Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
Anda tidak menyebutkan secara tegas apakah Anda meminjam uang di platform pinjaman online (“pinjol”) legal atau ilegal. Kami asumsikan bahwa Anda meminjam uang di platform pinjol legal atau yang telah memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Dalam menjawab pertanyaan Anda, kami akan menjelaskan terlebih dahulu mengenai ketentuan pemotongan upah. Adapun, yang dimaksud dengan upah berdasarkan Pasal 1 angka 30 UU Ketenagakerjaan adalah hak pekerja/buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja/ buruh yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi pekerja/buruh dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan.
Selanjutnya, berdasarkan Pasal 63 ayat (1) PP Pengupahan pemotongan upah dapat dilakukan oleh pengusaha untuk pembayaran:
- denda;
- ganti rugi;
- uang muka upah;
- sewa rumah dan/atau sewa barang milik perusahaan yang disewakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh;
- utang atau cicilan utang pekerja/buruh; dan/atau
- kelebihan pembayaran upah.
Dalam melakukan pemotongan upah karena pembayaran kelebihan pembayaran upah, dapat dilakukan meski tanpa persetujuan pekerja/buruh.[1] Akan tetapi, untuk pemotongan upah pada poin 1, 2 dan 3 harus dilakukan sesuai dengan perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.[2] Adapun, pemotongan upah pada poda poin 4 dan 5 harus dilakukan berdasarkan kesepakatan tertulis atau perjanjian tertulis.[3]
Selanjutnya, besaran gaji atau upah yang dipotong diatur di dalam Pasal 65 PP Pengupahan yang berbunyi:
Jumlah keseluruhan pemotongan Upah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 paling banyak 50% (lima puluh persen) dari setiap pembayaran Upah yang diterima Pekerja/Buruh.
Terkait dengan pemotongan upah untuk membayar utang pinjol, maka hal tersebut berkaitan dengan pemotongan upah untuk pihak ketiga. Pemotongan upah oleh pengusaha untuk pihak ketiga yang hanya dapat dilakukan berdasarkan surat kuasa dari pekerja/buruh yang setiap saat dapat ditarik kembali.[4]
Syarat surat kuasa dari pekerja/buruh tersebut dikecualikan untuk semua kewajiban pembayaran oleh pekerja/buruh terhadap negara atau iuran sebagai peserta pada badan yang menyelenggarakan jaminan sosial yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.[5]
Oleh karena itu, menjawab pertanyaan Anda, kami berpendapat bahwa pada dasarnya diperbolehkan adanya pemotongan gaji oleh perusahaan untuk pihak ketiga dalam kasus Anda adalah pihak pinjol. Akan tetapi, dalam melakukan pemotongan upah untuk membayar utang pinjol tersebut diperlukan surat kuasa dari karyawan.
Oleh karena itu, jika terjadi pemotongan upah oleh perusahaan untuk membayar utang pinjol tanpa surat kuasa, maka pemotongan upah itu tidak sah. Pihak pinjol yang melakukan penagihan kepada kantor debitur sementara tidak ada surat kuasa kepada perusahaan untuk potong gaji, maka pinjol dapat dikenai sanksi.
Pada dasarnya pinjol selaku pelaku usaha jasa keuangan (“PUJK”) dalam melakukan penagihan harus mematuhi ketentuan dalam POJK 22/2023. Pihak pinjol wajib untuk memastikan penagihan kredit atau pembiayaan kepada konsumen dilaksanakan sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat dan ketentuan peraturan perundang-undangan.[6]
Pihak pinjol juga wajib memastikan penagihan dilakukan dengan:[7]
- tidak menggunakan cara ancaman, kekerasan dan/atau tindakan yang bersifat mempermalukan konsumen;
- tidak menggunakan tekanan secara fisik maupun verbal;
- tidak kepada pihak selain konsumen;
- tidak secara terus menerus yang bersifat mengganggu;
- di tempat alamat penagihan atau domisili konsumen;
- hanya pada hari senin sampai dengan sabtu di luar hari libur nasional dari pukul 08.00 – 20.00 waktu setempat; dan
- sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penagihan yang dilakukan di luar tempat dan/atau waktu yang ditentukan, hanya dapat dilakukan atas dasar persetujuan dan/atau perjanjian konsumen terlebih dahulu.[8]
Jika terjadi pelanggaran terhadap ketentuan di atas, maka pinjol dapat dikenai sanksi administratif berupa:[9]
- peringatan tertulis;
- pembatasan produk dan/atau layanan dan/atau kegiatan usaha untuk sebagian atau seluruhnya;
- pembekuan produk dan/atau layanan dan/atau kegiatan usaha untuk sebagian atau seluruhnya;
- pemberhentian pengurus;
- denda administratif paling banyak Rp15 miliar;[10]
- pencabutan izin produk dan/atau layanan; dan/atau
- pencabutan izin usaha.
Terkait dengan sanksi yang terdapat pada poin 2 sampai 7, dapat dikenakan dengan atau tanpa didahului peringatan tertulis.[11]
Merujuk pada penjelasan di atas, penagihan oleh pinjol dengan mengancam akan berkoordinasi dengan HRD tempat Anda bekerja untuk potong gaji, menurut hemat kami adalah penagihan yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga dapat dikenai sanksi administratif. Hal ini karena penagihan tidak boleh menggunakan ancaman dan hanya dapat dilakukan di tempat alamat penagihan atau domisili konsumen kecuali diperjanjikan lain.
Perkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwibahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di sini.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
- Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja;
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi undang-Undang;
- Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan;
- Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan;
- Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.
[1] Pasal 63 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan (“PP Pengupahan”)
[2] Pasal 63 ayat (2) PP Pengupahan
[3] Pasal 63 ayat (3) PP Pengupahan
[4] Pasal 64 ayat (1) dan (2) PP Pengupahan
[5] Pasal 64 ayat (3) PP Pengupahan
[6] Pasal 62 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan (“POJK 22/2023”)
[7] Pasal 62 ayat (2) POJK 22/2023
[8] Pasal 62 ayat (3) POJK 22/2023
[9] Pasal 62 ayat (4) POJK 22/2023
[10] Pasal 62 ayat (6) POJK 22/2023
[11] Pasal 62 ayat (5) POJK 22/2023