Ibu saya telah wafat tahun 2020 dan meninggalkan sebuah rumah, namun, kakak saya ingin menguasainya dan mengatakan bahwa dia punya dua orang saksi yang mengatakan ibu mewariskan rumah padanya secara lisan tanpa memiliki surat waris atau surat wasiat. Apakah saya bisa menggugat secara perdata? Sahkah wasiat tanpa ada surat wasiat? Bisakah menguasai warisan tanpa surat wasiat?
Daftar Isi
INTISARI JAWABAN
ULASAN LENGKAP
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Diberikan Warisan oleh Pewaris Tanpa Ada Surat Wasiat, yang dibuat oleh Letezia Tobing, S.H., M.Kn., dan pertama kali dipublikasikan pada 12 Januari 2015.
Persoalan mengenai warisan dalam praktiknya kerap menimbulkan konflik, terutama bila pewaris meninggalkan warisan yang diberikan secara lisan. Dalam ulasan ini, kami menggunakan pemahaman berdasarkan ketentuan wasiat yang diatur dalam KUH Perdata.
Apakah Wasiat Lisan Sah?
Berdasarkan praktik pengalaman pribadi kami, sengketa warisan kerap muncul ketika salah satu pihak mengaku memperoleh harta peninggalan berdasarkan ucapan pewaris yang disampaikan di hadapan saksi. Sekilas, hal tersebut tampak meyakinkan secara moral, tetapi, dalam kerangka hukum perdata Indonesia, pesan semacam itu tidak dapat dikategorikan sebagai wasiat. Hukum perdata Indonesia menempatkan wasiat sebagai perbuatan hukum yang bersifat formil, yang hanya sah apabila dituangkan secara tertulis sesuai tata cara yang telah diatur.
Ketentuan Wasiat Menurut KUH Perdata
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya Terjangkau
Mulai DariRp. 149.000
Ketentuan mengenai bentuk tertulis wasiat bukan sekadar persoalan administratif, melainkan merupakan inti dari keabsahan suatu wasiat. Pasal 875 KUHPerdata memberikan definisi dasar mengenai apa yang dimaksud dengan testamen atau surat wasiat, yaitu:
Surat wasiat atau testamen adalah sebuah akta berisi pernyataan seseorang tentang apa yang dikehendakinya terjadi setelah ia meninggal, yang dapat dicabut kembali olehnya.
Kemudian, Pasal 931 KUH Perdata mengatur secara tegas bahwa wasiat hanya sah bila dibuat dalam bentuk tertentu, yaitu:
Wasiat olografis, yaitu wasiat yang seluruhnya ditulis tangan oleh pewaris sendiri dan kemudian dititipkan atau disimpan kepada notaris dengan dua orang saksi. Ketentuan selengkapnya mengenai wasiat olografis dapat Anda temukan dalam Pasal 932 s.d. Pasal 937 KUH Perdata.
Wasiat dengan akta umum, yaitu wasiat yang dibuat di hadapan notaris dengan disaksikan oleh dua orang saksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 938 dan Pasal 939 KUH Perdata.
Wasiat tertutup/rahasia, yaitu wasiat yang ditulis sendiri oleh pewaris (atau menyuruh orang lain menulisnya) yang ditandatangani pewaris, kemudian disegel dan diserahkan dalam keadaan tertutup kepada notaris di hadapan empat orang saksi. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 940 KUH Perdata.
Lebih lanjut, Pasal 953 KUHPerdata juga telah mengatur bahwa:
Formalitas-formalitas yang telah ditetapkan untuk berbagai-bagai surat wasiat itu menurut ketentuan-ketentuan dalam bagian ini, harus diindahkan, dengan ancaman kebatalan.
Wasiat Harus Berbentuk Tertulis
Dari rumusan Pasal 875 KUH Perdata, terlihat bahwa wasiat pada hakikatnya adalah pernyataan kehendak terakhir seseorang mengenai harta bendanya, yang baru menimbulkan akibat hukum setelah pewaris meninggal dunia (mortis causa). Wasiat bersifat tindakan hukum sepihak, sehingga cukup lahir dari pernyataan pewaris tanpa memerlukan persetujuan pihak lain, dan selama ia masih hidup, kehendak itu tetap dapat dicabut atau diubah kembali. Karena pasal tersebut menyebut wasiat sebagai “akta”, maka, bentuk tertulis menjadi syarat formil yang tidak dapat diabaikan.
