anak tiri tidak memiliki hubungan kekerabatan lagi karena ayah tiri dan ibu kandung anak telah berpisah.
Dengan demikian, tidak ada alasan bagi ayah tiri memaksakan untuk mengasuh anak tirinya bila ayah tiri dan ibu kandungnya telah bercerai. Sehingga pengasuhan anak tersebut akan jatuh pada orang tua kandung atau pada kerabatnya yang memiliki hubungan darah.
Perkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwibahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di sini.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan;
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
- Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
- Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan;
- Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam;
- Peraturan Menteri Agama Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan.
[1] Pasal 38 ayat (1) Peraturan Menteri Agama Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan