KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Dapatkah Melakukan Restrukturisasi Utang pada Pinjol?

Share
copy-paste Share Icon
Bisnis

Dapatkah Melakukan Restrukturisasi Utang pada Pinjol?

Dapatkah Melakukan Restrukturisasi Utang pada Pinjol?
Fikri Mursyid Salim, S.H.LAPS SJK
LAPS SJK
Bacaan 10 Menit
Dapatkah Melakukan Restrukturisasi Utang pada Pinjol?

PERTANYAAN

Saya memiliki pinjaman di pinjol yang terdaftar di OJK dalam jumlah puluhan juta. Namun, utang saya tersebut sudah jatuh tempo. Jika terlambat bahkan galbay, saya akan mendapatkan denda. Sementara, bunga pinjamannya sendiri meskipun telah sesuai ketentuan OJK, tapi bagi saya tetap memberatkan. Bisakah saya meminta keringanan bunga dan denda, serta mengubah waktu pengembalian pinjaman kepada pinjol tersebut? Biasanya di bank ada namanya restrukturisasi utang. Apakah di pinjol juga ada? Bagaimana caranya? Dan bagaimana jika pihak pinjol tetap tidak mau meringankan bunga dan dendanya? Langkah apa yang bisa saya lakukan?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Restrukturisasi adalah keringanan pembayaran cicilan pinjaman. Merujuk ketentuan dalam POJK 19/2022, restrukturisasi utang pinjol dapat dilakukan, namun dalam keadaan tertentu. Bagaimana ketentuannya?

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Jika Anda memiliki utang di layanan pinjaman online (“pinjol”), pada dasarnya terdapat mekanisme restrukturisasi utang sebagaimana yang diberlakukan di bank. Namun, ketentuan mengenai restrukturisasi utang di layanan pinjol berbeda dengan bank.

    KLINIK TERKAIT

    3 Risiko Hukum Galbay Pinjol (Gagal Bayar Pinjol)

    3 Risiko Hukum Galbay Pinjol (Gagal Bayar Pinjol)

    Sebelum membahas mengenai mekanisme restrukturisasi utang pinjol, terlebih dahulu perlu dipahami mengenai apa itu restrukturisasi utang pinjol? Secara bahasa, restrukturisasi berarti penataan kembali (supaya struktur atau tatanannya baik). Menurut Otoritas Jasa Keuangan, restrukturisasi adalah keringanan pembayaran cicilan pinjaman di bank/leasing.[1]

    Adapun restrukturisasi utang menurut Sutan Remy Sjahdeini merupakan upaya untuk memberikan kesempatan kepada debitur yang bersangkutan untuk menjadwalkan kembali (rescheduling) pembayaran utang-utangnya dengan atau tanpa disertai pemberian pembebasan sebagian utang pokok dan/atau sebagian atau seluruh bunga yang terutang.[2]

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Mengenai restrukturisasi utang pinjol, disarikan dari artikel Mengenal Skema Restrukturisasi Industri Fintech pada prinsipnya, layanan peer to peer lending atau pinjol tidak dapat memutuskan pemberian restrukturisasi dikarenakan perusahaan layanan pinjol hanya sebagai platform yang mempertemukan pemberi pinjaman dengan peminjam. Karena fungsinya hanya sebagai platform maka perusahaan layanan pijol tidak memiliki kewenangan untuk melakukan restrukturisasi pinjaman kecuali ada kuasa dari pemberi pinjaman. Adapun pihak yang berwenang melakukan restrukturisasi adalah pemberi pinjaman.

    Meski demikian, layanan pinjol dapat memfasilitasi restrukturisasi pinjaman dengan cara memberikan penilaian dan analisa kelayakan atas permintaan restrukturisasi pinjaman. Nantinya, hasil pemeriksaan tersebut diserahkan kepada investor untuk memberi persetujuan restrukturisasi.