Kemudian, dari rumusan Pasal 931 KUH Perdata, dapat diartikan bahwa suatu pernyataan tidak dapat dikategorikan sebagai wasiat yang sah menurut hukum apabila tidak berupa pernyataan tertulis. Dengan kata lain, pesan lisan atau sekadar ucapan di hadapan saksi tanpa dituangkan dalam bentuk tulisan tidak dapat dijadikan dasar hukum yang sah. Pandangan ini sejalan dengan pendapat J. Satrio dalam buku Hukum Waris, yang menegaskan bahwa syarat formil merupakan elemen pokok dari suatu testamen. Dari segi bentuk, wasiat harus memenuhi ketentuan undang-undang berupa akta.
Lantas, bagaimana jika wasiat tidak sesuai dengan syarat berbentuk tulisan atau akta? Maka, berlakulah Pasal 953 KUH Perdata, yang menyatakan bahwa apabila formalitas yang telah ditetapkan tidak dipenuhi, maka wasiat batal demi hukum.
Dengan demikian, secara hukum, tidak ada pengakuan terhadap wasiat lisan dalam sistem hukum perdata Indonesia. Wasiat lisan, sekalipun diucapkan dengan sungguh-sungguh di hadapan saksi, tidak memiliki kekuatan hukum apabila tidak dituangkan dalam akta sebagaimana mestinya. Kehendak terakhir pewaris baru memiliki kekuatan hukum jika dituangkan dalam bentuk tertulis yang sah. Prinsip ini menjaga kepastian hukum sekaligus melindungi kehendak pewaris dari salah tafsir atau penyalahgunaan setelah ia meninggal dunia. Sehingga, klaim kakak Anda yang hanya mengandalkan dua orang saksi tanpa adanya akta wasiat tidak memenuhi syarat sahnya wasiat menurut hukum.
Jika pewaris meninggal tanpa meninggalkan surat wasiat yang sah, harta peninggalannya dibagi menurut ketentuan hukum waris perdata. Hukum perdata tidak hanya mengatur cara pembagian warisan, tetapi juga memberi perlindungan bagi ahli waris yang haknya dilanggar. Dalam hal ini, ahli waris dapat menuntut haknya melalui gugatan perdata sebagaimana Pasal 834 KUH Perdata yang berbunyi:
Ahli waris berhak mengajukan gugatan untuk memperoleh warisannya terhadap semua orang yang memegang besit atas seluruh atau sebagian warisan itu dengan alas hak ataupun tanpa alas hak, demikian pula terhadap mereka yang dengan licik telah menghentikan besitnya.
Dia boleh mengajukan gugatan itu untuk seluruh warisan bila ia adalah satu-satunya ahli waris, atau hanya untuk sebagian bila ada ahli waris lain. Gugatan itu bertujuan untuk menuntut supaya diserahkan apa saja yang dengan alas hak apa pun ada dalam warisan itu, beserta segala penghasilan, pendapatan dan ganti rugi, menurut peraturan-peraturan yang termaktub dalam Bab III buku ini mengenai penuntutan kembali hak milik.
Pasal ini mengatur mengenai hereditatis petitio, yaitu hak untuk mengajukan gugatan guna memperoleh hak waris tersebut.[1] Dalam pengertian lain, hereditatis petitio berarti setiap ahli waris berhak melakukan penuntutan hukum untuk memperjuangkan hak warisnya. Hak ini bersifat absolut, yang artinya dapat diajukan terhadap siapa pun yang memegang atau menguasai harta peninggalan tanpa dasar hukum yang sah, termasuk ahli waris lainnya. Semua ahli waris yang sah berhak atas bagian warisan sesuai urutannya. Sehingga, apabila terdapat salah satu ahli waris yang menguasai seluruh harta tanpa dasar hukum, ahli waris lain berhak menggugat.
Berdasarkan uraian di atas, maka klaim kakak Anda yang hanya didukung oleh dua orang saksi tanpa bukti fisik tidak dapat dijadikan dasar hukum untuk menguasai rumah peninggalan ibu Anda. Sebagai ahli waris, menurut hemat kami, Anda juga berhak menuntut bagian warisan Anda melalui gugatan. Gugatan ini dapat diajukan ke pengadilan untuk meminta agar warisan dibagi sesuai dengan ketentuan hukum waris yang berlaku.
J. Satrio. Hukum Waris. Bandung: Alumni Bandung, 1992;
Maziyyatul Muslimah dan Dwi Ratna Kartikawati. Analisis Akta Wasiat yang Tidak Diketahui oleh Ahli Waris Berdasarkan Hukum Waris Perdata. Jurnal Krisna Law, Vol. 4, No. 1, 2022.
[1] Maziyyatul Muslimah dan Dwi Ratna Kartikawati. Analisis Akta Wasiat yang Tidak Diketahui oleh Ahli Waris Berdasarkan Hukum Waris Perdata. Jurnal Krisna Law, Vol. 4, No. 1, 2022, hal. 29