    Sepanjang penelusuran kami, ketentuan mengenai restrukturisasi utang pada layanan pinjol merujuk ketentuan dalam Pasal 13 POJK 19/2022 yaitu:

    1. Penyelenggara layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi (atau disebut juga dengan penyelenggara pinjol) memfasilitasi permohonan restrukturisasi pendanaan yang diajukan oleh penerima dana yang terkena dampak bencana kepada pemberi dana.
    2. Restrukturisasi pendanaan tersebut dapat dilaksanakan setelah mendapatkan persetujuan dari pemberi dana.
    3. Penyelenggara layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi mendokumentasikan permohonan restrukturisasi oleh penerima dana dan persetujuan restrukturisasi dari pemberi dana sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

    Adapun, ruang lingkup bencana sebagaimana dimaksud POJK 19/2022 di atas adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan baik oleh faktor alam dan/atau faktor nonalam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dampak psikologis, terganggunya kinerja pelaku industri di sektor jasa keuangan, dan/atau memengaruhi kondisi ekonomi masyarakat.[3]

    Lantas, restrukturisasi utang dapat berupa apa saja? Salah satu bentuk restrukturisasi utang pinjol yang diatur di dalam POJK 19/2022 yaitu kualitas kredit atau pembiayaan yang direstrukturisasi ditetapkan lancar sejak dilakukan restrukturisasi. Penetapan tersebut dapat dilakukan terhadap kredit atau pembiayaan yang diberikan sebelum maupun setelah debitur terkena dampak bencana.[4]

    Sehingga, restrukturisasi pinjol dapat diajukan apabila debitur mengalami bencana kepada penyelenggara pinjol yang nantinya permohonan tersebut akan disampaikan kepada pemberi dana. Dalam hal ini, pemberi dana adalah pihak yang dapat memutuskan apakah restrukturisasi tersebut dapat dilakukan atau tidak, karena dana yang disalurkan melalui penyelenggara pinjol adalah dana yang diinvestasikan atau dana yang disalurkan dari pemberi pinjaman.

    Perkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwibahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di sini.

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 19 Tahun 2022 tentang Perlakuan Khusus untuk Lembaga Jasa Keuangan pada Daerah dan Sektor Tertentu di Indonesia yang Terkena Dampak Bencana.

    Referensi:

    1. 8 Hal yang Perlu Kamu Tahu tentang Restrukturisasi Kredit/Pembiayaan yang diakses pada Rabu, 17 Januari 2024 pukul 15.01 WIB;
    2. KBBI, restrukturisasi yang diakses pada Rabu, 17 Januari 2024 pukul 14.00 WIB;
    3. Sutan Remy Sjahdeini. Restrukturisasi Utang. Makalah yang disajikan pada Praseminar Hukum Nasional yang diselenggarakan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional, Departemen Kehakiman dan HAM RI bekerja sama dengan Komisi Hukum Nasional RI tanggal 31 Oktober dan 1 November 2002.

    [1] 8 Hal yang Perlu Kamu Tahu tentang Restrukturisasi Kredit/Pembiayaan yang diakses pada Rabu, 17 Januari 2024 pukul 15.01 WIB.

    [2] Sutan Remy Sjahdeini. Restrukturisasi Utang. Makalah yang disajikan pada Praseminar Hukum Nasional yang diselenggarakan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional, Departemen Kehakiman dan HAM RI bekerja sama dengan Komisi Hukum Nasional RI tanggal 31 Oktober dan 1 November 2002.

    [3] Pasal 1 angka 10 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 19 Tahun 2022 tentang Perlakuan Khusus untuk Lembaga Jasa Keuangan pada Daerah dan Sektor Tertentu di Indonesia yang Terkena Dampak Bencana (“POJK 19/2022”)

    [4] Pasal 8 ayat (1) dan (2) jo. Pasal 12 ayat (2) POJK 19/2022

    Tags

    pinjol
    fintech

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Catat! Ini 3 Aspek Hukum untuk Mendirikan Startup

    9 Mei 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!